Connect with us

Peristiwa

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Published

on

SURABAYA— Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.

Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.

Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.

“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.

Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. (DON)

Investigasi

264 Hektar Tanah Warga “Dikhianati” Buat Makam Mewah

Published

on

TULUNGAGUNG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulungagung digempur somasi mematikan. Mohammad Ababililmujaddidyn, pengacara muda dari Bily Nobile & Associates, memberi tenggat 7×24 jam untuk eksekusi redistribusi tanah warga seluas 264 hektar yang “dikhianati” selama 17 tahun.

Dalam konferensi pers di Liur Cafe (15/7), Billy sapaan akrabnya membeberkan pengabaian sistematis Kantah Tulungagung atas instruksi Kanwil Jatim sejak Maret 2008.

Tanah TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Margasari Jaya di Dusun Tumpak Mergo itu seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Ngepoh.

Tanah yang diperjuangkan warga itu kini berubah wujud menjadi “Shangrila Memorial Park”, kompleks pemakaman mewah eksklusif etnis Tionghoa, PT. Sang Lestari Bersama dituding dan diduga menguasai tanah secara ilegal tanpa bukti kepemilikan sah.

Mohammad Ababililmujaddidyn, Kuasa Hukum Pokmas “Mergo Mulyo” saat meninjau langsung lokasi. Foto ; (istimewa/red)

“Kantor PT ini seperti hantu, tim kami bahkan dibantu staf kepresidenan menelusuri, tapi nihil alamat,” ujar Agus Rianto, Ketua Pokmas Mergo Mulyo, yang mengaku kerap diintimidasi orang tak dikenal.

Billy menuding Kantah Tulungagung pura-pura buta saat tanah beralih ke PT sangsi.

“Ada dugaan permainan oknum kepala desa, jika dalam 7 hari tak ada tindakan, kami akan melakukan Upaya Hukum” tegasnya.

Dua Skandal Tambahan yang Dibongkar:
1. KORUPSI TANAH KAS DESA BATANGSAREN

Temuan novum (fakta baru) dalam kasus alih fungsi tanah desa ke pribadi dilaporkan ke Polda Jatim.
2. BLACKOUT ANGGARAN DESA BABADAN

Kepala Desa Babadan dituding tutup akses informasi APBDes 2020-2024. Warga laporkan ke Komisi Informasi Jatim diduga kuat selubungi korupsi.

“Tulungagung darurat mafia tanah, kalau negara diam, rakyat yang berteriak,” protes Choirul Munifah, perwakilan warga Babadan, menyempurnakan kisah pilu ini.
(Abd/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

Published

on

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim.

Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.

Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.

Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.

Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.

Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.

Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.

Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.

Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Joko Santoso.

Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto. (DON)

Continue Reading

Peristiwa

Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Koarmada III Tahun 2025: Wujud Kesiapsiagaan Dan Profesionalisme Prajurit

Published

on

Katapop, Kabupaten Sorong — Komando Armada (Koarmada) III menggelar Apel Gelar Pasukan Latihan Penanggulangan Bencana dalam rangka antisipasi siaga bencana dan kontinjensi tahun anggaran 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Dermaga Koarmada III, Katapop, Kabupaten Sorong ini dipimpin oleh Kepala Staf (Kas) Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., yang mewakili Pangkoarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si. Kamis ( 10/7)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapoksahli Koarmada III, Laksma TNI Heriyanto, para asisten Pangkoarmada III, serta para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Koarmada III.

Apel gelar ini melibatkan ratusan personel dan sejumlah material utama yang siap mendukung pelaksanaan latihan. Adapun personel yang dikerahkan terdiri dari satu ton perwira, satu ton bintara, satu ton tamtama, serta satu ton Satgas. Sementara itu, unsur material yang digunakan antara lain KRI TWD-526, KRI PSP-870, empat perahu karet/motor tempel, dua unit ambulans Diskes, dua truk pasukan, satu truk sanitari, satu truk logistik, satu unit mobil pemadam kebakaran, satu kendaraan pengawal Pomal, serta peralatan komunikasi, alat kesehatan, perlengkapan selam, dan detektor logam bawah air.

Dalam amanat Pangkoarmada III yang dibacakan Kas Koarmada III, ditegaskan bahwa apel gelar bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata pelaksanaan perintah komando atas dalam menghadapi potensi bencana alam maupun situasi kontinjensi.

“Kesiapsiagaan adalah kunci utama. Apel gelar ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kesiapan kita, baik dari segi personel, alutsista, maupun perlengkapan pendukung lainnya,” tegas Laksma Singgih saat membacakan sambutan Pangkoarmada III.

Lebih lanjut, Pangkoarmada III menekankan pentingnya profesionalisme, kerja terpadu, dan pemahaman atas tugas serta tanggung jawab masing-masing prajurit. Ia juga menyampaikan lima poin penekanan yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan manuver lapangan nantinya. Poin-poin tersebut meliputi pemahaman terhadap direktif latihan, pentingnya keselamatan, koordinasi lintas satuan, ketaatan terhadap prosedur, serta pengendalian dan evaluasi yang objektif.

Latihan penanggulangan bencana ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan operasional satuan serta membangun sinergi dan kesiapsiagaan Koarmada III dalam menghadapi berbagai skenario bencana di masa mendatang.

Apel gelar pasukan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, menjadi bukti nyata bahwa Koarmada III siap menghadapi setiap tantangan dengan semangat profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab yang tinggi.

(Tim/Red)

Continue Reading

Trending