Connect with us

Redaksi

Sidang Uji Materi Pasal 257 KUHP Digelar, KJRA Desak Tafsir Pro-Rakyat atas Lahan Terlantar dan TORA

Published

on

TULUNGAGUNG — Sidang pendahuluan perkara uji materiil Pasal 257 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. Agenda awal pengujian undang-undang tersebut berlangsung lancar tanpa kendala, dilaksanakan melalui metode persidangan daring/online.

Permohonan pengujian diajukan oleh Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) yang memberikan kuasa hukum kepada kantor advokat Billy Nobile Law Firm.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, Majelis Hakim Panel memberikan sejumlah masukan yang dinilai konstruktif dan positif guna penyempurnaan materi permohonan sebelum memasuki tahap perbaikan.

Dalam pokok permohonannya, KJRA menguji konstitusionalitas Pasal 257 Ayat (1) KUHP dengan batu uji Pasal 33 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal konstitusi tersebut secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kuasa hukum pemohon menilai, norma dalam Pasal 257 Ayat (1) KUHP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi apabila diterapkan terhadap masyarakat yang memperjuangkan atau memanfaatkan lahan yang telah dinyatakan terlantar dan/atau telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menurutnya, tanpa tafsir konstitusional yang tegas, pasal tersebut bisa bertentangan dengan semangat reforma agraria dan amanat konstitusi.

“Kami berharap Mahkamah memberikan penafsiran bahwa Pasal 257 Ayat (1) KUHP dimaknai sepanjang tidak diberlakukan terhadap perkebunan atau lahan yang sudah dinyatakan terlantar maupun sebagai TORA. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Billy, kuasa hukum dalam persidangan.

Majelis Hakim Panel dalam sidang pendahuluan juga menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon, uraian kerugian konstitusional, serta sistematika argumentasi agar lebih terstruktur dan komprehensif. Masukan tersebut akan menjadi dasar perbaikan sebelum permohonan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan pegiat reforma agraria, mengingat persoalan lahan terlantar dan redistribusi tanah kerap memicu konflik hukum dan sosial di berbagai daerah.

Jika permohonan ini dikabulkan, putusan Mahkamah dinilai berpotensi mempertegas arah kebijakan agraria nasional dan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dalam kerangka reforma agraria.

Melalui jalur konstitusional ini, KJRA menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan agraria dan memastikan kebijakan pengelolaan tanah tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (DON/Red)

Redaksi

Kritik Pedas MBG: Pengawas Gizi Diminta Umumkan Menu dan Harga ke Publik

Published

on

TULUNGAGUNG— Kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini datang dari KH. Imam Mawardi Ridlwan, Penasehat Asosiasi MBG Indonesia, yang menilai persoalan utama program tersebut bukan hanya pada anggaran, tetapi juga kualitas pengelolaan di lapangan.

Dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026), pria yang akrab disapa Abah Imam itu menegaskan bahwa pemerintah memang sudah mulai membuka ruang evaluasi terhadap program MBG. Namun menurutnya, keterbukaan tidak boleh berhenti di tingkat birokrasi atau ruang rapat semata.

“Evaluasi harus sampai ke dapur. Sampai ke meja makan anak-anak penerima manfaat,” tegasnya.

Abah Imam menyoroti kualitas menu MBG yang dinilai tidak boleh dibuat sekadar formalitas. Ia meminta agar pengawas gizi diwajibkan mempublikasikan menu harian melalui media sosial secara terbuka, lengkap dengan rincian kandungan gizi, bahan makanan, hingga harga setiap paket makanan.

“Tujuannya keterbukaan. Agar masyarakat ikut menilai kualitas menu dan anggarannya,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi penting dilakukan karena anggaran MBG sangat rawan dimainkan. Ia mencontohkan pada Februari 2025 lalu, saat program MBG belum meluas, Badan Gizi Nasional (BGN) masih aktif melakukan evaluasi ketat terhadap menu-menu yang disajikan di SPPG.

“Waktu itu hampir setiap hari menu SPPG dievaluasi. Dicek apakah sesuai standar gizi dan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan nutrisi anak,” katanya.

Namun kondisi saat ini dinilai berbeda. Abah Imam menilai persoalan besar justru terjadi di dapur SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Banyak dapur, kata dia, bergantung pada relawan yang minim keterampilan dan pengalaman dalam pengolahan makanan skala besar.

“Mengolah makanan dalam jumlah besar itu butuh keterampilan teknis dan keguyuban manajemen produksi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah mitra BGN yang dianggap terlalu berorientasi bisnis. Menurutnya, ada dapur SPPG yang dijalankan tanpa standar profesional memadai.

“Kepala SPPG banyak yang minim pengalaman. Relawan hanya dilatih tiga bulan. Bahkan pengawas gizi ada yang bukan lulusan gizi,” ungkapnya.

Akibatnya, lanjut Abah Imam, banyak pihak di lapangan tidak memahami cara menghitung kebutuhan kalori berdasarkan jenjang pendidikan maupun menyusun komposisi nutrisi seimbang.

Padahal, menurutnya, menu MBG wajib memenuhi unsur karbohidrat, protein, dan lemak dalam porsi yang tepat dan seimbang.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah ikut turun tangan secara aktif dalam pembinaan relawan dapur MBG. Pelatihan manajemen produksi makanan massal dinilai penting dilakukan secara berkala, minimal lima hari kerja dalam sepekan.

Di akhir pernyataannya, Abah Imam menyarankan agar setiap Koordinator Wilayah (Korwil) bekerja sama dengan satgas pangan untuk membentuk program pendampingan relawan dapur SPPG.

“Relawan yang dibekali skill akan mampu menjaga keamanan pangan dan kualitas makanan. Mereka tidak lagi menyajikan menu asal-asalan,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

KPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam proses pendalaman perkara, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati.

Pemeriksaan terhadap H. Ahmad Baharudin dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta praktik pemberian uang kepada kepala daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut para saksi dimintai keterangan terkait dugaan adanya pemberian kepada bupati nonaktif.

“Benar, para saksi hadir dan didalami terkait dugaan pemberian kepada Bupati,” kata Budi, Jumat(22/5).

Selain H. Ahmad Baharudin, penyidik antirasuah juga memeriksa belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam agenda pemeriksaan pada 21 hingga 22 Mei 2026.

Mereka yang dipanggil di antaranya Plt Kepala Dinas Pendidikan Deni Susanti, Kepala Dinas Perhubungan Iswahjudi, Kepala Dinas Dukcapil Nina Hartiani, serta Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Agus Sulistiono.

KPK juga meminta keterangan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Slamet Sunarto, Kepala Dinas Kominfo Suparni, Kepala Dinas Perikanan Robinson Parsaoran Nadeak, dan Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto.

Tak hanya pejabat dinas, ajudan Bupati Tulungagung Sugeng Riadi ikut diperiksa bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lainnya. Mereka antara lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala DPMPTSP Imroatul Mufidah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko, serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Agus Suswantoro.

Pemeriksaan turut menyasar mantan Plt Kepala Dinas PMD Hari Prastijo, Direktur RSUD Campurdarat dr Rio Ardona, Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, hingga seorang aparatur sipil negara berinisial GL.

Sejauh ini KPK belum mengungkap detail konstruksi perkara maupun nilai uang yang diduga mengalir dalam kasus tersebut. Namun rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat lintas dinas menguatkan dugaan adanya praktik setoran di lingkungan Pemkab Tulungagung yang kini tengah didalami penyidik. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

MBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul

Published

on

TULUNGAGUNG— Kritik keras terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. KH. Imam Mawardi Ridlwan, Penasehat Asosiasi MBG Indonesia, angkat suara terkait masih ditemukannya menu MBG di bawah standar yang disajikan sejumlah mitra Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kok masih ada mitra MBG yang kurang profesional dalam menjalankan amanah program MBG,” ujar pria yang akrab disapa Abah Imam itu dengan nada lirih, kepada 90detik.com, Jumat (22/5/2026).

Abah Imam yang juga menjabat Sekretaris IPHI Jawa Timur menegaskan, amanah Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas: seluruh mitra BGN wajib menghadirkan program MBG terbaik untuk rakyat. Namun di lapangan, fakta yang muncul justru memantik sorotan tajam publik.

Presiden Prabowo sendiri sebelumnya telah mengakui masih carut-marutnya tata kelola MBG. Dalam pidato rapat paripurna DPR/MPR di Senayan, Rabu (20/5/2026), ia menyebut pemerintah bahkan telah menutup lebih dari 3.000 dapur MBG bermasalah.

“Saudara-saudara sekalian, kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari 3.000 dapur,” kata Prabowo.

Menurut Abah Imam, buruknya kualitas menu MBG bukan sekadar persoalan anak-anak tidak mau makan. Ia menilai masalah utamanya justru terletak pada lemahnya tata kelola program di internal pelaksana MBG.

Ia membeberkan sedikitnya lima persoalan utama yang disebut menjadi akar amburadulnya menu MBG di sejumlah daerah:

* Rantai pasokan terlalu panjang, membuat harga bahan baku membengkak sehingga kualitas makanan turun drastis.
* Diduga ada permainan harga, di mana oknum mitra mengondisikan pihak tertentu untuk menaikkan harga bahan baku secara sistematis dan sulit terlacak.
* Monopoli suplier bahan baku, karena semua pengadaan diarahkan hanya melalui UD, PT, atau koperasi milik mitra tertentu.
* Pengawasan lemah, mulai tingkat korcam, korwil hingga satgas pangan dinilai belum bekerja maksimal.
* Sanksi dianggap terlalu lunak, sebab pelanggaran hanya berujung pengembalian dana ketika ditemukan auditor atau inspektorat.

“Publik menunggu tindakan tegas, bukan sekadar pengembalian uang,” tegasnya.

Abah Imam juga mendesak BGN segera membuat standar anggaran MBG senilai Rp10 ribu yang jelas dan rinci agar tidak lagi menjadi celah permainan di lapangan.

“Minimal harus menghasilkan menu seperti contoh dari BGN. Bahan bakunya minimal harus seperti ini,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem distribusi agar program unggulan Presiden Prabowo itu benar-benar menjadi solusi gizi nasional, bukan justru berubah menjadi polemik berkepanjangan. (DON/Red)

Continue Reading

Trending