Connect with us

Nasional

Menuju Konstituen Dewan Pers, PJS Lengkapi Dokumen Resmi

Published

on

JAKARTA – Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan dokumen persyaratan awal untuk mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, di kantor Dewan Pers jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, pada Selasa (29/7).

Dalam agenda penyerahan tersebut, Mahmud didampingi oleh Ketua Divisi Humas & Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan DPP PJS, Wina Alfianti.

Surat resmi DPP PJS yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers c.q. Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi, bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 dan bertanggal 28 Juli 2025, menjadi pengantar dalam proses pendaftaran.

Adapun dokumen awal yang diserahkan antara lain:

1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian PJS;

2. Salinan SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJS;

4. Struktur Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS;

5. Surat Keputusan Pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS.

Mahmud Marhaba dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengajuan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Dewan Pers.

“Kami merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar pendaftaran. Prinsipnya, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan Pers,” ujarnya.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba didampingi Ketua Divisi Humas DPP PJS, M. Yasir saat menyerahkan dokumen pendaftar calon konstituen Dewan Pers kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, pada Selasa (29/07) di kantor Dewan Pers.(dok/DPP PJS).

Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadir Ismanto, MH, menyampaikan bahwa langkah PJS merupakan bagian dari hak organisasi untuk mendaftarkan diri sebagai konstituen.

“Secara pribadi, saya mendukung rencana pendaftaran ini. Selanjutnya, keputusan akhir ada di tangan anggota Dewan Pers,” kata Yogi kepada Ketua Divisi Humas & Komunikasi DPP PJS usai menerima dokumen dari PJS.

Saat ini, PJS telah hadir di 27 provinsi di seluruh Indonesia, dengan jumlah anggota aktif sebanyak 1.200 wartawan yang bekerja di media online/siber. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 wartawan telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi PJS.

Mahmud berharap, Dewan Pers dapat mempertimbangkan secara objektif upaya dan kontribusi PJS dalam peningkatan profesionalisme wartawan di Tanah Air.

“Kami terus mendorong lahirnya jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional, sesuai visi organisasi dengan menggelar UKW disetiap daerah yang dilakukan oleh LUKW dalam naungan Dewan Pers,”pungkasnya.(JK/Red)

Nasional

Bansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI

Published

on

JAKARTA – Program bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Blitar kembali menuai sorotan keras. Forum Masyarakat RT dan RW (FORMAT) Kabupaten Blitar menilai penyaluran Bansos masih semrawut, tidak tepat sasaran, dan tak kunjung dibenahi meski sudah memasuki awal 2026.

Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, menegaskan belum ada kejelasan rekomendasi maupun langkah konkret dari DPRD Kabupaten Blitar terkait pembenahan data Bansos yang selama ini dinilai bermasalah.

Kondisi itu mendorong FORMAT mengadu ke DPR RI Komisi VIII untuk meminta dukungan sekaligus mengusulkan persoalan Bansos Blitar dijadikan agenda nasional.

“Masalah Bansos ini bukan baru. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan tindakan nyata. Karena itu kami mengadu ke DPR RI agar persoalan ini mendapat atensi serius,” kata Tiok panggilan akrabnya di Jakarta, pada Kamis (05/02).

Pun, ia juga mengungkapkan pemberlakuan stiker atau penanda rumah penerima Bansos sebagai bentuk transparansi sekaligus sanksi moral sosial. Bilamana para keluarga penerima manfaat (KPM) yang menghapus akan dihapus dari data penerima manfaat.

Pihaknya juga meminta terkait perekrutan ketua RT/RW untuk menjadi mitra BPS untuk bisa dijadikan salah satu agenda rapat koordinasi dengan kementerian.

“Tadi juga saya sampaikan kepada Pak Endro, terkait pemasangan penanda rumah penerima Bansos untuk didorong menjadi peraturan menteri,“ tegasnya.

FORMAT berharap, dengan naiknya aduan ke tingkat DPR RI, pembenahan data Bansos di Kabupaten Blitar tidak lagi berjalan di tempat dan benar-benar menyentuh warga yang berhak menerima bantuan. Selain itu, enam tuntutan dari FORMAT bisa menjadi agenda nasional.

“Harapan kami, dengan naiknya aduan komisi VIII DPR RI, akan segera melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kabupaten Blitar,“ pungkasnya.

Sebelumnya, FORMAT telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (28/1) yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam forum tersebut, FORMAT menyampaikan enam tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Pertama, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membenahi data Bansos dengan melibatkan FORMAT.

Kedua, pelibatan RT dan RW sebagai mitra statistik BPS, karena dinilai paling memahami kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.

Tuntutan ketiga adalah penutupan total data Bansos lama yang dinilai sudah tidak valid, disertai pendataan ulang secara menyeluruh atau revaluasi.

Keempat, sinkronisasi data lintas lembaga, mulai dari Kementerian Sosial, BPS, Dukcapil, BPJS, hingga instansi perpajakan, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima.

FORMAT juga mendesak pemberlakuan stiker atau penanda rumah penerima Bansos sebagai bentuk transparansi sekaligus sanksi moral sosial.

Terakhir, peningkatan bimbingan teknis (bimtek) administrasi kependudukan dan pendataan sosial ekonomi bagi RT dan RW.

Swantantio menegaskan, FORMAT tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Organisasinya akan mengawal hasil hearing tersebut secara ketat.

“Jika sampai Juni 2026 tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan OPD terkait, kami pastikan akan mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.(JK)

Continue Reading

Jawa Timur

Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

Published

on

SURABAYA— Meskipun bazar barang bukti motor yang digelar Polrestabes Surabaya Polda Jatim telah berakhir, namun pihak kepolisian memastikan masyarakat masih memiliki kesempatan luas untuk mengambil aset mereka tanpa dipungut biaya alias gratis.

Polrestabes Surabaya tetap membuka layanan pengembalian dengan memperpanjang waktu agar warga yang terkendala jadwal pekerjaan tetap bisa mengurus pengambilan motor mereka secara fleksibel.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Rabu (4/2/26).

Ia mengatakan Polrestabes Surabaya mencatat sebanyak 152 unit kendaraan bermotor (ranmor) telah diambil pemiliknya dari total 1.058 unit yang dipajang dalam acara Bazar Barang Bukti (BB) beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa rendahnya angka pengembalian ini karena faktor pelaksanaan bazar yang bertepatan dengan hari kerja efektif.

“Kendala waktu bagi masyarakat menjadi alasan utama ribuan kendaraan lainnya masih terparkir di markas kepolisian tersebut hingga saat ini,” ungkap AKP Hadi.

Ia juga menyampaikan usai bazar barang bukti motor selesai, Polrestabes Surabaya kembali membuat pengumuman lewat media sosial bahwa masyarakat tetap bisa mengecek dan mengambil kembali kendaraan ke piket Samapta mukai Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat.

Selain memperpanjang durasi pengambilan, Polrestabes Surabaya kini mengambil langkah jemput bola dengan mengerahkan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek.

Para petugas akan mendatangi langsung alamat pemilik yang tercantum dalam database kendaraan guna mempercepat proses serah terima kembali kepada masyarakat.

“Bhabinkamtibmas di polsek jajaran sudah dikerahkan untuk mendatangi alamat pemilik motor yang sudah kita data,” ujar AKP Hadi.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban pencurian untuk aktif mengecek data melalui akun Instagram resmi Kapolrestabes Surabaya dan Humas Polrestabes Surabaya.

Pada platform tersebut, telah disediakan barcode khusus yang berisi data lengkap ribuan kendaraan yang saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes.

“Kami imbau supaya masyarakat bisa melakukan pengecekan data di berbagai platform media sosial kami. Apabila memang datang ada (datanya) silakan datang. Kami pastikan gratis dan bisa pasang alarm gratis disini,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Jelang Ramadhan, Ratusan Botol Miras Diduga Ilegal Berhasil Diamankan

Published

on

PAMEKASAN— Polres Pamekasan Polda Jawa Timur mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) yang diduga dijual secara ilegal.

Razia dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H menyampaikan, bahwa Polres Pamekasan beserta Polsek jajarannya menggelar razia miras sebagai upaya untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas.

“Razia miras kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan, terlebih ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar AKP Yoyok, Selasa (3/2/26).

Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras.

Kasatreskrim Polres Pamekasan menerangkan, dalam kegiatan razia, petugas tetap mengedepankan sikap humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Razia miras ini kami lakukan juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Yoyok.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol yang berisikan minuman keras dari berbagai merek.

“Lebih kurang ada 370 an botol miras kami amankan,sedangkan penjual kami data untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Yoyok.

Ia menegaskan kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menghimbau kepada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110.

“Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis (bebas pulsa) selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya,” kata Ipda Yoni.

Melalui layanan ini, Ipda Yoni mengatakan Polres Pamekasan ingin meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon petugas atas laporan masyarakat oleh kepolisian di lapangan.

“Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan,” pungkas Ipda Yoni. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending