Nasional
Bayang-Bayang Mafia TORA di Eks Perkebunan Indoco Tulungagung? Warga Diiming-imingi Tanah Murah dan Janji SK Kilat

TULUNGAGUNG— Di balik perjuangan reforma agraria yang sedang diperjuangkan sebagian masyarakat di kawasan eks perkebunan Indoco–Jaeyan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, muncul fenomena yang mengundang tanda tanya besar.
Sejumlah warga mengaku mendapat tawaran “tanah murah” lengkap dengan janji percepatan penerbitan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Temuan ini mencuat di tengah upaya kelompok masyarakat mengajukan redistribusi lahan melalui skema TORA pada areal perkebunan yang membentang di Desa Nyawangan dan Desa Picisan.
Hasil observasi lapangan dan penelusuran dokumen yang dilakukan 90detik.com menunjukkan bahwa kawasan eks perkebunan tersebut memiliki luas sekitar 560 hektar. Hamparan lahan itu selama bertahun-tahun menjadi salah satu objek yang memunculkan dinamika agraria cukup kompleks di Kabupaten Tulungagung.
Meski sebagian masyarakat masih memperdebatkan status penguasaan lahan tersebut, secara administrasi pertanahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diketahui telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada PT Indoco Surabaya.
Dokumen perizinan usaha perkebunan (IUP) tahun 2000 menunjukkan kawasan tersebut sebelumnya terkait dengan badan hukum NV Perkongsian Dagang Indoco. HGU lama diketahui berakhir pada 31 Desember 2022 dan pada tahun 2023 diajukan permohonan hak baru oleh PT Indoco Surabaya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa kewajiban penyediaan kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku disebut telah dipenuhi oleh perusahaan.
Kondisi di lapangan memperlihatkan wajah perkebunan yang jauh dari kesan produktif. Sekitar 80 persen areal diketahui ditanami karet. Namun aktivitas perkebunan terlihat sangat minim.
Saat tim melakukan pemantauan, jumlah pekerja yang terlihat beraktivitas disebut tidak mencapai sepuluh orang. Ribuan pohon karet tampak tidak lagi menghasilkan getah secara optimal. Sebagian besar area bahkan dipenuhi semak belukar, ilalang, dan tanaman liar dengan ketinggian mencapai satu hingga tiga meter.
Fenomena tersebut menurut sejumlah warga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meski demikian, hingga kini kawasan tersebut belum tercatat sebagai tanah terlantar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melihat kondisi tersebut, sebagian masyarakat kemudian membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai wadah perjuangan reforma agraria.
Di antaranya adalah Pokmas Tani Mandiri Nyawangan dan Pokmas Tani Mandiri Picisan yang saat ini mengusulkan kawasan tersebut masuk dalam program TORA.
Perjuangan tersebut mendapatkan pendampingan dari berbagai unsur, antara lain Kantor Advokat B.N.A Law Firm Tulungagung, Komunitas KJRA Kediri, serta LEMBAARA, sebuah lembaga advokasi dan reforma agraria berbadan hukum yang berkedudukan di Tulungagung.
Di tengah proses pengajuan tersebut, muncul informasi yang membuat sejumlah warga resah. Berdasarkan keterangan beberapa narasumber, terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga menawarkan jasa pengurusan TORA secara cepat dengan klaim mampu membantu “menurunkan SK TORA dari kementerian”.
Modus yang diceritakan warga beragam. Ada yang diminta menjadi “sponsor perjuangan”, ada pula yang disebut sebagai “donatur” dengan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya bervariasi.
Sebagai imbal balik, para pemberi dana disebut dijanjikan akan memperoleh alokasi bidang tanah apabila program TORA nantinya berhasil disetujui pemerintah.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut sejumlah sumber, bidang tanah yang ditawarkan umumnya berada di lokasi strategis, subur, dan mudah diakses kendaraan. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa satu bidang lahan yang sama berpotensi dijanjikan kepada lebih dari satu pihak.
Calon penerima yang disebut-sebut mendapat penawaran tersebut tidak hanya berasal dari sekitar kawasan perkebunan. Beberapa di antaranya berasal dari wilayah lain di Kabupaten Tulungagung hingga Kabupaten Kediri.
Karena khawatir memicu konflik sosial di lingkungan masing-masing, sejumlah narasumber memilih tidak disebutkan identitasnya. Mereka mengaku pihak yang diduga menawarkan program tersebut merupakan tetangga maupun kenalan dekat.
Sejumlah pemerhati agraria mengingatkan bahwa program reforma agraria, termasuk TORA, merupakan kewenangan pemerintah yang pelaksanaannya harus melalui prosedur resmi.
Karena itu, tidak ada pihak perorangan yang dapat menjamin penerbitan SK TORA maupun memastikan seseorang akan memperoleh bidang tanah tertentu sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Proses TORA sendiri memerlukan tahapan panjang, mulai dari inventarisasi objek dan subjek, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, hingga penetapan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran yang menjanjikan kepastian memperoleh tanah atau percepatan penerbitan SK TORA dengan imbalan sejumlah uang.
Menanggapi temuan tersebut, CEO B.N.A Law Firm, M. Ababill M.J., S.H., M.H., C.L.A., mengaku terkejut apabila benar terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan perjuangan reforma agraria untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya terhadap masyarakat dalam proses pengajuan TORA dilakukan secara pro bono atau tanpa pungutan biaya.
“Kami memberikan advokasi untuk urusan TORA di Tulungagung ini pro bono, tidak dibayar. Malah biaya wira-wiri naik turun gunung kadang menggunakan jatah uang dapur,” ujarnya, Selasa(16/6).
Ababill juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima serta tidak mudah menyerahkan uang kepada pihak mana pun yang menjanjikan kepastian memperoleh tanah melalui program reforma agraria tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, perjuangan reforma agraria harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi ajang spekulasi maupun praktik percaloan yang justru dapat merugikan masyarakat kecil. (Dar/Red)
Jawa Timur
Polsek Garum Kawal Aspirasi Warga Karangrejo, Pastikan Aksi Protes Jalan Rusak Berakhir Kondusif

BLITAR – Jajaran Polsek Garum bergerak cepat menyikapi aksi protes warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang menanam pohon pisang di tengah jalan sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan kabupaten.
Kehadiran aparat kepolisian bersama unsur Forkopimcam dan TNI berhasil menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memfasilitasi komunikasi antara warga dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai aksi warga pada malam hari.
Bersama Camat Garum, anggota Koramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Pemerintah Desa Karangrejo, aparat langsung mendatangi lokasi untuk berdialog dengan warga dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun keselamatan pengguna jalan.

Jajaran kepolisian Polsek Garum bersama Babinsa dan perwakilan masyarakat saat membersihkan pohon pisang yang ditanam.(dok/JK).
“Semalam kami bersama Muspika, Koramil, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa langsung turun ke lokasi untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait agar aspirasi warga segera mendapat respons,” ujar AKP Agus Prayitno, pada awak media, Kamis (30/07).
Koordinasi tersebut membuahkan hasil setelah Dinas PUPR Kabupaten Blitar mendatangi lokasi dan memberikan penjelasan kepada warga mengenai rencana perbaikan jalan. Dalam pertemuan itu, PUPR menyampaikan komitmen bahwa pekerjaan perbaikan akan dimulai paling lambat pada 10 Agustus 2026.
Kapolsek menyebut, kepastian jadwal tersebut menjadi titik temu antara pemerintah dan masyarakat sehingga aksi protes dapat diakhiri secara damai.
“Setelah ada penjelasan dari PUPR dan adanya komitmen bahwa maksimal tanggal 10 Agustus pekerjaan dimulai, masyarakat dapat menerima. Situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, aparat kepolisian bersama TNI dan pemerintah desa membersihkan pohon pisang serta berbagai benda yang sebelumnya dipasang warga di badan jalan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas akibat adanya penghalang di ruas jalan yang masih digunakan masyarakat.
“Kami langsung menyingkirkan pohon pisang dan benda-benda yang berada di badan jalan karena bisa membahayakan pengguna jalan. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
AKP Agus juga mengapresiasi sikap warga yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan bersedia menerima hasil mediasi.
Ia berharap komitmen yang telah disampaikan Dinas PUPR Kabupaten Blitar dapat direalisasikan sesuai jadwal sehingga persoalan jalan rusak segera terselesaikan dan tidak memicu aksi serupa di kemudian hari.
Polsek Garum menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan di lapangan serta bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan pemerintah desa guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama proses perbaikan jalan berlangsung.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi, Tingkatkan Kompetensi Personel di Era Digital

Surabaya— Bidang Humas (Bidhumas) Polda Jawa Timur menggelar pelatihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) fotografi dan videografi di Surabaya. Selasa (28/7/2026)
Pelatihan tersebut diikuti personel Bidhumas Polda Jatim, Sihumas Polres jajaran, serta personel satuan kerja Polda Jatim guna memperkuat kualitas dokumentasi dan publikasi kehumasan Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibosono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia personel Humas Polri dan PPID satker Polda Jatim agar mampu menghasilkan produk jurnalistik yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Menurut AKBP Gunawan, perkembangan teknologi informasi dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat membuat Humas Polri harus terus meningkatkan kompetensi.
“Dokumentasi visual kini menjadi salah satu instrumen penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” kata AKBP Gunawan.
Melalui pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi teknik fotografi jurnalistik, videografi, komposisi gambar, pencahayaan, pengambilan momen bernilai berita, hingga proses produksi konten digital yang efektif untuk berbagai platform media.
AKBP Gunawan menjelaskan pelatihan difokuskan pada tiga sasaran utama, yakni meningkatkan kemampuan fotografi dan videografi jurnalistik personel Humas, menyamakan standar kualitas dokumentasi di seluruh jajaran Polda Jatim, serta menghasilkan konten digital yang kreatif, humanis, dan informatif.
“Kami ingin seluruh personel Humas memiliki standar yang sama dalam menghasilkan foto dan video jurnalistik yang berkualitas, informatif, dan memiliki nilai berita sehingga publik memperoleh informasi yang utuh mengenai berbagai kegiatan Polri,”kata AKBP Gunawan.
Selain peningkatan kemampuan teknis, peserta juga dibekali manajemen peliputan di lapangan, mulai dari persiapan sebelum kegiatan, pemilihan sudut pengambilan gambar, hingga percepatan alur pengiriman file kepada tim editor agar produk kehumasan dapat dipublikasikan secara cepat tanpa mengurangi kualitas.
“Kecepatan menjadi salah satu kunci dalam publikasi. Dokumentasi yang baik harus segera diproses dan dipublikasikan agar informasi tetap aktual dan dapat diterima masyarakat pada waktu yang tepat,” tegas AKBP Gunawan.
Ia menambahkan, kemampuan personel Humas tidak hanya diukur dari kualitas visual yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan narasi yang objektif, humanis, dan mampu menggambarkan kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat.
Melalui pelatihan tersebut, Bidhumas Polda Jatim berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam setiap peliputan kegiatan kepolisian sehingga menghasilkan produk kehumasan yang lebih profesional, modern, dan berkualitas sebagai wujud dukungan terhadap transformasi Polri Presisi. (DON)
Nasional
Dukungan Penuh Komisi III DPR RI untuk Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kematian Sutrimo

Jakarta— Anggota Panja Kasus Dugaan Tipikor FA DPR RI, Hasbiallah Ilyas meminta Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya mengusut tuntas terkait meninggalnya Sutrimo penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
“Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan akuntabel, melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung, secara kasatmata terdapat indikasi kuat yang mengarah pada dugaan keracunan,” ujar Hasbi di Jakarta, Senin (27/7/2025).
Menurut Hasbi, temuan medis awal ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata dan membutuhkan hasil uji laboratorium forensik serta otopsi yang mendalam.
Apalagi, almarhum diketahui meru
pakan penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Keterkaitan latar belakang ini menurut Hasbi membuat spekulasi di tengah masyarakat berkembang semakin liar ke berbagai arah jika tidak segera ditangani secara transparan.
“Oleh karena itu, tidak ada jalan lain bagi Polri selain mengusut kasus ini secara sangat serius melalui scientific crime investigation. Hanya ketegasan dan keterbukaan kepolisian yang bisa menjawab kesimpangsiuran publik serta menuntaskan teka-teki kematian almarhum,”tegasnya. (By/Red)
Nasional2 minggu agoMOS Al Azhaar Kedungwaru Dikemas Kreatif, Santri Ditempa Lewat Outbound, Tadabur Alam, dan Bakti Sosial
Redaksi2 minggu ago9 Kiai Turun Gunung Tolak Outlet Miras di Dekat Ponpes Ngunut, Desak Aparat Tutup Hari Ini Juga
Redaksi2 minggu agoKPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gatut Sunu Lewat Kepala BPKAD Tulungagung, Lima Saksi Diperiksa
Redaksi2 minggu agoKPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Redaksi2 minggu agoMelalui RDPU Komisi III DPR RI, DPN PERADI Sampaikan Masukan Strategis terhadap RUU Perampasan Aset
Redaksi2 minggu agoKejari Bongkar Dokumen Asal-Usul Tanah Griyo Dalem Kanjengan, Kantor Kelurahan Kepatihan Digeledah
Redaksi2 minggu agoKPK Periksa Ketua dan Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Penyidikan Kasus OTT Gatut Sunu Makin Meluas
Nasional2 minggu agoPengangkatan Anak dan Kepastian Hukum: Saatnya Negara Menjamin Hak Konstitusional Anak









