Redaksi
Target 6%: Ambisi Pertumbuhan atau Ujian Reformasi Ekonomi?

Jakarta – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen—melampaui asumsi APBN 2026 sebesar 5,4 persen—menandai ambisi pemerintah untuk mempercepat kinerja ekonomi nasional.
“Kalau di APBN 5,4 persen. Saya akan dorong ke 6 persen,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Senin (2/2/2026).
Namun, pernyataan lanjutan bernada ringan tentang “hadiah” atau “traktiran” secara tidak langsung menggeser target tersebut dari sekadar wacana teknokratik menjadi isu politik ekonomi. Bagi publik, pertumbuhan ekonomi bukan sekadar angka statistik, melainkan berkaitan langsung dengan kesempatan kerja, daya beli, dan kesejahteraan.
Pertumbuhan 6 persen jelas bukan target mudah, terlebih di tengah kondisi global yang masih bergejolak. Target ini menuntut perubahan struktural, bukan sekadar optimisme kebijakan. Sejumlah ekonom menilai, angka tersebut sulit dicapai selama perekonomian masih bertumpu pada:
- ekstraksi sumber daya alam tanpa nilai tambah,
- ketergantungan pada proyek berbasis APBN,
- spekulasi pasar keuangan,
- serta relasi bisnis–politik yang minim produktivitas.
Dengan demikian, target 6 persen menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah untuk menggeser ekonomi dari model rente menuju ekonomi produktif.
Ekonomi rente selama ini merupakan persoalan laten. Praktik ini tidak selalu melanggar hukum, tetapi kerap menghambat efisiensi dan inovasi. Keuntungan diperoleh bukan melalui peningkatan produktivitas, melainkan dari kedekatan dengan pusat kebijakan dan distribusi sumber daya negara.
Model semacam ini relatif bertahan dalam situasi stabil, namun berubah menjadi beban ketika negara membutuhkan akselerasi pertumbuhan. Target 6 persen secara inheren menuntut:
- efisiensi dan ketepatan belanja negara,
- penguatan investasi sektor riil,
- industrialisasi dan hilirisasi yang konsisten,
- serta distribusi manfaat ekonomi yang lebih luas.
Tanpa pergeseran tersebut, pertumbuhan berisiko bersifat semu tinggi di atas kertas, tetapi rapuh secara struktural dan sosial.
Dorongan pertumbuhan yang lebih agresif juga akan berdampak langsung pada pelaku ekonomi yang selama ini bergantung pada akses kebijakan, antara lain:
- pelaku ekstraksi sumber daya bernilai tambah rendah,
- kontraktor proyek negara yang minim inovasi,
- praktik bisnis berbasis relasi politik,
- serta aktivitas finansial yang tidak terhubung dengan sektor produktif.
Bagi kelompok ini, target 6 persen bukan sekadar angka, melainkan tuntutan untuk beradaptasi atau tersisih.
Teknokrasi kerap diposisikan sebagai pendekatan netral. Namun dalam praktiknya, kebijakan ekonomi selalu memuat pilihan politik. Jika akselerasi pertumbuhan ditempuh dengan menekan kelompok rentan seperti buruh dan usaha kecil sementara praktik rente tetap aman, maka legitimasi kebijakan akan dipertanyakan.
Konstitusi menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, disiplin fiskal dan reformasi ekonomi semestinya dimulai dari sektor-sektor yang selama ini paling diuntungkan oleh negara, bukan justru membebani kelompok dengan daya tawar terlemah.
Komitmen pemerintah terhadap stabilitas pasar dan kepastian hukum memang penting bagi kepercayaan investor global. Namun keberlanjutan pertumbuhan tidak hanya ditentukan oleh persepsi eksternal.
Kepercayaan domestik dibangun melalui hasil yang dirasakan langsung masyarakat: penciptaan lapangan kerja, stabilitas harga, dan terbukanya mobilitas sosial. Tanpa itu, target pertumbuhan tinggi berisiko menjadi simbol keberhasilan administratif, tetapi rapuh secara sosial.
Target pertumbuhan ekonomi 6 persen menjadi titik uji penting bagi pemerintahan Prabowo. Ia dapat menjadi instrumen reformasi struktural untuk mendorong produktivitas dan mengurangi ketergantungan pada rente.
Sebaliknya, tanpa perubahan mendasar, target tersebut berpotensi menjadi angka ambisius tanpa fondasi keadilan ekonomi.
Pertumbuhan memang diperlukan. Namun tanpa keberpihakan pada ekonomi produktif dan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan justru menyimpan risiko sosial di masa depan. (By/Red)
Redaksi
Menjelang Akhir Ramadhan, Yayasan Al Ghoibi Gelar Santunan Yatim dan Doa Bersama di Tulungagung

TULUNGAGUNG— Menyambut penghujung bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Yayasan Al Ghoibi mengadakan kegiatan sosial berupa doa bersama dan santunan anak yatim pada Kamis (19/03/2026).
Acara berlangsung di sekretariat yayasan yang berlokasi di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, dan menjadi wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat.
Kegiatan diawali sejak pagi dengan pelaksanaan Khotmil Qur’an Binadhor yang berlangsung dengan penuh kekhusyukan hingga menjelang siang.
Memasuki sesi utama, suasana semakin religius melalui pembacaan Dzikir Sholawat Al Fatih yang diikuti oleh para pengurus dan tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, tausiyah disampaikan oleh Kyai Mualif dari Desa Kates. Dengan iringan hadroh Grup Firqotun Mujahidin Tulungagung, ia mengingatkan pentingnya peran umat Islam dalam memperhatikan kesejahteraan anak yatim.
Menurutnya, kepedulian terhadap anak yatim bukan hanya bentuk anjuran, tetapi merupakan tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh mereka yang mampu.
Pembina Yayasan Al Ghoibi, Gus Edi Al Ghoibi, menegaskan komitmen yayasan untuk terus bergerak dalam bidang sosial dan kemanusiaan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga.
Gus Edi menambahkan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Desa Pucangan yang menilai kehadiran Yayasan Al Ghoibi memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu warga yang membutuhkan.
Acara ditutup dengan doa bersama yang penuh haru, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada 32 anak yatim dari Desa Pucangan dan sekitarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. (DON/Red)
Redaksi
Dr. H. Sutrisno, SH., MHum.: Profesi Advokat, Pilar Etika dan Keadilan Substantif

Jakarta — Advokat adalah profesi mandiri yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Seorang Advokat tidak harus menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk dapat memberikan pembelaan hukum di pengadilan, asalkan mengacu pada standar profesionalisme dan integritas yang tinggi.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum, menyusul gugatan judicial review terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf (b) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP oleh 33 Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawancara ini dilakukan pada hari Kamis, 19 Maret 2026 di Jakarta.
Dr. Sutrisno, praktisi hukum senior dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, menegaskan, keilmuan yang dimiliki oleh seorang Advokat menjadi parameter utama profesionalitas dalam menjalankan tugas profesi.
“Profesionalisme seorang Advokat tidak hanya diukur dari pengalaman, tetapi juga dari landasan keilmuan yang kuat,” ujarnya.
Profesi Advokat tetap menjadi pilar utama dalam penegakan keadilan substantif di Indonesia.
Menurut Dr. Sutrisno, peran Advokat telah diatur secara tegas dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mendefinisikan Advokat sebagai pemberi jasa hukum profesional di dalam dan di luar pengadilan.
Jasa hukum ini mencakup konsultasi, pendampingan, pelaksanaan kuasa, serta pembelaan hak klien secara menyeluruh.
Sementara itu, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan hak bagi anggota Organisasi Bantuan Hukum untuk memberikan layanan gratis (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu.
“Keberadaan Advokat sama sekali tidak terancam oleh non-Advokat yang memberi bantuan hukum gratis,” tegas Dr. Sutrisno.
Pasal 22 UU Advokat bahkan mewajibkan setiap Advokat memberikan bantuan hukum pro bono. Di Peradi, hal ini difasilitasi melalui Pusat Bantuan Hukum Peradi, yang memastikan setiap pencari keadilan, terutama yang kurang mampu secara ekonomi, mendapat perlindungan hukum profesional.
“Tugas Advokat bukan sekadar melayani klien yang membayar honorarium, tetapi menegakkan hak asasi setiap pencari keadilan dengan integritas dan profesionalisme,” tambah Dr. Sutrisno.
Dr. Sutrisno menekankan, non-Advokat bukanlah pesaing. Jasa mereka terbatas pada bantuan hukum gratis, tanpa kapasitas atau kompetensi profesional yang sama.
Advokat tetap bersandar pada trust dan reputasi: pencari keadilan akan selalu memilih Advokat yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak terbukti.
UU No. 18 Tahun 2003 juga menegaskan fungsi tunggal Organisasi Advokat untuk menjaga kualitas profesi melalui delapan kewenangan: pendidikan profesi, kode etik, dewan kehormatan, ujian, pengangkatan, pengawasan, komisi pengawas, dan penindakan.
“Meski kebebasan berserikat membuka kemungkinan berdirinya organisasi lain, prinsip ‘satu-satunya Organisasi Advokat’ tetap harus dihormati untuk menjaga standar dan independensi profesi,” jelas Dr. Sutrisno.
Menyinggung praktik pengambilan sumpah Advokat, Dr. Sutrisno menegaskan, Surat Ketua MA No. 073 Tahun 2015 yang membolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah calon Advokat selain dari Organisasi tunggal harus dihentikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14 Tahun 2006 dan No. 66 Tahun 2010 menegaskan: fungsi negara yang dijalankan Organisasi Advokat harus independen.
“Penegakan hukum harus konsisten dan tanpa terkecuali. Ketidakpastian hukum merugikan pencari keadilan dan melemahkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Dr. Sutrisno.
Dengan posisi ini, Advokat tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan hak hukum warga negara terlindungi, sekaligus simbol integritas dan profesionalisme yang tidak tergantikan di ranah hukum Indonesia. (By/Red)
Redaksi
Clear… ! Kemenag Tetapkan Lebaran 1447 H Jatuh Sabtu, 21 Maret 2026

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang digelar pada Kamis, 19 Maret 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, keputusan ini menjadi acuan nasional bagi umat Islam di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, takbiran, hari libur nasional, serta cuti bersama.
Keputusan penggenapan puasa Ramadhan menjadi 30 hari diambil karena posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan. Menurut Tim Rukyatul Hilal Kemenag, meski hilal di beberapa wilayah sudah mencapai ketinggian minimal 3 derajat, parameter lain seperti elongasi masih belum memenuhi ambang batas 6,4 derajat.
Dengan demikian, umat Islam akan menjalankan puasa hingga Jumat, 20 Maret 2026, dan menyambut Lebaran keesokan harinya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Pengumuman resmi hasil Sidang Isbat juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, sebagai informasi resmi bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan penetapan awal Syawal. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi1 minggu agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi2 minggu agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi1 minggu agoOknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
Redaksi3 hari agoPSHT Gelar Santunan 50 Anak Yatim di Desa Plosokandang Tulungagung, Disertai Buka Puasa Bersama
Redaksi1 minggu agoIroni MBG di Tulungagung: Anak PAUD Disuguhi Buah Busuk Berbelatung
Redaksi2 minggu agoSkandal Roti Berjamur di Program Makan Bergizi Gratis, Sultan Resto Diduga Terlibat
Redaksi3 minggu agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras










