Connect with us

Nasional

Polemik Pemulangan Pasien Kritis Memanas, RSUD dr. Iskak Tulungagung Paparkan Hasil Audit Internal

Published

on

TULUNGAGUNG – Polemik mengenai pemulangan seorang pasien kritis asal Tulungagung kembali menjadi perhatian publik setelah keluarga almarhum melalui perangkat desa menyampaikan sejumlah keluhan terhadap pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Menanggapi hal tersebut, pihak rumah sakit telah memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa seluruh keputusan medis telah diambil berdasarkan prosedur dan standar pelayanan berlaku.

Sebelumnya, keluarga almarhum, orang tua dari pasien, menyampaikan keberatan atas keputusan rumah sakit yang dinilai meminta mereka membawa pulang pasien dalam kondisi belum stabil. Pasien sebelumnya mengalami kecelakaan dan disebut dalam kondisi koma ketika pertama kali dirawat.

Menurut keluarga, rekomendasi perawatan di rumah justru menimbulkan sejumlah konsekuensi yang memberatkan, antara lain kebutuhan untuk menyiapkan oksigen, menyewa spring bed, serta mempekerjakan perawat tambahan. Biaya tersebut disebut tidak kecil dan dianggap tidak sebanding dengan kondisi pasien yang masih memerlukan dukungan peralatan medis.

Keluarga bahkan menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya mandiri apabila pembiayaan BPJS dianggap tidak mencukupi, namun pemulangan tetap direkomendasikan. Situasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan citra RSUD dr. Iskak sebagai rumah sakit bertaraf internasional.

Akhirnya, karena perawatan di rumah dianggap tidak optimal, pasien kembali dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian ini memperkuat kekecewaan keluarga terhadap aspek komunikasi dan koordinasi antara tim medis dengan keluarga, serta persepsi bahwa aspek kemanusiaan kurang menjadi prioritas dalam proses pengambilan keputusan.

Menanggapi keluhan tersebut,Plt Direktur RSUD dr. Iskak dr Zuhrotul Aini menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien telah melalui serangkaian evaluasi medis oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Penilaian klinis menunjukkan kondisi pasien berada pada fase stabil setelah 10 hari perawatan intensif.

Pasien yang mengalami cedera otak sedang dengan perburukan dan penurunan kesadaran dinilai tidak lagi membutuhkan alat bantu napas maupun perawatan intensif. Rumah sakit juga meluruskan bahwa definisi “koma” dalam bahasa awam tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi klinis yang dicatat dalam rekam medis.

“Pemulangan dilakukan setelah kondisi umum pasien stabil dan keluarga telah menerima pelatihan langsung mengenai perawatan dasar selama tiga hari sebelum KRS,” ujanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima awak media 90detik.com pada Jum’at (27/10)

Informed Consent dan Edukasi kepada Keluarga Telah Dilakukan

RSUD dr. Iskak memastikan bahwa seluruh proses pemberian informasi, edukasi, dan persetujuan pemulangan telah dijalankan sesuai standar informed consent. Edukasi yang diberikan mencakup tata cara perawatan total pasien di rumah, termasuk pemberian makan, menjaga kebersihan, reposisi, hingga pembersihan dahak melalui trakea bantu napas.

Seluruh komunikasi didokumentasikan dalam rekam medis dan formulir rencana pemulangan pasien. Rumah sakit juga memiliki Manager Pelayanan Pasien untuk membantu komunikasi dalam kasus kompleks, meski dalam kejadian ini komunikasi disebut dapat ditangani oleh petugas ruangan.

Pihak RSUD dr. Iskak membantah tudingan bahwa pemulangan dilakukan karena batas klaim BPJS telah mendekati limit. Rumah sakit menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pembatasan layanan berdasarkan pembiayaan.

“Peserta BPJS tetap mendapatkan pelayanan sepenuhnya tanpa ada opsi pembiayaan mandiri yang ditawarkan, ” tegasnya.

Rumah sakit juga menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi khusus terkait penyewaan alat medis atau penyedia jasa perawat dari pihak tertentu.

Audit Internal dan Komitmen Peningkatan Layanan

Sebagai respons atas keluhan yang berkembang, RSUD dr. Iskak telah melakukan audit internal untuk memastikan seluruh prosedur yang dijalankan sudah sesuai standar. Audit meliputi analisis rangkaian pelayanan, evaluasi komunikasi, serta verifikasi dokumentasi.

“Keselamatan dan mutu layanan adalah prioritas tertinggi rumah sakit, sejalan dengan visi, misi, dan prinsip pelayanan humanis yang kami junjung,” ujarnya.

Selain itu, rumah sakit berkomitmen memperkuat aspek komunikasi dan pendampingan kepada keluarga pasien untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman pada kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi efektif antara tenaga medis dan keluarga pasien dalam situasi kritis.

Sementara keluarga menyampaikan sejumlah keluhan, RSUD dr. Iskak menegaskan seluruh tindakan telah dilakukan sesuai prosedur dan evaluasi medis. Proses audit dan komitmen perbaikan kini menjadi langkah lanjutan rumah sakit guna memastikan pelayanan yang aman, transparan, dan berbasis kemanusiaan.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Nasional

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk pejabat daerah. Kali ini, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Tak sendiri, ajudan sang bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Sabtu (11/4) malam, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Modus Surat Mundur, Target Setoran Rp 5 M

Dari hasil penyidikan, Bupati Gatut diduga memiliki cara yang bisa untuk menekan bawahannya. Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan mundur sebagai ASN.

Surat itu menjadi senjata untuk mengendalikan dan mengancam para pejabat. Mereka takut dicopot atau dipecat, sehingga akhirnya menuruti semua perintah bupati.

Melalui tekanan tersebut, Gatut kemudian meminta sejumlah uang kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Total uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Diduga, Gatut sudah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan ini.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Proses hukum terus berjalan. KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(By/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Serap Aspirasi Kepala Desa, Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD

Published

on

Mojokerto— Dalam upaya memperkuat sinergitas antara kepolisian dan pemerintah desa, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menerima kunjungan silaturahmi Ketua dan Pengurus Persatuan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto di Ruang Presisi Polres Mojokerto, Jumat (10/4/26).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 19 peserta, terdiri dari pejabat utama Polres Mojokerto serta para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam PKD Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto menyampaikan Polres Mojokerto Polda Jatim akan terus berkomitmen untuk membangun hubungan yang lebih erat dengan instansi lintas sektor termasuk para kepala desa.

Ia menekankan pentingnya masukan dari para Kades sebagai representasi masyarakat di tingkat bawah.

“Dengan tagline Polisi Mojokerto, Polisi Rakyat, kami ingin mengetahui potret riil Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari para kepala desa,”ungkap AKBP Andi.

Ia juga menyinggung langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan praktik pemerasan.

Mantan Kapolres Batu itu berharap, para kepala desa dapat memberikan pandangan serta informasi terkait fenomena tersebut, mengingat para Kades kerap menjadi pihak yang terdampak.

Selain itu, Kapolres Mojokerto membuka ruang dialog bagi para Kades untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, termasuk kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di desa masing-masing.

Sementara itu, Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, H. Miftachuddin, S.T., menyampaikan apresiasi atas undangan dan keterbukaan Polres Mojokerto Polda Jatim dalam menjalin komunikasi dengan para kepala desa.

Ia mengungkapkan bahwa peran Bhabinkamtibmas selama ini dinilai sangat aktif dan membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa.

Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah pedesaan.

“Terkait penertiban oknum wartawan maupun LSM yang meresahkan, kami sangat mendukung langkah tegas dari Polres Mojokerto. Banyak kepala desa yang mengalami intimidasi, sehingga menghambat jalannya program pembangunan,” jelasnya.

Ia juga berharap agar penegakan hukum terhadap oknum-oknum tersebut dapat terus dilakukan secara konsisten, mengingat masih adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu kepada kepala desa.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Mojokerto Polda Jatim khususnya dalam pengamanan Idul Fitri melalui pos pelayanan dan pengamanan, termasuk di rest area Cangar yang dinilai sangat membantu masyarakat.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan ramah tamah, mencerminkan terjalinnya komunikasi yang harmonis antara Polres Mojokerto dan PKD Kabupaten Mojokerto.

Diharapkan, sinergitas ini dapat terus terjaga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

OTT Bupati Tulungagung Meluas, 12 Pejabat Termasuk Sang Adik Dibawa KPK dengan Bus Berkelambu

Published

on

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ternyata tak berhenti di situ. Justru, kasus ini semakin melebar.

Sebanyak 12 pejabat penting di lingkungan Pemkab Tulungagung ikut digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi (11/4/2026) sekitar pukul 06.25 WIB.

Yang bikin publik terkejut, salah satu dari 12 orang itu adalah Jatmiko Dwijo Seputro. Dia adalah anggota DPRD Tulungagung sekaligus adik kandung sang bupati.

Tak hanya itu, nama-nama lain yang ikut dibawa juga tak kalah strategis. Mulai dari Kepala Satpol PP Hartono, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto, hingga Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo.

Rombongan pejabat ini diangkut menggunakan bus PO Harapan Jaya bernomor polisi AG 7064 US. Pengawalan ketat dari aparat Satuan Lalu Lintas mengawal perjalanan mereka.

Yang menarik, seluruh jendela bus ditutup rapat menggunakan kelambu. Alhasil, tak seorang pun publik bisa melihat wajah para pejabat di dalamnya. Rombongan lebih dulu menuju Surabaya, lalu diterbangkan ke Jakarta.

Berikut 12 orang yang kini berada di tangan KPK:

· Arif Effendi (Kabag Pemerintahan)
· Jatmiko Dwijo Seputro (anggota DPRD, adik bupati)
· Oki (staf Bagian Umum)
· Makrus Mannan (Kabag Kesra)
· Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
· Hartono (Kepala Satpol PP)
· Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
· Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR)
· Aris Wahyudiono (Kabag Prokopim)
· Agus Prijanto Utomo (Kepala Bakesbangpol)
· Yoga Dwi Ambal (Ajudan Bupati)
· Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD)

Beberapa pejabat yang sempat diperiksa di Mapolres Tulungagung ternyata tidak masuk rombongan. Mereka antara lain Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Soeroto, Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani, Direktur RSUD dr Iskak Zuhrotul Aini, serta Kepala Dinas Sosial Reni Prasetyawati.

Nama Reni bahkan sempat luput dari pantauan wartawan karena tak terlihat saat datang ke lokasi pemeriksaan.

KPK kini tengah mendalami peran masing-masing pihak. Dugaan sementara, praktik korupsi ini melibatkan jaringan kekuasaan yang cukup luas di lingkaran Pemkab Tulungagung.

Sesuai prosedur, KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Apakah akan jadi tersangka atau tidak? Publik tinggal menunggu konferensi pers resmi dari Gedung Merah Putih. (By/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending