Connect with us

Redaksi

KPK Bongkar ‘Kerajaan’ Korupsi Bupati Ponorogo: Dana RSUD Disedot, Jabatan Diperjualbelikan

Published

on

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak praktik korupsi sistematis dan multi-klaster yang diduga dilakukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Tak hanya menyangkut proyek rumah sakit, skema suap juga membelit pengurusan jabatan dan gratifikasi, mengindikasikan penyalahgunaan kekuasaan yang masif di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, pada Minggu (9/11),Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

KPK memetakan tiga klaster utama yang menjerat Sugiri:

1. Klaster Suap Jabatan: Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD disebutkan membayar sebesar Rp1,25 miliar kepada Sugiri melalui perantara agar posisinya tidak diganti. Rinciannya, Rp400 juta diserahkan via ajudan Bupati pada Februari 2025, dan Rp500 juta via kerabat Bupati pada November 2025. Sekda Agus Pramono juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp325 juta dari Yunus.

2. Klaster Suap Proyek RSUD: Sugiri diduga menerima suap dari proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024. Kontraktor Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian disalurkan kembali kepada Sugiri melalui ADC dan adiknya.

3. Klaster Gratifikasi: Pada periode 2023-2025, Sugiri juga diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta, yang berasal dari Yunus dan seorang pihak swasta lainnya bernama Eko.

“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga kali penyerahan untuk menjaga jabatannya mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus Pramono) sebesar Rp325 juta,”tegasnya.

Fakta ini memperlihatkan sebuah skema dimana jabatan publik dipertahankan bukan dengan kinerja, melainkan dengan setoran uang.

Sementara itu, proyek-proyek vital rumah sakit yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, justru menjadi sapi perahan untuk mengisi pundi-pundi pribadi.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 November 2025.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tipikor, antara lain Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13, yang ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini kembali mempertanyakan integritas kepala daerah dan membuka luka lama tentang betapa rentannya sistem birokrasi dan pengadaan barang dan jasa terhadap praktik korupsi. (By/Red)

Redaksi

Diduga Cabuli 7 Anak Didiknya, Seorang Mahasiswa Pengajar Ngaji Diringkus Polisi

Published

on

Surabaya— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun.

“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain.

Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

Kombes Pol Luthfi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa.

“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Luthfi. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Didakwa Kurung Dua Balita di Kandang Anjing, PMI Indonesia Diseret ke Meja Hijau Hong Kong

Published

on

Hong Kong — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang menyeret seorang pekerja migran Indonesia (PMI) mengguncang publik Hong Kong. Cica Erna Wati, 32 tahun, mulai menjalani proses persidangan setelah didakwa mengurung dua balita laki-laki ke dalam kandang anjing di sebuah apartemen kawasan Tsing Yi, Selasa(12/5).

Perkara itu mulai disidangkan di West Kowloon Magistrates’ Courts pada 1 Mei 2026. Jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan ill-treatment or neglect by those in charge of a child or young person atau perlakuan buruk dan penelantaran anak oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan.

Kasus ini meledak ke ruang publik setelah ibu korban menemukan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan dua balita berusia 2 dan 3 tahun dimasukkan ke dalam kandang anjing di apartemen kawasan Grand Horizon, Tsing Yi, pada Februari 2026. Rekaman itu memicu kemarahan luas masyarakat Hong Kong dan langsung menjadi sorotan media lokal.

Dalam sidang awal, terdakwa belum diminta menyatakan pengakuan bersalah ataupun tidak bersalah. Majelis hakim menunda perkara hingga 29 Juni 2026 untuk memberi waktu kepada tim pembela mempelajari dokumen perkara dan menyiapkan pendampingan hukum.

Meski menghadapi tuduhan serius, terdakwa tetap memperoleh jaminan (bail) sebesar HK$2.000 dengan syarat tidak meninggalkan Hong Kong selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat Hong Kong terhadap praktik pengasuhan yang berujung kekerasan maupun penelantaran.

Di bawah hukum Hong Kong, dakwaan child abuse berdasarkan Section 27 Offences Against the Person Ordinance dapat berujung hukuman maksimal 10 tahun penjara apabila diproses sebagai perkara berat di pengadilan tingkat tinggi. Sementara bila ditangani melalui summary conviction di magistrates’ court, ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun kasus tersebut telah kembali memantik desakan publik agar pemerintah Hong Kong memperketat perlindungan anak dan memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan maupun penelantaran terhadap anak. (Dar/Red)

Continue Reading

Redaksi

Predator Seksual Berlindung di Balik Jabatan: Indonesia Hadapi Krisis Relasi Kuasa

Published

on

Jakarta — Dalam satu dekade terakhir, kasus pencabulan dan kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan pola yang semakin mengkhawatirkan. Pelaku tidak lagi didominasi orang asing, melainkan figur yang justru dipercaya dan dihormati korban seperti guru, orang tua, tokoh agama, aparat, pembina asrama, pelatih hingga atasan kerja.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan krisis relasi kuasa yang diperkuat lemahnya perlindungan sosial, budaya feodal dan minimnya pengawasan institusi.

Dalam berbagai laporan media dan pengaduan lembaga perlindungan anak selama 10 tahun terakhir, kasus kekerasan seksual paling banyak muncul di wilayah padat penduduk dan urban seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Banten.

Nama kota seperti Bandung, Bekasi, Surabaya, Malang, Depok hingga Medan berulang kali mencuat dalam pemberitaan nasional terkait kasus pelecehan maupun pencabulan. Kasus terbaru di Kabupaten Pati bahkan disebut melibatkan puluhan korban dan berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap ke publik.

Perkembangan modus pelaku juga dinilai semakin kompleks dari tahun ke tahun.

Pada periode 2015–2018, kasus didominasi pencabulan dalam keluarga maupun lingkungan dekat korban melalui ancaman, intimidasi dan ketergantungan ekonomi.

Memasuki 2019–2022, pelaku mulai memanfaatkan media digital untuk melakukan grooming, manipulasi emosional hingga ancaman penyebaran konten intim.

Sementara pada 2023–2025, muncul pola yang lebih terorganisasi seperti predator seksual serial, eksploitasi institusional serta penyalahgunaan legitimasi agama, pendidikan dan jabatan.

Pelaku memanfaatkan posisi sosial untuk membangun kepatuhan korban yang menganggap mereka sebagai figur yang harus dihormati dan ditaati.

Meningkatnya jumlah kasus dipengaruhi dua faktor utama, kekerasan seksual memang terus meningkat dan korban mulai lebih berani melapor berkat dukungan media sosial serta perhatian publik.

Namun angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar karena banyak kasus disembunyikan akibat stigma, tekanan keluarga, budaya damai hingga praktik victim blaming. Tidak sedikit korban dipaksa mencabut laporan demi menjaga nama baik keluarga maupun institusi.

Mayoritas kasus memiliki pola yang sama: relasi superior dan inferior. Guru terhadap murid, atasan terhadap bawahan, orang tua terhadap anak, hingga tokoh agama terhadap santri.

Pelaku tidak hanya menggunakan kekuatan fisik, tetapi juga otoritas sosial, pengaruh ekonomi dan tekanan psikologis yang membuat korban sulit menolak maupun melapor.

Pengawasan terhadap pesantren, asrama, panti asuhan, sekolah informal hingga lembaga pengasuhan dinilai masih lemah. Banyak kasus baru terungkap setelah viral atau jumlah korban membesar.

Di kota besar, korban relatif lebih mudah mengakses psikolog, rumah aman dan bantuan hukum. Namun di daerah kecil, layanan perlindungan masih sangat terbatas dan jumlah tenaga profesional belum sebanding dengan lonjakan kasus.

Penegakan hukum juga masih dihambat budaya mediasi dan penyelesaian kekeluargaan yang berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya.

Korban kerap disalahkan melalui stigma pakaian, perilaku hingga tuduhan mencoreng nama baik institusi. Dalam sejumlah kasus, aparat bahkan dinilai belum sensitif terhadap kondisi psikologis korban.

Budaya feodal, patriarki dan senioritas disebut masih menjadi tameng predator seksual di berbagai lingkungan sosial.

Tokoh agama, guru senior maupun figur berpengaruh sering dianggap tidak boleh dikritik. Di sisi lain, pendidikan seksual masih dianggap tabu sehingga banyak anak tidak memahami batas tubuh, consent maupun cara mencari pertolongan.

Pencegahan dinilai membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari memperkuat implementasi UU TPKS, audit lembaga pendidikan dan pengasuhan, memperluas layanan trauma healing, membangun sistem pengaduan anonim hingga meningkatkan pendidikan perlindungan tubuh sejak dini.

Media juga didorong tidak hanya fokus pada sensasi kasus, tetapi mengangkat akar persoalan berupa relasi kuasa dan lemahnya perlindungan institusi.

Tren kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir menunjukkan Indonesia tengah menghadapi krisis relasi kuasa sosial. Predator seksual semakin sistematis dan sering terlindungi oleh struktur sosial yang feodal, patriarkis dan minim pengawasan.

Tanpa reformasi perlindungan institusi, pendidikan seksual yang sehat serta penegakan hukum yang berpihak pada korban, kasus serupa dinilai akan terus berulang dengan dampak sosial yang semakin besar. (DON/Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i, Pengamat Kebijakan Publik.

Continue Reading

Trending