Connect with us

Hukum Kriminal

JPU Tuntut Terdakwa Karyawan PT Otto Finance Dicky Ronaldo 1,6 Tahun dan Kolega Kejahatannya Heri Setiawan 2 Tahun Penjara

Published

on

 

KEDIRI, 90detik.com – Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Maria Febriana dan Muhamad Safir menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan serta penyalagunaan wewenang jabatan yang dilkakuan Dicky Ronaldo,(28) petugas pemasaran kredit PT Summit Otto Finance asal Dusun Jarak Lor Desa Jarak Kacamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Jawa Timur dalam sidang lanjutan perkara No. 128/Pid.B/2024/PN.Kdr berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kota Kediri Klas 1B, Kamis, (29/8).

Dipimpin Majelis Hakim, Khairulemmy Haryono, kasus yang juga melibatkan
salahsatu terdakwa lain yakni Heri Setiawan (25) tukang potong rambut asal Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

“Sesuai dakwaan saudara Heri Setiawan dituntut penjara selama 2 tahun, “ungkap Hakim Khairulemmy Haryono (29/8).

Hakim Khairulemmy menerangkan kepada terdakwa Heri, pertimbangan JPU, perbuatan pidana yang dilakukannya berimbas kepada terdakwa Dicky Ronaldo.

“Dari kerjaanmu itu akhirnya terdakwa Dicky Ronaldo, yang menjabat sebagai karyawan Finance OTTO itu terlibat pula dalam kasus ini, “tandasnya.

Hakim Khairulemmy juga membeberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan jawaban atas tuntutan hukuman yang diberikan JPU.

“Saya mengaku salah Pak Hakim, saya mohon diringankan hukuman ini dan tidak akan mengulangi perbuatan salah Ini, “ucap terdakwa Heri Setiawan sembari beediri.

Sementara, terdakwa Dicky Ronaldo, sempat menyebut keberatannya atas tuntutan 1,6 tahun tersebut.

Dikatakan Dicky Ronaldo, dirinya telah menjalani proses perkara sejak Juni 2023, walaupun proses ditahan baru pada Juni tahun 2024 kemarin.

“Saya sudah harus absen setiap hari Senin dan Kamis sejak diproses pada Juni 2023 yang lalu, “keluhya kepada Hakim.

Hakim Khairulemmy sempat kaget dan berbincang dengan hakim anggota yang lain dan beberapa saat kemudian langsung menegur kepada terdakwa dengan menyayangkan kenapa tidak meminta salinan absensi saat diproses di penyidik Polresta Kediri.

“Kenapa saudara tidak meminta bukti absensi di penyidik, “tuturnya.

Hakim Khairulemmy Haryono akhirnya mengakhiri sidang usai meminta JPU untuk menegaskan kembali besaran tuntutan kepada kedua terdakwa.

“Sidang putusan akan kita gelar pada Hari Kamis tanggal 5 September mendatang, “pungkas Khairulemmy Haryono.

Sebelumnya, terungkapnya kasus tersebut berawal PT Summit Otto Finance menemukan adanya kejanggalan tunggakan beberapa konsumen atau Debitur akibat keterlambatan pembayaran maupun unit sepeda motor yang tidak ada di konsumen.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan nama konsumen tersebut yang ternyata hanya dipakai nama saja unit barang kendaraan dari debitur atas perintah, Dicky Ronaldo (DR) dan diserahkan ke Heri Setiawan (HS).

“Yang bersangkutan punya alasan untuk dimasukkan ke gudang dealer lagi supaya nama debitur baik,” katanya, Kasat Reskrim Polresta Kediri pada Jumat (21/6).

Fathur melanjutkan, data yang berhasil diinput oleh tersangka masuk dalam analis survei sebanyak 7 debitur terdiri dari tiga data fiktif pekerjaan, status pernikahan calon debitur dan empat hanya atas nama hingga kredit di setujui serta terealisasi sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 144.728.000 dan dilaporkan ke Polres Kediri Kota. (Hamzah/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Bobol Kotak Amal, Duo Kakak Adik di Blitar Kini Meringkuk di Penjara

Published

on

BLITAR— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap Tiga kasus pencurian.

Dua kasus di antaranya merupakan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara Satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan Empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).

Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua pelaku, yakni S.A (25) dan S.T (19), kakak beradik asal Kecamatan Udanawu, nekat membobol kotak amal dengan menggunakan tang dan palu.

Kasus kedua juga menimpa kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku berinisial D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, diketahui berusaha membongkar kotak amal.

Saat berusaha kabur, ia berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Wonotirto.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Hanya dalam waktu 20 menit, motor tersebut hilang.

Unit Reskrim Polsek Kesamben yang bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil mengamankan pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga Malang, di wilayah Kediri Jawa Timur.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat hitam, STNK, surat dari Finance FIF, serta Yamaha Mio ungu yang terlibat kasus lain.

Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya I (sudah diamankan) dan F (masih buron).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan dan membantu petugas dalam menangani kasus-kasus pencurian ini,” ujarnya.

Ia berpesan agar masyarakat meningkatkan pam swakarsa di desa masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang aman.

“Selain itu, kami imbau agar warga selalu berhati-hati menjaga barang pribadi, terutama di tempat umum saat malam hari,”pungkasnya. (Jk/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Dipicu Rasa Kesal, Pelaku Penusukan Sopir Truk di SPBU Bunder Dibekuk Polisi

Published

on

GRESIK— Satuan Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Polda Jawa Timur bertindak cepat mengamankan pelaku penusukan di SPBU Bunder pada Sabtu (13/9/2025) malam.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan saat terjadi keributan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sesampai di lokasi, Tim Raimas mengendalikan situasi dengan mengamankan pelaku sekaligus mengevakuasi korban ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

Tindakan cepat tersebut membuat situasi kembali kondusif sehingga masyarakat merasa aman.

Pelaku diketahui bernama S, kernet asal Tanjung Ilir, Kabupaten Lahat.

Sedangkan korban adalah Tain Nurohim, sopir truk wingbox pengantar barang.

Berdasarkan keterangan awal, aksi penusukan dipicu rasa kesal pelaku karena dituduh menghilangkan kunci wingbox serta mendapat perkataan yang tidak menyenangkan selama perjalanan.

Cekcok kembali berlanjut setibanya di Terminal Bunder. Korban sempat mengeluarkan gunting dari saku celana, namun pelaku justru lebih dulu menusukkan benda tajam ke wajah dan tubuh korban beberapa kali.

Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tragis, Pembunuhan Maut di Sukapura Melibatkan Anak dan Ayah, Ini Motifnya….

Published

on

PROBOLINGGO,— Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para lelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9/2025) yang lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi.

DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.

“Jadi pelaku mencurigai korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).

AKBP Latif menjelaskan bahwa pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.

Hal ini membuat tersangka M (ayah DCW), tidak terima atas perbuatan korban.

Kemudian M dan DCW berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.

Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) lalu.

“Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.

Disaat tersangka M membacok korban, kemudian tersangka DCW juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.

“Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (DON)

Continue Reading

Trending