Redaksi
Bahu-Membahu, Prajurit Petarung Pasmar 3 Bantu Bangun Masjid Raya Al-Akbar Kota Sorong

Kota Sorong PBD (23/02/25) – Prajurit petarung Pasmar 3 bahu-membahu bersama masyarakat dan personel Kodim 1802/Sorong dalam percepatan proses pembangunan Masjid Raya Al-Akbar Kota Sorong,Jl. Ahmad Yani, No.40, Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (21/02).
Pada pembangunan tersebut, prajurit petarung Pasmar 3 bekerja sama mengangkat keramik mulai dari ukuran sedang sampai dengan besar yang akan dipasang pada dinding-dinding dan lantai masjid Raya Al-Akbar Kota Sorong.
Kegiatan ini, menggambarkan kemanunggalan TNI bersama Rakyat, dalam membangun sarana ibadah. Dimana, baik itu warga maupun prajurit TNI Angkatan Laut khususnya Korps Marinir, sangat senang, karena bisa saling bersinergi dan bergotong royong.
Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., di tempat berbeda mengatakan, kegiatan ini telah membangkitkan kembali semangat gotong royong masyarakat yang hampir hilang. “Untuk itu, agar semua prajurit yang tergabung dalam proses percepatan pembangunan, untuk terus semangat melaksanakan pekerjaan bangun Masjid demi rakyat,” pesannya.
(Tim/Red)
Redaksi
Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung

MALANG— Polres Malang berhasil mengungkap misteri jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus tersebut juga diback up oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim).
Identitas korban terungkap setelah Polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) melalui tes DNA dengan pembanding keluarga yang melaporkan kerabatnya hilang di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.
Hingga akhirnya diketahui bahwa korban adalah HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolres Malang, Selasa (24/2/26).
“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,” ujar AKBP Taat.
Kapolres Malang menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polisi mengarah kepada satu orang tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung.
“Satu tersangka kami amankan pada hari Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang,” tambah AKBP Taat.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial.
Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.
“Pengakuan tersangka motifnya dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,”ungkap AKP Hafiz.
Dikesempatan yang sama, Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi mengatakan dukungan Bareskrim Polri dilakukan untuk mempercepat penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
Menurut Kombes Pol Arsya, perkara yang menjadi atensi Kepolisian tersebut membutuhkan penanganan cepat, sehingga dapat segera diungkap secara terang benderang.
“Bapak Kabareskrim sangat konsen terhadap perkara berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api,” ujar Kombes Arsya. (DON/Red)
Redaksi
Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polri Tegaskan Komitmen Transparansi

Jakarta— Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).
Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.
“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.
Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.
Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.
Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.
Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Investasi AS pada Sektor Mineral Kritis: Lumrah dalam Strategi Geopolitik Nusantara

Jakarta— Keputusan Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM untuk membuka ruang investasi kepada Amerika Serikat (AS) di sektor mineral kritis seperti nikel dan tanah jarang bukanlah langkah yang mengejutkan.
Sejak awal, kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional memang dirancang terbuka bagi negara mana pun yang membawa modal, teknologi, serta komitmen terhadap pembangunan nilai tambah di dalam negeri. Prinsip dasarnya jelas: investasi dipersilakan masuk, tetapi kedaulatan regulasi tetap berada di tangan Indonesia.
Dalam satu dekade terakhir, sektor nikel Indonesia didominasi investor asal Tiongkok dengan porsi signifikan, disusul Jepang, Korea Selatan, Brasil, Prancis, dan Australia.
Masuknya AS berpotensi mengubah lanskap investasi sekaligus menggeser keseimbangan pengaruh yang selama ini relatif terkonsentrasi. Di tengah kompetisi global atas mineral kritis yang menjadi tulang punggung transisi energi dan industri kendaraan listrik Indonesia berada pada posisi strategis sebagai salah satu pemilik cadangan terbesar dunia.
Sebagian pihak mengkhawatirkan potensi perlakuan istimewa terhadap AS, terutama karena kerja sama sektor mineral kritis turut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Namun, Pemerintah melalui Menteri ESDM menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi negara mana pun. Seluruh investor tetap wajib membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri serta dilarang mengekspor bahan mentah. Aturan ini bersifat universal dan menjadi instrumen utama menjaga nilai tambah tetap berada di Indonesia.
Dari perspektif geopolitik Nusantara, langkah ini mencerminkan strategi bebas-aktif dalam wajah kontemporer: Indonesia tidak terjebak dalam orbit satu kekuatan besar, melainkan mengelola rivalitas global untuk memperkuat kepentingan nasional.
Di tengah rivalitas AS–Tiongkok yang kian mengeras dalam rantai pasok energi bersih, Indonesia memainkan peran sebagai balancing power yang menentukan arah arus investasi, bukan sekadar objek perebutan pengaruh.
Inilah esensi geopolitik Nusantara memanfaatkan posisi silang strategis untuk memperkuat daya tawar, menjaga kedaulatan, dan mengamankan masa depan industri nasional.
Dalam kerangka Pancasila, investasi asing bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk membebaskan potensi ekonomi rakyat.
Hilirisasi nikel dan pengembangan mineral kritis harus dipastikan memberi dampak konkret bagi kelas pekerja, UMKM, dan masyarakat sekitar tambang.
Industrialisasi tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan dan devisa, tetapi harus menjelma menjadi pemerataan akses kerja, transfer teknologi, serta penguatan kapasitas nasional menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar penonton dalam arus modal global.
Kehadiran AS di sektor mineral kritis, dengan demikian, bukan semata soal persaingan geopolitik, melainkan tentang bagaimana Indonesia memimpin orkestrasi kepentingan global di wilayahnya sendiri.
Selama regulasi ditegakkan tanpa diskriminasi dan kepentingan nasional menjadi panglima, masuknya berbagai kekuatan ekonomi justru memperluas ruang manuver Indonesia.
Pesan yang ingin ditegaskan Pemerintah sederhana namun strategis: Indonesia tidak memihak blok tertentu, tetapi berpihak pada kepentingan nasional. Pintu terbuka bagi siapa pun yang siap berinvestasi dengan syarat menghormati hukum, membangun industri di dalam negeri, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
Dalam lanskap global yang semakin terfragmentasi, konsistensi pada prinsip kedaulatan ekonomi inilah yang akan menjaga Indonesia tetap berdiri tegak sebagai kekuatan utama di kawasan dan sebagai rumah bagi kemakmuran serta keadilan ekonomi di tanah airnya sendiri. (By/Red)
Oleh: Notrida Mandica, PhD
Redaksi2 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 hari agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi1 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi5 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum







