Nasional
Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 28 SPPG di Blitar, IPAL Tak Sesuai Standar

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, Jawa Timur. Langkah ini diambil karena puluhan SPPG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau IPAL yang ada belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Keputusan tertuang dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, mewakili Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Surat dengan sifat segera itu terbit pada 25 Mei 2026.
Berdasarkan pendataan berjenjang oleh Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui para Kepala SPPG, ditemukan bahwa puluhan unit pelayanan di Blitar belum dilengkapi IPAL yang memadai. Padahal, IPAL merupakan infrastruktur krusial untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian kutipan surat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang bersangkutan.
Kategori sanksi yang dikenakan adalah Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major), artinya perbaikan yang diperlukan bersifat signifikan namun bukan karena bencana atau keadaan darurat.
Para Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat ini diterbitkan.
Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Setelah diverifikasi dan dinyatakan selesai, operasional dapat kembali berjalan. Penyerahan bukti dilakukan melalui tautan: https://forms.gle/2XeULzQ33AA6aLJw6
Berikut adalah daftar SPPG di Kabupaten dan Kota Blitar yang terkena sanksi:
Kabupaten Blitar:
1. SPPG Blitar Kademangan Plosorejo
2. SPPG Blitar Kanigoro Gaprang
3. SPPG Blitar Kanigoro Tlogo 3
4. SPPG Blitar Kesamben Jugo
5. SPPG Blitar Garum Tawangsari
6. SPPG Blitar Garum Sidodadi
7. SPPG Blitar Udanawu Sukorejo
8. SPPG Blitar Gandusari Tulungrejo
9. SPPG Blitar Wlingi Klemunan
10. SPPG Blitar Kademangan Plumpungrejo
11. SPPG Blitar Garum Pojok
12. SPPG Blitar Wonodadi Kunir
13. SPPG Blitar Garum Bence
14. SPPG Blitar Talun Jeblog
15. SPPG Blitar Srengat Srengat 2
16. SPPG Blitar Kanigoro Sawentar
17. SPPG Blitar Garum Sidodadi 2
18. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo 2
19. SPPG Blitar Nglegok Krenceng
20. SPPG Blitar Ponggok Jatilengger
21. SPPG Blitar Wonodadi Kunir 2
22. SPPG Blitar Ponggok Ponggok 2
23. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo
Kota Blitar:
24. SPPG Kota Blitar Sananwetan Bendogerit 3
25. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung 2
26. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Sentul
27. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung
28. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Kepanjenkidul 3
Badan Gizi Nasional meminta seluruh kepala SPPG untuk segera menindaklanjuti surat ini dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari perwakilan SPPG yang terkena sanksi.(By/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Keluarga Jadi Benteng Generasi, Pucanglaban Dorong Parenting Hadapi Ancaman Perceraian

TULUNGAGUNG— Ketahanan keluarga menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan Pucanglaban di tengah berbagai persoalan rumah tangga yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi Family Parenting yang digelar di Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Kamis (27/8).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diikuti sekitar 50 perwakilan kader dan anggota PKK dari sejumlah desa.
Acara digelar oleh Camat Pucanglaban Setiono, S.Sos., M.M. bersama Ibu Camat, dengan menghadirkan Rahmat Putra Perdana alias Mas Dana sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Mas Dana yang merupakan Ketua Umum Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera menempatkan keluarga sebagai titik awal pembentukan karakter anak.
Menurutnya, pendidikan anak tidak cukup hanya mengandalkan sekolah. Pola komunikasi orang tua, keteladanan, cara mengendalikan emosi, serta suasana di rumah turut menentukan perkembangan karakter dan kecerdasan anak.
“Karena berawal dari keluarga yang kuat dan harmonis dalam mendidik, akan tumbuh anak-anak yang berakhlak dan memiliki intelektual dalam menjalani kehidupan,” kata Mas Dana.
Pihaknya menilai penguatan fungsi keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah, PKK, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga orang tua dinilai memiliki peran dalam membangun lingkungan yang sehat bagi keluarga.
Mas Dana juga menyinggung persoalan perceraian di Kabupaten Tulungagung. Ia menyebut terdapat 1.461 kasus perceraian pada 2026.
Angka tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa edukasi mengenai ketahanan keluarga perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Family Parenting tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial, melainkan dapat menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat.
Materi parenting diharapkan mampu membantu pasangan dan orang tua memahami komunikasi dalam rumah tangga, pola asuh, pengelolaan emosi, hingga cara menyelesaikan konflik keluarga secara lebih bijaksana.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Para kader PKK mengikuti pemaparan dan memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan.
Ibu Camat Pucanglaban menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga di wilayah Kecamatan Pucanglaban.
Apresiasi serupa disampaikan Camat Pucanglaban Setiono. Ia mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan seluruh peserta serta berharap kegiatan edukasi tentang keluarga dapat dilaksanakan secara rutin.
Di sisi lain, Mas Dana menyatakan Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera siap membangun komunikasi dan kemitraan dengan Pemerintah Kecamatan Pucanglaban.
“Semoga ke depannya kita bisa menjadi mitra yang baik terhadap Kecamatan Pucanglaban dan masyarakat untuk bersinergi dalam setiap lini,” ujarnya.
Ia menegaskan organisasi kemasyarakatan semestinya tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial dan penyampaian aspirasi, tetapi juga ikut memberikan edukasi serta membantu mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Bagi Mas Dana, membangun generasi tidak bisa hanya dilakukan melalui pendidikan formal. Rumah merupakan lingkungan pertama tempat anak belajar, sementara orang tua menjadi sosok pertama yang memberikan contoh.
Karena itu, keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, dan bertanggung jawab dinilai menjadi salah satu modal penting untuk melahirkan generasi yang berkarakter, berakhlak, cerdas, dan memiliki kepedulian sosial.
Sosialisasi Family Parenting di Pucanglaban pun diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun program edukasi keluarga yang berkesinambungan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, PKK, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. (DON/Red)
Nasional
Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).
Menurutnya, Polri juga mencermati munculnya sejumlah konten dan narasi di ruang digital yang berpotensi memicu keresahan, termasuk provokasi, disinformasi, malinformasi dan ujaran kebencian.
“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan penyampaian aspirasi dengan membawa barang-barang yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
Budi menegaskan, Polri tidak membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kehadiran kepolisian justru ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.
“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan. Aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah, dan perekonomian, tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.
Budi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya. (By/Red)
Nasional
Karantina Peserta Muktamar NU & Integritas Pemilihan Dipertanyakan

Jombang — Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, beredar poster dan pesan berantai yang menyoroti dugaan pengondisian peserta, khususnya mereka yang memiliki hak suara.
Dalam salah satu grafik yang beredar, disebutkan adanya penyediaan ratusan kamar hotel dan kendaraan di Surabaya bagi peserta tertentu sebelum diberangkatkan ke lokasi Muktamar. Bersamaan dengan itu, muncul istilah “karantina peserta”, menyusul informasi mengenai berkumpulnya sejumlah peserta di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, serta adanya pembatasan akses pihak luar.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah penyediaan fasilitas tersebut semata-mata merupakan kebutuhan teknis penyelenggaraan, atau berpotensi menjadi sarana pengondisian pilihan peserta?
Kekhawatiran itu turut disampaikan sejumlah pihak. PCNU Cilacap, melalui Katib Syuriyah Abdal Malik, disebut memilih tidak mengikuti skema karantina dan menegaskan pentingnya pelaksanaan Muktamar yang jujur, terbuka, demokratis, dan beradab.
Sementara itu, sejumlah tokoh NU juga menyerukan agar peserta tetap memiliki kebebasan dalam menentukan sikap. Gus Salam, misalnya, meminta agar peserta tidak dikekang dan diberikan ruang untuk menentukan pilihan secara bebas.
Namun, dugaan pengondisian suara maupun politik transaksional belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti yang terverifikasi.
Pada prinsipnya, penyediaan hotel, transportasi, dan konsumsi bagi muktamirin merupakan bagian dari kebutuhan teknis dan tidak menjadi persoalan selama dilakukan secara transparan serta tidak mengganggu kebebasan peserta dalam menggunakan hak suaranya.
Sebaliknya, apabila fasilitas tersebut disertai pembatasan komunikasi, larangan bertemu pihak tertentu, tekanan, atau pengarahan pilihan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut akomodasi, tetapi menyentuh integritas proses Muktamar.
Poster viral bukan bukti final. Pesan berantai bukan keputusan resmi. Namun, isu yang menyangkut proses demokrasi internal organisasi sebesar NU tetap layak mendapatkan penjelasan secara terbuka dan objektif.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang kelak menjadi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU.
Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah apakah kepemimpinan NU lahir dari suara muktamirin yang benar-benar bebas, tanpa tekanan dan intervensi.
Muktamar boleh dikawal secara teknis. Tetapi suara muktamirin jangan sampai dikawal secara politik.
Suara akar rumput harus didengar. Setiap tuduhan harus diuji dengan fakta. (Red)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.
Redaksi2 minggu agoSekda Definitif Dilantik, Pengamat Sindir Pemkab Tulungagung: “Seperti Komedi Putar, Muter-Muter”
Redaksi3 hari agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Nasional2 minggu agoPlt Bupati Tulungagung Turba ke Kalitengah, Warga Sampaikan Persoalan Tanah, Air Bersih hingga Kebun Plasma
TNI & Polri2 minggu agoKapolres Blitar Berikan Arahan kepada Kapolsek Jajaran dan Bhabinkamtibmas
Nasional3 minggu agoDr. Sutrisno: Pengalihan Saham Whoosh Harus Tunduk pada Sistem Ekonomi Pancasila
TNI & Polri2 minggu agoKodim 0808/Blitar Tuntaskan 260 KDKMP, Tercepat di Indonesia Kejar Target Ekonomi Desa
TNI & Polri2 minggu agoPolres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI
Papua2 minggu agoTokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa











