Jawa Timur
BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.
LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.
Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.
Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.
Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.
“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).
Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.
Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.
LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.
Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.
Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.
Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.
LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.
Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.
Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.
“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.
Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.
LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).
Jawa Timur
Pj Sekda Soeroto Pastikan Pelayanan dan Roda Pemerintahan Tulungagung Tetap Jalan

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung tetap menggelar apel pagi. Meski situasi pemerintahan tengah menjadi sorotan publik, aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung tetap berjalan normal.
Usai bupati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (11/04) malam lalu.
Hal ini ditegaskan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Soeroto. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti atau mengalami kendala apapun.
“Terkait pelayanan masih tetap dijalankan seperti biasanya. Terkait pimpinan, kita masih menunggu keputusan dari pusat. Kalau sudah ada, akan kita tindak lanjuti,” ujar Soeroto saat diwawancarai di kantor Pemkab, pada Senin (13/4) usai memimpin apel ASN.
Ia juga menjelaskan soal ketidakhadiran 11 pejabat Pemkab Tulungagung dalam apel pagi hari ini. Menurutnya, kemungkinan mereka masih dalam perjalanan kembali ke Tulungagung.
“Mungkin mereka masih dalam perjalanan,” terang Soeroto.
Sebelas pejabat tersebut berstatus sebagai saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan telah diizinkan oleh lembaga antirasuah untuk pulang.
Pasca OTT KPK pada Jumat malam (10/4/2026), roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung dipastikan tetap berjalan normal. Pelayanan publik pun berlangsung seperti biasa.
Meski enam ruangan di lingkungan Pemkab dan Dinas PUPR masih disegel KPK, Soeroto memastikan hal itu tidak mempengaruhi pelayanan.
“Kinerja, bekerja tetap seperti biasa. Pelayanan tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Pun, pihaknya juga menyampaikan ruangan-ruangan yang disegel tersebut belum bisa digunakan. Para staf diarahkan untuk menggunakan ruangan lain agar tetap bisa bekerja.
“Ruangan belum bisa digunakan, tapi staf tetap bekerja di ruangan lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, enam ruangan yang disegel tersebut antara lain:
Ruang pengadaan barang jasa,
Ruang rapat bagian pengadaan barang jasa di Pemkab
Ruang bidang Sumber Daya Air (SDA)
Ruang bidang Bina Marga
Ruang staf administrasi Bina Marga
Ruang kepala Dinas PUPR
Selain itu, Pendopo Tulungagung Kongas Arum Kusumaning Bongso tempat berlangsungnya OTT KPK—hingga Senin ini (13/4/2026) masih tertutup untuk umum. (DON/ Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Polres Blitar Kota Kerahkan 281 Personel Gabungan Amankan Halal Bihalal Perguruan Silat

K0TA BLITAR – Polres Blitar Kota mengerahkan sebanyak 281 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan Halal Bihalal yang digelar salah satu perguruan silat di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, pada Minggu (12/04).
Ratusan personel tersebut terdiri dari unsur Polri, Satpol PP, Pamter serta instansi terkait lainnya. Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengaturan arus lalu lintas, penjagaan di lokasi kegiatan, hingga patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada kegiatan masyarakat yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
“Kami mengedepankan pengamanan terpadu dan humanis, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Kegiatan Halal Bihalal tersebut dihadiri ratusan anggota perguruan silat dari berbagai daerah wilayah kota Blitar. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa adanya insiden yang menonjol.
Polres Blitar Kota juga menghimbau seluruh peserta untuk terus menjaga persaudaraan serta tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang berpotensi memicu konflik.
Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah Kota Blitar.(Jef/Hms)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Polres Blitar Laksanakan Program Polisi Go to School

BLITAR – Polres Blitar terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan diri dengan generasi muda melalui program unggulan Polisi Go to School. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menjadi pembina upacara bendera di SDN 2 Kalipang, Kademangan pada Senin (13/4).
Program Polisi Go to School merupakan salah satu upaya Polri untuk membangun kedekatan dengan para pelajar sekaligus memberikan edukasi sejak dini tentang pentingnya kedisiplinan dan perilaku positif di lingkungan sekolah.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kapolsek Lodoyo Timur AKP Nur Wasis menyampaikan bahwa kehadiran anggota Polri sebagai pembina upacara bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai disiplin kepada siswa sejak usia dini.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, serta memberikan pemahaman kepada para siswa agar menjauhi perilaku negatif seperti bullying di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Dalam amanatnya, petugas juga memberikan imbauan kepada para siswa agar saling menghormati sesama teman, menjaga kerukunan, serta berani melaporkan kepada guru apabila terjadi tindakan perundungan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa yang terlihat antusias mengikuti jalannya upacara.
Diharapkan, melalui program ini, hubungan antara Polri dan dunia pendidikan semakin erat serta mampu menciptakan generasi muda yang disiplin dan berkarakter. (Jef/Hms)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi5 hari ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Nasional5 hari agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 hari agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Redaksi2 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Nasional5 hari agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Nasional4 hari agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi2 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi1 minggu agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi













