Redaksi
Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polri Tegaskan Komitmen Transparansi

Jakarta— Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).
Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.
“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.
Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.
Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.
Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.
Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Dua Kali Diguncang OTT KPK, Tulungagung Kembali Disorot: Dari Kasus 2018 hingga Operasi 2026

TULUNGAGUNG— Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2026. Peristiwa ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang terjadi pada 2018 lalu, yang menyeret kepala daerah hingga berujung vonis berat.
Pada OTT terbaru yang digelar Jumat (10/4/2026), KPK mengamankan sedikitnya 13 orang dari berbagai unsur, mulai dari kepala daerah, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pihak lain yang diduga terkait praktik suap.
Sebagian pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang masih dalam proses pendalaman.
Meski belum ada pengumuman resmi terkait status tersangka, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang akan dijerat hukum.
OTT 2026 ini seolah mengulang sejarah lama. Pada 6 Juni 2018, KPK juga melakukan operasi serupa di Tulungagung yang menyeret Bupati saat itu dalam kasus suap proyek infrastruktur dan pengesahan APBD.
Dalam kasus 2018, KPK menyita uang sekitar Rp2,5 miliar dan mengungkap praktik fee proyek yang melibatkan pejabat daerah dan DPRD. Skema tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan korupsi yang lebih luas.
Kasus itu berujung pada vonis 10 tahun penjara terhadap kepala daerah, sekaligus menjadi salah satu kasus korupsi besar di Jawa Timur.
Dari dua peristiwa tersebut, terlihat pola yang hampir serupa. Praktik korupsi diduga berpusat pada proyek-proyek pemerintah daerah, dengan mekanisme fee atau komisi dari pihak swasta kepada pejabat.
Keterlibatan lintas pihak, mulai dari eksekutif hingga legislatif, juga menjadi ciri khas yang kembali muncul dalam operasi terbaru ini.
Pengamat menilai, kasus berulang ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan tata kelola proyek di daerah masih memiliki celah yang rawan disalahgunakan.
Sorotan Publik dan Harapan Perbaikan.
OTT KPK di Tulungagung kembali menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan konstruksi perkara secara utuh dalam beberapa hari ke depan. (DON/ Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Rentetan OTT KPK di Jawa Timur 2025–2026: Dari Ponorogo hingga Tulungagung, Pola Korupsi Kepala Daerah Kembali Terbongkar

Jakarta – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Jawa Timur dalam kurun akhir 2025 hingga awal 2026 kembali membuka tabir praktik korupsi di level pemerintah daerah.
Sejumlah kepala daerah aktif terseret, dengan pola kasus yang nyaris serupa: suap, gratifikasi, hingga dugaan jual beli jabatan.
Rentetan OTT ini mempertegas bahwa korupsi di daerah belum sepenuhnya hilang, bahkan cenderung berulang dengan modus yang semakin sistematis.
OTT Akhir 2025: Bupati Ponorogo Terseret Kasus Jual Beli Jabatan Pada penghujung 2025, KPK menggelar OTT yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini kembali mengangkat isu lama terkait “jual beli jabatan” yang kerap terjadi di birokrasi daerah, di mana posisi strategis diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Awal 2026: Wali Kota Madiun Terjaring OTT.
Memasuki Januari 2026, KPK kembali bergerak. Kali ini, Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proyek pemerintah, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga penerimaan lain yang berhubungan dengan kewenangan kepala daerah. Tak butuh waktu lama, KPK langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
April 2026: Bupati Tulungagung Ikut Diamankan.
Gelombang OTT berlanjut pada April 2026. KPK mengamankan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama sejumlah pihak lainnya.
Meski detail perkara masih dalam pendalaman, kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi proyek di lingkungan pemerintah daerah. OTT ini bahkan disebut sebagai salah satu operasi besar KPK di tahun 2026.
Pola Lama yang Terus Berulang.
Dari sejumlah kasus tersebut, terlihat pola yang hampir identik. Kepala daerah diduga memanfaatkan kewenangannya untuk:
Mengatur proyek pemerintah dan meminta “fee”
Menerima gratifikasi dari pihak swasta
Melakukan praktik jual beli jabatan di birokrasi
Skema ini umumnya melibatkan relasi antara pejabat daerah, pengusaha, hingga pihak internal pemerintahan.
Jawa Timur Jadi Sorotan.
Rentetan OTT ini menjadikan Jawa Timur kembali sebagai salah satu wilayah dengan intensitas penindakan korupsi yang cukup tinggi oleh KPK.
Fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa praktik korupsi di daerah masih bersifat sistemik dan belum sepenuhnya tersentuh reformasi birokrasi secara menyeluruh.
OTT Masih Jadi Senjata Utama KPK.
Di tengah berbagai polemik, OTT tetap menjadi instrumen utama KPK dalam membongkar praktik korupsi secara cepat dan efektif. Dari operasi senyap tersebut, KPK kerap berhasil mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, tidak hanya berhenti pada pelaku utama.
Rentetan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pemerintah daerah harus terus diperkuat. Transparansi anggaran, reformasi birokrasi, serta partisipasi publik menjadi kunci untuk memutus rantai korupsi yang berulang. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Tulungagung: Belasan Orang Diperiksa Intensif

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo bersama 15 orang lainnya diamankan petugas.
Tak hanya mengamankan belasan orang, tim penindakan KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar yang diduga erat kaitannya dengan praktik korupsi di daerah tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada uang ratusan juta rupiah,” ujar Fitroh di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Kendati demikian, Fitroh belum merinci angka pasti dari uang sitaan tersebut karena masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Ia hanya memastikan bahwa nilai sementara sudah menyentuh angka ratusan juta.
Seluruh pihak yang terjaring dalam OTT ini, total 16 orang, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK, Jakarta.
Proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus yang menjerat orang nomor satu di Tulungagung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci bentuk korupsi yang disangkakan. Namun penangkapan terhadap kepala daerah dan belasan orang lainnya menunjukkan keseriusan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. (By/DON)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi1 hari ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Nasional1 hari agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Nasional1 hari agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Redaksi2 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi3 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi5 hari agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi2 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan







