Connect with us

Redaksi

Wadan Pasmar 3 Dampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya Tinjau Lokasi Tambang Nikel Di Raja Ampat

Published

on

 

Raja Ampat PBD – 90detik.com//Wakil Komandan Pasmar 3 Kolonel Mar David Candra Viasco, S.E., M.M., M.Sc., mendampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr. Drs. Muhammad Musa’ad., M.Si., meninjau lokasi tambang nikel di Pulau Kawei, Desa Selpele, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu (29/10).

Lokasi tambang nikel yang bertempat di Kabupaten Raja Ampat tersebut, yaitu PT. Kawei Sejahtera Mining merupakan tambang yang telah berdiri sejak bulan Agustus tahun 2023 lalu. Dimana para karyawan dan pekerja berasal dari penduduk lokal atau Orang Asli Papua (OAP).

Mengawali kunjungan tersebut Pj Gubernur Papua Barat Daya beserta rombongan disambut langsung salah satu perwakilan tambang dan diarahkan menuju ke “Meeting room” untuk melaksanakan rapat terbatas. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu, membahas beberapa komitmen perusahaan dalam membayar pajak kepada pemerintah sebagai pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemenuhan hak-hak masyarakat setempat.

Setelah melakukan rapat terbatas, rombongan melanjutkan untuk melihat langsung ke lapangan lokasi tambang nikel pulau Kawei dalam proses aktivitas dan pengelolaan bijih nikel. “Kami ingin melihat bukan hanya pekerja lokal di level Staf, tetapi juga mendoakan mereka untuk bisa menduduki posisi management di masa yang akan datang,” pungkas Pj Gubernur Papua Barat Daya.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Pemkab Tulungagung Perkuat Perang Melawan Narkoba dari Desa, Bakesbangpol Gelar Sosialisasi P4GN

Published

on

TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melibatkan desa dan keluarga sebagai garda terdepan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Auditorium UBHI PGRI Tulungagung, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ini diikuti unsur kecamatan, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah menilai, penanganan masalah narkotika tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, mengingat peredarannya telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat hingga tingkat desa.

Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, menyampaikan bahwa ancaman narkoba saat ini semakin kompleks dan berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

“Para pelaku kini memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga transaksi online untuk menjalankan aktivitasnya. Hal ini membuat peredaran narkoba semakin sulit terdeteksi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama. Ia mengingatkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar jaringan narkotika internasional, sehingga daerah juga perlu meningkatkan kewaspadaan.

Karena itu, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat hingga keluarga harus berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkotika.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Wasbeka Abie Yuwono sebagai narasumber, bersama perwakilan dari BNN dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Turut hadir jajaran Bakesbangpol serta perwakilan desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Tulungagung.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat implementasi program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang menempatkan desa sebagai basis utama pencegahan.

Agus juga menyoroti tantangan bonus demografi yang tengah dihadapi Indonesia. Generasi muda yang seharusnya menjadi kekuatan pembangunan justru menjadi kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh narkotika.

“Jika tidak diantisipasi sejak dini, dampaknya tidak hanya pada kesehatan generasi muda, tetapi juga pada stabilitas sosial dan produktivitas daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta keluarga sangat penting dalam membangun ketahanan sosial di lingkungan masing-masing. Selain itu, masyarakat juga perlu dibekali literasi digital agar lebih waspada terhadap berbagai modus penyebaran narkoba di dunia maya.

“Banyak kasus bermula dari interaksi di internet yang tidak terkontrol. Karena itu, edukasi kepada orang tua dan generasi muda sangat penting,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Mereka diharapkan mampu menyebarkan informasi, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

“Generasi sehat tanpa narkoba bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan bersama,” pungkas Agus.

Dengan melibatkan desa dan masyarakat secara aktif, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap upaya pencegahan narkoba dapat dilakukan lebih dini sehingga masa depan generasi muda tetap terjaga. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

PT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA

Published

on

TULUNGAGUNG — Ketidakhadiran PT Indoco Surabaya dalam audiensi yang digelar Kecamatan Sendang memantik sorotan tajam dari masyarakat. Forum yang diajukan atas permohonan Pokmas Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan itu tetap berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan yang menjadi pihak utama dalam persoalan.

Audiensi tersebut dihadiri Penasihat Hukum Pokmas Tani Mandiri dari Billy Nobile Law Firm, unsur Forkopimcam Sendang, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, serta puluhan warga yang tergabung dalam Pokmas Tani Mandiri.

Absennya PT Indoco Surabaya dinilai sebagai sikap tidak kooperatif terhadap upaya klarifikasi terbuka yang telah difasilitasi pemerintah kecamatan.

Di tengah tuntutan transparansi legalitas lahan, ketidakhadiran itu justru memunculkan tanda tanya besar di mata publik.

Dalam forum tersebut, pihak penasihat hukum secara tegas memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kepada PT Indoco Surabaya untuk menunjukkan dokumen-dokumen krusial, yakni pelepasan HGU dari PT Perkebunan Jaeyan Indoco kepada PT NV Perkongsian Dagang Indoco, serta dokumen pelepasan dari PT NV Perkongsian Dagang Indoco kepada PT Indoco Surabaya.

“Ini menyangkut legalitas dan hak atas tanah yang berdampak langsung pada masyarakat. Jika memang memiliki dasar hukum yang sah, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menunjukkannya secara terbuka,” tegas penasihat hukum dalam forum audiensi.

Pokmas Tani Mandiri menegaskan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka langkah lanjutan akan segera ditempuh.

Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pejabat berwenang guna mendorong agar lahan tersebut dimasukkan dalam program ketahanan pangan nasional serta diusulkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menurut perwakilan Pokmas, langkah ini bukan sekadar bentuk tekanan, melainkan upaya serius memperjuangkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Desa Nyawangan dan Desa Picisan.

Pengajuan TORA tersebut disebut telah mengacu pada rekomendasi Kantor Staf Presiden serta surat permohonan resmi yang sebelumnya telah diajukan.

Kini publik menanti respons PT Indoco Surabaya. Apakah perusahaan akan membuka dokumen yang diminta dan menjawab polemik ini secara transparan, atau justru membiarkan persoalan ini berkembang menjadi sengketa yang lebih luas? (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif Usai OTT Bupati Pekalongan

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh pihak yang diduga terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, untuk bersikap kooperatif guna mempercepat proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kerja sama para pihak sangat dibutuhkan agar proses klarifikasi dan pendalaman perkara berjalan efektif dan transparan.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk kooperatif memberikan keterangan sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal,” ujar Budi di Jakarta, Selasa(3/3).

Ia juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Ada beberapa pihak yang masih diperlukan keterangannya. Kami berharap para pihak tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan bersikap kooperatif,” tambahnya.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK membawa 11 orang dari Pekalongan, Jawa Tengah, ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tim saat ini sedang dalam perjalanan membawa 11 orang dari Pekalongan menuju Jakarta,” jelas Budi.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

OTT terhadap Bupati Pekalongan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang awal 2026.

KPK menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat intensitas OTT yang dilakukan KPK pada awal 2026 menunjukkan fokus lembaga antirasuah tersebut dalam penindakan perkara korupsi di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan daerah, perpajakan, hingga penegakan hukum. (By/Red)

Continue Reading

Trending