Redaksi
Belseran Tekankan HGU Milik PTPN 1 Regional 8 Sudah Sah Secara Hukum

Jakarta— PTPN I Regional 8 membantah tudingan bahwa pembangunan industri hilirisasi kelapa dan pala di kawasan Kebun Awaya, Desa Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, telah merampas tanah masyarakat hukum adat Negeri Tananahu.
Humas PTPN Awaya, John Belseran kepada media ini menegaskan, seluruh areal pembangunan proyek yang telah dilakukan ground breaking pada 29 April 2026 itu berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan dan memiliki dasar hukum yang jelas sejak era 1980-an.
“Seluruh lahan yang dikelola untuk pembangunan industri kelapa dan pala itu berada di atas lahan HGU PTPN I Regional 8.
Jadi kalau ada klaim bahwa aktivitas tersebut mencaplok atau mencuri tanah adat, itu tidak benar,” kata Belseran kepada wartawan di Masohi, Jumat (1/5).
Menurutnya, status lahan tersebut tertuang dalam Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.5/HGU/DA/82 tentang pemberian Hak Guna Usaha kepada PN Perkebunan XXVIII, perusahaan negara yang kini menjadi bagian dari PTPN.
Dalam keputusan itu, negara menegaskan bekas hak erfpacht atas tanah perkebunan Pia, Waraka, Awaya dan Elpaputih di Pulau Seram telah hapus karena hukum sejak 3 Desember 1957, sehingga kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
“Dari dasar hukum itu kemudian negara memberikan HGU kepada perusahaan seluas 10.000 hektare untuk usaha perkebunan kelapa dan tanaman keras lainnya,” ujar Belseran.
Ia menjelaskan, dalam SK tersebut juga dicantumkan bahwa sebagian areal seluas sekitar 2.800 hektare yang telah menjadi garapan rakyat dikecualikan dari pemberian HGU.
Selain itu, terdapat penambahan 2.000 hektare tanah negara bekas milik marga yang menurut dokumen saat itu telah disediakan untuk kepentingan proyek perkebunan besar.
Belseran mengatakan, seluruh proses penerbitan HGU kala itu dilakukan melalui pemeriksaan Panitia B, rekomendasi Bupati Maluku Tengah, fatwa tata guna tanah pusat, pertimbangan Gubernur Maluku serta Tim Pertimbangan HGU Perkebunan Besar di Jakarta.
“Artinya semua tahapan administrasi dan legal formal dilalui. Ini bukan lahan yang diambil secara sepihak,” tegasnya.
Ia juga menanggapi klaim bahwa lahan yang digunakan merupakan milik Negeri Tananahu.
Menurutnya, wilayah Tananahu terdiri dari sejumlah komunitas adat yang kemudian digabungkan menjadi satu negeri, sehingga tanah-tanah yang dipersoalkan tidak bisa serta merta diklaim sebagai milik satu pihak.
Karena itu, kata dia, narasi yang menyebut pembangunan industri tersebut merampok hak adat perlu diluruskan.
“Persoalan lahan di kawasan PTPN ini bukan baru sekarang. Sudah pernah dipersoalkan sejak lama bahkan sampai ke Komnas HAM, namun status hukumnya tetap jelas sebagai tanah negara yang diberikan HGU,” ujarnya.
Belseran menambahkan, apabila suatu saat PTPN tidak lagi beroperasi, maka lahan tersebut tidak otomatis kembali ke negeri tertentu karena status dasarnya merupakan tanah negara.
Ia juga membenarkan adanya rekomendasi pemerintah daerah pada masa tertentu terkait pembatalan HGU baru, namun menurutnya hal itu tidak menghapus hak negara atas kawasan tersebut.
“Semua dokumen, sertifikat dan arsip perusahaan lengkap, Alas haknya jelas dan tersimpan baik di perusahaan”, pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Guncangan Ontologis Bangsa dan Krisis Kepercayaan pada Negara Hukum

Tangerang— Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam arsitektur ideal tersebut, hukum seharusnya menjadi mekanisme rasional yang menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara, tanpa tunduk pada privilese kekuasaan, patronase sosial, maupun tekanan politik.
Namun dalam pengalaman keseharian masyarakat, realitas yang terlihat kerap menghadirkan kesan yang berbeda. Di sinilah publik mengalami apa yang dapat dipahami sebagai semacam guncangan ontologis, yakni benturan antara keyakinan normatif tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja dengan pengalaman empiris tentang bagaimana hukum dipersepsikan berjalan.
Ini bukan sekadar kekecewaan sesaat. Ini adalah retaknya hubungan kepercayaan antara warga negara dan institusi keadilan.
Dalam teori hukum modern, jarak antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi) selalu menjadi tantangan. Tidak ada sistem hukum yang sepenuhnya steril dari kekurangan. Namun ketika jurang itu terasa terlalu lebar dalam persepsi publik, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan legitimasi moral negara itu sendiri.
