Connect with us

Nasional

Kepengrusan DPD dan DPC PJS se Sumbar Diambil Alih DPP

Published

on

Kepengrusan DPD dan DPC PJS se Sumbar Diambil Alih DPP

 

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengambil langkah tegas menjelang agenda strategis organisasi, yakni Musyawarah Nasional (Munas) III pada 21-24 Juli 2026 dan persiapan pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers.

Melalui Surat Nomor 13/DPP-PJS/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, DPP PJS secara resmi mengambil alih kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS Sumatera Barat beserta seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PJS se-Sumatera Barat. Langkah tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan di daerah.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal agar seluruh tahapan menuju pendaftaran ke Dewan Pers dapat berjalan sesuai target.

“DPP memberikan kesempatan kepada Ketua DPD PJS Sumatera Barat untuk memenuhi target penambahan anggota sebagai salah satu syarat menuju pendaftaran ke Dewan Pers. Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, target tersebut belum tercapai. Karena itu, DPP mengambil langkah strategis agar roda organisasi tetap berjalan,” ujar Mahmud, pada Senin (29/6).

Dalam surat tersebut dijelaskan, DPP sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kepada Ketua DPD PJS Sumatera Barat, Al Imran, untuk memenuhi target pendaftaran anggota PJS. Target itu dinilai penting sebagai bagian dari persiapan administrasi organisasi menuju verifikasi Dewan Pers.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi, target tidak dapat dipenuhi. Atas dasar itu, DPP memutuskan mengambil alih kepengurusan DPD PJS Sumatera Barat beserta seluruh DPC dibawahnya di bawah kendali DPP.

Meski demikian, Mahmud menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk sanksi personal, melainkan langkah organisasi yang bersifat mendesak untuk memastikan seluruh agenda strategis PJS berjalan.

Hal ini juga pernah dilakukan untuk DPD Sumut, DPD NTB, DPD Riau, DPD Gorontalo dan DPD Kepri.

“Keputusan ini semata-mata untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan dengan baik, ke dalam maupun ke luar organisasi. Fokus kami saat ini adalah memantapkan seluruh persiapan menuju Munas III dan pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers,” tegas Mahmud.

Mahmud juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPD maupun DPC PJS Sumatera Barat atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan selama ini dalam membesarkan organisasi.

Dengan langkah pembenahan tersebut, Mahmud optimis seluruh tahapan konsolidasi organisasi dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga target besar PJS untuk menjadi salah satu konstituen Dewan Pers dapat terwujud sesuai agenda yang telah ditetapkan.(*)

Editor: Joko Prasetyo

Jawa Timur

Pesantren Krapak Mayong Memuliakan Anak Yatim di Hari Sepuluh Muharom 1448 H

Published

on

LAMONGAN – Suara adzan asar baru saja reda di langit Mayong. Jama’ah Ngaji Selapan Sabtu Wage berduyun-duyun memenuhi teras Pesantren Krapak Mayong. Hari itu bukan sembarang Jumat. Tanggal 10 Muharom, Yaumi Asy Syuro, hari yang oleh para nabi dijadikan momentum pertaubatan.

Kang Imam Suyuti, sekretaris pesantren, pada Jum’at (26/6) menyebut sore itu sebagai “sore istighfar.”

Ia menjelaskan bahwa jamaah diajak menundukkan kepala, melafalkan doa pengampunan sebelum magrib.

“Hari asy syuro adalah hari taubat. Jama’ah diajak membaca istighfar agar hati kembali bening,” katanya lirih.

Di tengah lantunan doa, hadir pula KH. Imam Mawardi Ridlwan. Sekretaris PW IPHI Jawa Timur itu mengingatkan, bahwa anak yatim adalah sumber keberkahan.

“Memuliakan mereka bukan sekadar memberi santunan. Tapi juga perhatian, kelembutan, dan memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

KH Imam Mawardi Ridlwan, bersama anak yatim. (dok/DON).

Sebanyak 80 anak yatim sore itu menerima santunan. Mereka duduk berjejer, dengan wajah polos penuh harap.

Abah Imam, yang kini juga menjabat Wakil Ketua LD PWNU Jawa Timur, menundukkan kepala penuh syukur.

“Terima kasih kepada para donatur. Menyantuni anak yatim akan menumbuhkan kelembutan hati,” ucapnya.

Pesantren Krapak Mayong sore itu bukan sekadar tempat ngaji. Ia menjelma ruang pertaubatan, ruang kelembutan, ruang keberkahan. Santunan anak yatim menjadi tanda bahwa hati manusia masih bisa dilunakkan oleh doa, oleh kasih, oleh rasa syukur.

“Kalau mau, saya bisa mengembangkan berita ini ke arah refleksi sosial: apakah tradisi Asy Syuro masih relevan di tengah masyarakat modern, atau bagaimana santunan anak yatim bisa menjadi gerakan sosial yang lebih luas. Semoga santunan anak yatim dapat berjalan setiap tahun dihari Asy Syuro“. pungkasnya.(DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Blitar: Seleksi SPMB Ditentukan Sistem, Bukan Sekolah

Published

on

BLITAR – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati, memberikan penjelasan terkait tidak diterimanya atlet skateboard berprestasi, di SMAN 3 Kota Blitar. Melalui jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Pihaknya menegaskan, proses seleksi pada jalur prestasi dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Karena itu, hasil penilaian maupun pemeringkatan tidak ditentukan oleh pihak sekolah ataupun Cabang Dinas Pendidikan.

“Magdalena mendaftar di SMAN 3 Kota Blitar pada SPMB Tahap 2 melalui jalur prestasi lomba non akademik. Yang bersangkutan mengunggah piagam Juara II cabang olahraga skateboard tingkat provinsi, kemudian sistem secara otomatis memberikan nilai 16 poin. Bukan Cabang Dinas maupun sekolah yang memberikan angka,” ujarnya, pada Sabtu (27/6) saat dihubungi awak media 90detik.com melalui pesan singkat.

Berdasarkan data SPMB, pada jalur prestasi nonakademik di SMAN 3 Kota Blitar terdapat 109 pendaftar. Dari hasil pemeringkatan sistem, Magdalena berada di peringkat ke-63, sedangkan kuota yang tersedia pada jalur tersebut hanya 11 kursi.

“Dengan hasil pemeringkatan tersebut, yang bersangkutan belum masuk dalam kuota penerimaan di SMAN 3 Kota Blitar,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan Magdalena tetap diterima di sekolah negeri. Atlet yang memiliki prestasi di cabang olahraga skateboard itu dinyatakan lolos di SMAN 1 Kademangan pada SPMB Tahap 3 melalui jalur prestasi nilai akademik.

“Proses yang dilakukan peserta dapat dilihat pada sistem. Yang bersangkutan sudah diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik,” katanya.

Sebelumnya, dari beberapa informasi yang beredar Ketua Umum KONI Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, menyampaikan keprihatinannya atas tidak diterimanya Magdalena di SMAN 3 Kota Blitar melalui jalur prestasi.

Magdalena diketahui merupakan atlet skateboard peraih medali emas pada Porprov Jawa Timur VIII Tahun 2023 serta medali perak pada Porprov Jawa Timur IX Tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar menegaskan bahwa proses seleksi SPMB dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Sementara itu, Magdalena Emelya Steimer telah dinyatakan diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik pada Tahap 3 SPMB. (JK/Red)

Continue Reading

Nasional

PMNJ Kembali Geruduk KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI di NTB

Published

on

JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (25/6).

Aksi yang disebut sebagai Jilid II tersebut dilakukan untuk mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan praktik perdagangan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Koordinator Lapangan PMNJ, Muhammad Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada KPK pada 15 Juni 2026 dengan Nomor Aduan 2026-A-02321.

Laporan tersebut, kata dia, memuat dugaan praktik jual beli proyek P3-TGAI yang turut menyeret nama seorang anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB I.

Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, PMNJ sebelumnya telah menggelar aksi pertama di depan Gedung KPK pada 19 Juni 2026 untuk meminta kepastian penanganan laporan.

Aksi lanjutan pada Kamis (25/6) kembali dilakukan sebagai bentuk desakan agar proses penanganan perkara segera berjalan sesuai mekanisme hukum.

Dalam aksinya, PMNJ menduga proyek P3-TGAI yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani justru diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menyampaikan dugaan adanya permintaan komitmen fee berkisar 20 hingga 30 persen kepada pelaksana proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Muhammad Rizki menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat tujuan utama program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan infrastruktur irigasi.

“Kami meminta KPK segera turun tangan dan mengusut secara tuntas dugaan perdagangan proyek P3-TGAI serta dugaan permainan komitmen fee yang menyeret nama oknum anggota DPR RI. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya pada 90detik.com, Jum’at (26/06).

PMNJ menilai dugaan praktik memperdagangkan proyek pemerintah merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak tata kelola program, menghilangkan hak kelompok tani sebagai pelaksana swakelola, serta membuka peluang terjadinya praktik korupsi secara sistematis.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, menyampaikan orasi, serta menyerahkan dokumen tuntutan kepada KPK.

Mereka meminta lembaga antirasuah itu segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di wilayah NTB.

PMNJ menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga KPK memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima PMNJ dari pihak KPK, laporan yang telah disampaikan akan diproses secepatnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(*)

Catatan Redaksi: Berita ini memuat penyampaian laporan dan tuntutan dari PMNJ kepada KPK. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari anggota DPR RI yang disebut terkait tuduhan tersebut.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending