Connect with us

Redaksi

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gatut Sunu Lewat Kepala BPKAD Tulungagung, Lima Saksi Diperiksa

Published

on

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang disebut mengalir kepada tersangka melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo (DHS), bersama empat saksi lainnya di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (16/7).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kelima saksi memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan itu, penyidik fokus mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh Gatut Sunu melalui Kepala BPKAD.

Selain Dwi Hary Subagyo, KPK juga memeriksa ADR selaku staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, serta HIL yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

“Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat(17/7).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dalam sepekan terakhir menyasar sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, kontraktor, hingga pihak swasta.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah direktur perusahaan, pejabat dinas, serta asisten pribadi Gatut Sunu untuk mengungkap dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut Sunu memaksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.

Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat agar menyerahkan sejumlah uang.

Melalui modus tersebut, Gatut Sunu diduga menargetkan setoran hingga Rp5 miliar dari 16 kepala OPD. Hingga kini, penyidik menduga sekitar Rp2,7 miliar telah diterima.

Meski penyidikan terus berkembang dan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton, KPK hingga saat ini belum mengumumkan adanya penambahan tersangka.

Penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana, peran para pihak yang diperiksa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Redaksi

KPK Bongkar Dugaan Potongan Hak Pegawai Dispenda Bogor: Rp4 Miliar Mengarah ke Mana?

Published

on

JAKARTA — Dugaan pemotongan hak pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor kini tidak lagi berhenti pada persoalan internal birokrasi. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, perhatian publik bergeser pada satu pertanyaan krusial: ke mana uang hasil pemotongan itu mengalir?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah muncul dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyatakan Rudy Susmanto sebagai penerima uang tersebut dan belum menetapkannya sebagai tersangka. Karena itu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK.

Perkara ini menjadi serius lantaran uang yang diduga dipotong disebut berasal dari hak atau bonus pegawai. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada besaran uang yang berkurang, tetapi menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil pemotongan.

Di sinilah penyidikan KPK dinilai harus bergerak lebih dalam.

Bukan hanya mencari siapa yang berada di ujung proses pemotongan, melainkan membongkar siapa yang menginisiasi, siapa yang mengoordinasikan, siapa yang mengumpulkan, dan siapa yang akhirnya menerima manfaat dari uang tersebut.

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya, apabila hak pegawai memang dipotong secara sistematis, KPK harus berani mengejar pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.

“Menurut saya sangat sadis. Seyogyanya KPK harus cepat memeriksa siapa pihak yang diuntungkan dari hasil pemotongan tersebut. Itu sangat mudah. Yang penting mereka yang dipotong berani bicara,” ujar Hudi, Minggu (30/8/2026) sore.

Hudi menilai keterangan para pegawai yang diduga mengalami pemotongan menjadi salah satu pintu penting untuk mengungkap mekanisme perkara.

Dari sana, penyidik dapat menelusuri bagaimana uang dikumpulkan hingga akhirnya berpindah tangan.

Ia juga berharap perkara Kabupaten Bogor tidak berakhir hanya dengan menjerat pihak pelaksana. Menurutnya, penanganan perkara harus memberikan pesan kuat bahwa praktik serupa tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam birokrasi pemerintah daerah.

“Kasus Bogor ini seyogyanya menjadi contoh. Bila pimpinan diproses hukum, itu dapat menjadi contoh bagi pemda-pemda yang lain,” tegasnya.

Munculnya nama Rudy Susmanto dalam dugaan aliran dana membuat posisi pimpinan daerah ikut menjadi sorotan.

Hudi mempertanyakan sejauh mana seorang pimpinan mengetahui apabila dugaan pemotongan berlangsung terhadap banyak pegawai.

“Tidak mungkin dia tidak tahu apabila semua pegawai mendapat potongan. Tentu saja orang nomor satu tersebut bisa juga diduga terlibat,” katanya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebut Rudy Susmanto menerima uang hasil pemotongan maupun menetapkannya sebagai tersangka.

Hudi karena itu meminta KPK memanggil dan memeriksa Rudy dalam kapasitasnya sebagai pimpinan daerah.

“Panggil dong, periksa selaku pimpinan. Mereka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam rekonstruksi perkara tersebut, apalagi sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

KPK sebelumnya memastikan perkara dugaan pemotongan hak pegawai tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (20/8/2026) malam.

Meski penyidikan telah dimulai, KPK belum mengumumkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat sekaligus aliran uang dari dugaan pemotongan anggaran yang semestinya diterima pegawai secara penuh.

“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penyidikan KPK kini tidak sekadar mencari pelaku pemotongan. Penerima aliran dana juga menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri.

KPK sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban penyidik.

Jika hak pegawai memang dipotong, siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengoordinasikan pemotongan? Ke mana uang tersebut disetorkan? Siapa yang menerima? Dan apakah pimpinan daerah mengetahui praktik tersebut?

Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

Terlebih, jika dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar memiliki dasar penyidikan yang kuat, publik tentu menunggu penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut, jalur perpindahannya, penerima manfaat, serta peruntukannya.

Kasus ini pada akhirnya akan menguji seberapa jauh KPK mampu membongkar perkara secara menyeluruh.

Sebab, apabila terbukti uang yang menjadi hak pegawai dipotong dan kemudian dialihkan kepada pihak tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar “bonus yang berkurang”.

Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, ada aliran uang yang harus ditelusuri, dan ada kemungkinan struktur yang lebih besar di balik praktik tersebut.

Kini publik menunggu, apakah KPK hanya menemukan tangan yang memotong, atau mampu membongkar siapa yang berada di ujung aliran uang? (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

MUI Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras Peringatan HUT RI: Sound Horeg Jangan Dipakai

Published

on

TULUNGAGUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan peringatan keras menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Masyarakat diminta tidak menjadikan momentum Agustusan sebagai ajang hura-hura yang berujung pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan warga.

Salah satu yang menjadi perhatian serius MUI adalah penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengatakan MUI merekomendasikan agar sound horeg tidak digunakan dalam seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI, termasuk karnaval, perlombaan maupun kegiatan hiburan pada malam kemerdekaan.

Rekomendasi tersebut, kata dia, telah melalui proses pertimbangan, penelaahan, musyawarah, serta menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan kegiatan perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat.

Menurut MUI, kemerdekaan semestinya dirayakan dengan rasa syukur sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Karena itu, kegiatan Agustusan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berubah menjadi hiburan berlebihan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

MUI menegaskan, kemeriahan bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan tanpa mempertimbangkan kepentingan warga lainnya.

Selain itu perhatian MUI tidak berhenti pada penggunaan sound horeg. Dalam rekomendasinya, MUI Kabupaten Tulungagung juga mengingatkan masyarakat agar berbagai kegiatan selama bulan Agustus tetap berada dalam koridor norma hukum, agama, etika, dan tata susila.

Sejumlah potensi pelanggaran yang kerap muncul dalam kegiatan hiburan masyarakat turut menjadi sorotan.

Di antaranya penggunaan pakaian yang mengumbar aurat atau terlalu ketat, konsumsi minuman keras, pornoaksi, percampuran laki-laki dan perempuan secara berlebihan, hingga permainan yang mengandung unsur judi atau taruhan. Serta penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis juga diminta untuk dihindari.

Juga, penyelenggara kegiatan diminta memperhatikan waktu salat sehingga rangkaian acara tidak mengabaikan kewajiban ibadah masyarakat.

MUI menilai seluruh bentuk kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan norma yang berlaku dan tidak menghilangkan nilai utama dari peringatan kemerdekaan.

MUI Tulungagung turut meminta masyarakat menghindari penggunaan atribut perguruan pencak silat dalam rangkaian kegiatan perayaan HUT RI.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah potensi gesekan antarkelompok serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

MUI menginginkan seluruh kegiatan Agustusan berlangsung dalam suasana aman, damai, dan harmonis.

Sebab, perayaan kemerdekaan bukan sekadar persoalan meriah atau tidaknya sebuah acara. Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat persatuan masyarakat.

MUI Kabupaten Tulungagung juga mengingatkan instansi pemerintah, lembaga pendidikan maupun organisasi agar tidak menarik iuran yang justru membebani masyarakat dengan alasan penyelenggaraan kegiatan kemerdekaan.

“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan justru menjadi beban bagi masyarakat,” pesan MUI dalam rekomendasinya.

MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk mengisi malam tirakatan dengan kegiatan doa bersama.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan makna malam kemerdekaan sebagai momentum refleksi dan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa.

MUI sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pemangku kebijakan, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif dan harmonis.

MUI menekankan bahwa kemeriahan Agustusan tidak boleh menghilangkan substansi kemerdekaan itu sendiri.

Kegiatan yang digelar hendaknya memiliki nilai edukasi, merefleksikan perjuangan para pahlawan, serta menjadi bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.

Pesan tersebut menjadi penting karena kegiatan hiburan dalam perayaan Agustusan berpotensi menimbulkan persoalan apabila digelar tanpa memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Kemerdekaan tidak semestinya diterjemahkan sebagai kebebasan untuk membuat kegaduhan tanpa batas.

Sebaliknya, semangat kemerdekaan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.

Jangan sampai pesta kemerdekaan justru melahirkan keresahan, konflik, atau mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain rekomendasi terkait kegiatan masyarakat, MUI Kabupaten Tulungagung juga mengimbau para khatib salat Jumat untuk menyampaikan khutbah bertema “Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dengan Menjaga Persatuan dan Cinta Tanah Air” pada Jumat yang berdekatan dengan tanggal 17 Agustus.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, MUI berharap perayaan HUT RI ke-81 di Tulungagung tidak berhenti pada kemeriahan seremonial.

Agustusan diharapkan mampu menghadirkan nilai sejarah, pendidikan, rasa syukur, persatuan, sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Pesan MUI pun jelas: kemerdekaan bukan cek kosong untuk berpesta tanpa batas.

Menghormati kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan. Salah satunya dengan memastikan setiap kegiatan perayaan tetap menjaga persatuan, keamanan, ketertiban, serta tidak merampas kenyamanan sesama warga. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

MUI Tulungagung Tegas: HUT RI ke-81 Jangan Jadi Ajang Hura-hura, Sound Horeg Dilarang

Published

on

TULUNGAGUNG — Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Tulungagung diminta tidak kebablasan menjadi ajang pesta dan hura-hura. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung secara tegas merekomendasikan agar seluruh rangkaian kegiatan Agustusan, termasuk karnaval, perlombaan hingga malam kemerdekaan, tidak menggunakan sound horeg.

Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengatakan rekomendasi tersebut lahir setelah melalui pertimbangan, penelaahan, musyawarah, serta menyerap berbagai masukan mengenai pelaksanaan perayaan HUT Kemerdekaan RI.

MUI menilai momentum kemerdekaan semestinya diisi dengan rasa syukur, penghormatan terhadap jasa para pahlawan, sekaligus kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Bukan justru berubah menjadi hiburan berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Sound horeg menjadi salah satu poin yang ditegaskan untuk tidak digunakan dalam kegiatan perayaan kemerdekaan.

Ketua MUI juga mengingatkan, seluruh kegiatan selama bulan Agustus wajib tetap berada dalam koridor norma hukum, agama, etika, dan tata susila.

Tak berhenti pada persoalan sound horeg, MUI juga menyoroti berbagai potensi pelanggaran yang kerap muncul dalam kegiatan hiburan masyarakat. Di antaranya penggunaan pakaian yang mengumbar aurat atau terlalu ketat, konsumsi minuman keras, pornoaksi, percampuran laki-laki dan perempuan secara berlebihan, permainan yang mengandung unsur judi atau taruhan, serta penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis.

Jadwal kegiatan juga diminta tidak mengabaikan waktu salat.

MUI turut meminta masyarakat menghindari penggunaan atribut perguruan pencak silat dalam rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya gesekan dan menjaga suasana tetap aman serta kondusif.

MUI Kabupaten Tulungagung menekankan bahwa kemeriahan Agustusan tidak boleh menghilangkan substansi kemerdekaan itu sendiri.

Kegiatan yang digelar, menurut rekomendasi MUI, harus memiliki nilai edukasi, merefleksikan perjuangan para pahlawan, serta menjadi bentuk rasa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pesan tersebut menjadi relevan ketika sejumlah kegiatan hiburan dalam perayaan Agustusan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Kemerdekaan tidak semestinya diterjemahkan sebagai kebebasan untuk membuat kegaduhan tanpa mempertimbangkan hak warga lain atas ketenangan dan kenyamanan.

Selain itu, MUI juga mengingatkan instansi pemerintah, lembaga pendidikan maupun organisasi lainnya agar tidak menarik iuran yang justru membebani masyarakat dengan dalih penyelenggaraan kegiatan kemerdekaan.

“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan justru menjadi beban bagi masyarakat,” pesan MUI dalam rekomendasinya.

Tak hanya memberikan batasan terhadap bentuk hiburan, MUI Kabupaten Tulungagung juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar menginstruksikan seluruh jajaran, mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, untuk mengisi malam tirakatan dengan kegiatan doa bersama.

MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pemangku kebijakan, bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dan harmonis.

Sebab, esensi perayaan kemerdekaan bukan sekadar seberapa keras musik dimainkan atau seberapa meriah acara digelar. Lebih dari itu, kemerdekaan harus menjadi momentum memperkuat persatuan dan kecintaan terhadap tanah air.

Jangan sampai pesta kemerdekaan justru melahirkan keresahan, konflik, atau mengganggu ketenangan warga.

Pihaknya juga mengimbau para khatib salat Jumat untuk menyampaikan khutbah bertema “Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dengan Menjaga Persatuan dan Cinta Tanah Air” pada Jumat yang berdekatan dengan tanggal 17 Agustus.

Dengan rekomendasi tersebut, MUI berharap perayaan HUT RI ke-81 di Tulungagung tidak berhenti pada kemeriahan seremonial. Agustusan harus mampu menghadirkan nilai sejarah, pendidikan, rasa syukur, persatuan, sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Pesannya terang, kemerdekaan bukan cek kosong untuk berpesta tanpa batas. Menghormati kemerdekaan berarti menghormati para pahlawan termasuk dengan tidak merampas kenyamanan dan ketenangan sesama warga. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending