TULUNGAGUNG, 90detik.com – Usai dilakukan rapat koordinasi bersama Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung mengenai dugaan penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dialih fungsikan lahan untuk kepentingan pribadi.
Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Komisi B pada Selasa (23/04) lalu, turut dihadiri dinas terkait, dan penyampaian hasil audit yang dilakukan oleh Dinas Pertanian.
Ketua LSM Penyambung Lidah Masyarakat (PSM Lidra) Menam Maulana menegaskan akan melakukan pertemuan dengan PJ Bupati Tulungagung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta segera dilakukan penertiban dan memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada para pemilik lahan.
”Usai dilakukan rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan penjelasan dari kepala dinas lahan yang kami sengketakan, kami akan segera melakukan pertemuan dengan PJ Bupati Tulungagung agar memberikan perintah Kepala Satpol PP untuk segera dilakukan penertiban,” tegasnya, kamis (25/4)
Pihaknya juga meminta setelah ditertibkan untuk segera melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri diatas lahan LP2B.
”Sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Dirjen Pertanian bahwa lahan yang digunakan memang terbukti lahan untuk pertanian, untuk itu kepada Satpol PP untuk segera melakukan pembongkaran,” tukasnya.
Sebelumnya, pada rapat yang dilakukan pada Selasa (22/04) tersebut. Usai rapat Kepala Dinas Pertanian Tulungagung Suyanto mengatakan, ada pelanggaran terhadap UU No 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011.
“Hasilnya, terbukti terjadi alih fungsi lahan pertanian pada lahan yang bertentangan dengan UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan dan peraturan Pemerintah No 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi tentang LP2B, terangnya.
Masih Suyanto menjelaskan bahwa beberapa tempat wisata di Tulungagung yang menempati LP2B tidak memiliki izin dari Dinas Pertanian. Dan juga melanggar peraturan yang sanksinya ada pembatalan ijin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan / denda administratif.
“Berdasarkan UU No 41 tahun 2009 pasal 70, setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan ijin, pembatalan ijin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan / denda administratif, terangnya.
Sebagai informasi, pada penjelasan hasil audit yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Tulungagung, serta sesuai SK Bupati Tulungagung nomor 188-45/483/013/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Luasan dan Sebaran Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP28), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) bahwa pada 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung terdapat total lahan KP2B seluas 16.926,91 ha yang terdiri dan LP2B seluas 15.296.26 ha dan LCP2B seluas 1.630.65 ha.
Namun sungguh ironis, lahan yang harus dijaga untuk lahan pertanian berkelanjutan dijadikan kawasan wisata dan berdiri bangunan permanen.
Seperti pada pemberitaan 90detik.com Lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Sumberejo Kulon, Ngunut, Tulungagung dijadikan kawasan wisata dan berdiri bangunan permanen. (Red/JK)
Editor: JK