Connect with us

Peristiwa

62 Warga Panorama Sepatan 1 Gugat Developer, Persoalkan Dugaan Kualitas Bangunan yang Buruk

Published

on

TANGERANG – Sebanyak 62 warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Blok G, Kabupaten Tangerang, mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pengembang PT Arya Lingga Manik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Sukisno, S.H. & Rekan.

Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Direktur PT Arya Lingga Manik, Ir. Made Prabawa Lingga, M.M., pada 11 Februari 2026.

Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas dugaan kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan maupun spesifikasi sebagaimana yang dijanjikan saat proses pemasaran dan pembelian.

Menurut kuasa hukum para penggugat, berbagai kerusakan ditemukan pada rumah-rumah yang ditempati warga. Di antaranya kebocoran atap saat hujan, keramik yang terangkat, retak pada dinding, instalasi pipa yang diduga saling terhubung antarunit, hingga saluran pembuangan air balkon yang tersumbat.

“Klien kami mendapatkan unit rumah yang kualitas mutu pembangunannya sangat tidak layak. Apabila terjadi hujan, kebocoran sering terjadi, keramik ngangkat, tembok retak, pipa rumah saling menyilang antara satu rumah dengan rumah lainnya, saluran air balkon tersumbat, dan berbagai kerusakan lainnya,” demikian kutipan dalam surat somasi yang disampaikan kuasa hukum warga.

Para penggugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bangunan yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang semestinya diperoleh konsumen.

Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan barang dan jasa sesuai perjanjian serta memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.

Sebelum menempuh jalur litigasi, warga mengaku telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembang melakukan perbaikan.

Namun, menurut mereka, perbaikan yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan sehingga berbagai kerusakan masih terus terjadi.

Karena tidak tercapai penyelesaian, sebanyak 62 warga akhirnya mengajukan gugatan class action yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan rumah yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan.

Kuasa hukum warga menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, dalam surat somasi, pihaknya juga telah memperingatkan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindaklanjuti, maka akan ditempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Arya Lingga Manik terkait gugatan maupun dalil-dalil yang diajukan para penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak pengembang apabila telah diterima.

Melalui proses persidangan tersebut, para penggugat berharap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak konsumen terkait dugaan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.(By/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

MA Sains Bina Insan Kamil Tuban Dapat Penghargaan dari 7skymedia Award 2026

Published

on

TUBAN – Suasana sejuk Bukit Kamil Tuban menjadi saksi tumbuhnya sebuah madrasah yang kini menorehkan prestasi nasional. MA Sains Bina Insan Kamil Tuban (BIK) berhasil meraih penghargaan bergengsi 7skymedia Award 2026 dengan kategori The Leading Islamic School in Science.

Penghargaan ini diserahkan di Golden Ballroom Platinum Hotel & Conference Adisucipto Yogyakarta, pada Sabtu (27/6). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh pendidikan, akademisi, serta perwakilan sekolah unggulan dari seluruh Indonesia.

Kepala Madrasah, Teguh Pambudi, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi.

“Di MA Sains BIK, para murid diberi kesempatan berkarya dan mengembangkan diri. Penghargaan ini bukan sekadar piala, tapi pengalaman, persaudaraan, dan motivasi,” ujarnya pada Minggu (28/6).

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menambahkan bahwa madrasah ini dirancang untuk menghasilkan generasi yang mampu meneliti, berkarya, sekaligus berjiwa wirausaha.

“Di sini tidak ada lagi dikotomi antara agama dan ilmu umum. Materi diniyah masuk ke setiap bidang studi, agar saling memperkaya,” jelasnya.

Abah Imam menekankan bahwa integrasi sains dan agama bukan sekadar jargon, melainkan praktik nyata dalam keseharian siswa.

“Kami ingin melahirkan generasi yang berilmu sekaligus berakhlak. Lulusan MA Sains BIK harus punya integritas, moralitas karimah, baik dan terpuji,” tegasnya.

Makna Penghargaan dari 7skymedia menjadi penanda bahwa langkah kecil dari Tuban mampu bergema hingga Yogyakarta. Sekolah yang berada di bukit sejuk itu sedang menyiapkan pemimpin masa depan, pemimpin yang berakhlakul karimah, berhati mulia, dan menghargai orang lain.

“Para murid lulusan SMP atau MTs sangatlah tepat memilih MA Sains Bina Insan Kamil Tuban yang memiliki prestasi sangat banyak,“ ujar Abah Imam menutup pesannya.

Pencapaian ini, menunjukkan MA Sains BIK Tuban telah meneguhkan posisinya sebagai madrasah unggulan yang mengintegrasikan sains dan agama dalam pendidikan.(DON/Red)

Continue Reading

Peristiwa

Kecelakaan KA Dhoho di Blitar: Truk Mogok Dihantam Kereta Api Usai Nekat Terobos Sirene

Published

on

BLITAR – Sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api Dhoho dan sebuah truk terjadi di perlintasan sebidang JPL 190 Km 120+448, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum, Kota Blitar, pada Selasa (28/4) malam.

Insiden bermula sekitar pukul 21.35 WIB. Saat itu, sirene peringatan perlintasan sudah berbunyi dan petugas tengah bersiap menurunkan palang pintu. Namun, sebuah truk tetap melintas dan nekat menerobos.

Begitu berada di atas rel, kendaraan tersebut tiba-tiba mogok dengan posisi miring tidak sejajar dengan jalur kereta, sehingga badan truk menghalangi ruang bebas lintasan.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa tindakan nekat pengemudi truk inilah yang menjadi penyebab utama kecelakaan.

“Perangkat peringatan sudah aktif penuh. Sirene berbunyi, petugas sudah siaga. Tetapi truk tetap memaksa masuk. Saat di tengah rel, kendaraan mogok dan tidak bisa bergerak,” ujar Tohari dalam keterangan resminya.

Petugas penjaga perlintasan sempat berusaha menghentikan laju KA Dhoho dengan membawa semboyan 3 (isyarat berhenti darurat). Namun, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat masinis tidak dapat mengerem secara maksimal. Tabrakan pun tidak terhindarkan.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif Kereta Api Dhoho mengalami kerusakan teknis berupa patahnya plug kran. Untungnya, masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam keadaan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Pihak KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan petugas pengamanan dan tim sarana. Proses evakuasi truk yang mogok berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB. Setelah itu, jalur kereta api kembali normal.

Lokomotif yang mengalami gangguan kemudian diperbaiki di lokasi. Pada pukul 22.35 WIB, kereta diizinkan berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km per jam, serta didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan.

Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan, khususnya di perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengemudi yang tetap melintas meskipun sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk memaksakan diri. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu, bukan pengaman utama. Rambu-rambu lalu lintas sebelum perlintasan merupakan aturan mutlak yang wajib dipatuhi.

KAI kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sirene berbunyi atau palang mulai ditutup, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, tidak berhenti di area perlintasan, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai nekat menerobos hanya demi beberapa menit, tetapi justru membahayakan nyawa sendiri dan orang lain,” pungkas Tohari.  (Jef/ JK)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Ajukan Praperadilan, Pengacara Minta Status Tersangka dan Penahanan Permadi Dibatalkan

Published

on

SURABAYA – Kuasa hukum Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH resmi menggugat Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, pemohon meminta hakim menyatakan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau keluarganya menguji apakah upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. Lembaga ini berperan sebagai pengawas independen agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.

Dalam sidang yang digelar pekan ini, penasihat hukum Permadi, Andri Cahyanto, SH., MH menghadirkan dua saksi yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti untuk memperkuat dalil permohonannya.

Saksi Ungkap Latar Belakang Sengketa Tanah

Mikhael Markus dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa akar permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Perkara perdata tersebut sempat berlanjut ke tingkat banding yang diajukan oleh Uswatun Hasanah.

“Kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN pada tahun 2021 yang atas nama Permadi,” ujar Markus di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, pada Kamis (18/2).

Menariknya, Markus mengaku tidak mengetahui adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) yang kemudian dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Terkait bangunan di lokasi sengketa, saksi menyebut rumah tersebut telah berdiri sejak 2020.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang membongkar Permadi. Saya tahu dari informasi media sosial dan tangkapan layar WhatsApp,” ungkapnya.

Sementara, kesaksian berbeda disampaikan Ketua RT 11 RW02 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti. Ia menegaskan bahwa Uswantun tidak pernah tercatat sebagai warga setempat.

“Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut, hanya suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan tidak pernah melapor sebagai warga,” terang Eddy.

Mengenai pembongkaran yang menjadi perkara pidana, Eddy menjelaskan peristiwa terjadi sekitar Agustus 2024. Awalnya pembongkaran dilakukan secara manual, namun kemudian menggunakan alat berat.

“Saya sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Untuk perkara pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa dua kali di Polrestabes Surabaya,” tambahnya.

Jaksa: Permohonan Kabur dan Masih Pakai KUHP Lama

Menanggapi gugatan praperadilan ini, JPU Galih Ratna Intaran dari Kejari Surabaya menyebut permohonan tersebut obscuur libel atau kabur. Ia menyoroti masih digunakannya KUHP lama dalam petitum pemohon.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: STAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pemohon juga menggugat Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang diterbitkan Kejari Surabaya.

Tak hanya meminta penghentian penyidikan dan penuntutan, pemohon juga mendesak agar kedua termohon memulihkan hak-hak Permadi dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya.

Sidang praperadilan ini akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada sidang berikutnya. (*)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending