Connect with us

Redaksi

Roti Berjamur, Pembina Yayasan Al Azhaar: Sudah Dibiayai Rp6 Juta Sehari, Jangan Rakus

Published

on

TULUNGAGUNG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan setelah ditemukan makanan tidak layak konsumsi dalam paket yang dibagikan kepada siswa sekolah dasar di Tulungagung. Temuan roti berjamur dalam paket snack tersebut memicu kritik keras dari Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Azhaar Indonesia, KH. Imam Mawardi Ridlwan.

Kasus ini mencuat setelah media 90detik.com melaporkan adanya roti berjamur yang diterima siswa di SDN 4 Kampungdalem pada Jumat pagi (6/3/2026). Makanan tersebut merupakan bagian dari paket snack program MBG yang seharusnya mendukung pemenuhan gizi anak-anak sekolah.

Menanggapi hal itu, Imam yang akrab disapa Abah Imam menyampaikan kritik tajam terhadap para mitra penyedia makanan dalam program tersebut. Dia menilai temuan roti berjamur menunjukkan adanya kelalaian serius bahkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program di lapangan.

Menurutnya, para mitra MBG seharusnya menjalankan amanah pemerintah dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengurangi kualitas makanan yang diberikan kepada para siswa.

“Mereka para mitra BGN sudah diberi dana sewa oleh BGN setiap hari Rp6 juta. Maka tidak baik masih mengkorupsi dana jatah para murid. Jangan rakus. Belanjakan yang amanah. Jujurlah sebagai mitra BGN,” tegas Imam Mawardi Ridlwan pada Jumat (6/3).

Pihaknya menegaskan, praktik menekan biaya hingga mengorbankan kualitas makanan sangat tidak dapat dibenarkan, apalagi program tersebut menyasar anak-anak sekolah yang membutuhkan asupan gizi yang baik.

Lebih lanjut, Abah Imam meminta para kepala dapur MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap mematuhi standar belanja makanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dirinya mengingatkan bahwa anggaran makanan harus digunakan sesuai ketentuan, yakni Rp8.000 untuk siswa kelas kecil dan Rp10.000 untuk siswa kelas besar.

Menurutnya, kepala SPPG memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahan makanan yang diterima benar-benar layak konsumsi.

“Para Kepala SPPG harus tetap membelanjakan Rp8.000 untuk kelas kecil dan Rp10.000 untuk kelas besar. Jika mitra memberikan bahan yang kurang baik, lebih baik ditolak dan dibuat laporan khusus,” ujarnya.

Abah Imam juga menyoroti pentingnya peran pengawasan dalam pelaksanaan program MBG di daerah. Dia meminta para kepala satuan pelaksana (Kasatpel), koordinator kecamatan (Korcam), hingga koordinator wilayah (Korwil) SPPG untuk tidak ragu bersikap tegas terhadap mitra yang melanggar.

Menurutnya, program yang dirancang untuk meningkatkan gizi anak-anak bisa kehilangan tujuan jika pengawasan di lapangan lemah.

“Mitra nakal harus diberi peringatan agar program yang baik ini dapat berjalan sesuai tujuan awal,” terangnya.

Dalam pesannya yang disampaikan dari Tanah Suci pada Jumat (6/3), dia juga menegaskan bahwa aparat pengawas program tidak boleh bersikap pasif.

“Kasatpel, Korcam, dan Korwil wajib tegas. Tidak boleh lemah,” tegasnya.

Selain itu, Abah Imam juga menekankan bahwa kepala SPPG harus memiliki keberanian untuk menolak bahan makanan yang tidak layak dari mitra penyedia.

Ketegasan tersebut menjadi kunci agar kualitas makanan yang diterima siswa tetap terjaga dan program MBG benar-benar memberi manfaat bagi kesehatan anak-anak sekolah.

“Jadi Kepala SPPG harus tegas. Kalau ada mitra nakal, harus berani menolak,” pungkasnya.

Temuan roti berjamur di sekolah dasar tersebut menjadi alarm bagi pelaksanaan program MBG di daerah. Tanpa pengawasan ketat dan integritas para mitra penyedia makanan, program yang bertujuan meningkatkan gizi generasi muda berisiko tercoreng oleh praktik yang tidak bertanggung jawab. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

Gelar Munas III PJS, Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers

Published

on

JAKARTA – Semangat persatuan dan tekad membangun organisasi yang lebih kuat mewarnai pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalisme Siber (PJS) di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ratusan peserta yang merupakan delegasi dari berbagai provinsi di Indonesia memadati ruang sidang untuk mengikuti forum tertinggi organisasi tersebut.

Suasana pembukaan berlangsung khidmat ketika seluruh peserta berdiri menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Mars PJS.

Nuansa kebersamaan semakin terasa saat seluruh delegasi menunjukkan antusiasme mengikuti setiap rangkaian acara.

Mengusung tema “Transformasi Jurnalis Siber di Era Digital: Memperkuat Kompetensi dan Perlindungan Hukum demi Masa Depan Pers Indonesia,” Munas III PJS secara resmi dibuka oleh Ketua Dewan Penasehat PJS, Farij Aljawi.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba menegaskan bahwa Munas merupakan amanat organisasi yang tidak hanya bertujuan memilih pemimpin baru, tetapi juga merumuskan arah dan program strategis organisasi untuk masa depan.

Menurut Mahmud, salah satu agenda penting yang menjadi fokus PJS saat ini adalah mempersiapkan seluruh persyaratan agar organisasi dapat diterima sebagai konstituen Dewan Pers.

“PJS memiliki visi mewujudkan jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional. Visi ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama. Nilai-nilai itulah yang harus terus kita bangun agar PJS semakin kuat dan mendapat pengakuan sebagaimana yang kita harapkan,” ujar Mahmud.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Karena itu, Mahmud mengajak seluruh pengurus daerah untuk mempercepat penyelesaian dokumen yang telah diminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat PJS Farij Aljawi menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme wartawan di tengah perkembangan dunia digital yang semakin cepat.
Menurutnya, jurnalis harus memiliki spesialisasi bidang liputan sehingga mampu menghasilkan karya jurnalistik yang lebih mendalam, akurat, dan berkualitas.

“Wartawan harus memiliki identitas profesi yang jelas. Apakah ia fokus pada olahraga, politik, budaya, ekonomi, atau bidang lainnya. Selama ini banyak wartawan seolah menguasai semua bidang, padahal tanpa spesialisasi kualitas pemberitaan menjadi kurang maksimal,” tegas Farid.

Farid juga menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi pengurus PJS dari berbagai daerah yang hadir dalam Munas III. Menurutnya, kehadiran para delegasi menjadi bukti kuatnya rasa memiliki terhadap organisasi sekaligus komitmen bersama membangun PJS yang semakin profesional.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Musyawarah Nasional III Pro Jurnalisme Siber secara resmi saya buka,” ucap Farid sembari mengetuk meja sebagai tanda dimulainya forum organisasi.

Setelah seremoni pembukaan, agenda dilanjutkan dengan sidang Musyawarah Nasional yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba.

Dalam forum tersebut, para peserta akan membahas berbagai program strategis organisasi sekaligus menentukan arah kepemimpinan PJS untuk periode mendatang, termasuk memperkuat langkah menuju pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers.(*/Red)

Continue Reading

Redaksi

9 Kiai Turun Gunung Tolak Outlet Miras di Dekat Ponpes Ngunut, Desak Aparat Tutup Hari Ini Juga

Published

on

TULUNGAGUNG— Gelombang penolakan terhadap keberadaan outlet penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, terus menguat.

Kali ini, sembilan pengasuh pondok pesantren menyatakan sikap bersama dengan mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera mengambil tindakan terhadap operasional Outlet Sari Jaya yang berada di sekitar kawasan pendidikan keagamaan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Senin (20/7). Didampingi kuasa hukum mereka, KH. Toha Maksum, S.H., M.Pd., Adv., para kiai meminta Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait segera menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Aparat jangan tutup mata. Kami menolak dan meminta toko miras Sari Jaya ditutup total hari ini dan seterusnya,” tegas KH. Toha Maksum.

Menurut para pengasuh pondok pesantren, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, moral, serta ketenteraman masyarakat.

Mereka menilai keberadaan outlet penjualan minuman keras di sekitar lingkungan pesantren berpotensi memicu keresahan warga dan dinilai tidak sejalan dengan upaya pembinaan karakter serta akhlak generasi muda.

Para kiai menegaskan, Kecamatan Ngunut selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas pendidikan keagamaan yang kuat di Kabupaten Tulungagung.

Karena itu, keberadaan usaha yang menjual minuman keras di sekitar lingkungan pondok pesantren dinilai berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah serta bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh masyarakat.

Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap operasional outlet tersebut, termasuk memastikan seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Selain kepada aparat penegak hukum, desakan juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat.

Menurut mereka, penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan langkah administratif yang sesuai kewenangan merupakan jalan terbaik untuk mencegah polemik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

Sikap bersama sembilan pengasuh pondok pesantren tersebut menjadi sinyal bahwa penolakan terhadap keberadaan outlet penjualan minuman keras di Kecamatan Ngunut kini tidak lagi bersifat perorangan, melainkan telah berkembang menjadi aspirasi kolektif yang menginginkan pemerintah dan aparat menunjukkan respons yang cepat, terbuka, serta berlandaskan aturan hukum.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Outlet Sari Jaya, Polres Tulungagung, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, maupun Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait tuntutan penutupan outlet tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

KPK Periksa Ketua dan Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Penyidikan Kasus OTT Gatut Sunu Makin Meluas

Published

on

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, penyidik memanggil jajaran pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Empat pimpinan legislatif yang dipanggil adalah Ketua DPRD Tulungagung Marsono (MRS), serta tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Abdulah Ali Munib (ABD), Ebin Sunaryo (EBS), dan Sabar (SB). Seluruhnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).

Pemanggilan empat pimpinan DPRD itu menjadi sinyal bahwa penyidik terus menelusuri berbagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung.

Dalam sepekan terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari direktur perusahaan swasta, pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, kontraktor, aparatur sipil negara (ASN), hingga pejabat pengelola keuangan daerah.

Pada Senin (13/7), penyidik memeriksa empat direktur perusahaan, yakni Direktur PT Has Putra Indonesia, Direktur CV Karya Remaja, Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan Direktur CV Mitra Karya Sejati.

Sehari kemudian, KPK kembali memanggil Direktur CV Mutiara Karya Sejati, Direktur CV Sarana Pembangunan, Direktur CV Armada Perkasa, serta Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (15/7) terhadap asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW.

Selanjutnya pada Kamis (16/7), penyidik mendalami keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hary Subagyo, dua perwakilan PT Moderna Tehnik Perkasa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Tulungagung, serta seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung saat itu, Gatut Sunu Wibowo, bersama adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penyidik menduga Gatut Sunu memaksa sejumlah kepala perangkat daerah menandatangani surat pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan agar memenuhi permintaan uang.

Dari skema tersebut, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga dihimpun dari 16 kepala SKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama Tahun Anggaran 2025–2026.

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengumpulan uang, serta peran sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Tulungagung diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending