Redaksi
560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco

TULUNGAGUNG — Aroma dugaan penelantaran lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT NV Perkongsian Dagang Indoco di Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kini semakin menyengat. Di tengah teriakan reforma agraria yang terus digaungkan pemerintah, ratusan hektare lahan perkebunan justru disebut terbengkalai tanpa aktivitas perusahaan, sementara masyarakat sekitar bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang konflik agraria dan kriminalisasi.
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan kini kembali bersuara keras. Mereka mendesak pemerintah pusat hingga Kementerian ATR/BPN segera bertindak tegas dengan menetapkan lahan eks HGU tersebut sebagai tanah terlantar dan mendistribusikannya kepada masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan kondisi lapangan, masyarakat menilai tidak ada lagi aktivitas perusahaan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masih dikelola secara aktif. Tidak ada operasional kantor, tidak ada pengolahan karet, tidak ada aktivitas pabrik, bahkan tidak ditemukan keberadaan karyawan perusahaan di area perkebunan tersebut.
Yang tersisa hanyalah masyarakat sekitar yang melakukan pemanenan karet secara mandiri demi bertahan hidup. Hasil panen kemudian dijual langsung kepada pengepul tanpa keterlibatan perusahaan.
Fakta tersebut dinilai menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang selama ini dianggap lamban menyelesaikan konflik agraria di Tulungagung selatan.
Kuasa Hukum Pokmas Tani Mandiri dari Billy Nobile Law Firm menegaskan bahwa permohonan redistribusi lahan sudah diajukan sejak tahun 2023. Bahkan, kata dia, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi percepatan redistribusi kepada masyarakat tertanggal 25 September 2024.
Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintah.
“Permohonan redistribusi oleh Pokmas Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung setelah saya pelajari sudah diajukan pada tahun 2023 yang lalu dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia berupa Surat Rekomendasi Percepatan Redistribusi kepada masyarakat pada tanggal 25 September 2024, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Kami menilai pemerintah terkesan lambat,” tegas Billy kepada 90detik.com, Minggu(10/5).
Billy menyebut luas lahan yang diduga terlantar mencapai sekitar 560 hektare. Ironisnya, lahan tersebut tetap berstatus HGU meskipun menurut masyarakat tidak lagi diusahakan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan.
Dalam aturan perkebunan, lahan yang tidak dimanfaatkan selama tiga tahun berturut-turut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berpotensi dicabut hak penguasaannya.
“Kalau negara membiarkan lahan seluas itu terbengkalai tanpa aktivitas, sementara rakyat justru hidup dari memungut hasil karet secara mandiri, ini menjadi pertanyaan besar. Negara seharusnya hadir untuk rakyat, bukan membiarkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria juga memperkuat dugaan tersebut.
Ketua lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria, Agus Rianto, mengatakan timnya telah melakukan pemeriksaan dokumen dan survei langsung ke lokasi.
Hasilnya, mereka tidak menemukan tanda-tanda aktivitas perusahaan di area perkebunan eks HGU PT Indoco.
“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan survei lapangan. Tidak ada aktivitas karyawan PT, tidak ada aktivitas apa pun yang menandakan adanya aktivitas pabrik. Kami berharap segera diputuskan sebagai lahan terlantar dan didistribusikan untuk masyarakat,” terang Agus.
Menurut Agus, kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pelanggaran administrasi serius yang dapat berujung pada pencabutan izin HGU karena lahan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Dirinya menilai redistribusi kepada masyarakat menjadi solusi paling masuk akal dibanding membiarkan lahan terus terbengkalai tanpa manfaat nyata bagi publik.
Di tengah perjuangan redistribusi tersebut, konflik hukum juga masih membayangi masyarakat. Pokmas Tani Mandiri kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang mengklaim sebagai Direktur PT Indoco Surabaya sejak tahun 1996 atas dugaan menempatkan keterangan palsu di bawah sumpah.
Kasus tersebut saat ini masih berjalan di Polres Tulungagung dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Billy mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 sejumlah anggota Pokmas Tani Mandiri bahkan sempat menjalani hukuman pidana terkait konflik agraria tersebut. Karena itu, laporan balik yang kini diajukan disebut sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan dan pemulihan nama baik masyarakat.
“Anggota Pokmas Tani Mandiri pada tahun 2021 yang lalu telah menjalani hukuman pidana di Lapas Tulungagung. Pada tanggal 24 Desember 2025 yang lalu melaporkan balik atas tuduhan dugaan menempatkan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika terbukti bersalah maka nama baik klien kami harus dipulihkan, dan yang bersangkutan harus menjalani hukuman yang telah ditentukan oleh undang-undang,” pungkas Billy.
Kini sorotan publik tertuju pada keberanian pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut. Masyarakat mempertanyakan, sampai kapan ratusan hektare lahan diduga terlantar akan terus dipertahankan tanpa aktivitas jelas, sementara rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah itu justru terus berjuang sendiri mencari keadilan.
Bagi warga Desa Nyawangan dan Desa Picisan, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah pertaruhan tentang keberpihakan negara: berdiri bersama rakyat atau membiarkan ketimpangan agraria terus berlangsung di depan mata. (DON/Red)
Redaksi
Tasyakuran Wisuda 18 Warga Baru, PSHT Gedangsewu Teguhkan Semangat Persaudaraan dan Prestasi

TULUNGAGUNG — Pendopo Balaidesa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, menjadi saksi kebersamaan lebih dari 80 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Desa Gedangsewu dalam acara tasyakuran wisuda 18 warga baru, Rabu (17/6/2026) malam.
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan 18 calon warga yang telah resmi disahkan menjadi warga PSHT pada prosesi Pengesahan Warga PSHT Tulungagung 2026 yang berlangsung di Lapangan SMAN Kauman, Selasa (16/6/2026). Momen ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga peneguhan komitmen untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur organisasi.
Sejak awal acara, suasana haru dan kebahagiaan begitu terasa. Seluruh anggota yang hadir larut dalam rasa bangga atas bertambahnya warga baru PSHT Gedangsewu. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PSHT sebagai simbol kecintaan terhadap tanah air sekaligus bentuk loyalitas terhadap organisasi yang telah membentuk karakter para anggotanya.
Kehangatan acara semakin terasa ketika sejumlah anggota menampilkan atraksi jurus. Gerakan yang diperagakan tampak lembut namun sarat makna, mencerminkan kekuatan, keteguhan, serta filosofi bela diri yang menjadi ciri khas PSHT.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PSHT Kecamatan Boyolangu, Didik Suwarsono, menyampaikan pesan kepada 18 warga baru. Ia menegaskan bahwa status sebagai warga PSHT bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal untuk semakin mendalami ajaran dan nilai-nilai organisasi.
“Jagalah nama baik PSHT di manapun berada. Teruslah melestarikan nilai-nilai yang sudah diajarkan,” pesannya.
Rasa bangga juga disampaikan oleh Koordinator Kepelatihan PSHT Gedangsewu, Tomi Yulianto, yang mewakili Ketua PSHT Desa Gedangsewu, Agil Wido Santoso. Menurutnya, perkembangan PSHT Gedangsewu dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang semakin positif, baik dari sisi jumlah anggota maupun prestasi yang diraih.
“Pada event UBhi Cup 2026 akhir Mei lalu, PSHT Gedangsewu berhasil meraih dua gelar juara. Ini menjadi bukti nyata kontribusi kami dalam pembinaan atlet,” ungkap Tomi.
Tomi menambahkan, saat ini jumlah anggota PSHT Desa Gedangsewu telah mencapai lebih dari 300 orang. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama antara pengurus, pelatih, dan seluruh anggota yang terus menjaga semangat persaudaraan dan kekompakan.
“Semangat kebersamaan itulah yang menjadi fondasi kuat sehingga PSHT Gedangsewu terus berkembang dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Acara tasyakuran ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama. Senyum bahagia terpancar dari wajah seluruh anggota yang hadir, menegaskan bahwa persaudaraan merupakan inti dari perjalanan PSHT.
Dengan semangat yang terus menyala, PSHT Gedangsewu membuktikan bahwa organisasi ini tidak hanya melahirkan pendekar yang tangguh, tetapi juga pribadi-pribadi yang siap menjaga nilai-nilai luhur, berkontribusi bagi masyarakat, serta mengharumkan nama organisasi di berbagai kesempatan.
Malam itu, Pendopo Balaidesa Gedangsewu bukan hanya menjadi tempat perayaan, melainkan juga ruang yang mempererat ikatan persaudaraan antaranggota PSHT Gedangsewu agar semakin kokoh dan harmonis. (Abd/Red)
Redaksi
Musda I PJS Jawa Timur: Bobi Hindarko Terpilih sebagai Ketua, Siap Antarkan PJS ke Dewan Pers

TULUNGAGUNG — Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalis Media Siber (DPD PJS) Jawa Timur sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I yang berlangsung di Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (13/06).
Perhelatan perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, didampingi jajaran pimpinan pusat lainnya.
Hadir mendampingi Ketum di lokasi acara, Ketua DPP Divisi Advokasi & Perlindungan Wartawan, Eko Puguh, SH., MH., Ketua DPP Divisi Pemberdayaan Jurnalis Perempuan, Wiwin Alfianti, serta Wasekjen DPP PJS Divisi Hubungan Antar Lembaga & Humas, Dodik.
Dalam forum tertinggi tingkat daerah tersebut, perwakilan pengurus dari DPC Tulungagung, DPC Nganjuk, DPC Kabupaten Kediri, DPC Gresik, hingga DPC Jember, secara aklamasi memilih dan menetapkan Bobi Hindarko, ST sebagai Ketua DPD PJS Jawa Timur untuk periode 2026-2027. Atas hasil tersebut, DPP memberikan waktu 10 hari bagi ketua terpilih untuk menyusun struktur kepengurusan yang lengkap.
*Fokus Menuju Gerbang Dewan Pers*
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam arahannya menekankan bahwa Musda ini bukan sekadar pergantian pimpinan, melainkan langkah krusial organisasi.
Ia menginstruksikan seluruh pengurus DPD dan DPC se-Jawa Timur untuk segera merampungkan dokumen administrasi yang menjadi syarat pendaftaran PJS sebagai Konstituen Dewan Pers.
“Saya ingatkan seluruh jajaran di Jawa Timur untuk fokus menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan. Abaikan dulu pembentukan DPC baru di wilayah lain, rampungkan yang sudah ada agar Jawa Timur bisa berpartisipasi penuh mengantarkan PJS ke gerbang Dewan Pers,” tegas Mahmud Marhaba.
Target ini sangat mendesak mengingat PJS akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 pada 21-24 Juli 2026 di Jakarta. Agenda besar Munas tersebut mencakup pemilihan Ketua Umum DPP periode 2026-2027 serta Seminar Nasional yang direncanakan menghadirkan Presiden RI dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Selain itu, gelaran Munas di Jakarta nantinya akan dirangkaikan dengan pelantikan masif pengurus DPP, DPD, hingga seluruh DPC PJS se-Indonesia, yang dilanjutkan dengan proses pendaftaran resmi PJS ke Dewan Pers. (*)
Editor: Redaksi
Redaksi
Diburu Lintas Provinsi, Dua Spesialis Pembobol Toko Tumbang Ditembak Resmob Macan Agung

TULUNGAGUNG— Pelarian dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah akhirnya berakhir. Setelah melakukan pengejaran hingga lintas provinsi, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk dua pria berinisial IJ (38) warga Batang dan SB (39) warga Pekalongan, di wilayah Jawa Tengah.
Penangkapan terhadap keduanya tidak berlangsung mulus. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua terduga pelaku pada bagian kaki setelah mereka melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan sejak laporan pembobolan toko bangunan di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, pada 4 Mei 2026 lalu.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang diketahui berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Tengah. Setelah memastikan identitas dan pergerakannya, tim Resmob melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang, pada Kamis (11/6/2026).
“Pada saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” kata Andi kepada 90detik.com Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kedua pelaku bukan pelaku kriminal biasa. Mereka diduga merupakan spesialis pencurian yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan berbagai daerah sebagai sasaran operasi. Dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan kendaraan roda empat untuk berpindah dari satu kota ke kota lain guna menghindari deteksi aparat.
Polisi menyebut para pelaku kerap menggunakan mobil jenis Toyota Innova dan Toyota Fortuner sebagai sarana mobilitas saat melakukan survei hingga eksekusi pencurian. Cara yang digunakan pun terbilang sederhana namun efektif, yakni merusak akses masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis sebelum menguras isi bangunan yang menjadi target.
Yang menjadi perhatian aparat, sasaran para pelaku tidak terpaku pada satu sektor usaha tertentu. Mereka disebut memilih target secara acak berdasarkan peluang yang dianggap menguntungkan.
Selain toko bangunan, kelompok ini juga diduga menyasar toko kosmetik, gudang penyimpanan gabah, hingga sejumlah tempat usaha lainnya. Barang-barang yang dinilai memiliki nilai ekonomi langsung dibawa kabur tanpa mempertimbangkan jenis usaha korban.
“Sasarannya acak. Apa saja yang ada di dalam toko mereka ambil. Mereka merupakan spesialis yang beroperasi lintas kota, kabupaten hingga lintas provinsi,” tegas Andi.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pola kejahatan pencurian dengan pemberatan kini semakin dinamis. Para pelaku tidak lagi terpaku beroperasi di satu wilayah, melainkan berpindah-pindah daerah untuk memperluas sasaran sekaligus menyulitkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Dari hasil pengembangan sementara, IJ dan SB diduga memiliki keterkaitan dengan sedikitnya lima kasus pencurian yang terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun jumlah tersebut masih bisa bertambah mengingat penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di daerah lain.
Polisi saat ini juga tengah menelusuri apakah kedua tersangka bekerja secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berperan dalam menentukan target, membantu pengintaian, maupun menampung hasil kejahatan.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan para pelaku selama beberapa waktu terakhir.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kemungkinan adanya TKP lain masih terus kami dalami dan tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus lain yang berkaitan dengan kedua tersangka ini,” pungkas Andi.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan lintas daerah masih menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha. Di sisi lain, kasus tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam memburu pelaku kriminal yang memanfaatkan mobilitas tinggi untuk menghindari jerat hukum. (DON/Red)
Jawa Timur3 minggu agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Nasional1 hari agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional1 minggu agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Nasional6 hari ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Jawa Timur1 minggu agoPolemik MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar, Ketua LASKAR : Program Nasional Dibenahi, Bukan Ditolak
Nasional2 minggu agoPasca OTT KPK, Ratusan Massa GEMPAR Tuntut Bersih-Bersih Birokrasi di Tulungagung
Nasional3 minggu agoDesak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Maluku, Aktivis Soroti Mandeknya Dugaan Kasus Gratifikasi di MBD
Nasional1 minggu agoLima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?











