Redaksi
Atlet Pencak Silat Pasmar 3 Raih Juara pada Kejurnas Pencak Silat Makassar Championship

Kota Sorong (31/12/24) – Kontingen Pencak Silat Pasmar 3 berhasil meraih prestasi pada ajang Kejuaraan Pencak Silat Makassar Championship 3 tahun 2024 dalam rangka memperebutkan Piala Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI yang dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan. Biringkanaya, Kelurahan Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (29/12).
Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada tanggal 27 Desember sampai dengan 29 Desember tahun 2024 dan diikuti oleh 3010 peserta yang terdiri dari 157 Kontingen dengan beberapa Kategori diantaranya Solo Kreatif, Tanding, Seni, mulai dari usia dini, remaja hingga Dewasa.
Berikut atlet Pasmar 3 yang meraih tiga medali emas yaitu, Serda Mar Abdul Salam setelah berhasil mengalahkan Syahrol Modin asal Kontingen MP Julisiri pada kategori Tanding kelas D Dewasa Putra 60-65 kg, Pratu Mar Andani Romandhon di kategori tanding kelas C Dewasa Putra 55-60 kg setelah mengalahkan Ahad Zikky asal TS Alauddin Makassar.
Sedangkan Prada Mar Restu Galatama berhasil mengalahkan Holil asal Sinjai Pandang pada kategori Tanding kelas G Dewasa Putra 75-80 kg pada laga Final.
“Prestasi yang membanggakan ini, akan menjadi contoh semangat bagi prajurit yang lain untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik di mana pun berada serta mengharumkan nama baik satuan di masa yang akan datang,” pesan Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M.
(Tim/Red)
Redaksi
Investasi AS pada Sektor Mineral Kritis: Lumrah dalam Strategi Geopolitik Nusantara

Jakarta— Keputusan Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM untuk membuka ruang investasi kepada Amerika Serikat (AS) di sektor mineral kritis seperti nikel dan tanah jarang bukanlah langkah yang mengejutkan.
Sejak awal, kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional memang dirancang terbuka bagi negara mana pun yang membawa modal, teknologi, serta komitmen terhadap pembangunan nilai tambah di dalam negeri. Prinsip dasarnya jelas: investasi dipersilakan masuk, tetapi kedaulatan regulasi tetap berada di tangan Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir, sektor nikel Indonesia didominasi investor asal Tiongkok dengan porsi signifikan, disusul Jepang, Korea Selatan, Brasil, Prancis, dan Australia.
Masuknya AS berpotensi mengubah lanskap investasi sekaligus menggeser keseimbangan pengaruh yang selama ini relatif terkonsentrasi. Di tengah kompetisi global atas mineral kritis yang menjadi tulang punggung transisi energi dan industri kendaraan listrik Indonesia berada pada posisi strategis sebagai salah satu pemilik cadangan terbesar dunia.
Sebagian pihak mengkhawatirkan potensi perlakuan istimewa terhadap AS, terutama karena kerja sama sektor mineral kritis turut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Namun, Pemerintah melalui Menteri ESDM menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi negara mana pun. Seluruh investor tetap wajib membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri serta dilarang mengekspor bahan mentah. Aturan ini bersifat universal dan menjadi instrumen utama menjaga nilai tambah tetap berada di Indonesia.
Dari perspektif geopolitik Nusantara, langkah ini mencerminkan strategi bebas-aktif dalam wajah kontemporer: Indonesia tidak terjebak dalam orbit satu kekuatan besar, melainkan mengelola rivalitas global untuk memperkuat kepentingan nasional.
Di tengah rivalitas AS–Tiongkok yang kian mengeras dalam rantai pasok energi bersih, Indonesia memainkan peran sebagai balancing power yang menentukan arah arus investasi, bukan sekadar objek perebutan pengaruh.
Inilah esensi geopolitik Nusantara memanfaatkan posisi silang strategis untuk memperkuat daya tawar, menjaga kedaulatan, dan mengamankan masa depan industri nasional.
Dalam kerangka Pancasila, investasi asing bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk membebaskan potensi ekonomi rakyat.
Hilirisasi nikel dan pengembangan mineral kritis harus dipastikan memberi dampak konkret bagi kelas pekerja, UMKM, dan masyarakat sekitar tambang.
Industrialisasi tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan dan devisa, tetapi harus menjelma menjadi pemerataan akses kerja, transfer teknologi, serta penguatan kapasitas nasional menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar penonton dalam arus modal global.
Kehadiran AS di sektor mineral kritis, dengan demikian, bukan semata soal persaingan geopolitik, melainkan tentang bagaimana Indonesia memimpin orkestrasi kepentingan global di wilayahnya sendiri.
Selama regulasi ditegakkan tanpa diskriminasi dan kepentingan nasional menjadi panglima, masuknya berbagai kekuatan ekonomi justru memperluas ruang manuver Indonesia.
Pesan yang ingin ditegaskan Pemerintah sederhana namun strategis: Indonesia tidak memihak blok tertentu, tetapi berpihak pada kepentingan nasional. Pintu terbuka bagi siapa pun yang siap berinvestasi dengan syarat menghormati hukum, membangun industri di dalam negeri, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
Dalam lanskap global yang semakin terfragmentasi, konsistensi pada prinsip kedaulatan ekonomi inilah yang akan menjaga Indonesia tetap berdiri tegak sebagai kekuatan utama di kawasan dan sebagai rumah bagi kemakmuran serta keadilan ekonomi di tanah airnya sendiri. (By/Red)
Oleh: Notrida Mandica, PhD
Redaksi
DPP GMNI Audiensi dengan Komnas HAM, Soroti Pelanggaran HAM dan Desak Penguatan Peran Pengawasan Negara

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaksanakan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Kantor Komnas HAM RI.
Audiensi ini merupakan bagian dari komitmen DPP GMNI dalam mengawal isu-isu hak asasi manusia sekaligus mendorong penguatan peran lembaga negara dalam melindungi hak-hak warga.
Agenda tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Bung Patra Dewa Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Bung Wira Dika Orizha Piliang, serta sejumlah pengurus DPP GMNI dari berbagai bidang. Rombongan DPP GMNI diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Bidang HAM DPP GMNI, Bung Wira Dika Orizha Piliang, menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius organisasi.
Isu-isu tersebut meliputi maraknya penyerobotan lahan masyarakat adat, kriminalisasi terhadap aktivis, urgensi reformasi kepolisian, praktik kekerasan oleh aparat TNI dan Kepolisian, serta dorongan terhadap agenda perdamaian dan penyelesaian konflik secara bermartabat di Papua.
Bung Wira juga menyoroti sejumlah kasus aktual yang dinilai membutuhkan perhatian dan langkah konkret dari Komnas HAM. Salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Tual yang meninggal dunia akibat tindakan oknum anggota kepolisian.
DPP GMNI mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa impunitas.
Selain itu, DPP GMNI menyampaikan keprihatinan atas situasi yang dihadapi masyarakat Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang hingga kini masih terlibat dalam sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit.
Dalam perkembangannya, penanganan konflik tersebut kerap melibatkan aparat keamanan, termasuk unsur militer, dalam proses pengendalian masyarakat. DPP GMNI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM serta memperburuk eskalasi konflik agraria.
Dalam forum tersebut, DPP GMNI juga menyampaikan analisis kritis terkait menguatnya corak militerisme di ruang-ruang sipil. Fenomena ini terlihat dari semakin luasnya pelibatan aparat militer dalam urusan non-pertahanan, termasuk dalam pengamanan konflik agraria, proyek strategis nasional, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan.
“Masuknya pendekatan keamanan (security approach) dalam penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi warga mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis hak (rights-based approach) menuju pendekatan koersif. Ketika persoalan agraria, kebebasan berekspresi, dan konflik sosial dipandang semata sebagai ancaman keamanan, maka yang menguat bukanlah dialog dan keadilan sosial, melainkan kontrol dan represi,” tegas Bung Wira.
DPP GMNI menilai bahwa menguatnya corak militerisme di ranah sipil berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil sebuah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali kebijakan publik dan sektor keamanan.
Keterlibatan aktor bersenjata dalam pengelolaan konflik sipil tanpa mekanisme akuntabilitas yang transparan berisiko memperbesar potensi pelanggaran HAM.
Di penghujung audiensi, Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Bung Patra Dewa, menegaskan pentingnya peran aktif Komnas HAM dalam memastikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi saat ini maupun pelanggaran HAM berat di masa lalu.
DPP GMNI mendorong Komnas HAM untuk memperkuat fungsi pemantauan, penyelidikan, serta penyampaian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah agar penegakan HAM berjalan sesuai mandat konstitusi dan berpihak kepada korban.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama yang lebih intensif antara DPP GMNI dan Komnas HAM dalam memperjuangkan keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (By/Red)
Narahubung: DPP GMNI Bidang HAM,
Bung Wira Dika Orizha Piliang
Redaksi
Jaranan Senterewe Resmi Jadi WBTB Indonesia, Bupati Gatut Sunu: Kebanggaan dan Identitas Tulungagung

TULUNGAGUNG — Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menerima penghargaan atas penetapan Jaranan Senterewe sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam seremoni yang digelar di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/02/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, serta para tokoh budaya dan seniman dari berbagai daerah.
Penetapan Jaranan Senterewe sebagai WBTB bukan sekadar simbol pengakuan, melainkan bukti bahwa kesenian tradisional yang lahir di Tulungagung pada tahun 1958 ini memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial yang tinggi.
Seni pertunjukan ini dikenal sebagai kesenian komplit yang memadukan gerak tari dinamis, iringan musik gamelan yang khas, serta sarat makna tentang keberanian, solidaritas, dan harmoni masyarakat.
Bupati Gatut Sunu menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan tersebut.
“Alhamdulillah, ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh masyarakat. Jaranan Senterewe bukan sekadar hiburan, tetapi simbol semangat, keberanian, dan harmoni warga Tulungagung,” ujarnya.
Dirinya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung pelestarian dan regenerasi pelaku seni agar warisan budaya tersebut tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi.
“Kami akan terus mendukung pelestarian serta regenerasi pelaku seni di Kabupaten Tulungagung agar terus berkreasi dan membawa nama daerah di tingkat nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, menyebut penetapan WBTB sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas lokal sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis budaya.
Menurutnya, pengakuan tersebut memiliki nilai edukatif yang penting, mengingatkan masyarakat bahwa warisan budaya bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga aset masa depan yang harus dijaga bersama.
“Pelestarian seni tradisional berarti menjaga jati diri bangsa sekaligus memberi ruang bagi generasi muda untuk belajar, berkreasi, dan bangga terhadap akar budayanya,” ungkapnya.
Momentum ini diharapkan menjadi titik tolak bagi masyarakat Tulungagung untuk semakin mencintai dan melestarikan seni tradisi sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebatas pertunjukan seremonial.
Dengan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Jaranan Senterewe kini sejajar dengan berbagai kesenian tradisional lain yang telah diakui secara nasional. Lebih dari itu, penghargaan ini menjadi pengingat bahwa budaya adalah kekuatan yang menyatukan, memperkuat identitas, dan menghadirkan kebanggaan bagi daerah. (DON/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 hari agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi7 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi5 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum







