Connect with us

Redaksi

Bukan Hanya Kepala BPKAD, Korupsi Dana ATK di Pemkot Sorong Bertambah 3 Tersangka

Published

on

Sorong PBD— Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan satu tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.

Tersangka terbaru berinisial JJR, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong. Penetapan ini dilakukan setelah Kejati Papua Barat menggelar ekspose penyidikan dan menemukan bukti kuat keterlibatan JJR dalam pengelolaan dana belanja barang dan jasa yang tidak sesuai peruntukannya.

“Hari ini kami kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni JJR, bendahara pengeluaran di BPKAD Kota Sorong. Dari hasil ekspose, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif dalam penggunaan dana yang tidak semestinya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, kepada wartawan di Sorong, Rabu (12/11/2025).

Menurut Agustiawan, dari hasil penyidikan dan audit yang dilakukan oleh tim auditor independen, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp4.187.436.800.

Jumlah ini merupakan hasil perhitungan resmi dari audit terbaru yang diselesaikan beberapa bulan terakhir.

“Sebagai bendahara pengeluaran, JJR memiliki tanggung jawab besar terhadap pencairan anggaran. Tidak mungkin dana sebesar itu dapat digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bendahara,” tegas Agustiawan.

Dengan penetapan JJR, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong berinisial HJT dan Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong berinisial BEPM sebagai tersangka utama dalam perkara yang sama.

“Awalnya JJR diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya. Namun setelah pengembangan dan analisa mendalam terhadap dokumen dan keterangan saksi-saksi, ditemukan peran signifikan JJR dalam aliran dana tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terang Agustiawan.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati Papua Barat telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat aktif dan mantan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua tergantung dari hasil pendalaman tim penyidik di lapangan,” tambahnya.

Agustiawan juga menjelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp2 miliar yang dilakukan sebelumnya bukan bagian dari hasil audit khusus yang menjadi dasar penetapan tersangka kali ini.

“Pengembalian yang pernah dilakukan itu merupakan hasil audit umum oleh BPK. Sedangkan temuan kerugian Rp4,1 miliar ini murni hasil audit khusus dari tim auditor independen yang baru selesai,” ungkapnya.

Kejati Papua Barat menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pihak kejaksaan juga memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami tegaskan, tidak ada tekanan dari mana pun. Semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami harus memiliki dua alat bukti yang sah, dan itu sudah terpenuhi,” pungkas Agustiawan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 ini kini menjadi salah satu kasus prioritas Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Selain karena besarnya nilai kerugian negara, kasus ini juga dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di wilayah Papua Barat Daya. (Timo)

Redaksi

Tak Ada Ruang untuk Sound Horeg Saat Ramadhan, Polres Tulungagung Keluarkan Larangan

Published

on

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) secara tegas melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) terlebih dengan menggunakan sound horeg.

Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang mengatakan SOTR menggunakan sound horeg akan memicu kebisingan dan berpotensi terjadinya kegaduhan di masyarakat.

Kegiatan membangunkan warga pada saat waktu sahur menggunakan sound horeg yang biasanya diikuti banyak orang itu juga dapat menyebabkan bentrokan.

“Sesuai perintah Bapak Kapolres Tulungagung, kami melarang SOTR dengan menggunakan sound horeg,” kata Iptu Nanang, Jumat (20/2).

Ia menjelaskan, larangan ini sebagai upaya Polres Tulungagung Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Tulungagung terlebih saat bulan Ramadhan.

“Larangan ini demi kondusifitas Kamtibmas dan kenyamanan bersama,” kata Iptu Nanang.

Ia menegaskan, Polres Tulungagung Polda Jatim tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan SOTR, berdasar pengalaman sebelumnya dimana selain menimbulkan gangguan ketertiban juga bentrokan antar kelompok.

“Setiap tahun ada laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan sound horeg, bahkan tak jarang terjadi bentrokan antar peserta SOTR,”ungkapnya.

Kasi Humas Polres Tulungagung menyebut pengamanan pada bulan suci akan lebih ketat dibanding hari biasa, mengingat potensi kerawanan yang lebih tinggi, terutama menjelang berbuka puasa dan sahur.

“Kami akan menerapkan strategi pengamanan yang tepat, patroli ngabuburit, antisipasi balap liar, pengamanan ibadah salat tarawih hingga patroli sahur,” tutup Iptu Nanang. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Suami Meninggal, Utang Menumpuk: Ibu Dua Anak di Blitar Terpaksa Jual Diri Demi Biaya Sekolah

Published

on

Blitar— Isak tangis S (38) pecah di sudut sebuah kamar hotel di Kota Blitar. Di balik riasan wajah yang berusaha menutupi letih, tersimpan luka panjang yang tak pernah benar-benar sembuh.

Dua tahun lalu, hidupnya runtuh saat sang suami meninggal dunia akibat sakit. Sejak itu, ia menjadi satu-satunya tulang punggung bagi dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan taman kanak-kanak.

“Kalau ingat suami, rasanya dada ini sesak. Tapi saya tidak boleh lemah. Anak-anak cuma punya saya,” ucapnya dengan suara bergetar.

S tak pernah membayangkan langkah hidupnya akan membawanya ke dunia gelap sebagai pekerja seks komersial berkedok pijat plus panggilan. Jalan itu, katanya, bukan pilihan, melainkan keterpaksaan. Lilitan utang dan kebutuhan sehari-hari memaksanya menelan pahitnya stigma sosial.

Awalnya, ia mencoba bertahan dengan pekerjaan serabutan. Mencuci pakaian tetangga, berjualan makanan kecil, hingga menerima pekerjaan apa pun yang bisa menghasilkan uang. Namun penghasilan yang didapat tak sebanding dengan cicilan utang dan biaya sekolah anak.

“Sehari dapat lima puluh ribu saja sudah syukur. Tapi utang harus bayar ratusan ribu. Saya pusing, bingung harus bagaimana,” tuturnya, matanya berkaca-kaca.

Utang itu bermula dari upaya menyelamatkan nyawa suaminya. Biaya pengobatan yang membengkak memaksanya meminjam uang dari tetangga hingga koperasi harian berbunga tinggi. Harapannya sederhana, suaminya sembuh dan kembali bekerja.

Namun takdir berkata lain. Suaminya pergi untuk selamanya, sementara tagihan terus berdatangan tanpa ampun.

“Saya pernah ditagih tiap hari. Kadang sampai diteriaki di depan rumah. Anak-anak lihat saya dimarahi. Itu yang paling sakit,” jelasnya lirih, Jumat (20/2).

Tekanan demi tekanan membuatnya goyah. Dalam kondisi terdesak dan tanpa keahlian khusus, seorang kenalan menawarkan pekerjaan di tempat hiburan malam. Dari situlah ia mulai mengenal dunia yang dulu hanya ia dengar sebagai cerita miring.

“Saya menangis waktu pertama kali. Saya merasa hina. Tapi saya ingat anak-anak belum makan,” ujarnya, tak kuasa menahan air mata.

Setiap kali keluar rumah untuk bekerja, ia berbohong kepada anak-anaknya, mengaku mendapat kerja malam sebagai tukang pijat biasa. Rasa bersalah menghantuinya hampir setiap hari. Ia takut suatu saat kebenaran terungkap dan menghancurkan masa depan buah hatinya.

“Saya tidak bangga dengan pekerjaan ini. Saya cuma ingin anak-anak tetap sekolah, tidak putus seperti saya,” imbuhnya.

Kisah S menjadi potret getir tentang kemiskinan dan minimnya jaring pengaman sosial bagi keluarga rentan. Ketika kepala keluarga pergi dan beban ekonomi datang bertubi-tubi, pilihan hidup seakan menyempit hingga nyaris tak menyisakan ruang.

Kini, S hanya memendam satu harapan, pekerjaan yang lebih layak agar bisa keluar dari lingkaran gelap tersebut.

“Saya ingin berhenti. Saya ingin hidup normal. Saya cuma ingin anak-anak saya tumbuh tanpa malu karena ibunya,” ucapnya pelan, sebelum kembali menunduk, membiarkan air mata jatuh tanpa suara. (Jk/DON)

Continue Reading

Redaksi

SP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”

Published

on

Jakarta— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 Februari 2026 terkait laporan dugaan korupsi dana Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam surat bernomor R/72/II/WAS.2.4./2026/Bidpropam tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan akan memasuki tahap gelar perkara. Untuk dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya, penyidik Ditreskrimsus disebut tidak menemukan hambatan dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, proses penyelidikan dinyatakan berjalan dan direncanakan segera dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Adapun dalam penanganan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik disebut mengalami kendala karena sejumlah saksi tidak menghadiri undangan klarifikasi. Penyidik telah mengirimkan kembali surat pemanggilan dan memastikan undangan diterima oleh pihak yang dimintai keterangan.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP2 bersifat sebagai pemberitahuan perkembangan kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Namun di tengah perkembangan itu, praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem melontarkan kritik keras. Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membentuk tim khusus dan mengambil alih penanganan perkara dari Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Kami menduga pihak Ditreskrimsus Polda Maluku masuk angin sehingga dugaan kasus korupsi yang ditangani berbelit-belit dan seperti ada yang setel dari jauh,” tegas Fredi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai, meski secara administratif disebut akan masuk tahap gelar perkara, publik tetap berhak mempertanyakan independensi dan keseriusan proses hukum. Fredi bahkan mengaku mendengar rumor beredar mengenai dugaan “pengamanan” kasus.

“Kami mendengar rumor di luar sana bahwa ada dugaan pengamanan perkara sehingga disebut-sebut sudah aman. Yang jadi pertanyaannya, apa yang sudah aman?” ujarnya.

Fredi juga mengingatkan pernyataan Mahfud MD agar hukum tidak dijadikan “toko kelontong”. Menurutnya, korupsi tidak akan pernah tuntas jika ada oknum penegak hukum yang bermain-main dengan perkara.

Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap dirinya agar berhenti menyoroti kasus tersebut di media. Menurutnya, para terduga berusaha menghubungi dirinya melalui keluarga untuk meminta agar ia tidak lagi bersuara.

“Bahkan ada ancaman, ASN yang berasal dari satu pulau atau daerah dengan saya akan dicopot, dinonjobkan, atau dimutasi jika saya tidak stop menyoroti dugaan korupsi ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak akan mundur meski ada tekanan terhadap keluarga maupun pihak lain yang dikaitkan dengan dirinya.

“Saya tidak gentar. Tekanan dan ancaman itu justru menunjukkan adanya kepanikan. Ini seharusnya bisa dibaca secara psikologis oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Fredi juga meminta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, segera mengevaluasi jajaran yang menangani perkara tersebut dan mempertimbangkan pencopotan pejabat terkait apabila diperlukan demi menjaga marwah institusi.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Gelar perkara harus objektif dan profesional. Pemanggilan ulang saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi harus dimaksimalkan agar fakta hukum menjadi terang. Jika ada unsur pidana, tindak tegas. Jika tidak ada, sampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Dengan rencana gelar perkara dan pemanggilan ulang saksi, masyarakat Maluku Barat Daya kini menunggu arah lanjutan penanganan perkara yang menjadi sorotan luas tersebut. Publik berharap proses hukum berjalan independen, transparan, dan bebas dari intervensi. (By/Red)

Continue Reading

Trending