Connect with us

Redaksi

Kemenangan Pahit di Pengadilan, Penantian Tanpa Ujung: Tanah Puskesmas Diklaim Dua Pihak, Siapa Sebenarnya Pemiliknya?

Published

on

TULUNGAGUNG – Sebuah kemenangan di tiga tingkat peradilan ternyata belum cukup untuk mengembalikan tanah yang diklaim sebagai milik keluarga. Agus Wahono (41) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, masih terkatung-katung menunggu kejelasan status tanah keluarganya yang telah disengketakan dengan Pemerintah Desa dan Dinas Kesehatan setempat selama lebih dari empat dekade.

Lahan seluas 800 meter persegi itu telah dikuasai dan digunakan sebagai gedung Puskesmas Banjarejo tanpa izin dari pemilik sah, menurut klaim keluarga.

Sengketa memuncak ketika Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mengeksekusi pembongkaran sebagian bangunan Puskesmas pada 5 Februari 2025.

Eksekusi itu merupakan akhir dari perjalanan panjang gugatan perdata yang diajukan ahli waris, Nyonya Kartini, pada 2 September 2022.

Dengan membawa bukti kuat berupa Buku Letter C Desa Nomor 777 dan kwitansi pembelian atas namanya, pengadilan memenangkan gugatan melawan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dan pihak terkait.

Kemenangan itu bertahan hingga tingkat banding dan kasasi, membuat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Klaim Ganda dan Dokumen Saling Silang.

Yang membuat kasus ini rumit adalah klaim ganda yang terjadi jauh sebelum gugatan hukum. Saat keluarga Agus Wahono mempertanyakan status tanah kepada Kepala Desa, jawaban yang didapat justru mengejutkan.

Pemerintah Desa Banjarejo bersikukuh tanah tersebut adalah aset desa dan bahkan menunjukkan sebuah sertifikat sebagai bukti.

“Kalau tanah itu resmi milik desa, seharusnya tidak mungkin kami menang sampai tingkat kasasi,” ujar Agus Wahono kepada awak media, pada Selasa (25/2).

Ia mempertanyakan validitas sertifikat yang dikeluarkan desa, mengingat pengadilan justru mengakui keabsahan Letter C dan kwitansi milik keluarganya.

Hampir setahun pasca eksekusi, Agus mengaku tidak melihat perkembangan berarti. Gugatan telah dimenangkan, bangunan sebagian dibongkar, namun status tanah dan upaya hukum atas kejanggalan klaim kepemilikan desa seolah mandek.

“Saya merasa dirugikan dengan mandeknya masalah ini. Sudah 40 tahun tanah keluarga saya dikuasai tanpa hak. Saya tidak akan berhenti sampai semuanya jelas dan hak kami kembali sepenuhnya,” tegasnya.

Desakan itu telah ia sampaikan dengan mendatangi Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus ini, terutama terkait kejelasan status sertifikat yang dikeluarkan desa.

Cermin Buram Pengelolaan Aset Daerah.

Kasus Banjarejo ini menyingkap kelemahan serius dalam sistem inventarisasi dan pengelolaan aset di tingkat desa dan kabupaten.

Konflik yang berlarut-larut akibat klaim tumpang tindih antara dokumen warga (Letter C) dan pemerintah desa (sertifikat) menunjukkan adanya celah administratif yang bisa memicu sengketa serupa di tempat lain.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk segera melakukan pemetaan ulang dan sertifikasi aset desa dan daerah secara menyeluruh. Tujuannya jelas: memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik serupa terulang di masa depan.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat, terutama keluarga Agus Wahono, menunggu langkah tegas untuk mengungkap kebenaran di balik dua dokumen kepemilikan yang saling bertolak belakang itu.

Bagi Agus, ini bukan lagi sekadar soal meter persegi tanah, melainkan perjuangan menegakkan keadilan yang telah tertunda puluhan tahun. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

12 Tersangka Judol dan Sabung Ayam di Ponorogo Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim meringkus 12 tersangka dalam operasi pemberantasan judi online (Judol), dadu, hingga sabung ayam di berbagai kecamatan pada Jumat (9/1/2026).

Dari total 12 tersangka yang diamankan, empat orang merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29).

Sementara Delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan inisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, penindakan tegas ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.

“Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas AKP Imam, Jumat (9/1/26).

Kasatreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim itu menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan serentak di lokasi-lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.

“Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian dan belasan pelaku perjudian kami amankan,” kata AKP Imam.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026.

“Kami mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum,” ujar AKP Imam.

Penertiban di arena judi sabung ayam dilaporkan berlangsung cukup dramatis karena sejumlah pelaku mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Meskipun sempat terjadi aksi pengejaran di sekitar lokasi, aparat berhasil melumpuhkan para terduga pelaku yang mencoba kabur.

“Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam.

Ia menyebutkan bahwa identitas pelaku lainnya masih terus didata seiring dengan pengembangan kasus di meja penyidik.

“Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terang AKP Imam.

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari handphone untuk akses judi daring, peralatan dadu, hingga perlengkapan sabung ayam.

Seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut disita sebagai alat bukti kuat di persidangan nanti.

“Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” kata AKP Imam.

Saat ini, ke-12 pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang membawa konsekuensi hukum cukup berat.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Jaringan Telkomsel di Minahasa Tenggara Lumpuh, Warga Liwutung Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Published

on

Minahasa Tenggara— Jaringan Telkomsel di Kabupaten Minahasa Tenggara mengalami gangguan parah selama empat hari terakhir. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan komunikasi dan internet. Keluhan warga terus bermunculan akibat jaringan yang dinilai sangat buruk dan tidak stabil, Sabtu (10/01/26).

“Jaringan Telkomsel di sini benar-benar hancur. Kami kesulitan menghubungi keluarga dan melakukan transaksi online. Bahkan kami sebagai awak media juga kesulitan mengirim berita karena jaringan Telkomsel di Kampung Liwutung, Kabupaten Minahasa Tenggara, nyaris tidak berfungsi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Gangguan jaringan ini dinilai sangat berdampak pada aktivitas masyarakat sehari-hari, terutama di sektor ekonomi dan pendidikan yang kini sangat bergantung pada akses internet.

Masyarakat Minahasa Tenggara, khususnya warga Kampung Liwutung, berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat segera turun tangan dan memperhatikan persoalan tersebut.

“Kami berharap Telkomsel dan pemerintah segera melakukan perbaikan jaringan, karena komunikasi yang stabil sangat kami butuhkan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel belum memberikan pernyataan resmi terkait gangguan jaringan di wilayah Minahasa Tenggara. Masyarakat berharap permasalahan ini dapat segera teratasi agar layanan komunikasi kembali normal. (Timo)

Continue Reading

Redaksi

Kepergian Mashuri Tinggalkan Duka Mendalam bagi Dunia Pers Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik di Kabupaten Tulungagung. Salah satu jurnalis senior, Mashuri, telah berpulang ke rahmatullah, pada Jumat(9/1).

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi rekan-rekan seprofesi dan insan pers di Tulungagung.

Pimpinan Redaksi media 90detik.com, Donny Saputro yang akrab disapa Docken, turut menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Mashuri.

Docken mengenang almarhum sebagai sosok pribadi yang baik, rendah hati, serta memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.

“Almarhum Mashuri adalah orang yang baik dan selama ini dikenal sebagai jurnalis yang profesional serta independen. Ia menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika pers, dan selalu berusaha menyampaikan informasi secara berimbang,” ujar Docken.

Menurutnya, Mashuri bukan hanya rekan kerja, tetapi juga panutan bagi jurnalis lain, khususnya generasi muda.

Sikapnya yang santun, terbuka, dan komitmennya terhadap kebenaran menjadikan almarhum sosok yang dihormati di kalangan insan pers Tulungagung.

Kepergian Mashuri menjadi kehilangan besar bagi dunia jurnalistik lokal. Selama menjalankan profesinya, almarhum dikenal aktif meliput berbagai peristiwa penting di Tulungagung serta konsisten menjaga independensi pers di tengah dinamika sosial dan politik daerah.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar redaksi 90detik.com, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diampuni segala dosa-dosanya, diterima seluruh amal ibadahnya, dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tambah Docken.

Ia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

Selamat jalan Mashuri. Jasa, dedikasi, dan pengabdianmu sebagai jurnalis akan selalu dikenang. Semoga Allah SWT memberikan husnul khatimah dan kedamaian abadi di sisi-Nya. (Red)

Continue Reading

Trending