Akan tetapi, Indonesia tidak dapat dibaca hanya melalui kacamata teori hukum modern semata. Indonesia adalah ruang peradaban yang dibentuk oleh sejarah panjang kerajaan-kerajaan Nusantara, relasi patronase kekuasaan, pengalaman kolonialisme, sentralisasi negara pascakemerdekaan, hingga transformasi demokrasi digital kontemporer.
Warisan budaya politik Nusantara menyimpan satu karakter penting: personalisasi kekuasaan.
Dalam tradisi politik pra-modern, loyalitas kerap dibangun bukan kepada sistem abstrak, melainkan kepada figur, patron, pusat kuasa, atau simbol legitimasi. Dalam konteks modern, sisa-sisa budaya ini dapat termanifestasi dalam bentuk budaya kedekatan, ewuh pakewuh, patronase informal, hingga persepsi bahwa akses terhadap keadilan dapat dipengaruhi oleh posisi sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Karena itu, ketika publik melontarkan adagium “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” yang berbicara bukan semata emosi sosial, melainkan memori politik kolektif yang panjang.
Fenomena “No Viral, No Justice memperlihatkan gejala yang lebih mengkhawatirkan. Ia menandakan terjadinya pergeseran arena legitimasi, dari institusi formal menuju tekanan opini digital. Ketika masyarakat meyakini bahwa respons keadilan baru bergerak setelah sebuah perkara mendapat sorotan massif di media sosial, maka prosedur hukum dipandang tidak lagi cukup meyakinkan tanpa validasi tekanan publik.
Pada titik ini, negara menghadapi persoalan epistemik yang serius: siapa yang kini dipercaya menentukan kebenaran sosial, institusi hukum atau gelombang persepsi digital?
Pertanyaan ini menjadi jauh lebih penting jika dibaca dari perspektif geopolitik Indonesia.
Indonesia bukan sekadar negara demokrasi biasa. Indonesia adalah negara kepulauan strategis, jalur silang perdagangan global, rumah bagi keragaman identitas sosial, budaya, etnis, dan agama yang sangat kompleks, sekaligus entitas politik yang stabilitasnya sangat bergantung pada legitimasi institusional.
Dalam struktur sosial-politik seperti ini, hukum bukan hanya instrumen administratif. Hukum adalah perekat kepercayaan nasional.
Ketika perekat itu melemah, risiko yang muncul tidak sederhana. Turunnya kepercayaan terhadap institusi hukum dapat melahirkan sinisme sosial, delegitimasi kebijakan publik, penguatan penghakiman massa, mobilisasi identitas, hingga munculnya bentuk-bentuk keadilan informal yang justru melemahkan tertib konstitusional.
Dalam geopolitik modern, krisis legitimasi internal merupakan bentuk kerentanan strategis. Negara yang kehilangan kepercayaan publik terhadap institusi hukumnya akan lebih rentan terhadap polarisasi, manipulasi informasi, konflik horizontal, bahkan penetrasi kepentingan eksternal yang memanfaatkan kelemahan internal.
Karena itu, persoalan penegakan hukum tidak boleh dipahami semata sebagai persoalan sektoral lembaga peradilan atau sekadar isu kasus per kasus. Ini adalah persoalan state capacity, kemampuan negara menjaga otoritas moralnya di hadapan rakyat.
Tentu publik bukan entitas yang homogen. Persepsi dapat dipengaruhi emosi, fragmentasi informasi, maupun dinamika media sosial yang serba cepat. Namun justru karena itu, institusi hukum memikul tanggung jawab lebih besar untuk menghadirkan konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang dapat diuji secara publik.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa indah rumusan konstitusinya, melainkan dari seberapa nyata rasa keadilan itu benar-benar dirasakan warga negara.
Sebab bangsa tidak runtuh hanya karena hukum dilanggar. Bangsa mulai rapuh ketika kepercayaan terhadap mekanisme keadilannya perlahan menghilang.
Dan ketika rakyat mulai percaya bahwa keadilan harus dicari di luar institusi formal, maka yang sedang mengalami guncangan bukan hanya sistem hukum, melainkan fondasi kepercayaan yang menopang negara itu sendiri. (By/Red)
Oleh: Fredi Moses Ulemlem, Alumni GmnI.
Redaksi
Kebakaran Apartemen di Tai Po Picu Evakuasi 140 Penghuni, Belum Ada Laporan PMI Indonesia Terdampak

Hong Kong — Kebakaran yang terjadi di sebuah unit apartemen kawasan Serenity Park pada Selasa pagi memicu kepanikan dan evakuasi besar-besaran terhadap sekitar 140 penghuni gedung. Insiden ini kembali membangkitkan trauma publik atas tragedi kebakaran besar di Wang Fuk Court pada akhir 2025 yang banyak menimpa pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut laporan media lokal Hong Kong, api pertama kali terlihat muncul dari salah satu unit apartemen pada pagi hari. Petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi dan bergerak cepat mengendalikan kobaran api. Kebakaran berhasil dipadamkan sekitar 16 menit setelah tim penyelamat tiba di tempat kejadian.
Sedikitnya dua penghuni dilaporkan mengalami gangguan pernapasan akibat menghirup asap tebal dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada korsleting listrik di dalam unit apartemen yang terbakar. Hingga kini, otoritas Hong Kong masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sumber api dan kemungkinan adanya pelanggaran standar keselamatan bangunan.
Meski proses evakuasi berlangsung cukup besar, sampai berita ini diturunkan belum ada laporan resmi mengenai warga negara Indonesia atau PMI yang menjadi korban maupun terdampak langsung dalam insiden tersebut.
Kondisi itu sedikit memberi kelegaan bagi komunitas migran Indonesia di Hong Kong. Pasalnya, publik masih mengingat kuat tragedi kebakaran di Wang Fuk Court yang sebelumnya menelan korban di kalangan PMI Indonesia.
Dalam tragedi tersebut, sejumlah PMI dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya kehilangan tempat tinggal dan harus menjalani evakuasi darurat. Peristiwa itu sempat mengguncang komunitas Indonesia di Hong Kong sekaligus memicu sorotan tajam terhadap kondisi hunian pekerja migran di apartemen padat penduduk.
Kebakaran terbaru di Serenity Park kembali menjadi alarm serius mengenai pentingnya standar keselamatan bangunan, kelayakan instalasi listrik, serta kesiapan prosedur evakuasi di kawasan hunian vertikal Hong Kong, terutama di distrik padat seperti Tai Po.
Hingga saat ini, pihak berwenang Hong Kong masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. (Dar/Red)
Redaksi
Tiga TKI Raih Penghargaan Bergengsi dari Presiden Taiwan

Taipei — Kabar membanggakan datang dari Taiwan. Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil meraih penghargaan bergengsi “Pekerja Migran Teladan Nasional 2026” yang diserahkan langsung oleh Presiden Taiwan, Lai Ching-te, dalam upacara resmi di Kantor Kepresidenan Taiwan, Taipei.
Penghargaan tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional sebagai bentuk apresiasi pemerintah Taiwan terhadap dedikasi, loyalitas, dan kontribusi pekerja migran dalam menopang sektor industri serta layanan sosial negara itu.
Dalam pidatonya, Presiden Lai menyampaikan penghormatan tinggi kepada seluruh pekerja migran penerima penghargaan, termasuk PMI asal Indonesia.
“Kalian telah meninggalkan kampung halaman untuk bekerja keras di Taiwan, bukan hanya demi pengembangan karier pribadi, tetapi juga telah membantu Taiwan. Terima kasih untuk kalian. Taiwan sangat menghargai kontribusi kalian,” ujar Presiden Lai sebagaimana dikutip dari media lokal 中央社 CNA.
Presiden Lai menegaskan bahwa pekerja migran telah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas industri manufaktur dan sektor perawatan sosial di Taiwan. Ia berharap para penerima penghargaan terus berkarya dan menjadi inspirasi bagi pekerja migran lainnya.
Momen penghargaan ini langsung mendapat perhatian luas di kalangan diaspora Indonesia di Taiwan. Video dan foto prosesi penghargaan ramai dibagikan di TikTok, Facebook, hingga grup WhatsApp komunitas PMI. Banyak yang menyebut penghargaan tersebut sebagai bukti nyata bahwa pekerja Indonesia mampu bersaing dan memperoleh pengakuan internasional melalui kerja keras dan disiplin.
Beberapa penerima penghargaan diketahui telah bekerja di Taiwan lebih dari satu dekade, mulai dari sektor manufaktur, perawatan lansia, hingga industri teknologi. Mereka dinilai memiliki etos kerja tinggi, minim pelanggaran, serta aktif membantu sesama PMI di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Lai juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga para pekerja migran yang selama ini memberikan dukungan dari tanah air.
“Terima kasih atas pengertian dan dukungan keluarga, sehingga para penerima penghargaan dapat memberikan yang terbaik di tempat kerja. Kehormatan nasional ini juga merupakan milik kalian,” terangnya.
Penghargaan ini menjadi angin segar di tengah berbagai persoalan yang kerap membayangi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Di saat isu eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi masih sering mencuat, prestasi tiga PMI ini menunjukkan wajah lain pekerja migran Indonesia: profesional, tangguh, dan dihormati dunia internasional.
Di media sosial komunitas PMI Taiwan, sejumlah unggahan bahkan menyebut:
“PMI bukan pekerja kelas dua. Hari ini dunia melihat dedikasi dan pengorbanan mereka.”
Penghargaan tersebut sekaligus memperkuat posisi PMI Indonesia sebagai salah satu komunitas pekerja migran terbesar dan paling dipercaya di Taiwan. Bagi banyak pekerja migran, pengakuan langsung dari Presiden Taiwan bukan sekadar seremoni, melainkan simbol bahwa kerja keras mereka akhirnya benar-benar terlihat dan dihargai. (Dar/Red)
Redaksi1 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi4 hari agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Nasional1 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi4 hari ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Jawa Timur2 hari agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Nasional5 hari agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Redaksi4 hari agoSoekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern











