Connect with us

Redaksi

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak MBG Dan Rantai Pasok SPPG Polri

Published

on

JAKARTA— Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada para pejabat Polri serta tokoh masyarakat yang menjadi penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguat rantai pasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penganugerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian peresmian dan groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPMBG) serta peresmian 18 gudang ketahanan pangan Polri, Jumat (13/2/2026).

Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Bintang Jasa dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Satyalancana Wira Karya, yang ditandatangani di Jakarta pada 13 Februari 2026.

Tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa besar, dedikasi, serta kontribusi nyata dalam memperkuat implementasi MBG Polri, menjaga kelancaran rantai pasok SPPG Polri, serta mendukung kebijakan nasional di bidang gizi, ketahanan pangan, dan pelayanan publik.

Berikut daftar penerima dan jenis tanda kehormatannya sesuai urutan:

I. Bintang Jasa Utama
1. Dr. Ir. Dadan Hindayana – Kepala Badan Gizi Nasional.

II. Bintang Jasa Pratama
2. Komjen Pol. Dedi Prasetyo – Wakapolri.
3. Sony Sonjaya, S.I.K. – Irjen Pol (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
4. Nanik Sudaryati Deyang – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
5. Lodewyk Pusung – Letjen TNI (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
6. Komjen Pol. Wahyu Widada – Irwasum Polri.

III. Bintang Jasa Nararya
7. Nurworo Danang, S.I.K. – Irjen Pol, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
8. Iman Prijantoro, S.H. – Irjen Pol (Purn), Wakil Ketua Pelaksana Gugus Tugas MBG Polri.
9. Abdul Karim, S.I.K., M.Si. – Irjen Pol, Kadivpropam Polri.
10. Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

IV. Satyalancana Wira Karya
11. Irjen Pol. Asep Edi Suheri – Kapolda Metro Jaya.
12. Dr. Ribut Hari Wibowo – Kapolda Jawa Tengah.
13. Hengki – Kapolda Banten.
14. Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto – Kapolda Sumatera Utara.
15. Drs. Nanang Avianto – Kapolda Jawa Timur.
16. Asep Safrudin – Kapolda Kepulauan Riau.
17. Dr. Gatot Tri Suryanta – Kapolda Sumatera Barat.
18. Andi Rian R. Djajadi – Wakalemdiklat Polri.
19. Rosyanto Yudha Hermawan – Kapolda Kalimantan Selatan.
20. Dekananto Eko Purwono – Wakapolda Metro Jaya.
21. dr. A. Nyoman Eddy Purnama Wirawan – Karodokpol Pusdokkes Polri.
22. Hendra Kurniawan – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri.
23. Ucu Kuspriyadi – Karorenmin Itwasum Polri.
24. Nanang Masbudi – Irwasda Polda Sumut.
25. Sri Satyatama – Irwasda Polda Metro Jaya.
26. Feri Handoko Soenarso – Irwasda Polda Sumsel.
27. Tato Pamungkas Suyono – Irwasda Polda Kepri.
28. Yayat Ruhiyat – Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jatim.
29. Andi M. Indra Waspada A. – Kapolresta Tangerang Polda Banten.
30. Dr. Raden Muhammad Jauhari – Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
31. Ferry Mulyana Sunarya – Kapolres Nias Selatan Polda Sumut.
32. Wikha Ardilestanto – Kapolres Bogor Polda Jabar.
33. Pahala Martua Nababan – Kapolres Lingga Polda Kepri.
34. Hendro Sukmono – Kapolres Bangkalan Polda Jatim.
35. Dewiana Syamsu Indyasari – Kapolres Sragen Polda Jateng.
36. Angga Dewanto Basari – Kapolres Donggala Polda Sulteng.
37. Willian Harbensyah – Kapolres Sijunjung Polda Sumbar.
38. Budi Raharjo – Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng.
39. Direktur Bank Mandiri.
40. H. Zaini Sidi – Tokoh masyarakat sektor pangan.

Penganugerahan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan kerja nyata para penggerak MBG serta penguatan rantai pasok SPPG Polri dalam menjaga keberlanjutan program pemenuhan gizi dan ketahanan pangan nasional.

Hal sebagai wujud transparansi dan apresiasi atas sinergi lintas sektor demi kesejahteraan rakyat serta penguatan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. (By/Red)

Redaksi

Digugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar

Published

on

JAKARTA — Komite Juang Reforma Agraria melalui BNA resmi mengajukan uji materiil Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil karena pasal tersebut dinilai kerap dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi petani dan pekebun kecil yang menggarap lahan yang statusnya masih dipersoalkan.

Menurut perwakilan Komite Juang Reforma Agraria, dalam praktiknya tidak jarang perusahaan atau pihak tertentu melaporkan petani dengan dalih telah menyerobot atau menggunakan lahan tanpa hak.

Padahal, di lapangan, status tanah tersebut seringkali belum jelas, apakah merupakan lahan negara yang seharusnya masuk dalam skema redistribusi, lahan terlantar, atau benar-benar milik sah perusahaan.

“Seringkali masyarakat kecil dihantam dengan pasal tersebut atas nama kekuasaan, tanpa melihat fakta dan kondisi riil di lapangan. Tidak ada pendalaman apakah lahan itu sebenarnya tanah negara, lahan terlantar, atau sedang dalam proses pengajuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ujar perwakilan pemohon.

Melalui permohonan uji materi ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 257 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang pasal tersebut dimaknai “tidak” berlaku terhadap lahan perkebunan yang terlantar, terbengkalai, atau yang sedang dalam proses reforma agraria.

Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prinsip inilah yang menurut pemohon harus menjadi landasan dalam melihat persoalan agraria, khususnya ketika menyangkut petani kecil yang menggantungkan hidup dari tanah garapan.

CEO Billy Nobile Law Firm menyatakan bahwa dalam sejumlah kasus, pasal tersebut sering digunakan sebagai “senjata hukum” untuk membungkam petani dan pekebun kecil yang berupaya memanfaatkan lahan tidak produktif agar dapat ditanami.

“Pasal ini kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi para petani kecil yang mengupayakan lahan terlantar agar bisa ditanami dan produktif. Padahal, apa yang mereka lakukan juga sejalan dengan upaya mendorong ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Dirinya menilai, tanpa penafsiran yang tegas dan berpihak pada konstitusi, pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural, di mana masyarakat kecil berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan pemilik modal atau korporasi besar.

Komite Juang Reforma Agraria berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang lebih adil dan progresif, sehingga penegakan hukum di bidang agraria tidak lagi mengabaikan semangat reforma agraria serta perlindungan terhadap petani kecil, dan Permohonan Uji Materi tersebut telah mendapatkan Registrasi Perkara Nomor: 67/PUU-XXIV/2026.

Uji materi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperjelas batas penerapan hukum pidana dalam sengketa agraria, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dan penghidupan yang layak. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Program Presiden Prabowo Hadir di Tulungagung, Wabup Salurkan Alsintan ke Petani Boyolangu

Published

on

TULUNGAGUNG — Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., kembali menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ngudi Waluyo, Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kamis (12/2/2026).

Penyerahan bantuan berupa traktor roda empat (TR4) tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Desa Sanggrahan dan dirangkaikan dengan tasyakuran pembukaan lahan sawah sebagai simbol dimulainya peningkatan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.

Bantuan ini merupakan program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan Pemerintah Pusat dalam memperkuat sektor pertanian nasional.

Program tersebut menjadi langkah konkret untuk mendorong efisiensi usaha tani, meningkatkan produktivitas, serta mempercepat terwujudnya swasembada pangan, khususnya di Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah sekaligus menjaga ketahanan pangan.

Dirinya menilai modernisasi dan mekanisasi pertanian menjadi kebutuhan mendesak di tengah keterbatasan tenaga kerja dan meningkatnya kebutuhan produksi pangan.

“Melalui bantuan alsintan ini, kami berharap usaha tani dapat berjalan lebih efisien dan efektif, sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi para petani. Alat-alat ini harus dimanfaatkan secara optimal serta dikelola secara bertanggung jawab oleh kelompok penerima,” tegas Baharudin.

Wabup Tulungagung juga menyampaikan bahwa capaian sektor pertanian Tulungagung menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Tulungagung dinilai berhasil memenuhi target peningkatan hasil panen.

“Alhamdulillah, pada tahun 2025 Tulungagung telah memenuhi target peningkatan hasil panen. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan, termasuk dalam urusan pupuk, agar produksi pertanian terus meningkat,” tambahnya.

Wabup juga memberikan peringatan tegas agar bantuan alsintan tersebut dijaga dengan baik dan tidak diperjualbelikan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan bersama.

“Jangan sampai alat ini diperjualbelikan. Selain melanggar hukum, alsintan ini adalah modal kita untuk memastikan tidak ada lagi lahan yang menganggur. Tanam apa saja yang bernilai ekonomi, baik padi, jagung, maupun sayuran,” pesannya.

Pada kesempatan itu, Baharudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta seluruh insan pertanian yang telah bersinergi mendukung pembangunan sektor pertanian di Tulungagung.

“Saya berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat demi terwujudnya pertanian yang maju, mandiri, dan modern, sekaligus meningkatkan swasembada pangan di Tulungagung,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sanggrahan, Iswanto, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian atas bantuan yang diberikan. Dia menyebut traktor roda empat tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung mekanisasi pertanian di desanya.

“Bantuan ini menjadi jawaban atas kebutuhan petani kami agar proses pengolahan lahan bisa lebih cepat, efisien, dan maksimal. Kami berkomitmen menjaga dan memanfaatkan alsintan ini sebaik mungkin,” ungkap Iswanto.

Senada dengan itu, Ketua Gapoktan Ngudi Waluyo menyatakan kesiapan seluruh anggota kelompok tani untuk merawat dan mengelola bantuan secara kolektif demi menyukseskan program ketahanan pangan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung yang diwakili Kabid Perlindungan Pangan, Kristina, turut memberikan sosialisasi terkait program pendukung lainnya.

Selain bantuan alsintan, dinas juga menekankan pentingnya pengendalian hama secara biologis, di antaranya melalui program pengendalian hama tikus dengan bantuan burung hantu.

“Kami terus mendorong penerapan pertanian ramah lingkungan. Bagi petani yang membutuhkan bantuan serupa, dipersilakan mengajukan permohonan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Kristina.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif antara Wakil Bupati dan para petani guna menyerap aspirasi serta masukan dari lapangan. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur, dilanjutkan dengan serah terima fisik unit traktor roda empat kepada pengurus Gapoktan Ngudi Waluyo Desa Sanggrahan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan produktivitas pertanian di Desa Sanggrahan dan wilayah sekitarnya semakin meningkat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah serta kesejahteraan para petani di Kabupaten Tulungagung. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pengawasan Ganjil Genap ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Mengudara di Ruas Strategis Ibu Kota

Published

on

JAKARTA— Sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat aktivitas perkotaan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital.

Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Korlantas Polri memanfaatkan Revolusi Ruang hampa di udara menjadi ruang strategis melalui ETLE Drone Patrol Presisi.

Hal ini salah satu langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur guna terciptanya Keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.

Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H.

Sementara itu pengendalian teknis di lapangan dilaksanakan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

“Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).

Kombes Pol Dwi Sumrahadi menerangkan, Drone yang beroperasi secara real time itu dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara jelas.

“Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tersebut didasarkan pada beberapa pasal Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya : Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Selain itu juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang menjadi dasar pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi di ruas-ruas tertentu wilayah DKI Jakarta.

Dengan demikian, setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.

Setiap pelanggaran yang terekam selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik.

“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga harapan menwujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalulintas dapat terwujud,”kata Kombes Dwi Sumrahadi.

Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.

Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.

“Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,”pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending