Connect with us

Nasional

Bersama Masyarakat , Peringatan HUT ke-79 TNI Sewilayah Sorong Digelar di Alun-Alun Aimas

Published

on

 

Sorong PBD, 90detik.com – Peringatan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia yang jatuh pada hari ini 5 Oktober 2024 diperingati oleh seluruh anggota TNI dimanapun berada dan bertugas, untuk peringatan HUT ke-79 TNI sewilayah Sorong Papua Barat Daya dilaksanakan secara terpusat dengan menggelar Upacara Militer dan demontrasi defile serta demontrasi lainya di Alun-alun Aimas Jl. Sorong Aimas, Malawili, distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat. (05/10/24)

Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., didampingi Wakil Ketua Daerah Jalasenastri Armada III Ny. Dhani Singgih Sugiarto mewakili Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.,Si. Menghadiri kegiatan Upacara Peringatan tersebut bersama Ir Koarmada III Laksma TNI Azil Sadagori Achmad, Kapoksahli Koarmada III Laksma TNI Ridwan Prawira, para PJU dan para Dansat Koarmada III

Demonstrasi serangan pembebasan wilayah diiringi peledakan sasaran mengawali jalanya rangkaian upacara peringatan HUT ke-79 TNI di Alun-alun Aimas dengan Komandan Pasukan Marinir (Danpasmar) 3 Sorong sebagai Inspektur Upacara, sedangkan yang bertindak sebagai Komandan Upacara adalah Mayor Marinir Halilintar Setiyojo Laksono, S.E. yang menjabat sebagai Danyonmarhanlan XIV Sorong.

Sedangkan pasukan Upacara terdiri dari 1 kompi gabungan perwira pertama dan perwira menengah TNI dari Tri Matra, 1 kompi gabungan pasukan khusus TNI, 1 kompi TNI AD dari Yonif 762/Vira Yudha Sakti, 1 kompi TNI AD dari Yonzipur 20/pawbili Pelle Alang, 1 kompi TNI AL gabungan Koarmada III dan Lantamal XIV Sorong, 1 kompi Pasmar 3 Sorong,
1 kompi Polri gabungan Brimob dan Polairud Polda Papua Barat,
1 kompi gabungan PNS TNI, Basarnas, Satpol PP dan Dishub Provinsi Papua Barat Daya serta Kabupaten Sorong, 1 kompi Pramuka dan siswa dari MAN Kota Sorong dan SMKN 1 Kabupaten Sorong.

Melatar belakangi Pasukan terdapat kendaraan tempur dan kendaraan taktis TNI yang terdiri dari 2 unit Tank Amfibi PT 76, 2 unit Panzer Amfibi BTR 50, 1 unit Multi Launcher Rocket System RM-70 Grad Artileri Marinir, 1 unit Oplegger Kavaleri Marinir, 1 unit Anoa TNI AD Yonif 762, 1 unit Rantis Patriot Komjando Pasukan Katak, 2 unit RBB Lantamal XIV Sorong dan 2 unit Searider Batalyon Intai Amfibi 3 Marinir.

Danpasmar 3 Sorong selaku Inspektur Upacara menyampaikan sambutan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dalam sambutannya dikatakan, Peringatan HUT ke-79 TNI tahun 2024 mengusung tema *”TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Sukses Kepemimpinan Nasional”.* Tema tersebut sangat relevan dalam merefleksikan cita-cita, semangat dan tujuan TNI sebagai prajurit yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif, dalam menjaga serta mengawal kelangsungan hidup bangsa dan negara.”

“Bahwa Prajurit TNI sebagai pilar Pertahanan Negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, serta mendukung percepatan program pembangunan nasional dan ketahanan negara dalam mewujudkan Indonesia Maju. Para prajurit TNI harus memiliki kemampuan dasa tempur, mahir beladiri taktis sekaligus mampu mengoperasikan dan memelihara Alutsista yang berteknologi tinggi. Bila hal ini dapat terwujud, transformasi TNI menjadi kekuatan pertahanan Indonesia yang mampu berperan di kancah regional maupun Internasional akan menjadi suatu keniscayaan”

Turut Hadir pada Upacara, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos.,M.M., Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol Alfred Papare, Pj. Walikota Sorong, Pj Bupati Sorong, Pj.Bupati Maybrat, para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama di wilayah Sorong serta tamu undangan lainnya.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Sinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki

Published

on

BLITAR – Forum Masyarakat RT/RW (FORMAT) Kabupaten Blitar menyatakan sikap tegas. Mereka siap menggerakkan massa turun ke jalan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Blitar tak kunjung membenahi data bantuan sosial (bansos) yang dinilai masih kacau hingga awal tahun 2026.

