Kamtibmas
Antisipasi Bullying, Polres Probolinggo Kota Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak di Sekolah

KOTA PROBOLINGGO — Upaya pencegahan terjadinya bullying terhadap anak dibawah umur dilingkungan sekolah, Sikum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menggelar sosialisasi dengan melibatkan guru dan para murid.
Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kasubsibankum Aipda Eko Purwanto S.H bersama personil memberikan edukasi seputar bullying dilingkungan anak.
Puluhan murid menyambut kegiatan ini dengan antusiasme tinggi.
Sosialisasi yang sarat akan pesan penting ini dipandu secara interaktif personel Sikum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.
Melalui sosialisasi ini dapat dibahas langkah pencegahan terhadap kasus bullying.
Serta bagaimana perlindungan terhadap korban maupun hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai anti-bullying secara menyenangkan dan efektif sejak usia dini.
Seperti disampaikan Ps. Kasubsibankum, bahwa pihaknya bersama stake holder terkait akan terus secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi perlindungan anak dan antisipasi bullying dikalangan anak.
“Sosialisasi ini sangatlah penting, karena agar anak – anak memahami apa itu bullying dan apa dampaknya terhadap korban,” ujarnya,Jumat (25/7).
Dalam kegiatan ini, Aipda Eko juga menjelaskan terkait dengan pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan dalam pergaulan anak.
“Bullying ini bisa terjadi dimana saja, oleh karena itu peran orang tua dan guru menjadi penting untuk mengawasi pergaulan anak. Orang tua mengawasi dirumah dan guru mengawasi di sekolah.”terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, murid diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis bullying, dampaknya, dan bagaimana cara menghindarinya.
Melalui kesempatan ini, anggota Sikum juga mengajak para siswa untuk bijak bersosial media. Media sosial, juga bisa menjadi penyebab dari tindakan perundungan sesama anak.
“Penggunaan sosial media berlebih bila kita tidak hati-hati dalam menyikapinya, terdapat pengaruh negatif, seperti bullying, pornografi, hoaks dan lainnya,” tutur Aipda Eko.
Menurutnya Bullying maupun perundungan mengakibatkan kekerasan fisik, verbal hingga kekerasan seksual inilah yang harus diantisipasi jangan sampai terjadi. (DON)
Kamtibmas
Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Begal dan Curanmor, Tangkap 6 Pelaku

Kota Sorong PBD – Polresta Sorong Kota kembali mencatat keberhasilan penting dalam memberantas tindak kriminalitas yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sorong Kota, Jumat (25/7/2025), Kapolresta Sorong Kota Kombespol Amry Siahaan, S.IK, MH, didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Sorong Barat, memaparkan perkembangan signifikan penanganan kasus kejahatan jalanan tersebut.
Belum genap sebulan bertugas di wilayah ini, Kapolresta bersama jajaran berhasil menangkap enam pelaku dalam dua jenis tindak pidana tersebut. Pada 18 Juli 2025 lalu, aparat mengamankan satu tersangka begal dan berhasil menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dua pelaku lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.
Sementara itu, dalam kasus curanmor, Polsek Sorong Barat mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti sepeda motor, serta Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap dua tersangka lainnya pada Rabu malam lalu. Total, kasus curanmor yang diungkap tersebar di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Sorong.
Kapolresta Amry Siahaan menegaskan, meskipun sudah mengamankan sejumlah pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus karena sebagian pelaku lain masih aktif melakukan kejahatan serupa. “Kami minta para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Penegakan hukum tetap kami lakukan secara serius, sesuai dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang ancamannya hingga 9 tahun penjara,” ujarnya.
Pelaku yang diamankan mayoritas masih berusia muda, yakni antara 20-22 tahun. Mereka tercatat sudah berulang kali melakukan aksi begal dan curanmor di wilayah Sorong. Koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Dengan upaya keras dan kerja sama semua pihak, diharapkan tingkat kriminalitas di Sorong Kota dapat ditekan sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.
(LK)
Jawa Timur
Tindak Lanjuti Fatwa MUI Jatim, Tulungagung Rapatkan Barisan Bahas Sound Horeg

Tulungagung – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan Sound horeg.
Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24/07/2027).
Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin menyampaikan, rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran atau fatwa MUI Jawa Timur.
“Dengan adanya edaran dari MUI Prov. Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, kita pemerintah Tulungagung menindaklanjuti fatwa tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung”, ujar Wakil Bupati.
“Kegiatan – kegiatan masyarakat tetap boleh namun harus sesuai dengan aturan”, sambungnya.
Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh peserta rapat hari ini dihadiri oleh 16 elemen mulai dari Polres kemudian Pemkab, Kodim dan seluruh OPD terkait termasuk juga FKUB kemudian MUI serta persatuan Kepala Desa Indonesia yang berdiskusi dengan cukup intens untuk menindaklanjuti isu terkait dengan sound horeg yang beberapa hari terakhir ini cukup ramai.
“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat”, ujarnya.
“Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 hampir setahun yang lalu dan itu cukup detail memberikan batasan terkait dengan penggunaan sound sistem”, sambungnya.
Rapat pagi ini selain hasilnya adalah memberikan dukungan agar surat edaran itu tetap diberlakukan dalam mensikapi isu sound horeg juga memberikan beberapa perlengkapan.
“Sebagi contoh di dalam surat edaran tanggal 2 Agustus 2024 itu hanya mengatur desibel 60, kemudian bagaimana kemudian pelaksanaan konser pengajian kemudian sholawatan dan lain sebagainya. Tadi sudah disepakati untuk kegiatan yang sifatnya statis itu seperti pertunjukan musik kemudian konser dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 desibel, di situ sedangkan untuk yang kegiatan secara mobile pawai itu intensitas maksimal 80 disebel, ini dari pembetulan atau penyesuaian dari surat edaran yang sudah ada sebelumnya”, terang Kapolres.
“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt”, lanjutnya.
Selain tentang desibel, juga diatur waktunya untuk penggunaan pengeras suara tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit itu diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.
“Kemudian tadi juga disepakati ini sudah diatur dalam surat edaran tidak boleh melanggar norma atau etika mengandung unsur sara, porno aksi maupun ujaran kebencian kemudian untuk penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan”, kata AKBP Taat.
Dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut
“Tidak boleh terlalu tinggi tidak boleh terlalu lebar ataupun panjang ke belakang jadi harus sesuai dengan dimensi kendaraan pengangkut jalur pawai juga harus disepakati oleh warga masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa”, sambungnya.
Kemudian juga disepakati bahwa ketika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.
“Jadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat”, tandas AKBP Taat.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.
Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.
“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram”, ungkapnya.
KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.
“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat”, ujarnya.
Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. (Abd)
Kamtibmas
Suran Agung Kondusif Ketua Umum PSHW TM Apresiasi Kapolres Magetan

MAGETAN – Peringatan Suran Agung Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) Tunas Muda Cabang Magetan tahun 2025 yang digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, berlangsung lancar, tertib, dan penuh semangat persaudaraan.
Ribuan warga PSHW dari seluruh ranting di Kabupaten Magetan memadati Gelanggang Olahraga (GOR) Magetan untuk mengikuti kegiatan tahunan yang juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-122 PSHW.
Sejak pagi hari, GOR Magetan dipenuhi oleh warga PSHW yang datang dengan penuh antusias.
Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan nilai-nilai ke-SH-an di tengah masyarakat.
Acara diwarnai dengan penampilan atraksi silat dari para pesilat muda yang memukau dan menggugah semangat kebersamaan.
Kegiatan akbar ini turut dihadiri oleh Ketua Umum PSHW Tunas Muda, Ketua PSHW Cabang Magetan, Wakil Bupati Magetan, Ketua DPRD Magetan, serta seluruh unsur Forkopimda.
Kehadiran para tokoh daerah menunjukkan dukungan nyata terhadap eksistensi PSHW sebagai bagian dari elemen pemersatu bangsa.
Ketua Umum PSHW Tunas Muda, Agus Wiyono dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas terselenggaranya Suran Agung dengan lancar dan tertib.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa atas dukungan pengamanan selama kegiatan.
“Alhamdulillah, Suran Agung berjalan aman dan kondusif. Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Magetan beserta jajaran yang telah mengawal kegiatan ini dengan baik,” ungkapnya.
Ketua PSHW Cabang Magetan Budiono juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kedisiplinan seluruh warga PSHW.
Ia menyebut bahwa kelancaran acara ini tak lepas dari kerja sama semua pihak.
“Kami bersyukur semua berjalan lancar, dan ini berkat kebersamaan warga serta dukungan penuh dari pemerintah dan aparat keamanan,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati Magetan Bapak Suyatni yang turut hadir juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan pesan dari Kapolres Magetan kepada seluruh warga PSHW.
“Kami sampaikan pesan dari Pak Kapolres Magetan, agar setelah acara ini seluruh warga dapat kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan tetap menjaga suasana yang aman dan damai,” tuturnya.
Antusiasme warga PSHW juga tercermin dari semangat para pendekar yang menampilkan berbagai atraksi pencak silat di hadapan tamu undangan.
Penampilan yang penuh kekompakan dan semangat juang ini disambut tepuk tangan meriah oleh para hadirin.
Dengan terlaksananya Suran Agung tahun ini secara tertib dan aman, PSHW Cabang Magetan menunjukkan komitmennya dalam menjaga nilai-nilai budaya dan kedamaian.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan dalam menjamin keamanan dan ketertiban kegiatan tersebut, Polres Magetan Polda Jatim telah menyiagakan ratusan personel gabungan.
“Ini komitmen kami, senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk memberikan jaminan kamtibmas dan kenyamanan kepada warga masyarakat,” ujarnya.
Semangat kebersamaan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan menjadi fondasi kuat untuk membangun Magetan yang rukun dan harmonis. (DON)
- Pemerintahan2 minggu ago
Dikibuli Lagi! Baharudin Geram, Bupati Kuasai Penuh Anggaran & Diduga Incar Gerindra
- Jawa Timur3 minggu ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Opini1 minggu ago
Janji Manis Berujung Petaka: Tulungagung Terbelah Akibat Pengkhianatan Bupati ‘Loncat Pagar’
- Jawa Timur2 minggu ago
Pelantikan Pejabat Buka Tabir Retaknya Hubungan Bupati dan Wabup Tulungagung
- Nasional9 jam ago
Harumkan Nama Tulungagung dan Jatim, SMKN 1 Rejotangan berhasil Sabet Medali Emas di LKS Nasional 2025
- Nasional4 hari ago
Kampak Trenggalek Menyala, Aroma Agustusan Mulai Terasa
- Jawa Timur3 hari ago
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika
- Paripurna1 minggu ago
Wabup Tak Hadir, Sidang Paripurna Ranperda Perubahan APBD Tulungagung 2025 Diwarnai Spekulasi