Nasional
Tambang Ilegal di Blitar Tutup, Ratusan Warga Gelar Aksi Demo

BLITAR, – Ratusan warga di sekitar aliran Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, melakukan unjuk rasa di Mapolres Blitar Kota dan Kantor DPRD setempat pada Senin (3/2). Aksi ini menuntut pembukaan kembali tambang pasir yang menjadi sumber penghidupan mereka, setelah penutupan 16 lokasi tambang ilegal oleh kepolisian.
Penutupan tambang tersebut telah berdampak luas pada masyarakat. Endang W., perwakilan warga, menyatakan bahwa selama 6 bulan terakhir, ratusan pekerja tambang, sopir truk, hingga pedagang kehilangan mata pencaharian. Sehingga mengakibatkan ekonomi warga terpuruk.
“Tabungan mereka sudah habis, sementara anak-anak butuh biaya pendidikan. Kami mohon izin tambang dibuka kembali, tetapi tetap sesuai hukum,” ujarnya.
Warga menegaskan tidak ingin melanggar aturan, tetapi meminta solusi adil untuk memulihkan ekonomi mereka. Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini menggunakan alat berat yang melampaui ketentuan pertambangan rakyat, memicu kerusakan lingkungan seperti degradasi aliran Kali Bladak.

Perwakilan warga saat diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, (dok/JK).
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa penutupan dilakukan karena 16 tambang tidak memiliki izin resmi.
“Hanya 5 perusahaan yang berizin dan tetap beroperasi. Aspirasi warga akan kami koordinasikan dengan forkopimda, tetapi pembukaan kembali tambang ilegal tidak mungkin,” tegasnya.
Titus menambahkan, larangan operasi tetap berlaku meski mendekati Idul Fitri.
“Kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan harus diutamakan. Penambangan ilegal telah merusak aliran air,” imbuhnya.
Usai melakukan aksinya di Mapolres Blitar Kota, ratusan warga menuju Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Melalui perwakilan mereka diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
Kesempatan ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, mengakui bahwa pelanggaran utama adalah penggunaan alat berat di tambang rakyat.
“Pertambangan rakyat seharusnya tidak menggunakan alat berat tanpa izin. Kami sedang mendorong pengurusan izin dan mencari mata pencaharian alternatif,” jelasnya.
Komisi III juga berencana menyampaikan keluhan warga kepada Bupati Blitar untuk mempercepat solusi komprehensif.
“Kami berkomitmen menjembatani kepentingan masyarakat dan kepatuhan hukum,” kata Aryo.
Aksi ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum lingkungan. Sementara warga berjuang memenuhi kebutuhan dasar, pemerintah menekankan pentingnya keberlanjutan ekologis dan kepatuhan izin.
Harapan kini tertumpu pada dialog antar-pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang berkeadilan, tanpa mengorbankan prinsip hukum dan lingkungan. (JK/Red)
Editor: JK
Jawa Timur
Ketua PWI Trenggalek: Halangi Wartawan Bisa Dijerat 2 Tahun Penjara

TRENGGALEK, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek, Hardi Rangga, mengecam keras ancaman oknum pengacara terhadap wartawan media online lokal.
Pelaporan pidana mengintai jika aksi intimidasi melalui voice note WhatsApp yang memaksa take down berita dalam 24 jam, terus berulang.
“Beritamu tarik, en… Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Hardi, menirukan ancaman yang diterima wartawan pada Sabtu (12/7) kemarin.
Suara itu diduga berasal dari kuasa hukum oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, menanggapi pemberitaan tertentu.
Bagi Hardi, tindakan ini bukan sekadar intimidasi, melainkan pelanggaran kriminal. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.
“Ini upaya membredel dan mengkerdilkan kewajiban pers, padahal mekanisme klarifikasi sudah diatur hukum, Hak Jawab,“ tegasnya.
Hardi menjelaskan, Hak Jawab adalah jalan hukum yang sah jika pemberitaan dianggap keliru. Individu/lembaga terdampak berhak meminta media menerbitkan tanggapan resmi bukan mengancam jurnalis.
“Mengancam wartawan itu tindakan primitif dan inkonstitusional. Sebagai pengacara, mestinya paham aturan main,” sindirnya.
Peringatan keras ini sekaligus alarm bagi publik, intervensi terhadap kemerdekaan pers bukan hanya melukai demokrasi, tapi juga berisiko kurungan penjara. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis

TULUNGAGUNG, – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu orang tua pasien bayi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Trisna Medika Tulungagung.
Selama dua hari menjalani perawatan, sejak tanggal 12 hingga 13 Juli 2025, sang bayi dikabarkan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hal ini bermula dari kondisi bayi mengalami bengkak pada tali pusar dan sering muntah. Sementara biaya pengobatan yang ditagihkan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 2.100.000.
Orang tua pasien menilai pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.
Mereka juga mempertanyakan transparansi rincian pembiayaan, yang diduga mengandung data fiktif atau tidak sesuai dengan layanan yang diberikan selama masa perawatan.
“Kami merasa sangat kecewa. Dua hari dirawat, kondisi anak kami tidak ada perubahan. Tapi kami malah dibebani biaya yang tidak masuk akal,” ungkap orang tua pasien, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (14/07).
Kondisi ini membuat keluarga pasien akhirnya meminta agar sang bayi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung, dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih baik dan transparan.
Namun, kasus ini memantik sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap standar pelayanan dan akuntabilitas biaya rumah sakit, khususnya yang melayani pasien anak dan bayi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Trisna Medika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Gubernur Lemhannas: PJS Harus Jadi Motor Literasi Digital di Era Posh – Truth

Foto, Gubenur Lemhanas RI, DR. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si saat memaparkan presentasi di Munas II PJS di Kota Palu , Minggu (13/07).
PALU, – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Dr. H. TB Ace Hasan Syadzily, M.Si., menyampaikan harapan agar praktisi jurnalis media siber yang tergabung dalam Pro Jurnalismedia Siber (PJS) memainkan peran strategis dalam memperkuat literasi digital masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan global baru yang dinamis dan kompleks.
Pernyataan tersebut disampaikan Kang Ace sapaan akrabnya, saat membuka secara daring Musyawarah Nasional (Munas) II DPP PJS, yang berlangsung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 13–15 Juli 2025.
Munas ini dirangkaikan dengan Seminar Nasional dan Musyawarah Daerah (Musda) I DPD PJS Sulteng, mengangkat tema: “Memperkuat Konsolidasi Pers Siber untuk Demokrasi dan Pembangunan Daerah, Menuju PJS sebagai Konstituen Dewan Pers.”
“Tatanan global hari ini sudah tidak lagi didominasi oleh satu kekuatan hegemonik tunggal seperti era Perang Dingin. Kini kita hidup dalam dunia multipolar (policentric world order) dengan kepentingan yang saling bersilangan,” ujar Kang Ace dalam sambutannya.
Kang Ace menekankan bahwa perkembangan dunia digital membawa konsekuensi serius terhadap pola komunikasi masyarakat.
Di tengah era post-truth, ketika fakta objektif kerap dikalahkan oleh emosi dan keyakinan pribadi, jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bernilai kebangsaan.
“Era post-truth adalah masa di mana kebohongan bisa tampak seperti kebenaran karena dimainkan lewat emosi publik. Maka dari itu, PJS dan para anggotanya perlu terus menghasilkan karya jurnalistik yang mampu memperkuat nilai kebangsaan dan menjaga ketahanan informasi nasional,” jelasnya.
Kang Ace juga menyoroti tingginya angka penetrasi internet di Indonesia sebagai peluang sekaligus tantangan. Menurutnya, maraknya hoaks dan disinformasi yang menyebar cepat melalui media sosial harus dihadapi dengan peningkatan literasi digital yang masif dan sistematis.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya informasi yang benar dan beretika. Jurnalisme yang profesional adalah benteng terakhir dalam menjaga kualitas demokrasi kita,” tambahnya.
Seminar nasional dalam rangkaian Munas II akan berlangsung pada tanggal 15 Juli 2025 juga menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, yang menyoroti pentingnya konsolidasi media siber dan arah kebijakan pers di masa depan.
Gubernur Lemhannas menegaskan bahwa dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, peran media siber seperti PJS sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik informasi.(Red/*)
- Jawa Timur3 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 hari ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Papua2 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur3 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera
- Ekonomi & Bisnis2 minggu ago
Telkom Regional 5 Dorong Wirausaha Parfum Lokal Lewat Program Indibiz Insight di Makassar
- Opini2 minggu ago
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
- Peristiwa2 minggu ago
Pulang Tanpa Suara, Haji Abdulrahman Disambut Lautan Doa
- Investigasi2 minggu ago
Keracunan Makanan di Posyandu Desa Wonorejo, Dinkes Tulungagung Umumkan Hasil Uji Laboratorium