Redaksi
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

BOGOR — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo meninjau langsung progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan perlengkapan masjid secara simbolis kepada pengelola sekolah.
Dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menyampaikan bahwa pembangunan SMA KTB merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya di bidang penguatan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Pada hari ini, alhamdulillah, saya bersama Yayasan Karabangsa, perwakilan filantropi, Polda Jawa Barat, dan Kapolres menyaksikan langsung progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menjelaskan, SMA KTB menjadi salah satu sekolah unggulan yang dihadirkan Polri sebagai kontribusi nyata dalam ekosistem pendidikan nasional.
Dari sepuluh sekolah unggulan yang menjadi kebijakan pemerintah, Polri turut menghadirkan satu sekolah unggulan berbasis pembinaan karakter, akademik, dan kepemimpinan.
“Bapak Kapolri berkomitmen untuk ikut mempersiapkan generasi muda Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan bersama Yayasan Karabangsa dan seluruh tim, progres pembangunan SMA KTB saat ini telah mencapai 43 persen hanya dalam waktu lima setengah bulan. Capaian tersebut melampaui target awal sebesar 40 persen.
“Artinya, dari target 40 persen, kita telah melampaui sebesar 3 persen. Kita optimistis pada bulan Juli, insyaallah, bangunan ini sudah dapat dimanfaatkan oleh siswa SMA KTB,” jelas Wakapolri.
SMA KTB Gunung Sindur nantinya akan digunakan oleh siswa angkatan pertama yang saat ini sedang menempuh pendidikan di SMA Global Darussalam Yogyakarta, sekaligus untuk angkatan kedua yang direncanakan mulai belajar langsung di Gunung Sindur.
Untuk diketahui, angkatan pertama SMA KTB berjumlah 120 siswa, sementara angkatan kedua direncanakan sebanyak 180 siswa. Proses rekrutmen angkatan kedua telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu dan diikuti lebih dari 14.000 siswa SMP dari seluruh Indonesia.
“Seleksi menggunakan standar tes nasional sekolah unggulan dengan kriteria khusus. Dari lebih dari 14.000 peserta, akan diseleksi menjadi 3.000 peserta di tingkat provinsi, kemudian sekitar 400 peserta di tingkat pusat,” ungkapnya.
Seleksi tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026, sedangkan seleksi tingkat pusat akan dilaksanakan di Akademi Kepolisian. Penetapan peserta terpilih direncanakan dilakukan setelah Lebaran.
Wakapolri juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan SMA KTB, mulai dari filantropi, kontraktor, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga warga sekitar.
“Seluruh masyarakat sangat mendukung karena sekolah ini mempersiapkan aset-aset bangsa. Tidak ada satu negara pun yang maju tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang unggul,” tuturnya.
Ia menambahkan, lulusan SMA KTB diproyeksikan dapat melanjutkan pendidikan ke universitas-universitas terbaik di dalam maupun luar negeri, serta ke berbagai akademi terbaik di Indonesia. Selain itu, kehadiran SMA KTB juga sejalan dengan dukungan Polri terhadap program sekolah rakyat yang digagas pemerintah.
“Melalui sekolah unggulan ini, kita mempersiapkan kader-kader bangsa,” pungkas Wakapolri. (By/Red)
Redaksi
Deadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur

Jakarta — DPR RI akhirnya memasang tenggat tegas untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyatakan aturan yang dinilai penting dalam pemberantasan korupsi itu ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut mencuat setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tenggat pengesahan telah disampaikan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
Namun, pernyataan tersebut tidak berhenti sebagai komitmen politik. Ketiga pimpinan DPR yang hadir juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mundur apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terpenuhi.
Pernyataan itu bahkan mencakup kesediaan untuk meninggalkan kursi sebagai anggota DPR, bukan sekadar mundur dari jabatan pimpinan.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Dasco, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa bersama Koordinator AMPB Supriyoni alias Botok Pati.
Supriyoni menyambut hasil audiensi tersebut sebagai komitmen yang harus dibuktikan dengan tindakan.
“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” terang Supriyoni.
Pihaknya menegaskan, apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan, pimpinan DPR yang telah menandatangani pernyataan disebut siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR.
“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” tegasnya.
Kini, bola berada di tangan DPR. Tenggat 15 Desember 2026 akan menjadi momentum untuk membuktikan apakah komitmen tersebut benar-benar berujung pada pengesahan RUU Perampasan Aset.
Jika target tercapai, DPR dapat menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi. Namun jika tenggat terlewati, publik akan menagih konsekuensi dari surat pernyataan yang telah ditandatangani.
Janji sudah diteken. Tenggat sudah ditetapkan. Kini publik menunggu: RUU disahkan atau kursi DPR yang ditinggalkan ? (DON/Red)
Redaksi
Setelah Sita Rp4 Miliar, KPK Kejar Keterangan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sejumlah pejabat dan pihak swasta dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk mengusut lebih jauh perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK”, ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu(26/8).
Selain Noprisman dan Vinna, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta berinisial EBS untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Pada Senin (24/8), KPK memeriksa Beti Emilia, staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Keduanya diperiksa untuk menggali informasi terkait perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Namun, penyidikan kemudian melebar. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hingga saat itu, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan tersebut.
Langkah penyidik semakin intensif setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan antara lain di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman juga turut digeledah.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).
KPK menyebut penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan pemanggilan sejumlah pejabat dan pihak swasta, penyidik kini terus menelusuri aliran uang, dugaan pemberian atau penerimaan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut. (By/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Redaksi
Waktu Tinggal 8 Pekan, Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset

Jakarta — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan setelah memperhitungkan masa reses, DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan menjadi prioritas dengan memanfaatkan waktu efektif masa sidang yang tersedia. Menurutnya, waktu sekitar delapan pekan tersebut harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
Dalam waktu yang relatif singkat tersebut, Komisi III harus menuntaskan sejumlah tahapan penting. Agenda yang akan dikejar meliputi penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat pertama.
Setelah pembahasan tingkat pertama rampung, proses legislasi akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR RI. Tahap tersebut menjadi penentu akhir sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.
“Sampai akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.
Meski dikebut, Komisi III menegaskan proses pembahasan tidak mengabaikan aspirasi publik. Habiburokhman menyebut DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan terkait RUU Perampasan Aset.
“Sudah 35 kali RDPU,” terangnya.
Rangkaian RDPU tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi sebelum DPR bersama pemerintah masuk pada pembahasan substansi dan perumusan pasal-pasal dalam RUU.
Namun, tenggat waktu yang semakin dekat membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan tersendiri. DPR dan pemerintah harus mampu merumuskan berbagai masukan menjadi aturan yang efektif, sekaligus memastikan setiap ketentuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kehadiran aturan khusus diharapkan dapat memperkuat landasan hukum negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Karena itu, percepatan pembahasan tidak hanya berkaitan dengan mengejar target waktu. Kualitas substansi RUU juga menjadi hal penting agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum serta tetap menjamin prinsip kepastian hukum.
Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan, Komisi III DPR kini berpacu dengan jadwal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna dan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. (DON/Red).
Editor: Joko Prasetyo.
Redaksi2 minggu agoSekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”
Redaksi4 hari agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Nasional2 minggu agoPlt Bupati Tulungagung Turba ke Kalitengah, Warga Sampaikan Persoalan Tanah, Air Bersih hingga Kebun Plasma
TNI & Polri3 minggu agoKapolres Blitar Berikan Arahan kepada Kapolsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas
TNI & Polri3 minggu agoKodim 0808/Blitar Tuntaskan 260 KDKMP, Tercepat di Indonesia Kejar Target Ekonomi Desa
Redaksi23 jam agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
TNI & Polri2 minggu agoPolres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI
Papua2 minggu agoTokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa









