Redaksi
Tanpa Pandang Bulu, Eks Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.
Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.
Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia. (By/Red)
Redaksi
Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari Dibongkar, Dua Alat Berat dan Dua Orang Diamankan

PASURUAN— Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin di Desa Kertosari Kecamatan Purwosari.
Operasi senyap yang dilakukan petugas berhasil menghentikan praktik penambangan sirtu yang dinilai merusak tatanan lingkungan di wilayah tersebut.
Dua orang pria masing-masing berinisial MY dan SA kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan sedang mengoperasikan lahan tambang ilegal.
Petugas kepolisian langsung memasang garis Polisi di lokasi kejadian guna memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat hingga proses penyidikan tuntas.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah sibuk melakukan penggalian di area persawahan.
“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari pada Maret kemarin,” ujarnya, Kamis (3/4/26).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa lahan pertambangan tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari instansi terkait.
Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung tanpa pengawasan ketat sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah dan merusak infrastruktur jalan desa.
Polisi juga menyita dua unit alat berat berukuran besar sebagai barang bukti utama dalam kasus kejahatan mineral dan batu bara ini.
Mesin pengeruk tersebut kini telah dipindahkan ke markas kepolisian guna menghindari upaya penghilangan jejak oleh oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas segala bentuk eksploitasi alam yang menyalahi aturan hukum.
“Untuk status tambang itu tidak memiliki izin usaha pertambangan sehingga kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tegasnya.
Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemilik modal besar di balik operasional tambang pasir dan batu tersebut.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.
Pengawasan partisipatif dari warga dinilai sangat efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem Kabupaten Pasuruan dari tangan-tangan penambang liar yang tidak bertanggung jawab. (DON)
Redaksi
Sungkeman Penuh Haru di SD Islam Al Azhaar Tulungagung, Menanamkan Adab Sejak Dini

Tulungagung — Suasana berbeda tampak di SD Islam Al Azhaar Rejoagung, Tulungagung pada Jumat siang (2/4/2026). Sekolah ini tidak hanya mengajarkan mata pelajaran seperti matematika, IPA, atau bahasa.
Di balai sekolah yang rindang, di bawah naungan pepohonan besar, murid kelas VI diajak mengikuti kegiatan sederhana namun sarat makna, sungkeman kepada orang tua.
Balai sekolah siang itu dipenuhi suasana haru. Sebanyak 107 murid kelas VI berkumpul bersama orang tua mereka dalam rangkaian kegiatan yang diawali dengan sholat hajat. Ibadah tersebut dipimpin oleh Kyai Syaifudin, sebagai bentuk doa bersama menjelang ujian akhir.
Usai sholat hajat dan penyampaian pitutur kesholehan, prosesi sungkeman pun dimulai. Dengan dipandu oleh Kyai Lukman, Pengasuh Pesantren Ribath Al Azhaar Rejoagung Tulungagung, satu per satu siswa maju menghampiri orang tua mereka.
Mereka menunduk, mencium tangan bahkan lutut orang tua, memohon doa restu. Tangis haru pun pecah, tak terbendung baik dari siswa maupun orang tua yang hadir.
Kepala sekolah, Gatot Sutrisno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam pendidikan karakter di sekolah tersebut.
“Sungkeman adalah tradisi Jawa. Kami ingin anak-anak belajar berbakti. Anak berbakti itu langka. Maka kami ingin menjadikannya nyata di sekolah ini,” ujarnya dengan suara bergetar.
Hal senada disampaikan Ketua Komite Sekolah, Hj. Su’ud. Ia menegaskan bahwa pendidikan sejati tidak hanya berorientasi pada nilai akademik, tetapi juga pembentukan akhlak.
“Anak pada akhirnya akan kembali kepada orang tua. Orang tua yang akan memetik hasil pendidikan selama enam tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, KH. Imam Mawardi Ridlwan, Pengasuh Pesantren Al Azhaar, menekankan pentingnya pendidikan akhlak sebagai investasi jangka panjang.
“Mendidik anak itu investasi. Investasi terbaik adalah membangun pondasi akhlakul karimah. Ananda ini generasi yang menyelamatkan bangsa Indonesia,” tuturnya.
Kegiatan ini menjadi penegas bahwa pendidikan di SD Islam Al Azhaar tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi juga membentuk karakter dan adab siswa.
Sungkeman bukan sekadar tradisi, melainkan simbol penghormatan, kerendahan hati, dan bakti kepada orang tua.
Sebanyak 107 siswa kelas VI tahun ajaran 2025/2026 kini telah siap melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya.
Lebih dari sekadar lulusan sekolah dasar, mereka diharapkan tumbuh menjadi generasi sholih yang menjunjung tinggi ilmu dan adab dalam kehidupan. (DON/Red)
Redaksi
Dr. Sutrisno Soroti Dominasi Energi dan Risiko Persaingan Usaha di Tengah Krisis Hormuz

JAKARTA — Penutupan Selat Hormuz oleh Iran memicu alarm serius bagi stabilitas energi global. Bagi Indonesia, situasi ini bukan sekadar dinamika geopolitik di Timur Tengah, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan energi sekaligus tekanan langsung terhadap ekonomi nasional.
Pakar hukum, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., pada Kamis 2/4/2026 menilai langkah Iran tidak bisa dilepaskan dari eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan sekutunya. Namun, apa pun latar belakangnya, dampak kebijakan tersebut bersifat luas, sistemik, dan lintas batas negara.
“Penutupan Selat Hormuz merupakan respons geopolitik, tetapi konsekuensinya adalah gangguan serius pada distribusi energi global dan lonjakan harga minyak,” ujar Sutrisno.
Selat Hormuz selama ini menjadi urat nadi perdagangan energi dunia. Setiap gangguan di jalur strategis ini memicu efek domino, dari terganggunya rantai pasok hingga meroketnya harga minyak mentah di pasar internasional.
Sebagai negara yang masih bergantung pada impor bahan bakar minyak (BBM), Indonesia berada dalam posisi rentan. Peran Pertamina sebagai tulang punggung distribusi energi nasional tidak serta-merta mampu meredam tekanan eksternal.
“Pertamina memiliki pengalaman panjang dalam rantai pasok global, tetapi gangguan di Selat Hormuz tetap berdampak signifikan, terutama pada biaya logistik dan kepastian pasokan,” jelas Sutrisno, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI.
Tekanan turut merambat ke sektor pelayaran energi, termasuk operasional Pertamina International Shipping yang kini menghadapi risiko tinggi di jalur distribusi tersebut.
Menurutnya, kebijakan Iran justru tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negaranya sendiri, melainkan memperparah distorsi pasar energi global.
“Yang terjadi adalah ketidakpastian dan lonjakan harga yang merugikan banyak negara, termasuk Indonesia,” tegasnya.
Dalam situasi ini, Sutrisno mendorong pemerintah Indonesia untuk tidak sekadar bersikap reaktif, tetapi mengambil langkah progresif melalui jalur hukum internasional. Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah membawa persoalan ini ke forum perdagangan global seperti World Trade Organization (WTO).
“Indonesia bersama negara-negara terdampak dapat mengajukan somasi hingga mendorong pembentukan panel sengketa di WTO untuk menguji dampak kebijakan tersebut terhadap perdagangan global,” ujarnya.
Sebagai negara dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dinilai memiliki legitimasi kuat untuk memperjuangkan kepentingannya dalam sistem hukum dan perdagangan internasional.
Di dalam negeri, Sutrisno mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan pasar energi. Pemerintah diminta tetap melindungi Pertamina sebagai BUMN strategis, namun tanpa menciptakan dominasi yang berpotensi merusak iklim persaingan usaha.
“Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus diperkuat untuk mencegah praktik monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan urgensi langkah antisipatif jangka menengah dan panjang, mulai dari diversifikasi sumber impor energi hingga penguatan kebijakan efisiensi konsumsi nasional.
“Indonesia harus mulai mengurangi ketergantungan pada kawasan konflik dan mempercepat strategi diversifikasi energi,” ujarnya.
Di tengah ketidakpastian global, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan rakyat.
“Langkah hukum dan kebijakan strategis harus ditempuh secara terukur. Ini bukan semata soal energi, tetapi soal kedaulatan dan perlindungan kepentingan nasional,” pungkas Dr. Sutrisno, Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, yang juga menjabat Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015–2022. (By/Red)
Redaksi3 minggu agoPSHT Gelar Santunan 50 Anak Yatim di Desa Plosokandang Tulungagung, Disertai Buka Puasa Bersama
Redaksi2 hari agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Redaksi1 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi5 hari agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi2 minggu agoPartai Kucing” Tantang Politik Lama, PPN Bawa Revolusi Gaya Baru dari Rakyat
Redaksi2 minggu agoSiapa yang Tepat Menentukan Idul Fitri 1447 H ?
Redaksi1 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan
Redaksi3 minggu agoNama Dicatut dalam Video Viral MBG, Bidan Ruly Tegas Membantah: Siapa Sebenarnya di Balik SPPG Tertek 2?













