Nasional
Ramai Aksi Demo di Tulungagung: Membela Rakyat atau Kepentingan Pribadi?

TULUNGAGUNG — Derasnya gelombang aksi demonstrasi yang belakangan terjadi di Tulungagung menyita perhatian publik. Meski sebagian besar mengusung isu-isu kerakyatan, tak sedikit pihak mempertanyakan: benarkah aksi-aksi ini murni demi rakyat, atau justru dikendarai kepentingan pribadi dan politik tertentu?
Pertanyaan tersebut menjadi tema utama dalam diskusi publik bertajuk “Aksi Demo di Tulungagung: Membela Rakyat atau Kepentingan Pribadi?” yang digelar di Echo Coffee, Jalan Pangeran Anatasari, Kenayan, Tulungagung, pada Senin (13/10/2025).
Diskusi ini disiarkan langsung melalui kanal Perkasa FM Live Streaming dan mendapat respons luas dari berbagai kalangan masyarakat.
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya:
• Ahmad Dardiri, salah satu Korlap Pejuang Gayatri
• Rahmad Putra Perdana, Korlap Aksi Wonorejo 212
• H. Hery Widodo, S.H., M.Hum, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
• Dr. Khoirul Anam, S.H., S.Sy., C.L.A, Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Tulungagung
Gayatri: Wadah Perjuangan Terbuka untuk Masyarakat.
Dalam sambutannya, Ahmad Dardiri, yang akrab disapa Abah Dardiri, menegaskan bahwa Gayatri adalah aliansi terbuka yang tidak membatasi siapa pun untuk bergabung.
“Gayatri adalah satu aliansi yang terbuka. Siapa pun bisa masuk. Ini adalah wadah bagi masyarakat Tulungagung untuk bersama-sama melakukan sesuatu demi kebaikan daerah kita,” tegasnya.
212 Wonorejo: Gerakan Rakyat yang Tak Bisa Dihentikan.
Sementara itu, Rahmad Putra Perdana, Korlap 212 Wonorejo, menyoroti upaya beberapa pihak yang dinilainya berusaha membungkam gerakan rakyat.
“Perjuangan 212 itu dari rakyat dan akan bergerak sampai titik penghabisan. Banyak oknum yang takut dengan pergerakan ini, sehingga berusaha menggagalkan aksi. Padahal kami bergerak untuk memperjuangkan hak rakyat, termasuk soal akses jalan di sekitar Waduk Wonorejo,” jelasnya.
Demonstrasi Adalah Hak Demokratis.
Menanggapi dinamika aksi-aksi massa di Tulungagung, Dr. Khoirul Anam menekankan pentingnya menjaga semangat demokrasi.
“Aksi demonstrasi itu sah selama tidak anarkis. Justru itu bagian dari peningkatan kualitas demokrasi. Soal membela siapa, itu tergantung penilaian publik. Yang jelas, rakyat butuh kepastian dari seorang pemimpin,” kata pengamat hukum dan politik Universitas Tulungagung ini.
Pemimpin Diuji Saat Masalah Datang.
Sementara itu, H. Hery Widodo selaku Ketua FKDM menyampaikan bahwa pemimpin sejati adalah mereka yang mampu menyelesaikan masalah, bukan menghindarinya.
“Seorang pemimpin harus bisa mengatasi semua problem yang ada. Harus ada solusi. Karena jadi pemimpin itu berat. Di situlah letak ujiannya,” tegasnya.
Refleksi dan Harapan.
Diskusi berlangsung kondusif dan membuka ruang refleksi terkait aksi-aksi masyarakat yang marak terjadi belakangan ini di Tulungagung.
Apakah demonstrasi tersebut benar-benar murni membela kepentingan rakyat atau sekadar menjadi alat kepentingan pribadi menjadi pertanyaan yang terus bergulir di ruang publik.
Namun satu hal yang disepakati para narasumber, bahwa suara rakyat tidak bisa diabaikan.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menyerap aspirasi dengan bijak dan merespons secara tepat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum. (And/Red)
Nasional
Di Balik OTT KPK di Tulungagung: Surat Mundur, Tekanan Jabatan, dan Jejak Setoran Miliaran

