Hukum Kriminal
Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT di Singosari Malang

MALANG, 90detik.com – Polres Malang secara resmi menetapkan DMM (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian DS (40), suatu peristiwa KDRT yang menghebohkan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik usai DS ditemukan dalam keadaan lemas dengan busa di mulut, dugaan akibat keracunan, dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat cairan kimia.
Proses penahanan dilaksanakan tanpa melakukan penangkapan karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024.
“Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS dengan inisial tersangka adalah DMM, dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2024,” kata AKP Gandha dalam konferensi pers di Polres Malang, pada Senin (12/2).
Kasatreskrim menambahkan, dalam penyelidikan yang telah dilakukan ditemukan pesan singkat di ponsel dan buku diari korban yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.
Motif perbuatan tersangka diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban, yang mengakibatkan pertengkaran hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.
Modus operandi yang digunakan tersangka diduga dengan memaksa korban untuk meminum cairan pembersih toilet saat bertengkar.
Salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban DS, mengetahui bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan dari botol yang biasanya digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi.
“Saksi melihat bahwa tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas yang berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” jelasnya.
Kasatreskrim menyebut, meskipun hingga kini tidak mengakui perbuatannya, tersangka DMM telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Gandha menekankan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka.
“Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal,” tegas AKP Gandha.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Hukum Kriminal
Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.
Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.
Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, Polisi sempat komunikasi melalui video call dengan kakak tersangka dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik.
“Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam,” terang Kombes Pol Abast,pada Senin (29/9).
Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” terang Kombes Pol Abast.
Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Kombes Pol Abast.
Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos Polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, Lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.
Sementara beberapa buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga. (*)
Hukum Kriminal
Brutal! Oknum Pesilat di Tulungagung Serang Wakapolsek Saat Bertugas, Ini Akibatnya….

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.
Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.
“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).
Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.
Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.
Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.
“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.
Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.
Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.
“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Eks Kadis PUPR Blitar Diringkus, GPI Desak Kejari Buru ‘Ikan Besar’ Korupsi Dam Kali Bentak

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan dan menahan DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Penetapan dilakukan pada Kamis (18/9) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Kepala Kejari Blitar, Dr. Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga lalai membina dan mengawasi jalannya proyek. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, DC langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Zulkarnaen.
Langkah Kejari Blitar ini mendapat apresiasi dari Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya.
Ia menyebut penetapan tersangka baru menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Blitar yang berani menambah tersangka baru sekaligus melakukan penahanan. Ini membuktikan mereka tegak lurus dalam menegakkan hukum,” kata Jaka.
Menurutnya, munculnya nama DC sebagai tersangka baru sudah diprediksi sejak awal. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana keterangan beberapa terdakwa sebelumnya mengungkap adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak
Pun, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lainnya jika di persidangan ditemukan bukti yang kuat.
“Saat ini mungkin baru ikan-ikan kecil yang ditangkap, tapi kita berharap di akhir nanti Kejari Blitar juga mampu menyeret ‘ikan besar’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek tersebut,” pungkasnya.
Dengan penahanan DC, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak kini bertambah menjadi enam orang. (JK-Red)
Editor: Joko Prasetyo
- Nasional2 minggu ago
APBD Jebol untuk Gaji Pegawai, Jalan Rusak di Tulungagung Jadi Anak Tiri
- Nasional1 minggu ago
Gizi atau Cemari?, MBG untuk Anak TK Tuai Kecaman di Tulungagung
- Nasional5 hari ago
Keracunan Siswa di Tulungagung, LMP Desak Penghentian Sementara Total Program MBG
- Nasional2 minggu ago
Dua Orang di Tulungagung Dipukuli Usai Tolak Pemalakan, Aksi Brutal Terekam CCTV
- Nasional2 minggu ago
Misteri Miliaran Rupiah, PPJ Disetor Rakyat, Jalan Tetap Gelap; Apakah Ada Tabir di BPKAD Tulungagung ?
- Nasional1 minggu ago
Mencoreng Citra Program Gizi, MBG Berujung Petaka, Puluhan Siswa di Tulungagung Keracunan
- Nasional2 minggu ago
Usai KPK OTT Hibah Jatim, Aktivis Peringatkan “Prabowo Subianto Big Projects” Rawan Korupsi
- Nasional2 minggu ago
Bakar Ban dan Hentakkan Orasi, Massa Pejuang Gayatri Tuntut Bupati Tegas Urusan Korupsi Pendidikan dan Tambang Ilegal