Connect with us

Nasional

Delapan Bulan Pascabencana, Warga Wera–Ambalawi Masih Terlantar, SEMMI NTB Kecam Sikap Pemprov

Published

on

Bima, NTB – Delapan bulan telah berlalu sejak banjir bandang menerjang wilayah Wera–Ambalawi, Kabupaten Bima, pada 2 Februari 2025.

Namun hingga kini, luka dan penderitaan masyarakat terdampak belum juga mendapat penanganan serius dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bencana tersebut merenggut tujuh nyawa, menghanyutkan puluhan rumah, serta merusak infrastruktur jalan secara parah.

Meski dampaknya begitu besar, warga yang terdampak masih bertahan di lokasi dengan kondisi seadanya.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai relokasi, perbaikan rumah, ataupun bantuan kebutuhan dasar dari pemerintah.

Situasi ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB, Muhammad Rizal Ansari.

Dalam pernyataannya kepada media, Rizal menyesalkan sikap diam Pemprov NTB, khususnya Gubernur NTB dan DPRD NTB, yang dinilai abai terhadap tragedi kemanusiaan ini.

“Ini bentuk kelalaian yang fatal. Rakyat menderita, tapi Pemprov justru sibuk mengalihkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp500 miliar untuk membayar utang RSUP, bukan untuk tanggap darurat korban banjir,” tegas Rizal, pada Kamis (25/9).

SEMMI NTB menilai penggunaan dana BTT semestinya difokuskan pada penanganan bencana alam, apalagi yang telah menyebabkan korban jiwa dan kerugian besar bagi masyarakat.

“BTT itu sifatnya darurat. Tapi dalam kasus ini, justru digunakan untuk sesuatu yang tidak bersifat mendesak bagi masyarakat luas. Sementara warga Wera–Ambalawi ditelantarkan. Ini kejahatan sosial dan moral”, imbuhnya.

Rizal juga mendesak Gubernur NTB untuk membuka secara transparan penggunaan anggaran BTT tahun 2025.

Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan audit investigasi untuk memastikan tidak ada praktik penyelewengan.

Lebih lanjut, SEMMI NTB menyatakan akan menggalang aksi solidaritas serta membawa isu ini ke tingkat nasional.

Mereka juga mengkritik DPRD NTB yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.

“Jangan karena bencana ini terjadi jauh dari ibukota provinsi, lalu dianggap sepele. Rakyat Wera–Ambalawi juga warga NTB, punya hak untuk dibela dan dilindungi,” pungkas Rizal.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB terkait penggunaan dana BTT dan rencana pemulihan pasca-banjir di wilayah Wera–Ambalawi. (Red)

Papua

Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Published

on

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.

Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.

PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.

Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.

“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).

PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.

“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Deru Alat Berat di Muara Tawiri, Warga Minta Negara Hadir Lindungi Permukiman

Published

on

Ambon— Aktivitas pengerukan pasir dan batu (sirtu) di muara sungai Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, kian menjadi sorotan. Warga yang bermukim di bantaran sungai menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan yang dinilai dapat mengancam keselamatan rumah dan ruang hidup mereka.

Sejumlah warga mengamati adanya perubahan kontur dasar sungai sejak pengerukan berlangsung. Pendalaman muara disebut cukup signifikan dan memicu kekhawatiran terhadap stabilitas tebing, meningkatnya abrasi, serta risiko luapan air saat musim hujan.

Pay Sipahelut, salah satu warga terdampak, mengakui banjir memang telah beberapa kali terjadi sebelum aktivitas pengerukan dilakukan. Namun, menurutnya, kondisi saat ini membutuhkan perhatian lebih serius.

“Banjir memang sudah terjadi sebelumnya. Tapi sekarang dasar sungai terlihat makin dalam dan belum tampak penguatan bantaran. Kami khawatir jika hujan deras turun, dampaknya bisa lebih berat,” ujarnya, 23 Februari 2026.

Kekhawatiran serupa disampaikan Min Hole, warga yang rumahnya berjarak sekitar 3–5 meter dari lokasi galian. Ia berharap pemerintah desa dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perizinan serta langkah mitigasi yang disiapkan.

“Kami hanya ingin ada penjelasan yang jelas. Kalau memang ada izin, bagaimana kajian lingkungannya dan apa langkah antisipasi banjirnya?” jelasnya.

Warga menyebut aktivitas pengerukan telah berlangsung sejak sekitar September 2025. Mereka meminta instansi teknis memastikan kegiatan tersebut telah melalui prosedur perizinan serta kajian lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara teknis, kawasan muara memiliki fungsi strategis sebagai penyeimbang arus sungai dan laut. Pengambilan material sirtu tanpa pengelolaan dan pengawasan ketat berpotensi mengubah pola aliran air, mempercepat pengikisan tebing, serta meningkatkan risiko banjir saat debit air naik atau terjadi pasang.

Selain perubahan fisik sungai, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap ekosistem muara yang selama ini menjadi habitat biota kecil dan menopang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

Aspirasi tersebut telah disampaikan langsung ke Kantor Desa Tawiri. Ketua RT setempat, William Disera, membenarkan adanya penyampaian tuntutan warga dan mengarahkan agar aspirasi ditempuh melalui jalur administratif untuk dapat ditindaklanjuti secara resmi.

Dalam pernyataan sikapnya, warga mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Normalisasi dan penguatan bantaran sungai pada area terdampak pengerukan.
  2. Pemulihan akses jalan warga yang terdampak aktivitas alat berat.
  3. Evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan serta jaminan mitigasi risiko banjir.

Warga juga mendesak Pemerintah Kota Ambon bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan peninjauan lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan, dan memastikan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan.

Bagi warga Tawiri, pembangunan dan aktivitas ekonomi tetap penting. Namun, mereka menegaskan bahwa keselamatan permukiman serta keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Aksi Heroik, Polisi di Lumajang Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru

Published

on

LUMAJANG— Kepedulian dan respons cepat Polri kembali ditunjukkan dalam membantu masyarakat di tengah kondisi alam yang ekstrem.

Anggota Polsek Candipuro, Polres Lumajang, turun langsung membantu para pelajar dan warga menyeberangi derasnya aliran lahar dingin di Sungai Regoyo, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Selasa (24/2/2026) pagi.

Di lokasi, tampak Tiga personel Polsek Candipuro bergantian menggendong siswa SD Negeri 03 Jugosari asal Dusun Sumberlangsep saat menyeberangi sungai demi masuk sekolah.

Hal itu sebagai langkah antisipasi dan upaya pencegahan pascakejadian seorang siswi yang sebelumnya terseret banjir lahar hujan Semeru saat hendak berangkat sekolah pada Senin (23/2/2026) yang lalu.

Peristiwa terseretnya bocah SD bersama ayahnya itu menjadi perhatian serius jajaran Polres Lumajang Polda Jatim guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Diketahui, para pelajar tersebut terpaksa melintasi Sungai Regoyo karena satu – satunya jalan untuk menuju sekolah.

Sementara arus lahar dingin masih cukup deras akibat tingginya intensitas hujan di kawasan hulu.

Selain membantu para pelajar, personel Polsek Candipuro juga sigap menolong warga yang hendak melintas untuk beraktivitas.

Warga pejalan kaki dituntun satu per satu agar tetap seimbang, sementara pengendara sepeda motor dibantu dengan cara didorong bersama-sama guna menghindari risiko tergelincir dan terseret arus lahar dingin.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa kehadiran personel Polri di lokasi merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di wilayah rawan bencana.

“Melihat kondisi arus Sungai Regoyo yang cukup deras dan membahayakan, anggota Polsek Candipuro langsung turun membantu masyarakat. Alhamdulillah, anak-anak yang hendak berangkat sekolah dapat menyeberang dengan aman,” ujar Ipda Suprapto.

Ia menambahkan, Polres Lumajang Polda Jatim terus berupaya hadir di tengah masyarakat, terutama saat terjadi situasi darurat atau bencana alam, guna memberikan rasa aman serta membantu kelancaran aktivitas warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat curah hujan tinggi. Apabila kondisi sungai tidak memungkinkan untuk dilintasi, diharapkan menunda aktivitas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending