Connect with us

Jawa Timur

Dugaan Penyalahgunaan LP2B, Menam Maulana : Harus Segera Dibongkar

Published

on

Caption Foto : Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto.

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Usai dilakukan rapat koordinasi bersama Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung mengenai dugaan penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dialih fungsikan lahan untuk kepentingan pribadi.

Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Komisi B pada Selasa (23/04) lalu, turut dihadiri dinas terkait, dan penyampaian hasil audit yang dilakukan oleh Dinas Pertanian.

Ketua LSM Penyambung Lidah Masyarakat (PSM Lidra) Menam Maulana menegaskan akan melakukan pertemuan dengan PJ Bupati Tulungagung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta segera dilakukan penertiban dan memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada para pemilik lahan.

”Usai dilakukan rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan penjelasan dari kepala dinas lahan yang kami sengketakan, kami akan segera melakukan pertemuan dengan PJ Bupati Tulungagung agar memberikan perintah Kepala Satpol PP untuk segera dilakukan penertiban,” tegasnya, kamis (25/4)

Pihaknya juga meminta setelah ditertibkan untuk segera melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri diatas lahan LP2B.

Caption Foto : Pada saat rapat koordinasi di Gedung DPRD Tulungagung.

Sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Dirjen Pertanian bahwa lahan yang digunakan memang terbukti lahan untuk pertanian, untuk itu kepada Satpol PP untuk segera melakukan pembongkaran,” tukasnya.

Sebelumnya, pada rapat yang dilakukan pada Selasa (22/04) tersebut. Usai rapat Kepala Dinas Pertanian Tulungagung Suyanto mengatakan, ada pelanggaran terhadap UU No 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011.

“Hasilnya, terbukti terjadi alih fungsi lahan pertanian pada lahan yang bertentangan dengan UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan dan peraturan Pemerintah No 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi tentang LP2B, terangnya.

Masih Suyanto menjelaskan bahwa beberapa tempat wisata di Tulungagung yang menempati LP2B tidak memiliki izin dari Dinas Pertanian. Dan juga melanggar peraturan yang sanksinya ada pembatalan ijin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan / denda administratif.

“Berdasarkan UU No 41 tahun 2009 pasal 70, setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan ijin, pembatalan ijin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan / denda administratif, terangnya. 

Sebagai informasi, pada penjelasan hasil audit yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Tulungagung, serta sesuai SK Bupati Tulungagung nomor 188-45/483/013/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Luasan dan Sebaran Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP28), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) bahwa pada 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung terdapat total lahan KP2B seluas 16.926,91 ha yang terdiri dan LP2B seluas 15.296.26 ha dan LCP2B seluas 1.630.65 ha.

Namun sungguh ironis, lahan yang harus dijaga untuk lahan pertanian berkelanjutan dijadikan kawasan wisata dan berdiri bangunan permanen.

Seperti pada pemberitaan 90detik.com Lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Sumberejo Kulon, Ngunut, Tulungagung dijadikan kawasan wisata dan berdiri bangunan permanen. (Red/JK)

Editor: JK

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Jelang Idul Fitri 1446 H, Kejaksaan Kota Blitar Gelar Bazar Murah 

Published

on

BLITAR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar melaksanakan bazar murah yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Acara bertempat di halaman kantor Kejari Kota Blitar, pada Selasa (18/03).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar Baringin, saat menyampaikan keterangan pers, (dok/JK).

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, menjelaskan bahwa bazar ini merupakan bentuk kepedulian institusi penegak hukum dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama jelang hari raya Idul Fitri ketika harga sembako cenderung meningkat.

“Kami bekerja sama dengan Perum Bulog dan pihak terkait untuk menyediakan stok barang berkualitas dengan harga di bawah pasaran. Tujuannya agar masyarakat bisa menjalani ibadah puasa dan menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang,” ujarnya saat membuka acara.

Baringin menambahkan, kegiatan ini juga menjadi media untuk mempererat silaturahmi antara aparat kejaksaan dan warga.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir langsung membantu masyarakat,” tegasnya.

Antusiasme warga terlihat sejak pagi hari. Seperti yang diungkapkan Hariati (50), warga Kelurahan Sentul yang mengaku sangat terbantu dengan adanya bazar ini.

“Harga minyak dan beras di sini lebih murah Rp2.000–Rp3.000 per kilogram dibanding pasar. Saya bisa berhemat untuk kebutuhan lain selama Ramadan,” tuturnya sambil menunjukkan barang belanjaan.

Bazar yang dilaksanakan dalam satu hari ini menjual 1 ton beras, 1.000 liter minyak goreng, serta ratusan kilogram gula dan tepung yang dipastikan aman dan bersertifikasi. Selain itu, panitia juga menerapkan sistem pembelian terbatas per orang untuk menjangkau lebih banyak warga.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan bersama, terutama di bulan penuh berkah yang tinggal menghitung hari.

(JK-RED)

Continue Reading

Agama

Kedisiplinan Seorang Pecandu Miras di Bulan Suci Ramadhan, Roda Gila Tak Tergoda

Published

on

TULUNGAGUNG– Di tengah godaan yang datang dari lingkungan sekitar, seorang pecandu minuman keras (miras) yang sehari-harinya bekerja di salah satu finance menunjukkan keteguhan hati yang mengesankan selama bulan suci Ramadhan.

Meskipun sering diajak oleh teman-temannya untuk berbuka puasa dengan makanan dan minuman segar, ia tetap teguh pada pendiriannya untuk tidak tergoda.

Sebelum memasuki bulan Ramadhan, sebut saja Roda Gila, nama pecandu miras tersebut, diketahui mengkonsumsi minuman keras setiap hari.

Namun, saat bulan suci ini tiba, ia merasakan panggilan untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan penuh kesadaran.

“Di bulan suci Ramadhan, kita juga ikut merasakan penderitaan orang orang yang tidak mampu,dimana saat lapar dan haus,mereka belum tentu bisa membeli apa yang mereka inginkan saat itu juga” ungkap Roda Gila saat dikonfirmasi, Selasa(18/3).

Ia mengaku bahwa meskipun godaan dari teman-temannya untuk menikmati es dan makanan lezat datang silih berganti, ia berusaha untuk mengabaikannya dan fokus pada ibadah.

Keputusan ini bukan hanya menunjukkan komitmennya terhadap puasa, tetapi juga menjadi inspirasi bagi orang lain yang mungkin berjuang dengan kebiasaan serupa.

Kisah Roda Gila menjadi contoh nyata bahwa dengan niat dan tekad yang kuat, seseorang dapat mengatasi berbagai godaan, terutama di bulan yang penuh berkah ini.

Semoga semangat Roda Gila dapat menginspirasi banyak orang untuk menjalani Ramadhan dengan lebih baik. (DON-red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Komplotan Maling di Permukiman Wonocolo Surabaya Dibekuk Polisi

Published

on

SURABAYA – Komitmen Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan warga Kota Surabaya terus dibuktikan.

Kali ini melalui Polsek Wonocolo yang merupakan jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jatim, berhasil mengungkap dan mengamankan komplotan pencurian motor (Curanmor).

Satu per satu komplotan maling motor yang menyatroni permukiman elit kawasan Jalan Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya itu berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Haryoko Widhi mengatakan komplotan maling motor ini selalu berlagak sebagai anak jalanan atau pengamen berjalan kaki menyusuri permukiman warga.

“Dua tersangka yang kami amankan adalah AS dan MS yang merupakan residivis karena terhitung Tiga kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian motor,” ujar Kompol Haryoko, Sabtu (15/3).

Tersangka MS eksekutor pencurian motor berhasil ditangkap anggota kepolisian yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Kusmianto.

Pemuda itu ditangkap menyusul seorang temannya tersangka AS yang lebih dulu dibekuk Anggota Satreskoba Polres Blitar.

“Tersangka AS lebih dulu berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskoba Polres Blitar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Haryoko.

Tersangka MS berhasil ditangkap karena proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Wonocolo atas laporan kepolisian yang dibuat korban pada Bulan Agustus 2025 silam.

Mantan Kasihumas Porestabes Surabaya ini menjelaskan, terhadap tersangka AS, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Wonocolo sudah melakukan pemeriksaan di Polres Blitar dimana AS ditahan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan juga pada AS di sana (Polres Blitar) dan benar satu komplotan,” ujarnya di Aula Mapolsek Wonocolo.

Hasil pemerikasaan, komplotan curanmor ini telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP).

“TKP-nya ada 6 lokasi. Pernah ditahan di Polsek Wonocolo kasus curanmor tahun 2020 dan 2022,” kata Kompol Haryoko.

Masih kata Kompol Haryoko, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka berdasarkan pesanan dari seorang penadah yang selalu ditemuinya secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya.

“Mereka jalan kaki selama hunting, MS yang mengambil langsung. Yang satunya AS mengawasi,” pungkasnya. (DON)

Continue Reading

Trending