Connect with us

Redaksi

Batalkan Debat Publik Ketiga Secara Sepihak, Paslon Nomor 02 Bakal Laporkan KPU Kabupaten Blitar 

Published

on

BLITAR,- Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Blitar nomor urut 02, Mak Rini dan Abdul Ghoni, mengungkapkan kekecewaan mereka atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang membatalkan debat publik ketiga secara sepihak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, M. Rifai, yang merasa tindakan tersebut mencederai proses demokrasi.

“Kami sangat dirugikan dengan keputusan KPU yang sepihak ini,” ujar Rifai pada awak media pada Jum’at (15/11)

Menurutnya, sejak awal penyelenggaraan debat publik, komunikasi dengan tim Paslon melalui Liaison Officer (LO) berjalan baik, bahkan sudah diumumkan di media bahwa debat ketiga siap dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU). Namun, mendadak KPU membatalkan tanpa koordinasi dengan pihak terkait.

Rifai mempertanyakan alasan di balik pembatalan tersebut, serta menuntut transparansi dan kejelasan alasan pembatalan.

“Kalau alasan keamanan, itu tugas kepolisian. Kalau soal anggaran, DPRD sudah menyediakannya. Jadi, ada apa dengan KPU?” tegasnya.

Ia juga menyebut KPU seharusnya bersikap tegas dan konsisten dengan aturan PKPU yang mengatur pelaksanaan maksimal tiga kali debat.

Menurut Rifai, debat publik adalah forum penting bagi masyarakat untuk memahami visi dan misi calon bupati. Pembatalan debat dianggap merugikan masyarakat karena menghalangi mereka mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak publik.

Sebagai solusi, Rifai mengusulkan agar debat tetap dilaksanakan di Gedung DPRD dengan peserta terbatas, hanya dihadiri oleh anggota dewan.

“Ini demi menjaga ketertiban dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi terkait visi-misi Paslon,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan akan mengambil langkah hukum dan pelaporan.

“Kami akan melaporkan KPU ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan menempuh jalur pidana pemilu,” kata Rifai.

Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Blitar.

Rifai menegaskan bahwa Paslon 02 sudah siap sepenuhnya untuk debat publik ketiga, termasuk lokasi yang sebelumnya direncanakan di Surabaya.

“Semua sudah hampir final, dan kami yakin debat ini penting bagi demokrasi yang sehat,” tambahnya.

Meskipun kekecewaan memuncak, Rifai berharap KPU dapat menjalankan tugasnya secara jujur dan adil.

“Kami tidak ingin berprasangka buruk, tetapi kami berharap proses pilkada ini berjalan transparan, damai, dan demokratis,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Blitar yang telah membatalkan acara debat publik ketiga dengan Nomor 0661/PK.01-BA/3505/2024 belum memberikan tanggapan resmi terkait pembatalan tersebut. (JK/Red)

Editor: JK

Redaksi

Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Published

on

Jakarta— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta publikasi kinerja kelembagaan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.24 WIB, bertempat di Kantor Kompolnas.

Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran komisioner serta insan media yang selama ini berperan aktif mendukung kinerja Kompolnas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada publik terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan media yang selalu mendukung performance daripada Kompolnas, yang selalu mengundang kami dalam setiap memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang performance dan kinerja daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Arief Wicaksono juga menyoroti sejumlah peristiwa penting yang menjadi tonggak sejarah di bidang hukum nasional. Salah satunya adalah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pada tanggal 2 Januari ini sejarah telah terjadi, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUHP yang baru. Ini merupakan sejarah,” jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.

“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, ini juga merupakan peristiwa bersejarah,” tambahnya.

Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Nanti akan ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang apa-apa yang harus diperbaiki, baik tata kelola maupun yang perlu direformasi dari segi kepolisian,” ungkapnya.

Menutup pemaparannya, Sekretaris Kompolnas mengajak seluruh pihak untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.

“Mari kita jalani tahun 2026 ke depan secara lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan transparansi untuk kita semua,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Perdana 2026, Pj Sekda Tegaskan Batas Waktu SPJ OPD

Published

on

Kota Sorong PBD— Mengawali aktivitas pemerintahan di tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Apel Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (5/1/2026).

Apel gabungan ASN tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakop Karet, M.Si, dan diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.

Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Tahun 2025 yang hingga memasuki awal tahun anggaran baru belum sepenuhnya diserahkan oleh OPD terkait.

Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan normatif, batas akhir penyampaian SPJ adalah 10 Januari 2026, dan seluruh dokumen pertanggungjawaban wajib diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya.

“Sesuai ketentuan normatif, kita dibatasi waktu dalam menyampaikan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025. Kepada pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang diberi tanggung jawab pengelolaan keuangan, agar benar-benar memperhatikan batas waktu ini,” tegas Pj Sekda.

Pj Sekda mengungkapkan, hingga saat ini baru dua OPD yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen SPJ, yakni BPPKAD dan Sekretariat Daerah (Setda).

“Baru dua OPD yang SPJ-nya sudah diserahkan, yaitu BPPKAD dan Setda. OPD lainnya agar segera menyelesaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ Tahun 2025 akan berdampak langsung pada pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk Tahun 2026.

“DPA SKPD APBD Tahun 2026 memang sudah diserahkan, namun masih ada tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi, yaitu penyelesaian SPJ Tahun 2025 oleh masing-masing OPD,” jelasnya.

Selain itu, pimpinan OPD juga diwajibkan mengusulkan nama bendahara pengelola DPA SKPD, mengingat masa tugas bendahara hanya berlaku selama satu tahun dan harus dievaluasi kembali.

“Kedua kewajiban ini harus dituntaskan terlebih dahulu. Jika belum selesai, maka akan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan DPA APBD Tahun 2026,” tegasnya.

Mengakhiri arahannya, Pj Sekda Yakop Karet meminta kerja sama seluruh pimpinan OPD agar dokumen SPJ dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran Tahun 2026 dapat berjalan optimal. (Timo)

Continue Reading

Redaksi

Pengawak Senjata Bantuan Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Apel Kelengkapan Jelang Latihan

Published

on

Jakarta— Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan materiil sebelum pelaksanaan latihan, para pengawak senjata bantuan Batalyon Infanteri 2 Marinir melaksanakan apel kelengkapan di Lapangan Apel Yonif 2 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Apel kelengkapan tersebut dipimpin oleh Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Yonif 2 Marinir, Mayor Marinir Antok Krisdiana, dan diikuti oleh seluruh prajurit pengawak senjata bantuan, meliputi pengawak mortir, penembak senjata otomatis, serta unsur senjata bantuan lainnya sebagai pendukung kekuatan tempur satuan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara menyeluruh kesiapan personel, kondisi senjata, amunisi latihan, serta perlengkapan pendukung lainnya agar siap digunakan sesuai prosedur.

Pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap kelengkapan perorangan prajurit, kebersihan dan kelayakan senjata, alat bidik, perlengkapan komunikasi, hingga kelengkapan administrasi latihan.

Selain itu, Pasiops Yonif 2 Marinir memberikan penekanan khusus terkait faktor keamanan (safety) serta ketelitian dalam penggunaan senjata bantuan selama latihan berlangsung guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada kesempatan tersebut, Mayor Marinir Antok Krisdiana menegaskan bahwa apel kelengkapan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan sebelum latihan dilaksanakan.

“Apel kelengkapan bertujuan untuk menghindari kesalahan teknis maupun pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada keselamatan prajurit dan keberhasilan latihan. Prajurit agar selalu memedomani perintah dan petunjuk pelatih di lapangan,” tegasnya. (Timo)

Continue Reading

Trending