Connect with us

Redaksi

Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polri Tegaskan Komitmen Transparansi

Published

on

Jakarta— Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Waktu Tinggal 8 Pekan, Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset

Published

on

Jakarta — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan setelah memperhitungkan masa reses, DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan menjadi prioritas dengan memanfaatkan waktu efektif masa sidang yang tersedia. Menurutnya, waktu sekitar delapan pekan tersebut harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman kepada awak media, Selasa (25/8/2026).

Dalam waktu yang relatif singkat tersebut, Komisi III harus menuntaskan sejumlah tahapan penting. Agenda yang akan dikejar meliputi penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat pertama.

Setelah pembahasan tingkat pertama rampung, proses legislasi akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR RI. Tahap tersebut menjadi penentu akhir sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.

“Sampai akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Meski dikebut, Komisi III menegaskan proses pembahasan tidak mengabaikan aspirasi publik. Habiburokhman menyebut DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan terkait RUU Perampasan Aset.

“Sudah 35 kali RDPU,” terangnya.

Rangkaian RDPU tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi sebelum DPR bersama pemerintah masuk pada pembahasan substansi dan perumusan pasal-pasal dalam RUU.

Namun, tenggat waktu yang semakin dekat membuat pembahasan RUU Perampasan Aset menghadapi tantangan tersendiri. DPR dan pemerintah harus mampu merumuskan berbagai masukan menjadi aturan yang efektif, sekaligus memastikan setiap ketentuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kehadiran aturan khusus diharapkan dapat memperkuat landasan hukum negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Karena itu, percepatan pembahasan tidak hanya berkaitan dengan mengejar target waktu. Kualitas substansi RUU juga menjadi hal penting agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum serta tetap menjamin prinsip kepastian hukum.

Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan, Komisi III DPR kini berpacu dengan jadwal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna dan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. (DON/Red).

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

Pemimpin Seperti Apa yang Sebenarnya Kita Inginkan ?

Published

on

Jakarta — Pertanyaan mengenai sosok pemimpin seperti apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat kembali menjadi bahan perenungan. Setiap era menghadirkan pemimpin dengan karakter dan gaya kepemimpinan yang berbeda. Namun, hampir setiap pemimpin selalu menghadapi kritik, pro dan kontra, serta tuntutan dari masyarakat.

Indonesia memiliki sejarah panjang dengan beragam karakter kepemimpinan. Setiap presiden membawa gaya, pemikiran, kebijakan, dan tantangannya masing-masing.

Presiden pertama Indonesia, Soekarno, dikenal sebagai sosok orator ulung dan pemimpin yang memiliki gagasan besar tentang nasionalisme, persatuan, serta kemandirian bangsa. Karisma dan kemampuan pidatonya mampu membangkitkan semangat rakyat. Namun, masa pemerintahannya juga diwarnai berbagai persoalan politik dan ekonomi yang menjadi bagian dari perdebatan sejarah bangsa.

Soeharto dikenal dengan gaya kepemimpinan yang tegas dan kemampuannya menjaga stabilitas politik dalam waktu panjang. Di bawah pemerintahannya, Indonesia mengalami pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang signifikan. Namun, pemerintahannya juga mendapat kritik keras terkait pembatasan kebebasan berpendapat, praktik otoritarianisme, serta persoalan demokrasi dan hak asasi manusia.

Bacharuddin Jusuf Habibie memiliki latar belakang teknologi dan dikenal memiliki visi besar mengenai kemajuan Indonesia. Masa pemerintahannya yang relatif singkat berlangsung pada periode transisi penting setelah berakhirnya Orde Baru. Sejumlah langkah reformasi dilakukan, meskipun kepemimpinannya juga menghadapi berbagai tantangan politik dan tekanan dari berbagai pihak.

Sementara itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sering dikenang sebagai sosok sederhana, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Ia membawa gagasan mengenai pluralisme, demokrasi, dan kebebasan. Namun, perjalanan pemerintahannya menghadapi konflik politik yang pada akhirnya berujung pada pemberhentian dirinya dari jabatan presiden.

Megawati Soekarnoputri juga memiliki karakter kepemimpinan tersendiri. Sebagai presiden perempuan pertama Indonesia, ia memimpin dalam periode pemulihan setelah gejolak politik dan ekonomi. Pendukungnya menilai Megawati memiliki sikap tegas dan konsisten, sementara kritik terhadap pemerintahannya juga menjadi bagian dari dinamika demokrasi Indonesia.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikenal memiliki pembawaan yang tenang, komunikatif, dan berwibawa. Ia juga dikenal berhati-hati dalam mengambil keputusan. Namun, gaya tersebut tidak terlepas dari kritik. Sebagian pihak menilai pemerintahannya terlalu berhati-hati dalam menghadapi persoalan tertentu dan lamban dalam mengambil keputusan.

Joko Widodo dikenal dengan gaya kepemimpinan yang sederhana dan citra yang dekat dengan masyarakat. Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu ciri utama pemerintahannya. Namun, di sisi lain, ia juga tidak lepas dari berbagai kritik, mulai dari persoalan kebijakan, komunikasi politik, hingga anggapan sebagian masyarakat bahwa pemerintahannya kurang tegas dalam menghadapi sejumlah persoalan.

Kini, Prabowo Subianto juga menghadapi dinamika serupa. Sosoknya dikenal tegas dan berwibawa. Pendukungnya menilai Prabowo memiliki keberanian, ketegasan, serta kepedulian terhadap persoalan sosial. Di sisi lain, kritik dan tuntutan perubahan tetap muncul dari sebagian masyarakat.

Di tingkat pemerintahan daerah, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menjadi contoh bahwa karakter kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada pekerjaan tidak serta-merta membuat seorang pemimpin diterima semua kalangan. Perjalanan politiknya menunjukkan betapa kuatnya perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Lantas, sebenarnya pemimpin seperti apa yang kita inginkan?

Mungkin persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi pemimpin. Bisa jadi, persoalannya terletak pada kecenderungan manusia untuk menuntut kesempurnaan dari sosok yang pada dasarnya juga merupakan manusia biasa.

Tidak ada manusia yang sepenuhnya sempurna. Bahkan sosok yang dianggap baik, adil, dan mulia pun tidak selalu mendapatkan penerimaan dari semua orang.

Karena itu, setiap pemimpin tentu memiliki kelebihan sekaligus kekurangan. Ada kebijakan yang patut diapresiasi, tetapi ada pula keputusan yang layak dikritik dan diperbaiki.

Dalam demokrasi, kritik terhadap pemimpin merupakan hal yang wajar dan penting. Namun, kritik idealnya disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta, serta berorientasi pada perbaikan, bukan sekadar untuk menjatuhkan.

Masyarakat juga memiliki peran penting. Tidak cukup hanya memilih pemimpin, tetapi juga perlu ikut mengawasi jalannya pemerintahan, mendukung kebijakan yang baik, menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang keliru, dan turut menjaga persatuan.

Sebab, negara tidak hanya dibangun oleh seorang presiden atau sekelompok pejabat. Negara juga dibangun oleh masyarakatnya.

Pada akhirnya, mungkin yang kita butuhkan bukanlah pemimpin tanpa kekurangan, melainkan pemimpin yang mau belajar, terbuka terhadap kritik, berani memperbaiki kesalahan, dan mampu menjalankan amanah. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu menerima bahwa setiap pemimpin memiliki keterbatasan, sembari tetap kritis, aktif mengawasi, dan ikut memperbaiki apa yang masih kurang.

Jangan sampai keinginan mencari pemimpin yang sempurna justru membuat kita lupa bahwa kesempurnaan bukanlah milik manusia.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang terus belajar dan memperbaiki diri, sekaligus masyarakat yang bersedia menjaga, mengawasi, mengkritik, dan ikut membangun negaranya.

Karena pada akhirnya, masa depan Indonesia bukan hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh bagaimana rakyatnya ikut mengambil peran. (Red)

Oleh: Doni Saputro, Pimpinan Redaksi 90detik.com.

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

Ketika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat

Published

on

Jawa Timur — Perayaan desa, karnaval, pentas seni, dan berbagai kegiatan masyarakat merupakan bagian dari kehidupan sosial yang patut dihargai. Masyarakat berhak menikmati hiburan dan merayakan kebersamaan. Namun, ketika sebuah kegiatan menggunakan atau menutup jalan umum selama berjam-jam, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: hak masyarakat atas akses darurat.

Ambulans tidak mengenal jadwal karnaval. Pemadam kebakaran tidak bisa menunggu panggung dibongkar. Kendaraan penyelamat tidak dapat menyesuaikan diri dengan padatnya arak-arakan.

Karena itu, pengalihan lalu lintas semestinya tidak berhenti pada pemasangan papan petunjuk dan penentuan jalur alternatif. Harus dipastikan tersedia akses darurat yang benar-benar dapat dilalui ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan penyelamat lainnya.

Sebab dalam situasi darurat, waktu bisa menentukan hidup dan mati.

Jika suatu saat terjadi keadaan darurat ketika akses jalan sedang terhambat oleh sebuah kegiatan, lalu ambulans atau kendaraan penyelamat harus berputar dan kehilangan waktu, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab sebelum kegiatan dimulai, bukan setelah terjadi korban.

Persoalan menjadi semakin serius ketika sebuah perayaan menggunakan sound horeg dengan volume ekstrem dan durasi panjang. Kegiatan hiburan semestinya tetap memperhatikan batas kebisingan yang aman bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.

Ketika suara keras berlangsung berjam-jam, dampaknya bukan lagi sekadar persoalan selera musik. Ini menyangkut kenyamanan, kesehatan, hak warga untuk beristirahat, serta kualitas lingkungan hidup.

Perayaan tidak harus identik dengan semakin kerasnya suara.

Ukuran kemeriahan tidak semestinya ditentukan oleh seberapa besar daya pengeras suara, seberapa jauh dentumannya terdengar, atau seberapa lama masyarakat di sekitar lokasi harus mendengarnya.

Lebih jauh, kita patut bertanya: di mana nilai estetika dan nilai kebudayaan sebuah perayaan jika kemeriahan justru direduksi menjadi kompetisi volume suara?

Kritik terhadap fenomena sound horeg bukan berarti anti-hiburan, anti-kesenian, atau anti-karnaval. Justru masyarakat membutuhkan hiburan yang beradab meriah tetapi tidak mengganggu, kreatif tetapi tidak membahayakan, dan menyenangkan tanpa mengambil hak orang lain.

Di era teknologi yang semakin maju, cara berpikir dan tata kelola publik seharusnya juga semakin modern. Penyelenggara kegiatan harus mampu mengantisipasi risiko, menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, melakukan rekayasa lalu lintas, mengendalikan kebisingan, serta menempatkan keselamatan dan kesehatan manusia sebagai prioritas.

Jangan sampai teknologi kita melompat jauh ke masa depan, sementara cara berpikir dan bertindak kita justru mundur ke belakang memperlihatkan wajah peradaban yang semakin primitif.

Karnaval boleh meriah. Jalan boleh dialihkan. Musik boleh dimainkan.

Tetapi jalur keselamatan tidak boleh ditutup, kesehatan masyarakat tidak boleh diabaikan, dan ruang publik tidak boleh diperlakukan seolah-olah hanya milik penyelenggara acara.

Sebab ruang publik adalah milik semua.

Teknologi boleh melompat ke masa depan, tetapi jangan sampai cara berpikir kita justru kembali ke masa lalu.

Pada akhirnya, ada satu kalimat yang layak menjadi pengingat bagi setiap penyelenggara kegiatan publik:

Jangan sampai suara musik lebih keras daripada suara sirene ambulans. (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.

Continue Reading

Trending