Connect with us

Redaksi

Silwanus Tadjo Resmi Jabat PLT Ketua Kerukunan Keluarga Maluku Utara (KKMU) Kota Sorong

Published

on

 

Sorong, 18 Desember 2024 – Kerukunan Keluarga Maluku Utara (KKMU) Provinsi Papua Barat Daya resmi melantik Silwanus Tadjo sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KKMU Kota Sorong. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum KKMU Provinsi Papua Barat Daya, Vicente C. Baay, S.IP, dalam acara yang berlangsung di Drei Kinder, Jalan Sungai Maruni, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Silwanus Tadjo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I KKMU Provinsi Papua Barat Daya, diberikan amanah untuk memimpin KKMU Kota Sorong hingga terpilihnya ketua definitif. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Pengurus KKMU-PBD Nomor: 220/1/KKMU-PBD/2024, yang mengatur pelaksanaan tugas tersebut mulai tanggal 18 Desember 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Umum KKMU Provinsi Papua Barat Daya, Vicente C. Baay, berharap Silwanus Tadjo dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan koordinasi yang baik antara pengurus provinsi dan kabupaten/kota. Keputusan ini diambil untuk kelancaran organisasi serta persiapan pemilihan ketua definitif di masa mendatang.

“Saya yakin Silwanus Tadjo dapat menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Kami mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang solid dalam menjalankan roda organisasi di Kota Sorong,” ujar Vicente C. Baay.

Dengan pelantikan ini, KKMU Kota Sorong berharap dapat terus mempererat hubungan antar warga Maluku Utara di wilayah Papua Barat Daya, serta memperkuat peranannya dalam pembangunan daerah.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Hari Arafah, Saat Menyuburkan Hati dan Menguatkan Ketahanan Bangsa

Published

on

Jakarta — Di tengah tekanan ekonomi global, gejolak nilai tukar, serta beratnya tantangan kehidupan yang dirasakan masyarakat, momentum Hari Arafah menjadi pengingat penting bahwa ketahanan bangsa tidak hanya dibangun dari kekuatan ekonomi, tetapi juga dari kekuatan moral, spiritual, dan solidaritas sosial.

Pada perdagangan awal pekan, Senin (25/5/2026), nilai tukar rupiah tercatat bergerak fluktuatif di kisaran Rp17.680 hingga Rp17.705 per dolar Amerika Serikat, mencerminkan dinamika ekonomi global yang masih penuh tekanan. Di tengah situasi seperti ini, masyarakat kerap dihadapkan pada kecemasan akan daya beli, kebutuhan hidup, hingga ketidakpastian masa depan.

Dalam konteks itulah, Hari Arafah yang diperkirakan jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026, hadir bukan sekadar sebagai momentum keagamaan, tetapi juga ruang refleksi bagi masyarakat untuk memperkuat ketenangan batin, kebersamaan sosial, dan optimisme menghadapi tantangan zaman.

Hari Arafah merupakan salah satu hari istimewa dalam ajaran Islam. Saat jutaan jemaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah, umat Muslim di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, dianjurkan menghidupkan hari tersebut dengan memperbanyak ibadah seperti puasa sunnah, doa, zikir, istighfar, dan sedekah.

Bagi masyarakat Nusantara yang menjunjung tinggi nilai religiusitas dan gotong royong, Hari Arafah memiliki makna yang lebih luas dari sekadar ritual personal. Ia menjadi pengingat bahwa di tengah tekanan hidup, manusia tidak boleh kehilangan arah, empati, dan kepedulian terhadap sesama.

Sebagaimana hujan yang menyuburkan tanah yang kering, nilai-nilai spiritual diyakini mampu menenangkan hati yang lelah akibat tekanan ekonomi, persoalan keluarga, maupun dinamika sosial yang terus berubah.

Dalam kehidupan berbangsa, ilmu, iman, dan akhlak merupakan fondasi penting. Sebab, kekuatan masyarakat tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari karakter moral, ketahanan mental, serta kemampuan untuk tetap saling menopang di masa sulit.

Salah satu amalan utama yang dianjurkan bagi umat Muslim yang tidak sedang berhaji adalah Puasa Arafah. Dalam hadis riwayat Muslim, puasa sunnah ini memiliki keutamaan sebagai penghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak doa, memohon keselamatan keluarga, kesehatan, kelapangan rezeki, ketenangan jiwa, hingga kebaikan bagi bangsa dan negara.

Di tengah tantangan global yang terus bergerak, Hari Arafah menjadi pengingat sederhana bahwa membangun bangsa tidak cukup hanya dengan memperkuat angka-angka ekonomi, tetapi juga dengan menjaga hati, memperkuat solidaritas, dan meneguhkan nilai kemanusiaan.

Karena bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang mampu bertahan secara ekonomi, tetapi juga bangsa yang tetap memiliki harapan, empati, dan keteguhan moral. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Menguji Ketahanan Pangan: Tidak Cukup Bertumpu pada Sawah

Published

on

Jakarta— Ketahanan pangan kembali menjadi agenda strategis pemerintah di tengah ancaman krisis pangan global, perubahan iklim, serta ketidakpastian rantai pasok dunia. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penguatan sektor pangan ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, bukan hanya untuk menjamin pasokan domestik, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan memperkuat fondasi kemandirian nasional.

Namun, pertanyaannya: apakah ketahanan pangan cukup hanya bertumpu pada sawah?

Pendekatan yang kini mulai dibangun pemerintah menunjukkan arah yang lebih luas. Ketahanan pangan tidak lagi dipahami semata sebagai urusan produksi beras, melainkan penguatan ekosistem pangan nasional secara terintegrasi, mulai dari pertanian, peternakan, hingga sektor kelautan dan perikanan.

Hal itu tercermin dari langkah Presiden Prabowo saat menghadiri panen raya udang di kawasan tambak modern Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) seluas 65 hektare di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan bahwa proyek-proyek produktif akan menjadi prioritas pemerintah dalam bulan-bulan mendatang.

“Produktif artinya harus menciptakan lapangan kerja untuk rakyat, menghasilkan nilai tambah untuk devisa negara sekaligus meningkatkan penghasilan rakyat,” tegas Prabowo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan pangan tidak lagi semata dipandang sebagai agenda konsumsi, melainkan bagian dari strategi ekonomi nasional.

Tambak budidaya udang di Kebumen menjadi salah satu contoh konkret. Kawasan tersebut disebut mampu menyerap 650 tenaga kerja lokal serta menghasilkan hingga 40 ton udang per hektare, dengan nilai ekonomi tinggi karena harga komoditas yang mencapai sekitar Rp70.000 per kilogram.

Artinya, sektor pangan, khususnya perikanan modern, dapat menjadi mesin pencipta lapangan kerja sekaligus sumber devisa baru.

Lebih jauh, Presiden juga menyoroti persoalan klasik kebocoran kekayaan nasional.

“Indonesia sungguh sangat kaya, tetapi terlalu banyak kekayaan kita bocor. Kebocoran ini harus kita hentikan. Kekayaan bangsa harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan segelintir saja,” ujarnya.

Pesan ini memperlihatkan bahwa penguatan sektor produktif, termasuk pangan, tidak hanya bicara produksi, tetapi juga menyangkut tata kelola ekonomi nasional yang lebih adil.

Di titik inilah definisi ketahanan pangan menjadi lebih relevan.

Selama ini, narasi ketahanan pangan terlalu sering identik dengan beras. Padahal kebutuhan pangan masyarakat jauh lebih kompleks. Ketahanan pangan bukan hanya soal karbohidrat, tetapi juga kecukupan protein, diversifikasi sumber pangan, serta kemampuan negara mengelola seluruh potensi sumber dayanya.

Sebagai negara maritim, Indonesia justru memiliki keunggulan besar yang selama ini belum dimaksimalkan secara optimal.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Dietriech G Bengen, menilai sektor kelautan dapat menjadi salah satu fondasi penting ketahanan pangan nasional.

Dalam situasi ketidakstabilan ekonomi yang kerap diiringi lonjakan harga pangan, subsektor perikanan dinilai mampu menjadi penyangga pasokan protein melalui penguatan akuakultur maupun perikanan tangkap yang dikelola secara berkelanjutan.

Tak hanya menopang kebutuhan domestik, sektor ini juga menyimpan nilai ekonomi tinggi. Komoditas seperti udang, tuna, rumput laut, hingga kepiting telah lama menjadi produk unggulan Indonesia di pasar global.

Namun demikian, optimisme tersebut tidak boleh menutup realitas bahwa sektor pertanian tetap menghadapi tantangan serius.

Indonesia memang pernah mencatat tonggak sejarah penting pada 1984 ketika berhasil mencapai swasembada beras. Produksi nasional kala itu mampu memenuhi kebutuhan konsumsi domestik. Tetapi keberhasilan tersebut tidak berlangsung permanen.

Alih fungsi lahan pertanian, pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, stagnasi produktivitas, hingga ketergantungan pada impor menunjukkan bahwa persoalan pangan nasional jauh lebih kompleks daripada sekadar meningkatkan angka produksi.

Di tingkat petani, tantangan paling nyata justru terletak pada biaya produksi yang terus meningkat.

Untuk menanam padi di lahan seluas 1 hektare, biaya realistis saat ini berkisar antara Rp10 juta hingga Rp18 juta per musim tanam. Angka itu mencakup kebutuhan benih, pengolahan lahan, pupuk, pestisida, biaya tanam, hingga panen.

Dalam kondisi ideal, hasil panen 6 hingga 8 ton per hektare memang memungkinkan. Namun di banyak daerah, capaian 4 hingga 6 ton justru lebih realistis.

Dengan asumsi harga gabah berada di kisaran Rp5.500 hingga Rp6.500 per kilogram, keuntungan petani kerap tergerus setelah dikurangi biaya produksi, terutama saat dihadapkan pada pupuk langka, cuaca ekstrem, atau serangan hama.

Artinya, menggantungkan ketahanan pangan hanya pada sawah justru berisiko menciptakan kerentanan baru.

Di sisi lain, sektor kelautan pun bukan tanpa tantangan. Praktik penangkapan ikan ilegal, keterbatasan pelabuhan perikanan, minimnya cold storage, persoalan distribusi logistik, hingga ancaman perubahan iklim dan kerusakan ekosistem laut masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Karena itu, strategi ketahanan pangan nasional membutuhkan pendekatan yang benar-benar terintegrasi.

Pertanian rakyat harus diperkuat. Sistem irigasi perlu dibenahi. Akses pupuk wajib dijamin. Harga panen harus tetap sehat bagi petani. Pada saat yang sama, potensi kelautan dan perikanan harus dioptimalkan secara modern, berkelanjutan, dan berbasis nilai tambah.

Ketahanan pangan pada akhirnya bukan sekadar soal memperbesar produksi.

Ia adalah soal keberlanjutan, pemerataan akses, kesejahteraan produsen pangan, penciptaan lapangan kerja, serta kemampuan negara mengelola seluruh sumber dayanya secara adil dan efisien.

Jika sawah adalah fondasi ketahanan pangan nasional, maka laut adalah kekuatan besar yang selama terlalu lama menunggu untuk dimaksimalkan. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dr. Sutrisno: Tata Kelola Jadi Kunci Kebijakan Ekspor SDA Melalui BUMN

Published

on

Jakarta— Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) dinilai dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi nasional, sepanjang implementasinya dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).

Pandangan tersebut disampaikan Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., pakar hukum persaingan usaha, doktor ilmu hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta, dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut Dr. Sutrisno, kehadiran negara dalam pengelolaan sektor strategis pada prinsipnya sejalan dengan semangat konstitusi. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjunjung prinsip keadilan berusaha dan tata kelola yang sehat.

“Gagasan Presiden Prabowo pada dasarnya baik, sepanjang pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Artinya, setiap pelaku usaha harus memiliki kesempatan yang sama dalam aktivitas ekspor, bukan hanya pengusaha tertentu yang dekat dengan direksi BUMN atau lingkar kekuasaan,” ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022.

Ia menegaskan, apabila implementasi kebijakan justru mengarah pada perlakuan diskriminatif dengan memprioritaskan kelompok usaha tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum persaingan usaha.

Menurutnya, kebijakan negara yang bertujuan memperkuat tata kelola ekonomi nasional tidak boleh menutup ruang usaha secara tidak proporsional maupun menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pandangan kritis tersebut juga sejalan dengan rekam jejak akademik Dr. Sutrisno yang menaruh perhatian pada isu keadilan berusaha dan hukum persaingan usaha. Dalam disertasinya, ia mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Pengusaha yang Beriktikad Baik terhadap Pelaksanaan Kartel dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha.”

Menurut Dr. Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, konsep penugasan BUMN dapat menjadi instrumen strategis negara apabila dikelola oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan orientasi pada kepentingan publik.

“BUMN harus dipimpin orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Kalau dikelola secara profesional, hasilnya bisa besar untuk negara dan manfaatnya kembali kepada rakyat melalui pembangunan,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tata kelola yang lemah justru dapat memunculkan berbagai persoalan, mulai dari inefisiensi birokrasi, hambatan bagi pelaku usaha swasta, rente ekonomi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau perekrutan tidak profesional dan masih dekat dengan kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka kebijakan yang baik pun bisa berubah menjadi instrumen konsentrasi kekuasaan ekonomi,” ujarnya.

Dr. Sutrisno juga menekankan pentingnya pengawasan independen terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, BUMN yang diberi mandat strategis harus terbuka kepada publik, tidak hanya bertanggung jawab secara formal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ia mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberi ruang pengawasan yang kuat dan independen sesuai kewenangannya.

“BUMN harus melaporkan hasil kerjanya secara terbuka kepada publik. Selain itu, KPPU perlu diberi ruang pengawasan berkala secara independen agar kebijakan ini tetap berjalan sesuai prinsip keadilan usaha,” tegasnya.

Secara konstitusional, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak memang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, menurut Dr. Sutrisno, mandat tersebut harus dijalankan dengan tata kelola yang sehat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan semata terletak pada besarnya kontrol negara, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menghadirkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. (By/Red)

Continue Reading

Trending