JAKARTA – Malam belum terlalu larut ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih. Sorot kamera tertuju pada dua nama yang kini menjadi pusat perhatian, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama berselang, rompi oranye dikenakan. Penahanan langsung dilakukan.
Namun, seperti banyak perkara korupsi yang diungkap KPK, operasi tangkap tangan (OTT) ini bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Hal ini adalah potongan dari rangkaian panjang praktik kekuasaan yang diduga berjalan senyap, terstruktur, dan menekan dari dalam.
Surat yang Tak Sekadar Administrasi
Di atas kertas, dokumen itu terlihat biasa,surat pernyataan. Isinya sederhana kesediaan mundur dari jabatan, bahkan dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, surat itu diduga menjadi alat kendali.
Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani dokumen tersebut. Dalam posisi struktural yang bergantung pada kepala daerah, pilihan mereka menjadi sempit patuh atau tersingkir.
Seorang sumber yang memahami dinamika birokrasi daerah menggambarkan situasi itu sebagai “loyalitas yang dipaksa”.
“Kalau sudah tanda tangan surat seperti itu, posisi pejabat jadi sangat rentan. Itu bukan lagi administrasi, tapi tekanan,” ujarnya.
Dari Loyalitas ke Setoran
Dari titik itulah, penyidik menduga aliran uang mulai terbentuk. Asep Guntur Rahayu menyebut, permintaan uang dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Nilainya tidak kecil. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar. Sebagian di antaranya sekitar Rp2,7 miliar diduga telah diterima.
Angka-angka itu menggambarkan sesuatu yang lebih dari sekadar transaksi sporadis. Ia menunjukkan pola: sistem setoran yang berjalan dalam lingkup kekuasaan administratif.
Permintaan tidak selalu dilakukan secara langsung. Dalam beberapa kasus, ajudan menjadi perantara—ruang abu-abu yang kerap muncul dalam praktik korupsi birokrasi.
Ruang Tekan dalam Struktur Kekuasaan
Dalam banyak kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, tekanan terhadap bawahan bukanlah hal baru. Namun, penggunaan dokumen formal sebagai alat kontrol memberi dimensi berbeda.
Di satu sisi, dokumen itu memberi kesan legal. Di sisi lain, ia menciptakan ketergantungan penuh. Pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik, berubah menjadi bagian dari sistem yang harus “mengamankan posisi”.
“Ini bukan sekadar korupsi uang, tapi korupsi kekuasaan,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
OTT: Puncak dari Proses Panjang
KPK menegaskan, OTT bukanlah peristiwa tiba-tiba. Ia adalah hasil dari pemantauan, pengumpulan informasi, dan verifikasi yang berlangsung dalam senyap.
Ketika operasi dilakukan, biasanya konstruksi perkara telah cukup kuat. Penetapan tersangka terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menjadi pintu masuk.
Penyidikan selanjutnya akan bergerak lebih jauh, menelusuri aliran dana, memetakan peran, dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mengulang Pola Lama?
Bagi publik di Tulungagung, kasus ini bukan tanpa resonansi. Wilayah ini pernah menjadi sorotan dalam kasus korupsi sebelumnya.
Kini, dengan pola berbeda bukan lagi sekadar proyek, melainkan dugaan pemerasan internal pertanyaan lama kembali muncul: sejauh mana sistem telah berubah?
Untuk saat ini, dua tersangka telah ditahan. Waktu 20 hari pertama berjalan, sejak 11 hingga 30 April 2026. Namun seperti banyak perkara korupsi lainnya, inti cerita mungkin belum sepenuhnya terungkap.
Apakah ini sekadar praktik individual?. Ataukah bagian dari pola yang lebih luas dalam tata kelola kekuasaan daerah?.
Di ruang penyidikan KPK, jawaban atas pertanyaan itu sedang dicari lembar demi lembar, aliran demi aliran. Dan seperti biasa, publik menunggu siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus ini. (By/DON)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk pejabat daerah. Kali ini, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Tak sendiri, ajudan sang bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Sabtu (11/4) malam, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Modus Surat Mundur, Target Setoran Rp 5 M
Dari hasil penyidikan, Bupati Gatut diduga memiliki cara yang bisa untuk menekan bawahannya. Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan mundur sebagai ASN.
Surat itu menjadi senjata untuk mengendalikan dan mengancam para pejabat. Mereka takut dicopot atau dipecat, sehingga akhirnya menuruti semua perintah bupati.
Melalui tekanan tersebut, Gatut kemudian meminta sejumlah uang kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Total uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Diduga, Gatut sudah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan ini.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Proses hukum terus berjalan. KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(By/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Serap Aspirasi Kepala Desa, Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD

Mojokerto— Dalam upaya memperkuat sinergitas antara kepolisian dan pemerintah desa, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menerima kunjungan silaturahmi Ketua dan Pengurus Persatuan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto di Ruang Presisi Polres Mojokerto, Jumat (10/4/26).
Kegiatan ini dihadiri sekitar 19 peserta, terdiri dari pejabat utama Polres Mojokerto serta para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam PKD Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto menyampaikan Polres Mojokerto Polda Jatim akan terus berkomitmen untuk membangun hubungan yang lebih erat dengan instansi lintas sektor termasuk para kepala desa.
Ia menekankan pentingnya masukan dari para Kades sebagai representasi masyarakat di tingkat bawah.
“Dengan tagline Polisi Mojokerto, Polisi Rakyat, kami ingin mengetahui potret riil Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari para kepala desa,”ungkap AKBP Andi.
Ia juga menyinggung langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan praktik pemerasan.
Mantan Kapolres Batu itu berharap, para kepala desa dapat memberikan pandangan serta informasi terkait fenomena tersebut, mengingat para Kades kerap menjadi pihak yang terdampak.
Selain itu, Kapolres Mojokerto membuka ruang dialog bagi para Kades untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, termasuk kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di desa masing-masing.
Sementara itu, Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, H. Miftachuddin, S.T., menyampaikan apresiasi atas undangan dan keterbukaan Polres Mojokerto Polda Jatim dalam menjalin komunikasi dengan para kepala desa.
Ia mengungkapkan bahwa peran Bhabinkamtibmas selama ini dinilai sangat aktif dan membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa.
Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah pedesaan.
“Terkait penertiban oknum wartawan maupun LSM yang meresahkan, kami sangat mendukung langkah tegas dari Polres Mojokerto. Banyak kepala desa yang mengalami intimidasi, sehingga menghambat jalannya program pembangunan,” jelasnya.
Ia juga berharap agar penegakan hukum terhadap oknum-oknum tersebut dapat terus dilakukan secara konsisten, mengingat masih adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu kepada kepala desa.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Mojokerto Polda Jatim khususnya dalam pengamanan Idul Fitri melalui pos pelayanan dan pengamanan, termasuk di rest area Cangar yang dinilai sangat membantu masyarakat.
Kegiatan silaturahmi ditutup dengan ramah tamah, mencerminkan terjalinnya komunikasi yang harmonis antara Polres Mojokerto dan PKD Kabupaten Mojokerto.
Diharapkan, sinergitas ini dapat terus terjaga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto. (DON/Red)
Redaksi2 hari ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Nasional2 hari agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Nasional2 hari agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Redaksi2 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Nasional1 hari agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi6 hari agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi3 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan











