Connect with us

Nasional

PMNJ Kembali Geruduk KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI di NTB

Published

on

JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (25/6).

Aksi yang disebut sebagai Jilid II tersebut dilakukan untuk mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan praktik perdagangan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Koordinator Lapangan PMNJ, Muhammad Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada KPK pada 15 Juni 2026 dengan Nomor Aduan 2026-A-02321.

Laporan tersebut, kata dia, memuat dugaan praktik jual beli proyek P3-TGAI yang turut menyeret nama seorang anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB I.

Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, PMNJ sebelumnya telah menggelar aksi pertama di depan Gedung KPK pada 19 Juni 2026 untuk meminta kepastian penanganan laporan.

Aksi lanjutan pada Kamis (25/6) kembali dilakukan sebagai bentuk desakan agar proses penanganan perkara segera berjalan sesuai mekanisme hukum.

Dalam aksinya, PMNJ menduga proyek P3-TGAI yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani justru diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menyampaikan dugaan adanya permintaan komitmen fee berkisar 20 hingga 30 persen kepada pelaksana proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Muhammad Rizki menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat tujuan utama program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan infrastruktur irigasi.

“Kami meminta KPK segera turun tangan dan mengusut secara tuntas dugaan perdagangan proyek P3-TGAI serta dugaan permainan komitmen fee yang menyeret nama oknum anggota DPR RI. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya pada 90detik.com, Jum’at (26/06).

PMNJ menilai dugaan praktik memperdagangkan proyek pemerintah merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak tata kelola program, menghilangkan hak kelompok tani sebagai pelaksana swakelola, serta membuka peluang terjadinya praktik korupsi secara sistematis.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, menyampaikan orasi, serta menyerahkan dokumen tuntutan kepada KPK.

Mereka meminta lembaga antirasuah itu segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di wilayah NTB.

PMNJ menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga KPK memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima PMNJ dari pihak KPK, laporan yang telah disampaikan akan diproses secepatnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(*)

Catatan Redaksi: Berita ini memuat penyampaian laporan dan tuntutan dari PMNJ kepada KPK. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari anggota DPR RI yang disebut terkait tuduhan tersebut.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Nasional

Dr. Sutrisno: Pengalihan Saham Whoosh Harus Tunduk pada Sistem Ekonomi Pancasila

Published

on

Jakarta— Rencana pemerintah mengalihkan pengelolaan saham Indonesia pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kepada Kementerian Keuangan dinilai perlu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi komitmen kontraktual. Namun, kebijakan tersebut juga harus tetap berpijak pada prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan Sistem Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., yang juga Ketua Umum IKADIN periode 2015–2020, Advokat, serta Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha lulusan Universitas Jayabaya, menilai pengalihan pengelolaan saham Whoosh pada dasarnya merupakan konsekuensi tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kewajiban yang timbul dari perjanjian proyek tersebut.

“Pengalihan pengelolaan saham Whoosh dari Danantara kepada Kementerian Keuangan lebih menunjukkan sikap tanggung jawab pemerintah. Apabila berdasarkan perjanjian terdapat kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak Indonesia, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi agar tidak menimbulkan wanprestasi,” ujar Dr. Sutrisno kepada media.

Menurut Dr. Sutrisno, dalam hukum perjanjian setiap pihak wajib melaksanakan isi kesepakatan yang telah disetujui. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terbuka kemungkinan timbul sengketa hukum sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan para pihak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap komitmen kontraktual dijalankan secara konsisten demi menjaga kepastian hukum dan kredibilitas Indonesia dalam kerja sama internasional.

Meski demikian, ia mengakui langkah pemerintah tersebut dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus (special treatment) terhadap badan usaha milik negara tertentu. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan kebijakan tersebut agar tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Dr. Sutrisno juga menyoroti posisi pemerintah yang menjalankan fungsi ganda sebagai regulator sekaligus pemegang saham. Kondisi tersebut, menurutnya, menghadirkan tantangan dalam menerapkan prinsip competitive neutrality, yakni prinsip yang menghendaki agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

“Sepertinya pemerintah dihadapkan pada situasi yang maju kena, mundur kena sehingga prinsip competitive neutrality tidak bisa dilakukan ketika pemerintah berfungsi sebagai regulator sekaligus pemegang saham,” katanya.

Ia menilai setiap kebijakan restrukturisasi aset negara semestinya didahului dengan studi kelayakan yang komprehensif. Kajian tersebut, menurutnya, harus mencakup kemampuan pembayaran kewajiban proyek, proyeksi pendapatan operasional, termasuk pendapatan dari penjualan tiket, serta ketersediaan cadangan modal untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan.

“Evaluasi yang matang diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak justru menambah beban keuangan negara maupun badan usaha yang diberi tanggung jawab mengelola proyek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Sutrisno berpandangan bahwa penyelenggaraan transportasi perkeretaapian pada prinsipnya dapat membuka ruang bagi keterlibatan badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, partisipasi yang lebih luas dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sepanjang tetap memperhatikan kepentingan publik serta kemampuan memenuhi kewajiban pembiayaan proyek.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Dr. Sutrisno menjelaskan bahwa demokrasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proses produksi maupun pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan ekonomi nasional harus tetap berlandaskan Sistem Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Menurut pandangannya, perkembangan sistem ekonomi Indonesia dalam beberapa dekade terakhir semakin dipengaruhi mekanisme pasar sehingga implementasi nilai-nilai Sistem Ekonomi Pancasila perlu terus diperkuat agar arah pembangunan ekonomi nasional tetap berorientasi pada keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Setiap kebijakan ekonomi harus berpedoman kepada Sistem Ekonomi Pancasila sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.

Menurut Dr. Sutrisno, pengelolaan proyek strategis nasional pada akhirnya tidak hanya diukur dari keberhasilan memenuhi kewajiban kontraktual, tetapi juga dari konsistensinya terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, demokrasi ekonomi, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (By/Red)

Continue Reading

Seputar Tulungagung

Krisis Air Bersih Mulai Hantam Tulungagung, Warga Terdampak Kekeringan, BPBD Turunkan 15 Ribu Liter Air

Published

on

TULUNGAGUNG – Krisis air bersih mulai menghantam sejumlah wilayah di Kabupaten Tulungagung seiring puncak musim kemarau 2026.

Sebanyak 888 warga di dua desa kini mengalami kesulitan memperoleh air bersih, sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulungagung harus mengerahkan bantuan 15 ribu liter air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dua desa yang terdampak yakni Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban, dan Desa Rejosari. Kondisi ini menjadi sinyal awal meningkatnya ancaman kekeringan di Tulungagung yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2026.

Sekretaris BPBD Tulungagung, M. Fairuza Alhida, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan bantuan distribusi air bersih dari wilayah yang mulai mengalami kekeringan akibat minimnya sumber air selama musim kemarau.

“Kami telah menerima permintaan dropping air bersih akibat bencana kekeringan pada musim kemarau 2026,” ujar Fairuza kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Dari total 888 jiwa yang terdampak, sebanyak 700 warga berada di Desa Kalidawe, sedangkan 188 warga lainnya merupakan penduduk Desa Rejosari.

Untuk memenuhi kebutuhan warga, BPBD mendistribusikan 10.000 liter air bersih ke Desa Kalidawe dan 5.000 liter ke Desa Rejosari. Selain itu, BPBD juga menyalurkan empat unit tandon air berkapasitas 1.200 liter, masing-masing dua unit di setiap desa agar distribusi air kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif.

“Kami sudah menyalurkan 15 ribu liter air bersih dan empat tandon air untuk dua desa itu,” kata Fairuza.

BPBD mengingatkan bahwa puncak musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga penghujung tahun 2026. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan wilayah lain di Tulungagung ikut mengalami krisis air bersih apabila curah hujan tidak segera meningkat.

Karena itu, BPBD terus memantau perkembangan di lapangan sekaligus menyiapkan langkah antisipasi apabila jumlah desa terdampak kekeringan bertambah. Masyarakat didaerah rawan juga diimbau menggunakan air secara bijak serta segera melapor kepada pemerintah desa maupun BPBD apabila mulai mengalami kesulitan memperoleh pasokan air bersih.

Dengan prediksi musim kemarau yang masih cukup panjang, ancaman kekeringan di Tulungagung diperkirakan belum berakhir. Pemerintah daerah pun diminta terus memperkuat upaya mitigasi agar kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi selama musim kemarau berlangsung.(Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

SPPG Bago 04 Klarifikasi Polemik Menu MBG di SDN 1 Tamanan, Sebut Foto yang Beredar Tak Mewakili Menu Asli

Published

on

TULUNGAGUNG — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bago 04 memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Tamanan, Kabupaten Tulungagung, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Dalam keterangan resminya, Kepala SPPG Bago 04, Ravi Febrian Trinugroho menyatakan bahwa foto menu makanan yang beredar di media tidak menggambarkan menu yang sebenarnya didistribusikan kepada peserta didik pada hari tersebut.

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan data produksi dan distribusi yang dimiliki, komposisi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat berbeda dengan isi makanan yang terlihat dalam foto yang beredar.

“Foto tersebut tidak dapat dijadikan sebagai representasi menu MBG yang didistribusikan oleh SPPG pada hari tersebut,” terangnya kepada 90detik.com Kamis(6/8).

Selain itu, Ravi menyebut makanan pada foto telah dipindahkan dari ompreng atau wadah resmi Program MBG ke wadah makan lain. Menurut mereka, kondisi tersebut membuat susunan makanan tidak lagi sama seperti saat diserahkan kepada siswa.

Ravi juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) dan arahan Dinas Kesehatan, makanan Program Makan Bergizi Gratis dikonsumsi di lingkungan sekolah dan tidak diperkenankan dibawa pulang. Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan pangan, mempertahankan kualitas makanan, serta memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi yang masih memenuhi standar keamanan pangan.

Lebih lanjut, pihak SPPG menjelaskan bahwa pemindahan makanan ke wadah lain berpotensi menyebabkan kontaminasi silang (cross contamination) antarbahan makanan sehingga dapat mengubah tampilan maupun kualitas penyajian.

Sebagai contoh, pada foto yang beredar terlihat buah kelengkeng ditempatkan dalam satu ruang yang sama dengan olahan tahu. Menurut SPPG, pada saat proses distribusi setiap komponen menu telah disusun secara terpisah sesuai standar penyajian, sehingga pencampuran tersebut tidak mencerminkan kondisi makanan saat diterima oleh siswa.

“Kondisi tersebut dapat mengubah tampilan, cita rasa, dan persepsi terhadap kualitas makanan, sehingga tidak mencerminkan kondisi asli menu pada saat diserahkan oleh SPPG kepada penerima manfaat,” jelasnya.

SPPG Bago 04 menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan penyediaan makanan sesuai standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional, mulai dari proses produksi, pengemasan hingga distribusi kepada peserta didik.

Di sisi lain, SPPG menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kami senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan Program Makan Bergizi Gratis,” tutupnya.

Melalui klarifikasi ini, SPPG Bago 04 berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Tamanan. (DON/Red)

Continue Reading

Trending