Connect with us

Jawa Timur

Puluhan Tahun Jalan Desa Rusak Tanpa Perbaikan, Pemuda Desa Babadan Gelar Audiensi Bersama DPRD Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Tulungagung, sejumlah pemuda perwakilan warga Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Babadan (FMPB), atas inisiatif sendiri mengadakan audiensi bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis(12/12).

Audiensi ini didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AM2 Kahuripan dan Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP).

Acara ini bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai kerusakan infrastruktur jalan desa yang telah berlangsung parah selama puluhan tahun tanpa adanya perbaikan.

Audiensi dihadiri oleh Kepala Desa Babadan, Perwakilan Kecamatan Karangrejo, dan seluruh Pimpinan DPRD Tulungagung.

Dalam pemaparannya, Choirul Munifah dan Ribut Cahyono selaku perwakilan warga desa mengungkapkan keluhan bersama ratusan warga Desa Babadan lainnya tentang kondisi jalan sepanjang Dusun Setonobendo hingga Dusun Persilan, serta ruas jalan sepanjang Dusun Setonobendo hingga Dusun Pereng yang telah lama mengalami kerusakan.

Beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan milik Dinas PUPR Tulungagung tersebut tidak pernah mendapatkan perbaikan dari pemerintah hingga saat ini.

Sebagai akses utama bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, kondisi jalan yang sangat memprihatinkan ini menyebabkan tidak sedikit warga mengalami kecelakaan saat melintas.

“Kami sudah sangat lama menantikan perbaikan jalan yang telah rusak berpuluh tahun ini, tetapi hingga saat ini tidak ada sama sekali,” ujar Munifah dengan penuh kekhawatiran.

Suyitno, Kepala Desa Babadan, menjelaskan bahwa dirinya dan unsur desa telah berulang kali mengusulkan perbaikan untuk jalan di Dusun Setonobendo, Persilan, dan Pereng melalui musyawarah tingkat dusun maupun musyawarah desa (Musdes).

Marsono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, bersama tiga wakil pimpinan lainnya, menyampaikan saran yang sama kepada Kepala Desa terkait keluhan yang dirasakan oleh warga.

Dia menekankan pentingnya sikap proaktif dari Kepala Desa untuk menjalin komunikasi dengan anggota DPRD yang berasal dari dapil yang sama dengan Desa Babadan, agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan langsung kepada wakil rakyat.

Selain itu, Marsono juga mengingatkan perlunya menjalin komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, sosial, dan lainnya.

“Kiranya Pak Kades juga perlu sering bersilaturahmi dengan anggota dewan dan OPD yang relevan. Diharapkan dengan adanya komunikasi yang baik, proses pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik,” jelas Marsono.

Dalam sesi tersebut, Ahmad Dardiri, Penasehat LSM AM2 Kahuripan, menyinggung tentang keterbukaan informasi publik untuk masyarakat yang ingin mengetahui transparansi penggunaan anggaran desa.

Suyitno menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mengakses informasi tersebut, meskipun hingga saat ini tidak ada permintaan rinci terkait penggunaan anggaran desa.

“Sampai saat ini masyarakat belum pernah bertanya terkait perincian penggunaan anggaran desa, sehingga dalam laporan pertanggungjawaban kami hanya menyampaikan laporan tersebut kepada BPD”, jawab Suyitno Kades Babadan.

Di akhir audiensi, Pimpinan DPRD menyepakati komitmen untuk merealisasikan keluhan masyarakat Desa Babadan mengenai perbaikan jalan yang telah lama rusak.

“Mohon doanya, kami akan berusaha membantu apa yang menjadi keluhan warga Babadan. Semoga di tahun 2025 harapan warga Babadan terkait perbaikan jalan yang rusak sudah dapat terealisasi,” jelas Marsono, disambut riuh tepuk tangan peserta audiensi. (Abd-red)

Jawa Timur

Meski Trans7 Minta Maaf, Waskita Bersikukuh Tuntut Pencabutan Hak Siar

Published

on

TULUNGAGUNG- Langkah permintaan maaf yang telah dilakukan oleh pihak Trans7 atas tayangan yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo ternyata belum cukup meredam amarah komunitas pesantren.

