Jawa Timur
Ketua MAPI Saberpungli Regional III Jawa Timur Sutrisno, SH : Pelaku Pungli Bisa Dijerat Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001

BLITAR, 90detik.com- Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah lanjutan tingkat atas dan kejuruan negeri Blitar Raya, Ketua MAPI Saberpungli Regional III Jawa Timur, Sutrisno, SH mengatakan selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Hal tersebut disampaikan, adanya aksi unjuk rasa dari salah satu Ormas, terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah lanjutan tingkat atas dan kejuruan negeri Blitar Raya, di Kejari Blitar pada Selasa (19/12) lalu.
Pria yang akrab dipanggil Pak Tris ini juga mengatakan, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya pada Rabu (20/12).
“Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mal administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, MAPI sebagai bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah untuk pemberantasan pungli akan terus bergerak dengan adanya sejumlah kasus pungli pada dunia pendidikan di Blitar dan Jawa Timur.
“Ke depan kita akan bangun kolaborasi dengan sejumlah stakeholders mulai dari pemerintah daerah agar bisa memaksimalkan sosialisasi dan membangun sistem anti pungli, misalnya dengan surat edaran tertentu, dan lain-lain. Pungli di pendidikan adalah hal yang paling banyak dan paling mengganggu,” katanya.
“Karena dunia pendidikan adalah dunia untuk mencetak generasi emas bangsa, tapi malah banyak punglinya, ini sangat menghawatirkan, makanya kita harus terus awasi bersama ke depannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) juga dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (Jk/Red)
Jawa Timur
Pasca Pidato Kenegaraan, DPRD Kab. Blitar Serukan Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Berantas Tambang Ilegal

BLITAR – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Blitar yang dilaksanakan untuk mengikuti pidato kenegaraan Presiden RI di HUT ke-80, pada Jumat (15/8), tak hanya diwarnai seruan sinergi eksekutif dan legislatif.
Usai mengikuti kegiatan tersebut Wakil Ketua II DPRD, Ratna Dewi Nirwana Sari dengan didampingi Wakil Ketua I M Rifa’i, menyinggung tegas soal tambang ilegal hingga merespons isu panas hubungan kurang harmonis antara legislatif dan eksekutif di Bumi Penataran.
Ia juga menyampaikan bahwa pesan utama pidato Presiden Prabowo Subianto menekankan kesatuan antara eksekutif dan legislatif.
“Keputusan legislatif tidak untuk melemahkan pemerintahan, tapi menjadi satu kesatuan. Kami di daerah wajib menyukseskan program prioritas presiden dengan tetap menyesuaikan kebutuhan rakyat,” ungkapnya saat menyampaikan keterangan pers pada awak media.
Terkait tambang ilegal yang disinggung Presiden, Ratna menegaskan pemerintah daerah harus bergerak sejalan dengan kebijakan pusat.
“Sudah ada regulasi baru agar Kabupaten Blitar bisa memaksimalkan APBD dari sektor tambang legal. Tambang ilegal jelas merugikan negara,” tegasnya.
Soal rumor hubungan kurang harmonis dengan eksekutif, Ratna memberi penegasan singkat, komunikasi dan sinergi tetap akan dijaga demi kepentingan masyarakat.
Sebagai informasi, rapat yang dipimpin Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi ini dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Beky Herdiyansyah, jajaran kepala OPD, Forkopimda, serta tamu undangan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan seruan semangat kemerdekaan dari pimpinan DPRD.
“Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat juang para pahlawan menginspirasi kita untuk terus bersatu dan membangun Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” pungkasnya.
(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Panggung Edukasi Njotangan Resmi Didirikan, Wadah Pembelajaran Inklusif dari SMKN 1 Rejotangan untuk Masyarakat

TULUNGAGUNG — Sebuah inisiatif inovatif dari Komite SMKN 1 Rejotangan resmi diluncurkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pramuka.
Panggung Edukasi Njotangan, demikian nama gerakan tersebut diresmikan oleh Ketua Komite Sekolah, Kyai Samsudin, dan diserahkan langsung kepada Kepala SMKN 1 Rejotangan, Dr. Santika, S.Pi, M.Si, dalam sebuah acara yang penuh makna dan antusiasme.
Lahir dari gagasan sederhana namun bercita-cita besar, Panggung Edukasi Njotangan bertujuan menghadirkan proses belajar yang hidup dinamis dan menyatu dengan kehidupan masyarakat.
Terinspirasi dari pengamatan Dr. Santika terhadap keterbatasan kegiatan edukatif yang selama ini banyak terkungkung dalam ruang kelas dan forum formal muncullah ide untuk menciptakan ruang pembelajaran yang lebih terbuka inklusif dan memberdayakan.
“Kami ingin menciptakan ruang di mana siapa pun bisa belajar, siapa pun bisa mengajar. Pengetahuan tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat formalitas,” ungkap Dr. Santika dalam sambutannya.
Nama “Panggung Edukasi Njotangan” dipilih dengan penuh pertimbangan.
“Panggung” menggambarkan tempat mengekspresikan diri menampilkan karya, dan menyebarkan inspirasi, sementara “edukasi” mencerminkan semangat pembelajaran yang membawa perubahan positif.
Gabungan keduanya menjadi simbol ruang interaktif yang mengajak semua kalangan untuk terlibat aktif dalam berbagi ilmu keterampilan dan pengalaman.
Kegiatan ini dirancang sebagai program berkala yang tidak hanya bersifat edukatif tetapi juga kreatif dan menghibur.
Mulai dari diskusi interaktif demonstrasi keterampilan hingga pertunjukan seni yang sarat makna edukatif akan menjadi bagian dari sajian utama Panggung Edukasi.
Audiens tidak hanya menjadi penonton tetapi juga peserta aktif dalam proses pembelajaran.
Lebih dari sekadar acara, Panggung Edukasi Njotangan adalah sebuah gerakan upaya nyata untuk menjembatani kesenjangan antara pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan konsep yang fleksibel dan konten yang variatif, inisiatif ini diharapkan menjadi motor penggerak semangat belajar dan budaya berbagi ilmu di kalangan pelajar dan masyarakat Rejotangan secara luas.
“Kami ingin menunjukkan bahwa belajar bisa dilakukan di mana saja oleh siapa saja dan kapan saja. Setiap orang punya potensi untuk berdiri di panggung ini dan menjadi inspirasi bagi orang lain,” tambah Kyai Samsudin.
Ke depan, SMKN 1 Rejotangan berharap Panggung Edukasi Njotangan dapat menjadi simbol perubahan bahwa pendidikan tidak hanya soal kurikulum dan nilai tetapi juga tentang keterlibatan semangat dan keberanian untuk berbagi. (DON/Red)
Jawa Timur
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban

BLITAR,- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dijadwalkan membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Graha Paripurna, pada Jum’at (08/08), terpaksa batal dilaksanakan.
Penyebabnya, mayoritas anggota dewan tidak hadir sehingga forum tidak memenuhi syarat kuorum.
Akibatnya, Bupati Blitar gagal menyampaikan penjelasan resmi terkait hal tersebut. Padahal, jajaran pejabat Pemkab Blitar hadir lengkap, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala OPD, hingga staf ahli.

Suasana saat rapat paripurna, DPRD Kabupaten Blitar yang gagal terlaksana karena tidak kourum, (dok/JK)
Kondisi ini memicu kritik pedas dari Ketua LSM LASKAR, Swantantio Hani Irawan. Ia menyebut, mangkirnya para wakil rakyat di agenda sepenting ini adalah kemunduran serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini memalukan. Bagaimana masyarakat mau percaya kalau urusan sepenting pembahasan perubahan anggaran saja batal hanya karena tidak kuorum? Ini menyangkut hajat hidup rakyat,” tegas Tiyok panggilan karibnya.
Menurutnya, agenda ini merupakan pondasi penyusunan APBD. Jika pembahasannya molor, maka program pembangunan dan pelayanan publik berpotensi ikut tertunda.
“Rakyat memilih mereka untuk bekerja, bukan mangkir di saat dibutuhkan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Tiyok juga menyoroti kabar adanya rumor “matahari kembar” di eksekutif hubungan panas antara bupati dan wakilnya disebut turut memperkeruh koordinasi dengan legislatif.
Bahkan, hubungan antara bupati dengan partai pengusung utama dikabarkan mulai renggang. Selain itu kegagalan rapat paripurna ini menjadi potret bagaimana tarik-menarik kepentingan politik kerap mengorbankan kepentingan publik.
”Amat disayangkan rakyat hanya jadi penonton dan masih menunggu realisasi pembangunan seperti perbaikan jalan, bantuan pertanian, dan pelayanan publik yang layak. Sementara para elit sibuk berkonflik, dan rakyat yang dikorbankan,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, usai menutup acara tersebut mengatakan seluruh anggota sudah menerima undangan resmi jauh-jauh hari. Dan rapat akan dilaksanakan setelah menunggu dari Badan Musyawarah (Bamus)
“Sesuai tata tertib DPRD, karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat ditunda menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya.(JK/Red)
- Budaya1 minggu ago
Marching Band Mustika Nada SDN 2 Karangrejo Kampak Trenggalek Bikin Heboh, Lantunkan Lagu “Cinderella”
- Investigasi7 hari ago
Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama
- Nasional2 minggu ago
Harumkan Nama Tulungagung dan Jatim, SMKN 1 Rejotangan berhasil Sabet Medali Emas di LKS Nasional 2025
- Investigasi5 hari ago
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang
- Jawa Timur1 minggu ago
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban
- Investigasi3 minggu ago
Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah
- Nasional4 hari ago
Media Sosial Ubah Wajah Dakwah, Wakil Ketua LD PWNU Jatim: Mereka Merupakan Pahlawan di Era Digital
- Militer2 minggu ago
Koarmada III Terima Kunjungan Aslog Kasal: Dorong Reformasi dan Efisiensi Dukungan Operasi