Connect with us

Nasional

Program Makan Bergizi Gratis Dikritik: Telur Rebus Berkulit Jadi Simbol Ketidakpekaan

Published

on

TULUNGAGUNG— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai upaya memperbaiki gizi anak-anak Indonesia tengah menjadi sorotan publik.

Kendati diniatkan mulia, pelaksanaan di lapangan menuai kritik tajam karena dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang disediakan.

Sejumlah menu yang beredar di media sosial, hingga pekan ketiga September 2025, menunjukkan sajian minimalis yang tidak mencerminkan anggaran triliunan rupiah.

Tagar-tagar kritik bermunculan, mempertanyakan keseriusan pelaksanaan program.

“Bagaimana gizi anak bisa meningkat jika menunya tidak layak konsumsi?” demikian komentar netizen yang menjadi sorotan.

Menu Viral: Telur Rebus Berkulit.

Pada 9 Januari 2025, dalam pelaksanaan hari ketiga MBG, direncanakan menu telur rebus yang disajikan masih berkulit.

Menyaksikan hal tersebut, saya menyampaikan nasihat sederhana, “Mohon untuk dikupas dan diberi bumbu. Sebaiknya tidak hanya direbus dan berkulit. Walau itu diperbolehkan oleh pihak BGN.”

Para ahli gizi dan relawan pun segera berbenah. Telur dikupas, bumbu disiapkan, dan penyajian diperbaiki. Meski memerlukan waktu, perubahan ini penting demi menjaga mutu makanan yang disajikan.

Jika lauk hanya berupa telur rebus berkulit, anak-anak bisa jadi enggan memakannya. Bahkan, tak jarang dijadikan mainan.

Hal ini menunjukkan bahwa aspek estetika dan rasa dalam sajian MBG sama pentingnya dengan kandungan gizinya.

Menu MBG: Bergizi, Menarik, dan Efisien.

Program MBG bukan sekadar rutinitas memberi makan. Ia harus memenuhi komposisi gizi seimbang sesuai pedoman Kementerian Kesehatan, dengan unsur wajib sebagai berikut:

1. Karbohidrat utama: nasi, kentang, atau bahan lokal lainnya
2. Protein hewani dan nabati: telur, ayam, ikan, tempe, tahu
3. Sayur-mayur
4. Buah segar
5. Susu (minimal dua kali sepekan)

Sebagai contoh, berikut adalah menu MBG SPPG Kedungwaru, Tulungagung, yang disusun dalam siklus sepuluh hari oleh para ahli gizi:

Pekan Pertama.
• Senin: Roti burger, patty ayam, keju slice, selada, kelengkeng, susu
• Selasa: Nasi, ikan patin crispy, tempe bacem, capcay, jeruk manis
• Rabu: Nasi putih, ayam kremes, tahu kecap, timun, sawo
• Kamis: Nasi putih, telur rendang, orek tempe, sambal goreng, pisang lavendis
• Jumat: Nasi putih, bakso kuah, tahu walik, pocoy, pepaya, susu

Pekan Kedua.
• Senin: Nasi kuning, ayam cincang, tahu wortel, anggur merah, susu
• Selasa: Nasi putih, krengsengan telur puyuh, bakwan, sayur bayam, jeruk madu
• Rabu: Nasi putih, lodho ayam, tempe bacem, jamur crispy, semangka
• Kamis: Nasi putih, sarden tuna, perkedel tahu, sayur asem, melon
• Jumat: Nasi putih, kaki naga ayam, tempe bungakol, kelengkeng, susu

Menu di atas mencerminkan komitmen SPPG untuk menyediakan makanan bergizi dan menggugah selera bukan hanya asal kenyang.

Mitigasi Kesalahan: Peran Mitra Harus Proporsional.

Dalam pelaksanaan program, peran ahli gizi dan Kasatpel SPPG menjadi kunci.

Mereka memiliki kewenangan penuh dalam merancang dan mengeksekusi menu. Mitra BGN diimbau untuk tidak mencampuri urusan teknis, melainkan mendukung dari sisi pengawasan dan logistik.

Usulan tentu boleh disampaikan, namun hendaknya tidak menekan atau menghambat inovasi para pelaksana lapangan.

Program ini bukan proyek biasa, tapi amanah besar yang menyangkut masa depan anak-anak bangsa.

Penutup: Menjaga Amanah, Menyongsong Masa Depan.

Program MBG harus menjadi wajah dari komitmen negara terhadap kesejahteraan anak-anak. Ia tidak boleh disederhanakan menjadi kegiatan administratif belaka.

Hak anak untuk mendapatkan makanan halal dan thoyibah adalah hak asasi yang tak boleh digadaikan oleh kelalaian atau kepentingan sempit.

Mari kita kawal bersama program ini. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjadi manfaat membangun tubuh yang kuat, otak yang cerdas, dan karakter yang berakhlak. (DON/Red)

Oleh: Imam Mawardi Ridlwan, Dewan Pembina Yayasan Bhakti Relawan Advokat Pejuang Islam.

Nasional

Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang

Published

on

Jakarta— Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam pengertian ideal, prinsip tersebut seharusnya menempatkan hukum sebagai penjaga keadilan, pembatas kekuasaan, sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban administratif, tetapi juga memastikan bahwa negara berjalan di atas nilai keadilan dan kemanusiaan.

Namun dalam praktiknya, pemahaman tentang negara hukum perlahan mengalami penyempitan makna. Negara hukum kerap direduksi menjadi negara peraturan. Ukuran keberhasilan negara tidak lagi bertumpu pada tegaknya keadilan, melainkan pada seberapa banyak regulasi berhasil diproduksi.

Pemerintah dianggap bekerja ketika melahirkan aturan baru, sementara lembaga legislatif dinilai produktif dari kuantitas undang-undang yang dihasilkan.

Di titik inilah persoalan mendasar negara modern muncul.

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia tampak semakin terjebak dalam paradigma legalisme formal: keyakinan bahwa hampir seluruh persoalan bangsa dapat diselesaikan melalui pembentukan regulasi.

Akibatnya, hukum berubah menjadi instrumen administratif yang sangat birokratis. Negara sibuk membangun tata aturan, tetapi sering kali lupa membangun budaya hukum dan moralitas publik.

Padahal banyaknya aturan tidak selalu identik dengan hadirnya keadilan. Sejarah justru menunjukkan bahwa hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan ketika kehilangan dimensi etik dan kemanusiaannya. Hukum akhirnya lebih sibuk menjaga prosedur dibanding menjaga manusia.

Fenomena tersebut terlihat dalam praktik *over-regulation* yang semakin nyata. Regulasi terus bertambah, tetapi kepastian hukum justru sering melemah. Aturan saling bertumpuk, birokrasi semakin rumit, sementara masyarakat dihadapkan pada sistem hukum yang terasa jauh dari rasa keadilan.

Tidak semua persoalan publik sesungguhnya harus diselesaikan melalui undang-undang. Banyak persoalan sosial lebih efektif diselesaikan melalui pendidikan, keteladanan, budaya, dan kesadaran moral masyarakat.

Negara modern terlalu sering percaya bahwa segala sesuatu harus diatur secara formal, padahal masyarakat tidak selalu tumbuh sehat melalui pengawasan regulasi yang berlebihan.

Pada saat yang sama, dominasi regulasi yang terlalu kuat membuat hukum perlahan kehilangan dimensi sosialnya.

Hukum menjadi dingin, mekanis, dan prosedural. Yang ditegakkan sering kali bukan keadilan substantif, melainkan kepatuhan administratif. Dalam situasi seperti ini, rakyat dapat merasa hidup di tengah banyak aturan, tetapi miskin perlindungan.

Persoalan lain terletak pada lemahnya budaya hukum. Negara sibuk membuat regulasi, tetapi sering lalai membangun integritas aparat, keteladanan elite, dan kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya, hukum berhenti sebagai teks formal tanpa daya hidup dalam realitas sosial.

Banjir regulasi juga menciptakan jarak antara rakyat dan hukum itu sendiri. Aturan yang terlalu banyak, rumit, dan kerap tumpang tindih membuat hukum terasa asing bagi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung warga negara, melainkan sebagai beban administratif yang menimbulkan ketakutan.

Karena itu, negara hukum tidak boleh berhenti pada legalitas semata. Negara hukum harus dimaknai sebagai negara yang menempatkan keadilan sebagai orientasi utama penyelenggaraan kekuasaan.

Tegaknya hukum tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi manusia, menjaga martabat warga negara, dan menghadirkan rasa adil dalam kehidupan publik.

Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut sesungguhnya telah memiliki dasar filosofis yang kuat melalui Pancasila. Sistem hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada kepastian hukum, tetapi juga pada nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial.

Karena itu, hukum semestinya tidak sekadar menjadi perangkat administratif negara, melainkan juga menjadi cermin moralitas bangsa.

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum hari ini, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan kekurangan aturan. Tantangan terbesar bangsa ini justru terletak pada krisis keteladanan, lemahnya integritas penegak hukum, dan pudarnya moralitas dalam penyelenggaraan negara.

Sebab sebanyak apa pun regulasi dibuat, negara tidak akan pernah benar-benar menjadi negara hukum apabila keadilan hanya berhenti di atas kertas.

Bangsa yang terlalu percaya pada banyaknya aturan, tetapi gagal menjaga keadilan, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketertiban administratif tanpa mampu memanusiakan kemanusiaan. Karena pada akhirnya, negara hukum bukanlah semata supremasi peraturan, melainkan supremasi keadilan, moral, dan nilai kemanusiaan yang hidup di dalam nurani bangsa. (By/Red)

Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emiritus Univ. Borobudur, Hakim Konstitusi dua periode (2013–2026), Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Ketua Umum PA GMNI.

Continue Reading

Jawa Timur

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Published

on

Trenggalek— Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat membangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Jombok, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki yang diwakili Kapolsek Pule, AKP Muhtar, S.A.P mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kemitraan antara Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat setempat guna meningkatkan akses transportasi warga.

“Jembatan ini untuk mendukung aktivitas pertanian dan mobilitas masyarakat sehari-hari,” kata AKP Muhtar usai peletakan batu pertama, Jumat (8/5/26).

Jembatan yang dibangun memiliki dimensi panjang 10 meter, lebar 1 meter, dan tinggi 3,5 meter dengan bentang sungai selebar 5 meter.

Adapun tipe jembatan yang digunakan yakni konstruksi bertiang bambu yang disesuaikan dengan kondisi medan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Keberadaan jembatan ini nantinya diharapkan mampu menjadi akses utama masyarakat sekaligus jalur lintas pertanian yang selama ini cukup sulit dilalui.

Selain mempermudah aktivitas warga, jembatan tersebut juga diperkirakan dapat memangkas jarak tempuh hingga sekitar 4 kilometer serta menghemat waktu perjalanan kurang lebih 20 menit.

Estimasi anggaran pembangunan jembatan mencapai Rp.45.000.000 yang berasal dari kemitraan bantuan Polres Trenggalek dan swadaya masyarakat.

Semangat gotong royong warga juga terlihat dalam proses awal pembangunan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan akses infrastruktur di wilayah pedesaan.

Kegiatan peletakan batu pertama turut dihadiri oleh Danramil Pule Kapten CPK Mohamad Nurhadi, Kapolsek Pule AKP Muhtar S.A.P., Kepala Desa Jombok Slamet Riyadi, S.Sos., Wakil Ketua BPD Jombok Edi Sutrisno, serta tokoh masyarakat Sugiono dan warga setempat.

“Kami berharap pembangunan jembatan dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi maupun sosial di Dusun Jomblo dan sekitarnya,”ujar Kapolsek Pule. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

4 Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari

Published

on

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan. (DON/By)

Continue Reading

Trending