Salah satunya datang dari komunitas Waskita Wahana Silaturahmi Kyai Tulungagung (Waskita) yang dipimpin KH.Anang Muhsin yang akrab disapa Gus Anang, secara resmi menyatakan bahwa tiga tuntutan awal mereka tetap berlaku dan harus dipenuhi.

Dalam pernyataan sikapnya yang dikeluarkan pada Minggu( 19/10) malam, Waskita menegaskan bahwa meskipun Trans7 telah meminta maaf, langkah tersebut dinilai belum memadai dan belum menyentuh substansi persoalan.

“Permintaan maaf yang disampaikan Trans7 kami apresiasi sebagai langkah awal. Namun, hal itu tidak serta merta menghapus dampak negatif dan provokatif yang telah menyebar luas di masyarakat. Oleh karena itu, tiga tuntutan kami tetap berdiri dan harus ditindaklanjuti,” tegas Gus Toha selaku penasihat hukum Waskita, saat dihubungi awak media pada Senin (20/10).

Pernyataan sikap tersebut mempertegas kembali tiga tuntutan yang sebelumnya telah digulirkan:

1. Boikot terhadap seluruh tayangan Trans7 oleh masyarakat.

2. Permintaan maaf resmi dari pimpinan dan pemilik Trans7 kepada Pengasuh Ponpes Lirboyo dan seluruh pesantren se-Indonesia.

3. Pencabutan hak siar Trans7 sebagai bentuk pertanggungjawaban ultimate.

Waskita menilai tayangan tersebut bukan hanya sekadar kesalahan editorial, tetapi telah melukai martabat dan merusak nama baik institusi pesantren yang telah berjasa membangun karakter bangsa.

Menurut Gus Hahibi selaku ketua RMI (Robitoh Makhad Islamiyah) Pencabutan hak siar dinilai sebagai konsekuensi logis untuk menciptakan efek jera dan menjaga marwah pendidikan pesantren di masa depan.

Dari ketiga tuntutan itu, poin pencabutan hak siar muncul sebagai tuntutan paling keras dan menjadi perhatian utama.

Pihak Waskita menjelaskan bahwa lembaga penyiaran yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap etika dan nilai-nilai agama harus memikul tanggung jawab yang setimpal.

“Kami tidak main-main dengan tuntutan ini. Pencabutan hak siar adalah wujud dari perlawanan terhadap sistematis yang mendiskreditkan pesantren. Kami akan terus menggalang dukungan hingga tuntutan ini didengar oleh pihak yang berwenang,” tambah salah satu perwakilan Waskita.

Dengan pernyataan sikap ini, polemik diperkirakan akan memasuki babak baru. Tekanan terhadap Trans7 tidak akan mereda dan akan terus berlanjut, atas tayangan tersebut. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Raih Gelar Magister Hukum dengan Predikat Terbaik, Tonny Andreas : Bisa Memotivasi Semua

Published

on

JEMBER – Tokoh publik yang dikenal dekat dengan berbagai lapisan masyarakat, Tonny Andreas, kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang akademik.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar dua periode itu berhasil merampungkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Negeri Jember (UNEJ) dengan predikat terbaik, Jumat (17/10/2025).

Keberhasilannya menyelesaikan studi pascasarjana ini menambah daftar panjang prestasi pria yang kerap disapa Tonny tersebut, setelah sebelumnya sukses membawa nama atlet daerah hingga kancah nasional.

“Alhamdulillah, saya bisa lulus dengan baik bahkan terbaik dan merampungkan gelar Magister Hukum. Hari ini tadi adalah ujian tesis terakhir yang saya lalui,” ujarnya, penuh syukur.

Tak berhenti disitu, Tonny mengungkapkan rencana ambisiusnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Selanjutnya saya akan menempuh pendidikan ke tingkat lebih tinggi yakni S3 di Universitas yang sama,” tambahnya.

Di tengah kesibukannya yang padat, Tonny berharap pencapaiannya ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi masyarakat luas. Dirinya ingin membuktikan bahwa semangat untuk menuntut ilmu tidak pernah terhalang oleh usia atau kesibukan.

“Dari apa yang bisa saya raih ini, semoga bisa memotivasi semua masyarakat bahwa tidak ada kata terlambat untuk menuntut ilmu. Semua ini bisa kita jadikan cerminan maupun suri tauladan yang baik,” pesannya.

Tokoh yang juga dikenal dekat di berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menegaskan, ilmu yang baru diraihnya tidak akan disimpan untuk diri sendiri. Ia berkomitmen untuk mengabdikan ilmunya bagi kemaslahatan masyarakat.

“Dengan ilmu yang sudah saya raih ini, saya harap bisa bermanfaat untuk masyarakat. Saya ingin bisa membantu masyarakat dalam penanganan hukum dan memberikan masukan-masukan, baik kepada masyarakat maupun pemerintah, sebagai upaya preventif agar tidak sampai terjerat dalam permasalahan hukum,” pungkasnya. (*)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Sengketa Lahan Kaligentong Memanas, Warga Tolak Relokasi dan Siapkan Gugatan Perdata

Published

on

TULUNGAGUNG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memfasilitasi audiensi antara ratusan warga eks penghuni kawasan Perkebunan Kaligentong dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Kamis (16/10).

Pertemuan yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso ini membahas rencana relokasi warga dari lahan yang telah berstatus aset TNI berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Warga yang terdampak berasal dari lima desa di tiga kecamatan, yakni Desa Rejosari dan Kalibatur (Kecamatan Kalidawir), Desa Kaligentong dan Panggungkalak (Kecamatan Pucanglaban), serta Desa Kersikan (Kecamatan Tanggung).

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa pemkab membuka ruang dialog agar aspirasi warga tersampaikan langsung kepada pihak berwenang.

“Pemkab memfasilitasi agar aspirasi masyarakat bisa dicatat oleh Kejaksaan Tinggi untuk dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan di tingkat pimpinan,” ujarnya usai kegiatan.

Meski membuka ruang dialog, Bupati menegaskan komitmen pemkab untuk menghormati putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menyatakan bahwa segala kebijakan yang diambil harus menyesuaikan dengan aspek hukum yang berlaku.

“Kami menghormati keputusan hukum yang sudah inkrah. Untuk relokasi, pemerintah belum dapat memutuskan sebelum permasalahan hukum tuntas,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi. Mereka juga mengindikasikan akan menempuh upaya hukum perdata untuk memperjuangkan haknya.

Menyikapi hal ini, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus mendampingi proses komunikasi antara warga dan pihak terkait. Tujuannya, agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara kondusif.

“Pemerintah daerah berupaya menjaga agar persoalan ini tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Semua pihak kami dorong untuk menempuh jalur hukum dan dialog,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, yang hadir mewakili Kejati Jatim, menjelaskan bahwa agenda pertemuan ini adalah untuk memitigasi dan menginventarisir seluruh permasalahan di lapangan.

“Tentunya kita mendengarkan aspirasi yang dari warga Kaligentong. Kita dengarkan semua,” ujarnya.

Dia menambahkan, semua informasi dan aspirasi yang terkumpul akan dibawa dalam rapat internal pimpinan Kejati Jatim. Selanjutnya, hasil konsultasi dengan Kodam V/ Brawijaya akan disinkronkan dengan temuan di lapangan.

Sengketa lahan eks Perkebunan Kaligentong telah berlangsung bertahun-tahun. Ketegangan kembali memuncak setelah putusan kasasi MA menetapkan lahan seluas ratusan hektar tersebut sebagai aset milik TNI, yang berimplikasi pada wacana relokasi bagi puluhan keluarga yang menempati kawasan itu.
(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending