Connect with us

Jawa Timur

Puluhan Tahun Jalan Desa Rusak Tanpa Perbaikan, Pemuda Desa Babadan Gelar Audiensi Bersama DPRD Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Tulungagung, sejumlah pemuda perwakilan warga Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Babadan (FMPB), atas inisiatif sendiri mengadakan audiensi bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis(12/12).

Audiensi ini didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AM2 Kahuripan dan Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP).

Acara ini bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai kerusakan infrastruktur jalan desa yang telah berlangsung parah selama puluhan tahun tanpa adanya perbaikan.

Audiensi dihadiri oleh Kepala Desa Babadan, Perwakilan Kecamatan Karangrejo, dan seluruh Pimpinan DPRD Tulungagung.

Dalam pemaparannya, Choirul Munifah dan Ribut Cahyono selaku perwakilan warga desa mengungkapkan keluhan bersama ratusan warga Desa Babadan lainnya tentang kondisi jalan sepanjang Dusun Setonobendo hingga Dusun Persilan, serta ruas jalan sepanjang Dusun Setonobendo hingga Dusun Pereng yang telah lama mengalami kerusakan.

Beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan milik Dinas PUPR Tulungagung tersebut tidak pernah mendapatkan perbaikan dari pemerintah hingga saat ini.

Sebagai akses utama bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, kondisi jalan yang sangat memprihatinkan ini menyebabkan tidak sedikit warga mengalami kecelakaan saat melintas.

“Kami sudah sangat lama menantikan perbaikan jalan yang telah rusak berpuluh tahun ini, tetapi hingga saat ini tidak ada sama sekali,” ujar Munifah dengan penuh kekhawatiran.

Suyitno, Kepala Desa Babadan, menjelaskan bahwa dirinya dan unsur desa telah berulang kali mengusulkan perbaikan untuk jalan di Dusun Setonobendo, Persilan, dan Pereng melalui musyawarah tingkat dusun maupun musyawarah desa (Musdes).

Marsono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, bersama tiga wakil pimpinan lainnya, menyampaikan saran yang sama kepada Kepala Desa terkait keluhan yang dirasakan oleh warga.

Dia menekankan pentingnya sikap proaktif dari Kepala Desa untuk menjalin komunikasi dengan anggota DPRD yang berasal dari dapil yang sama dengan Desa Babadan, agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan langsung kepada wakil rakyat.

Selain itu, Marsono juga mengingatkan perlunya menjalin komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, sosial, dan lainnya.

“Kiranya Pak Kades juga perlu sering bersilaturahmi dengan anggota dewan dan OPD yang relevan. Diharapkan dengan adanya komunikasi yang baik, proses pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik,” jelas Marsono.

Dalam sesi tersebut, Ahmad Dardiri, Penasehat LSM AM2 Kahuripan, menyinggung tentang keterbukaan informasi publik untuk masyarakat yang ingin mengetahui transparansi penggunaan anggaran desa.

Suyitno menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mengakses informasi tersebut, meskipun hingga saat ini tidak ada permintaan rinci terkait penggunaan anggaran desa.

“Sampai saat ini masyarakat belum pernah bertanya terkait perincian penggunaan anggaran desa, sehingga dalam laporan pertanggungjawaban kami hanya menyampaikan laporan tersebut kepada BPD”, jawab Suyitno Kades Babadan.

Di akhir audiensi, Pimpinan DPRD menyepakati komitmen untuk merealisasikan keluhan masyarakat Desa Babadan mengenai perbaikan jalan yang telah lama rusak.

“Mohon doanya, kami akan berusaha membantu apa yang menjadi keluhan warga Babadan. Semoga di tahun 2025 harapan warga Babadan terkait perbaikan jalan yang rusak sudah dapat terealisasi,” jelas Marsono, disambut riuh tepuk tangan peserta audiensi. (Abd-red)

Jawa Timur

Kerugian Hingga 1 Miliar Rupiah, 5 Terduga Aksi Pembobol Toko Emas Dibekuk Polisi

Published

on

MAGETAN— Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko.

“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).

Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.

Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP Erik.

Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.

Diduga Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya. (Wah/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV di Sidoarjo

Published

on

SIDOARJO— Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025–2026 sebagai wujud dukungan terhadap program Swasembada Pangan Nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (8/1/2026).

Panen raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M.Si bersama Forkopimda Jawa Timur, Wakapolda Jatim serta Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Ia mengatakan, Provinsi Jawa Timur menyumbang sekitar 27,77 persen dari total luas panen nasional.

“Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi yang solid antara Polri, pemerintah daerah, serta seluruh stakeholder terkait dalam menciptakan iklim pertanian yang kondusif dan berkelanjutan,” kata Kombes Tobing

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV ini, Polda Jawa Timur melaksanakan panen di 30 titik lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres jajaran Polda Jatim.

“Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan lahan, sehingga harga jagung di tingkat petani tetap stabil dan kesejahteraan petani dapat terjamin,”ujar Kombes Tobing.

Selain kegiatan panen, Polda Jatim juga menyelenggarakan sejumlah kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

“Kami juga menggelar Bakti Kesehatan Gratis yang menyasar 50 orang penerima manfaat dari kelompok tani dan masyarakat sekitar, meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana, pemberian obat-obatan gratis, serta vitamin dan suplemen penambah imunitas tubuh,” ujar Kombes Tobing.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 60 paket bantuan sosial kepada para petani.

Melalui kegiatan ini, Polda Jawa Timur menegaskan kesiapan dan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pangan nasional sebagai bentuk dukungan terhadap agenda strategis Presiden Republik Indonesia melalui Program Asta Cita. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Dilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru

Published

on

BLITAR – Praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak manusiawi dan gegabah terjadi di lingkungan pemerintah Kota Blitar. Sebanyak 38 tenaga pendukung di Terminal Angkutan Barang/Cargo Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengalami nasib tragis.

Kontrak kerja yang baru saja mereka tanda tangani dengan materai, berubah jadi pemberhentian sepihak yang disampaikan lewat pesan WhatsApp (WA) di tengah malam pergantian tahun.

Sumber yang enggan disebut namanya menceritakan kronologi ironis ini. Prosesnya diawali dengan panggilan kerja mendadak pada 29 Desember 2025.

“Kami langsung disuruh membuat lamaran saat itu juga,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (5/1).

Dengan proses yang terkesan darurat, para pekerja kemudian menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada 31 Desember 2025. Dokumen bermaterai itu mengesahkan hubungan kerja mereka secara hukum.

Namun, harapan untuk mulai bekerja pupus dalam hitungan jam, pemberitahuan tengah malam itu menuai kecaman.

Tepat pukul 23.25 WIB pada 1 Januari 2026, pesan singkat di grup WhatsApp menghampiri. Isinya berupa pemberitahuan penghentian kerja sementara bagi seluruh tenaga pendukung, tanpa kepastian waktu.

“Semua tenaga kerja dihentikan dulu sampai menunggu informasi lebih lanjut,” demikian bunyi pesan yang diterima para pekerja.

“Sangat tidak profesional dan tidak manusiawi. Kami bingung, hak kami bagaimana?”, tukasnya.

Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai hak gaji maupun alasan jelas di balik pemutusan hubungan kerja sepihak itu.

“Tidak ada masalah apa-apa. Surat peringatan juga tidak ada,” tegasnya.

Ironisnya, proses pengadaan tenaga kerja ini didukung dokumen administrasi yang tampak lengkap. monitorindonesia.com memperoleh dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran (Nomor 00032/64 D4/PP/410.110.3/2025) dan Surat Penetapan Penyedia (Nomor 0003.2/85/D4/PP/410.110.3/2025) yang dikeluarkan Dishub Kota Blitar pada 29 dan 30 Desember 2025.

Kelengkapan administratif ini justru mempertanyakan keseriusan perencanaan instansi tersebut.

“Untuk apa proses serius dilakukan jika kontrak bisa dibatalkan secara sepihak hanya dalam hitungan jam?”, imbuhnya.

Kini, 38 kepala keluarga itu menggantungkan harapan pada keadilan. Tuntutan mereka sederhana, hak untuk bekerja sesuai kontrak yang sah telah mereka tanda tangani.

“Kami hanya ingin bekerja lagi sesuai kontrak. Sudah ada materai, seharusnya ada tanggung jawab,” desaknya.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi atas insiden ini.

Publik dan para pekerja menunggu pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai sembrono dan telah menginjak-injak hak dasar pekerja serta rasa keadilan. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending