Jawa Timur
Tak Bisa Lagi Asal Tunjuk, Pemkot Kediri Gunakan Data DTSEN Terbaru untuk Salurkan Bantuan
KOTA KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, resmi melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui proses verifikasi dan validasi langsung kepada warga. Langkah ini bertujuan agar data penerima bantuan sosial benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin, menegaskan bahwa pembaruan data merupakan langkah krusial untuk menjawab berbagai aduan masyarakat terkait bantuan yang selama ini dinilai belum tepat sasaran.
“Tantangan terbesar adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat dinamis. Ada warga yang sebelumnya layak menerima bantuan, tetapi kini kondisinya sudah membaik. Begitu pula sebaliknya,” ujar Imam di Kediri, pada Jum’at (22/5).
Menurutnya, DTSEN adalah basis data terpadu yang menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyalurkan berbagai program kesejahteraan. Oleh karena itu, keakuratan data menjadi harga mati.
“Kami ingin menghadirkan data yang terbaru, valid, dan akurat sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, baik dari pusat maupun daerah,” tambahnya.
Proses verifikasi dan validasi ini berlangsung mulai 18 Mei hingga 30 Juni 2026. Sasaran utama adalah warga dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, yang mencakup lebih dari 36.000 Kepala Keluarga (KK) di seluruh Kota Kediri.
Petugas survei akan melakukan pendataan dari pintu ke pintu dengan membawa surat tugas dan identitas resmi. Mereka akan mencocokkan data kependudukan, kondisi tempat tinggal, hingga kondisi sosial ekonomi warga secara langsung.
“Kami libatkan lebih dari 100 petugas dari unsur TRC, Tagana, dan relawan sosial. Seluruh petugas sudah kami beri arahan teknis agar proses pendataan berjalan profesional dan akurat. Dan yang perlu diketahui masyarakat, survei ini gratis,” tegasnya.
Imam menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk menentukan peringkat atau status penerima bantuan. Hasil verifikasi dan validasi dari lapangan akan disampaikan ke Kementerian Sosial, lalu diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang secara nasional.
“Pemerintah daerah tidak berwenang menentukan peringkat. Proses pemeringkatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Pemkot Kediri juga memasangkan stiker khusus pada rumah warga yang masuk kategori desil 1 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah). Pemasangan stiker ini berfungsi sebagai penanda agar data penerima bantuan lebih transparan dan memudahkan pengawasan.
“Harapannya, bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Imam mengajak seluruh warga Kota Kediri untuk mendukung kegiatan ini demi terciptanya data sosial yang akurat dan terpercaya. Warga diminta menyiapkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat petugas datang.
“Kami juga meminta bantuan para ketua RT dan RW untuk mendampingi petugas menunjukkan lokasi sasaran survei. Dengan kerja sama semua pihak dan kejujuran masyarakat, kami berharap bantuan sosial ke depan bisa semakin tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.(JK/Red)