Hukum Kriminal
Pria Bawa Kabur Mobil Kekasihnya, Pelaku Dibekuk Polisi

KOTA MALANG, 90detik.com- Hubungan asmara sejatinya membuat sepasang kekasih menaruh rasa kepercayaan satu sama lain, termasuk mempercayakan barang-barang milik pribadi.
Namun, sudah seharusnya tidak semua hal bisa dipercayakan kepada seseorang karena hingga saat ini tidak sedikit yang mengeluhkan atau mengadukan tindak pidana penipuan ataupun penggelapan kepada pihak yang berwajib.
Hal ini terjadi seperti kasus yang menimpa perempuan asal Trenggalek, P (27), kini berstatus sebagai korban tindak pidana penggelapan.
Akibat ulah dari kekasihnya tersebut, P (27) kemudian melaporkan kekasihnya kepada Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota.
Kasus yang dilaporkan tersebut ialah tindak pidana penggelapan mobil milik P (27) oleh tersangka RLO pria asal Banyuwangi.
Tidak kurang dari 24 jam, kasus yang terjadi pada 6 Desember 2023 berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru pada 8 Desember 2023.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa tersangka membawa kabur mobil milik korban dengan rencana akan menjualnya kepada pembeli yang bertempat tinggal di Jember.
Hal ini disampaikan secara gamblang oleh Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, saat menggelar konferensi pers di halaman depan Polsek Lowokwaru, pada Jumat sore (15/12/2023).
AKP Anton menyampaikan bahwa pria berinisial RLO tersebut sengaja melakukan tindak pidana penggelapan mobil.
Awalnya korban yang merupakan perempuan asal Trenggalek dan tersangka berasal dari Banyuwangi tersebut janjian ketemu di Kota Malang.
Korban mengeluhkan terkait kondisi perekonomian keluarganya yang sedang tidak baik.
Kemudian tersangka RLO berjanji untuk membantunya dengan cara menjual apartemen yang dimilikinya di Begawan
“Selama mereka bertemu di Malang, korban ini tinggal di apartemen suhat dan mobilnya juga diparkir disana,”ucap AKP Anton.
Modus operandi tersangka kata AKP Anton yaitu di saat dini hari tersangka sengaja untuk mengeluarkan mobil korban dari parkiran untuk dibawa berkeliling sebentar agar tidak dihitung parkir harian.
Kemudian setelah waktu menunjukkan hampir subuh mobil dibawa kembali ke parkiran dan hal ini dilakukan selama beberapa hari.
Namun pada Rabu 6 Desember 2023 mobil yang seharusnya dibawa kembali ke parkiran tak kunjung datang hingga pagi hari dan tersangka sulit untuk dihubungi.
“Lalu si Wanita ( korban ) melaporkan kejadian tersebut dan langsung kami lakukan penyelidikan dan penindakan,” terang AKP Anton Widodo.
Dari hasil keterangan korban kemudian unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan dan menuju Banyuwangi untuk mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian diantaranya satu unit mobil milik korban yaitu Toyota berwarna silver dan satu unit handphone merk Samsung.
“Sesuai dengan perkara atau kasus yang menimpa tersangka RLO tersebut kini dirinya dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkas AKP Anton. (Red)
Hukum Kriminal
Motif Cemburu, Seorang Pemuda Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Video Pornografi

SURABAYA— Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.
Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).
Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).
Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.
Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.
Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.
Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.
Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.
“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.
Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.
Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.
Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.
“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (DON)
Hukum Kriminal
Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.
Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.
“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).
Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.
Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.
“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.
Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)
Hukum Kriminal
Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.
Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.
Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.
“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)
- Budaya1 minggu ago
Marching Band Mustika Nada SDN 2 Karangrejo Kampak Trenggalek Bikin Heboh, Lantunkan Lagu “Cinderella”
- Investigasi6 hari ago
Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama
- Nasional2 minggu ago
Harumkan Nama Tulungagung dan Jatim, SMKN 1 Rejotangan berhasil Sabet Medali Emas di LKS Nasional 2025
- Investigasi4 hari ago
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang
- Jawa Timur3 minggu ago
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika
- Jawa Timur1 minggu ago
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban
- Investigasi3 minggu ago
Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah
- Nasional3 hari ago
Media Sosial Ubah Wajah Dakwah, Wakil Ketua LD PWNU Jatim: Mereka Merupakan Pahlawan di Era Digital