Ancaman aksi itu disampaikan usai FORMAT mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, pada Rabu (28/1).

Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, menyatakan berbagai masalah klasik bansos tak kunjung usai, padahal aturan baru dari pemerintah pusat sudah terbit. “Implementasinya di lapangan belum berjalan.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV dan juga anggota, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Sosial, Dukcapil, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Soroti Data Penerima yang Meninggal dan Graduasi PKH

Pria yang akrab disapa Tiok secara khusus menyoroti dua masalah utama. Pertama, data penerima bansos yang tidak akurat. FORMAT bahkan masih menemukan data penerima bansos yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif.

Kedua, masalah graduasi atau kelulusan dari Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya bagi peserta sejak 2012. Menurut Tiok, sosialisasi kepada penerima manfaat tentang rencana graduasi di 2026 belum optimal. Ia menilai lemahnya pendampingan membuat bantuan sering salah sasaran.

“Kami setuju yang sudah mampu dilepas dan tidak menerima bantuan, karena dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial. Namun yang belum mampu, harapannya tetap dipertahankan,” tegas pria yang juga sebagai ketua LSM LASKAR ini.

Enam Tuntutan Konkret dan Batas Waktu Juni 2026

Dalam rapat, FORMAT menyodorkan enam poin permintaan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar:

1. Pembentukan pansus khusus data bansos.
2. Pelibatan aktif pengurus RT/RW dalam pendataan sosial-ekonomi.
3. Pendataan ulang secara menyeluruh.
4. Sinkronisasi data antar instansi (Dinsos, Dukcapil, BPS).
5. Penerapan tanda khusus bagi penerima bansos untuk transparansi.
6. Pelatihan administrasi kependudukan bagi pengurus RT/RW.

“Kami akan terus mengawal. Kalau hingga Juni 2026 tidak ada solusi dan perubahan nyata, kami siap turun aksi,” ujarnya.

Ia menegaskan, ini bukan ancaman semata, melainkan bentuk tanggung jawab organisasinya membela kepentingan masyarakat akar rumput.(JK)

Continue Reading

Jawa Timur

Pangkalan Ojek Khusus Resmi Beroperasi di Kendalrejo, Mitra Baru Polisi Jaga Keamanan Warga

Published

on

BLITAR – Guna mempererat kemitraan dengan masyarakat dan meningkatkan rasa aman, Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K., meresmikan Pangkalan Ojek Bhayangkara, paa Rabu (28/1/2026).

Pangkalan yang berlokasi di Simpang Empat Kendalrejo, Kecamatan Talun, ini diharapkan menjadi mata dan telinga kepolisian di tengah masyarakat.

Peresmian yang dihadiri unsur Forkopimcam Talun dan jajaran Polres Blitar ini menegaskan komitmen sinergi Polri dengan pemerintah daerah. Titik Simpang Empat Kendalrejo dipilih karena merupakan kawasan ramai dengan mobilitas tinggi, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban perlu diantisipasi.

“Para pengemudi ojek diharapkan tidak hanya sebagai pengguna jalan, tapi juga mitra Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” tegas AKBP Rivanda dalam sambutannya.

Dalam perannya nanti, para pengemudi ojek Bhayangkara diimbau untuk selalu tertib lalu lintas, mematuhi peraturan, dan menjadi contoh baik bagi pengguna jalan lain. Mereka juga diharapkan dapat membantu tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan lalu lintas dan keamanan lingkungan.

“Peran aktif mereka sangat penting untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita, peninjauan lokasi pangkalan, serta dialog langsung antara Kapolres dan para pengemudi ojek.

Dengan adanya pangkalan ini, Polres Blitar berharap dapat meminimalisir potensi gangguan dan membantu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut, sekaligus memperkuat jaring keamanan berbasis komunitas.(JK/Hms)

Continue Reading

Nasional

Putusan MK 223 Dinilai Sejiwa dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Ada Implikasi Hukum bagi Polri Aktif Duduki Jabatan ASN Tertentu

Published

on

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat mengawali analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.

Menurut Prof Juanda, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan fakta dan argumentasi hukum secara luas, rasional, serta objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa secara substansi, putusan tersebut tidak mengubah norma yang terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.

Karena itu, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi atau konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan non-sistemik.

MK menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, sehingga dalam konteks ini Mahkamah memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam UU ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Persyaratan tersebut antara lain: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak.

Menurutnya, tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.

Mengakhiri pandangan hukumnya, Prof Juanda memberikan catatan penting atas pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 223. Ia menilai ke depan perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis-jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Selain itu, dibutuhkan pula Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.

Catatan tersebut, menurut Prof Juanda, sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak tahun 2006 ini pun menutup analisis hukumnya dengan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. (By/Red)

Continue Reading

Trending