Connect with us

Nasional

Saan Mustopa Ziarah ke Makam Bung Karno: “Spirit Proklamator Wajib Diwariskan ke Generasi Muda”

Published

on

BLITAR – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa berziarah ke Makam Bung Karno di Kota Blitar, pada Selasa (3/3). Kehadiran politikus Partai Nasdem ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bagian dari Safari Ramadan sekaligus upaya menyerap nilai-nilai perjuangan sang proklamator.

Usai memanjatkan doa di kompleks makam presiden pertama RI tersebut, Saan menegaskan bahwa ziarah ini memiliki makna mendalam, terutama dalam konteks regenerasi semangat kebangsaan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak pernah lelah mewariskan nilai-nilai perjuangan Bung Karno kepada generasi penerus.

“Spirit Bung Karno sebagai proklamator harus tetap kita jaga dan rawat. Nasionalisme harus terus kita tumbuhkan, terutama dikalangan anak-anak muda. Mereka adalah garda terdepan penerus cita-cita bangsa,” ujarnya kepada awak media usai berziarah.

Menurutnya, di tengah arus globalisasi dan derasnya informasi asing, generasi muda rentan tergerus nilai-nilai kebangsaan jika tidak dibentengi dengan pemahaman sejarah yang kuat. Karena itu, momentum Ramadan ia manfaatkan untuk mengingatkan kembali pentingnya keteladanan para tokoh bangsa.

“Beliau berjuang untuk negara dan bangsa sampai kita bisa merdeka seperti hari ini. Perjuangan itu tidak boleh berhenti. Tugas kitalah yang masih hidup untuk meneruskan dengan cara dan tantangan zaman masing-masing,” tambahnya.

Safari Ramadan 11 Hari: Dari Pesantren hingga Makam Tokoh Bangsa

Saan menjelaskan bahwa ziarah ke makam Bung Karno merupakan rangkaian dari Safari Ramadan yang telah berlangsung selama 11 hari. Agenda ini sesuai arahan Ketua Umum Partai Nasdem untuk terus membangun silaturahmi dengan seluruh komponen anak bangsa.

“Kami datang ke pesantren, bertemu para kiai, dan berziarah ke tokoh-tokoh bangsa. Sebelumnya kami juga berziarah ke Sunan Giri dan Sunan Ampel. Semua ini dilakukan agar kami bisa mengambil teladan dan menjaga konsistensi dalam berjuang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk introspeksi sekaligus memperkuat komitmen kebangsaan. “Bulan suci ini mengajarkan kita untuk sabar, disiplin, dan peduli. Nilai-nilai itu juga yang diajarkan para pendiri bangsa,” imbuhnya.

Di sela-sela wawancara, pihaknya juga menanggapi aspirasi masyarakat yang mendesak Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP) pasca serangan terhadap Iran oleh AS dan Israel. Ia memastikan DPR RI akan menampung seluruh masukan tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

“Semua aspirasi akan kita tampung dan pertimbangkan. Nanti akan kita diskusikan dalam forum DPR. Kami mendengar suara rakyat, termasuk yang menginginkan Indonesia lebih tegas dalam isu-isu kemanusiaan global,” tegasnya.

Terkait serangan ke Iran, Saan dengan lantang mengutuk tindakan tersebut. Menurutnya, aksi militer yang terjadi di bulan Ramadan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.

“Serangan seperti itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi dilakukan di bulan suci Ramadan saat masyarakat Iran tengah menjalankan ibadah puasa. Indonesia harus menyuarakan perdamaian,” pungkasnya.

Ziarah Saan Mustopa ke Makam Bung Karno ini menjadi pengingat bahwa perjuangan kemerdekaan bukan hanya milik masa lalu, melainkan warisan abadi yang harus terus dirawat dan diwariskan, terutama kepada generasi muda yang akan memimpin Indonesia di masa depan. (JK/Red)

Nasional

Pengangkatan Anak dan Kepastian Hukum: Saatnya Negara Menjamin Hak Konstitusional Anak

Published

on

Jakarta — Sistem pengangkatan anak di Indonesia dinilai masih menyisakan persoalan mendasar mengenai kepastian hukum bagi anak yang diangkat. Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada orang tua angkat sebagai pemohon di pengadilan, sementara anak yang akan menanggung konsekuensi hukum sepanjang hidup justru tidak memperoleh jaminan informasi yang memadai mengenai status hukumnya.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Dardiri Syafi’i sebagai bahan refleksi akademik terhadap sistem pengangkatan anak di Indonesia.

Menurutnya, negara hukum tidak cukup hanya menetapkan status hukum seseorang, tetapi juga wajib memastikan setiap konsekuensi hukumnya dipahami sejak awal oleh pihak yang akan menjalaninya.

“Ukuran negara hukum bukan hanya kemampuan mengeluarkan putusan, tetapi juga kemampuan memberikan kepastian hukum kepada seluruh subjek hukum yang terdampak oleh putusan tersebut,” ujarnya, Jumat(17/7).

Dalam praktik pengangkatan anak, permohonan diajukan oleh orang tua angkat ketika anak masih bayi atau masih berusia sangat kecil. Pada fase tersebut, anak belum memiliki kemampuan memahami, apalagi menentukan, akibat hukum yang akan melekat pada dirinya hingga dewasa.

Padahal, ketika memasuki usia dewasa, persoalan mengenai identitas hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari nasab, kewarisan, perwalian nikah, hingga hubungan kekeluargaan. Persoalan-persoalan tersebut kerap baru disadari ketika telah menimbulkan sengketa.

Menurut Ahmad, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dikaji dari perspektif konstitusi.

“Apakah negara telah memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan hukum yang utuh kepada anak sejak penetapan pengangkatan anak dilakukan?” jelasnya.

Indonesia menganut sistem hukum yang plural. Dalam perkara pengangkatan anak, hukum nasional berinteraksi dengan hukum keluarga Islam bagi warga negara yang beragama Islam.

Di tengah masyarakat, istilah “anak angkat” dan “anak adopsi” sering dipahami memiliki makna yang sama. Namun, dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak menghapus hubungan nasab dengan orang tua biologis. Konsekuensinya, persoalan nasab, kewarisan, maupun perwalian nikah tetap mengikuti ketentuan hukum Islam.

Perbedaan konsekuensi hukum tersebut, menurut Ahmad, sering kali tidak dipahami sejak awal oleh para pihak, bahkan baru diketahui ketika anak telah dewasa.

Sebagai langkah pembaruan hukum, Ahmad mengusulkan agar setiap penetapan pengangkatan anak memuat penjelasan eksplisit mengenai akibat hukumnya.

Misalnya, bagi pemohon yang beragama Islam, pertimbangan hukum atau amar penetapan dapat memberikan penjelasan bahwa pengangkatan anak tidak mengubah nasab menurut hukum Islam serta tidak secara otomatis menimbulkan hak kewarisan ataupun akibat hukum lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Menurutnya, penjelasan tersebut bukan untuk membatasi hak siapa pun, melainkan untuk menghadirkan transparansi, mencegah kesalahpahaman, dan memberikan kepastian hukum sejak awal.

Ahmad menegaskan bahwa prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak semestinya tidak berhenti ketika hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak.

Negara, kata dia, harus memastikan perlindungan hukum tetap berlangsung hingga anak dewasa, termasuk ketika menghadapi berbagai akibat hukum yang berasal dari keputusan yang dibuat oleh orang dewasa atas nama dirinya.

“Anak berhak mengetahui identitas hukumnya secara utuh. Kepastian hukum merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.

Dalam tulisannya, Ahmad mengajukan sejumlah gagasan yang dinilai layak menjadi agenda pembaruan hukum nasional.

Pertama, mewajibkan pemberian penjelasan secara eksplisit mengenai seluruh akibat hukum pengangkatan anak kepada para pemohon.

Kedua, memperkuat mekanisme edukasi hukum sebelum pengadilan menjatuhkan penetapan pengangkatan anak.

Ketiga, mengevaluasi harmonisasi kewenangan antarlingkungan peradilan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas.

Keempat, melakukan kajian akademik mengenai apakah sistem yang berlaku saat ini telah sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak anak sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak dimaksudkan mempertentangkan hukum nasional dengan hukum Islam. Sebaliknya, upaya itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai subjek hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum keluarga yang hidup dalam sistem hukum Indonesia.

“Pertanyaan yang patut dijawab adalah sederhana tetapi mendasar: apakah negara telah memberikan kepastian hukum yang memadai kepada seorang anak yang seluruh masa depannya ditentukan melalui keputusan yang dibuat ketika ia belum mampu memilih?” imbuhnya.

Ahmad menilai, jika kajian ilmiah maupun pengujian konstitusional di masa depan menemukan adanya ruang penyempurnaan, maka pembaruan hukum perlu diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak anak, dan keadilan bagi seluruh warga negara. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

MOS Al Azhaar Kedungwaru Dikemas Kreatif, Santri Ditempa Lewat Outbound, Tadabur Alam, dan Bakti Sosial

Published

on

TULUNGAGUNG— Pesantren Al Azhaar Kedungwaru memiliki cara berbeda dalam menyambut santri baru. Jika sekolah pada umumnya menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Al Azhaar menyelenggarakan Masa Orientasi Santri (MOS) yang telah berlangsung selama 26 tahun dan terus dikemas secara kreatif serta relevan dengan perkembangan zaman.

Tahun ini, MOS diisi dengan berbagai kegiatan pembentukan karakter, mulai dari outbound, tadabur alam, hingga bakti sosial. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (16–17/7/2026), di Dusun Ngelo, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggung Gunung. Kawasan yang dahulu dikenal terpencil itu kini semakin mudah dijangkau berkat keberadaan Jalur Lintas Selatan (JLS).

Kepala SMP Al Azhaar Kedungwaru, Heru Syaifudin, mengatakan MOS bukan sekadar mengenalkan lingkungan sekolah kepada santri baru, tetapi menjadi sarana pembentukan karakter yang dikemas secara aman dan menyenangkan.

“Santri harus cepat beradaptasi. Outbound menjadi kegiatan yang digemari karena interaktif, menyenangkan, sekaligus melatih empati,” ujarnya, Kamis (16/7).

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, KH Imam Mawardi Ridlwan, menjelaskan bahwa konsep MOS tahun ini dirancang untuk menjawab kebutuhan santri di era modern. Berbagai permainan yang diberikan mengandung unsur life skill sehingga mampu mengasah kemampuan sosial para peserta.

“Karakteristik MOS kami adalah life skill dalam bentuk permainan. Harapannya tumbuh keterampilan sosial dasar dan kemampuan bekerja sama,” jelasnya.

Menurutnya, para santri juga dilatih menghadapi tantangan dengan hidup mandiri selama dua hari satu malam tanpa didampingi orang tua. Mereka diajak mengikuti tadabur alam di Pantai Ngalur Ngelo untuk belajar membangun kerja sama tim, kepemimpinan, serta manajemen waktu.

Pada malam hari, para santri mengikuti rangkaian ibadah berupa salat malam, zikir, dan salat berjamaah. Keesokan harinya, mereka berbaur dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial sebagai bentuk pembelajaran kepedulian sosial.

Ketua RW Ngelo, Sutrisno, menyambut baik pelaksanaan MOS di wilayahnya. Ia berharap kegiatan tersebut membawa manfaat, baik bagi para santri maupun masyarakat sekitar.

“Para siswa menunjukkan kemampuan berinteraksi dengan masyarakat. Kami mendukung kegiatan seperti ini. Bahkan pemuda desa ikut membantu di pantai untuk menjaga keselamatan para santri,” tuturnya.

Selama lebih dari dua dekade, MOS ala Al Azhaar Kedungwaru terus mempertahankan ciri khasnya sebagai orientasi yang tidak hanya mengenalkan kehidupan di pesantren, tetapi juga membentuk karakter santri melalui pengalaman langsung.

Outbound, tadabur alam, ibadah, dan bakti sosial dipadukan dalam satu rangkaian kegiatan yang menanamkan nilai kepemimpinan, disiplin, kerja sama, dan empati sosial sejak hari pertama para santri menempuh pendidikan di pesantren. (DON)

Continue Reading

Jawa Timur

LSM GCN Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan di Kediri, Klaim SHM Nomor 166 Milik Syaiful Hadi Susilo

Published

on

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN) mendesak PT Beta Aria untuk segera mengosongkan lahan yang berada di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166.

LSM GCN menyatakan, apabila PT Beta Aria tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan maupun penggunaan lahan tersebut, maka perusahaan diminta segera menghentikan aktivitas di atas tanah dimaksud dan menyerahkannya kembali kepada pemegang hak.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemberi kuasa, bidang tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011. Selanjutnya, hak kepemilikan diterbitkan dalam bentuk SHM Nomor 166 atas nama Syaiful Hadi Susilo.

Menurut keterangan pemberi kuasa, lahan tersebut bukan merupakan objek warisan maupun sengketa pembagian hak waris, sehingga status kepemilikannya diklaim telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, pemberi kuasa juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada PT Beta Aria untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, baik melalui perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun hubungan hukum lainnya.

Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penguasaan atau penggunaan tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta PT Beta Aria untuk segera menunjukkan dasar hukum atas penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan adanya hak atau izin yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, lahan dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166,” ujar Indra.

Senada dengan itu, Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri yang juga berprofesi sebagai advokat, Dedi Irawan, S.H., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Menurut Dedi, upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata, langkah administrasi pertanahan, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengedepankan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki oleh pemberi kuasa dalam setiap proses yang akan ditempuh,” kata Dedi.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, LSM Gelora Cinta Negeri juga memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara tertulis terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Beta Aria belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh LSM Gelora Cinta Negeri.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending