Connect with us

Nasional

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 28 SPPG di Blitar, IPAL Tak Sesuai Standar

Published

on

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, Jawa Timur. Langkah ini diambil karena puluhan SPPG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau IPAL yang ada belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Keputusan tertuang dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, mewakili Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Surat dengan sifat segera itu terbit pada 25 Mei 2026.

Berdasarkan pendataan berjenjang oleh Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui para Kepala SPPG, ditemukan bahwa puluhan unit pelayanan di Blitar belum dilengkapi IPAL yang memadai. Padahal, IPAL merupakan infrastruktur krusial untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian kutipan surat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang bersangkutan.

Kategori sanksi yang dikenakan adalah Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major), artinya perbaikan yang diperlukan bersifat signifikan namun bukan karena bencana atau keadaan darurat.

Para Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat ini diterbitkan.

Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Setelah diverifikasi dan dinyatakan selesai, operasional dapat kembali berjalan. Penyerahan bukti dilakukan melalui tautan: https://forms.gle/2XeULzQ33AA6aLJw6

Berikut adalah daftar SPPG di Kabupaten dan Kota Blitar yang terkena sanksi:

Kabupaten Blitar:

1. SPPG Blitar Kademangan Plosorejo
2. SPPG Blitar Kanigoro Gaprang
3. SPPG Blitar Kanigoro Tlogo 3
4. SPPG Blitar Kesamben Jugo
5. SPPG Blitar Garum Tawangsari
6. SPPG Blitar Garum Sidodadi
7. SPPG Blitar Udanawu Sukorejo
8. SPPG Blitar Gandusari Tulungrejo
9. SPPG Blitar Wlingi Klemunan
10. SPPG Blitar Kademangan Plumpungrejo
11. SPPG Blitar Garum Pojok
12. SPPG Blitar Wonodadi Kunir
13. SPPG Blitar Garum Bence
14. SPPG Blitar Talun Jeblog
15. SPPG Blitar Srengat Srengat 2
16. SPPG Blitar Kanigoro Sawentar
17. SPPG Blitar Garum Sidodadi 2
18. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo 2
19. SPPG Blitar Nglegok Krenceng
20. SPPG Blitar Ponggok Jatilengger
21. SPPG Blitar Wonodadi Kunir 2
22. SPPG Blitar Ponggok Ponggok 2
23. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo

Kota Blitar:

24. SPPG Kota Blitar Sananwetan Bendogerit 3
25. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung 2
26. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Sentul
27. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung
28. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Kepanjenkidul 3

Badan Gizi Nasional meminta seluruh kepala SPPG untuk segera menindaklanjuti surat ini dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari perwakilan SPPG yang terkena sanksi.(By/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Nasional

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

Published

on

Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).

Menurutnya, Polri juga mencermati munculnya sejumlah konten dan narasi di ruang digital yang berpotensi memicu keresahan, termasuk provokasi, disinformasi, malinformasi dan ujaran kebencian.

“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan penyampaian aspirasi dengan membawa barang-barang yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

Budi menegaskan, Polri tidak membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kehadiran kepolisian justru ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.

“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan. Aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah, dan perekonomian, tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.

Budi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Karantina Peserta Muktamar NU & Integritas Pemilihan Dipertanyakan

Published

on

Jombang — Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, beredar poster dan pesan berantai yang menyoroti dugaan pengondisian peserta, khususnya mereka yang memiliki hak suara.

Dalam salah satu grafik yang beredar, disebutkan adanya penyediaan ratusan kamar hotel dan kendaraan di Surabaya bagi peserta tertentu sebelum diberangkatkan ke lokasi Muktamar. Bersamaan dengan itu, muncul istilah “karantina peserta”, menyusul informasi mengenai berkumpulnya sejumlah peserta di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, serta adanya pembatasan akses pihak luar.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah penyediaan fasilitas tersebut semata-mata merupakan kebutuhan teknis penyelenggaraan, atau berpotensi menjadi sarana pengondisian pilihan peserta?

Kekhawatiran itu turut disampaikan sejumlah pihak. PCNU Cilacap, melalui Katib Syuriyah Abdal Malik, disebut memilih tidak mengikuti skema karantina dan menegaskan pentingnya pelaksanaan Muktamar yang jujur, terbuka, demokratis, dan beradab.

Sementara itu, sejumlah tokoh NU juga menyerukan agar peserta tetap memiliki kebebasan dalam menentukan sikap. Gus Salam, misalnya, meminta agar peserta tidak dikekang dan diberikan ruang untuk menentukan pilihan secara bebas.

Namun, dugaan pengondisian suara maupun politik transaksional belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti yang terverifikasi.

Pada prinsipnya, penyediaan hotel, transportasi, dan konsumsi bagi muktamirin merupakan bagian dari kebutuhan teknis dan tidak menjadi persoalan selama dilakukan secara transparan serta tidak mengganggu kebebasan peserta dalam menggunakan hak suaranya.

Sebaliknya, apabila fasilitas tersebut disertai pembatasan komunikasi, larangan bertemu pihak tertentu, tekanan, atau pengarahan pilihan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut akomodasi, tetapi menyentuh integritas proses Muktamar.

Poster viral bukan bukti final. Pesan berantai bukan keputusan resmi. Namun, isu yang menyangkut proses demokrasi internal organisasi sebesar NU tetap layak mendapatkan penjelasan secara terbuka dan objektif.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang kelak menjadi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU.

Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah apakah kepemimpinan NU lahir dari suara muktamirin yang benar-benar bebas, tanpa tekanan dan intervensi.

Muktamar boleh dikawal secara teknis. Tetapi suara muktamirin jangan sampai dikawal secara politik.

Suara akar rumput harus didengar. Setiap tuduhan harus diuji dengan fakta. (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.

Continue Reading

Nasional

Polri Terus Akselerasi Pemadaman Karhutla, Dukung Langkah Presiden

Published

on

Palangkaraya — Polri siap mengakselerasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dengan mengoptimalkan kekuatan personel, sarana prasarana, teknologi, serta kolaborasi bersama TNI dan seluruh stakeholder.

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan penuh Polri terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang hari ini turun langsung ke Kalimantan untuk memastikan penanganan karhutla berjalan cepat, terpadu dan efektif.

Dari Palangka Raya, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan kesiapan kekuatan TNI-Polri serta sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait dalam mendukung penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.

Polri sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penanganan secara berkelanjutan, mulai dari deteksi dini, patroli, pengerahan personel untuk pemadaman, edukasi masyarakat, penguatan sarana prasarana hingga penegakan hukum.

Wakapolri menegaskan seluruh upaya tersebut akan terus diperkuat dan diselaraskan dengan direktif Presiden.

“Kita hadir sedini mungkin. Setiap potensi api harus segera kita deteksi, verifikasi, dan tangani bersama agar tidak berkembang dan meluas. Dengan kesiapsiagaan, sinergi, dan kecepatan respons, kita optimistis penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif.”

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polri telah memantau 31.392 hotspot dan melaksanakan 2.748 tindakan pemadaman.

Peningkatan hotspot menjadi perhatian bersama. Pada Juli tercatat 7.175 hotspot, sedangkan pada periode 1–18 Agustus 2026 mencapai 7.655 hotspot.

Untuk memperkuat respons, Polri telah melaksanakan 168.500 kegiatan patroli, 42.800 kegiatan monitoring titik api, 2.850 kegiatan sosialisasi, 1.285 kegiatan pelatihan, 3.250 kegiatan rapat koordinasi, serta 1.420 kegiatan water bombing.

Upaya tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama TNI, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, kementerian/lembaga terkait serta masyarakat. Kolaborasi mencakup pemadaman, patroli, deteksi dini, pencegahan, edukasi, dukungan sarana prasarana hingga penegakan hukum.

Di bidang sarana prasarana, Polri siap mengoptimalkan dukungan 3.076 embung, 2.056 sekat kanal, 18 sumur bor dan 647 menara pantau sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat kesiapsiagaan, memastikan ketersediaan sumber air, mempercepat deteksi titik api dan mendukung pemadaman di lapangan.

Khusus Kalimantan Tengah, tercatat 17.513 hotspot dan 1.610 firespot, dengan luas lahan terbakar mencapai 4.383,21 hektare.

Polda Kalimantan Tengah telah menyiagakan 7.775 personel gabungan, didukung 379 menara pantau, 1.227 embung, 4.910 titik sumur bor, 99 pos lapangan dan 15 command center.

Jajaran Polda Kalteng juga telah melaksanakan 26.438 kegiatan sosialisasi, menyebarkan 25.059 lembar maklumat, serta melaksanakan patroli di 18.687 titik.

Dukungan teknologi terus diperkuat, antara lain melalui penggunaan drone pemantau dan inovasi Beehive Drone Precision Fire Interception untuk mendeteksi anomali panas dan melakukan intervensi pada fase awal kebakaran.

Selain pemadaman dan pencegahan, Polri memastikan penegakan hukum tetap berjalan. Hingga 21 Agustus 2026, telah diterima 77 laporan polisi terkait karhutla dan ditetapkan 70 tersangka, dengan luas areal terbakar dalam perkara mencapai 987,6 hektare.

Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, dengan tetap membuka ruang pendalaman terhadap pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lahan.

Polri memandang pemadaman, pencegahan, penegakan hukum dan kolaborasi sebagai satu kesatuan dalam penanganan karhutla.

Kehadiran Presiden di Kalimantan hari ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dan mengakselerasi seluruh upaya yang telah berjalan.

Polri siap melaksanakan direktif Presiden dengan mengoptimalkan seluruh kekuatan bersama untuk mempercepat pemadaman, mencegah api meluas, melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan. (DON/Red)

Continue Reading

Trending