Jawa Timur
Desak Eksekusi Putusan Kasasi, PSHT Siap Gelar Sowan Massal ke Kemenkumham

Foto, Kepala Biro Hukum PSHT, Brigjen Pol (Purn) Hariono, (dok/istimewa).
BLITAR,- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, MSc, menyatakan kesiapan untuk melakukan sowan massal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Langkah ini bertujuan untuk mendesak segera dilaksanakannya eksekusi atas putusan kasasi yang telah dimenangkan beberapa bulan lalu.
Kepala Biro Hukum PSHT, Brigjen Pol (Purn) Hariono, menegaskan bahwa hampir satu tahun pihaknya menunggu realisasi eksekusi putusan tersebut tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Kami sudah hampir satu tahun menunggu eksekusi hasil putusan tersebut. Sampai saat ini belum ada kejelasan. Maka, kami akan sowan secara massal ke Kemenkumham,” ujar Hariono kepada wartawan, di sela kegiatan halal bihalal dan sarasehan warga tingkat II PSHT se-Jawa Timur di Gedung Bumdes Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (26/4/2025).
Hariono menyatakan bahwa PSHT adalah organisasi yang konsisten menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa. Selama tujuh tahun terakhir, berbagai upaya hukum telah dilalui mulai dari pengadilan tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), dengan hasil yang memenangkan pihak PSHT.
“Kami ini organisasi yang taat hukum. Semua tahapan sudah kami jalani dan hasilnya telah kami menangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun hingga hari ini, belum ada tindak lanjut eksekusinya. Kami bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah kami dipaksa untuk tidak taat hukum?” tegasnya.
Menurut Hariono, PSHT juga telah melakukan berbagai langkah komunikasi, baik formal maupun non formal, dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga kini, belum terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan putusan tersebut.
“Segala jalur sudah kami tempuh. Kami sudah berkomunikasi dengan Wamenkumham, kami juga sudah mengirim surat kepada Presiden. Namun masalah ini belum juga terselesaikan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, atau yang akrab disapa Bagas Karangsono, menyatakan kesiapan penuh seluruh pengurus dan anggota di Blitar Raya untuk mengikuti instruksi dari pimpinan pusat.
“Kami seluruh pengurus dan anggota PSHT Cabang Kabupaten Blitar dan Kota Blitar siap, jika ada instruksi untuk mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” tegasnya.
Bagas menambahkan bahwa selama ini PSHT di Blitar merasa keberadaannya kurang mendapatkan perhatian yang layak dari para pemangku kebijakan daerah. Ia menekankan bahwa sikap menghormati hukum dan menjaga ketertiban bukan berarti PSHT lemah.
“Selama ini kami di Blitar merasa Kepala Daerah menganggap kami kecil dan sedikit. Tapi saya tegaskan, kami tidak takut. Kami hanya menghormati hukum dan menjaga kamtibmas di Blitar Raya. Namun, kesabaran kami ada batasnya,” tandasnya.
Bagas pun mengingatkan bahwa kesabaran PSHT jangan disalahartikan sebagai kelemahan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk bergerak kapan saja bila diperlukan.
“Kami sudah terlalu lama menahan diri. Kesabaran kami selama ini malah dianggap sebagai kelemahan. Maka, sekali lagi saya sampaikan kepada Kangmas Ketua Umum dan Kangmas Ketua Biro Hukum, PSHT Blitar siap berangkat kapan pun diinstruksikan,” pungkasnya penuh semangat. (JK -RED)
Jawa Timur
Ketua PWI Trenggalek: Halangi Wartawan Bisa Dijerat 2 Tahun Penjara

TRENGGALEK, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek, Hardi Rangga, mengecam keras ancaman oknum pengacara terhadap wartawan media online lokal.
Pelaporan pidana mengintai jika aksi intimidasi melalui voice note WhatsApp yang memaksa take down berita dalam 24 jam, terus berulang.
“Beritamu tarik, en… Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Hardi, menirukan ancaman yang diterima wartawan pada Sabtu (12/7) kemarin.
Suara itu diduga berasal dari kuasa hukum oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, menanggapi pemberitaan tertentu.
Bagi Hardi, tindakan ini bukan sekadar intimidasi, melainkan pelanggaran kriminal. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.
“Ini upaya membredel dan mengkerdilkan kewajiban pers, padahal mekanisme klarifikasi sudah diatur hukum, Hak Jawab,“ tegasnya.
Hardi menjelaskan, Hak Jawab adalah jalan hukum yang sah jika pemberitaan dianggap keliru. Individu/lembaga terdampak berhak meminta media menerbitkan tanggapan resmi bukan mengancam jurnalis.
“Mengancam wartawan itu tindakan primitif dan inkonstitusional. Sebagai pengacara, mestinya paham aturan main,” sindirnya.
Peringatan keras ini sekaligus alarm bagi publik, intervensi terhadap kemerdekaan pers bukan hanya melukai demokrasi, tapi juga berisiko kurungan penjara. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis

TULUNGAGUNG, – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu orang tua pasien bayi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Trisna Medika Tulungagung.
Selama dua hari menjalani perawatan, sejak tanggal 12 hingga 13 Juli 2025, sang bayi dikabarkan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hal ini bermula dari kondisi bayi mengalami bengkak pada tali pusar dan sering muntah. Sementara biaya pengobatan yang ditagihkan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 2.100.000.
Orang tua pasien menilai pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.
Mereka juga mempertanyakan transparansi rincian pembiayaan, yang diduga mengandung data fiktif atau tidak sesuai dengan layanan yang diberikan selama masa perawatan.
“Kami merasa sangat kecewa. Dua hari dirawat, kondisi anak kami tidak ada perubahan. Tapi kami malah dibebani biaya yang tidak masuk akal,” ungkap orang tua pasien, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (14/07).
Kondisi ini membuat keluarga pasien akhirnya meminta agar sang bayi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung, dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih baik dan transparan.
Namun, kasus ini memantik sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap standar pelayanan dan akuntabilitas biaya rumah sakit, khususnya yang melayani pasien anak dan bayi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Trisna Medika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. (DON/red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
BLT Tertunda, 1.040 Warga Miskin Tulungagung Menanti Rp1,8 Miliar

TULUNGAGUNG,- Sudah memasuki pertengahan Juli 2025, namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 1.040 warga miskin di Kabupaten Tulungagung belum juga cair. Padahal, dana sebesar Rp. 1.872.000.000 telah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2025.
BLT yang dijanjikan sebesar Rp 200.000 per bulan selama sembilan bulan, menjadi harapan penting bagi ribuan warga kurang mampu. Sayangnya, hingga kini bantuan itu masih mandek di meja birokrasi.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahid Masrur, mengakui bahwa proses penyaluran belum terlaksana karena masih menunggu harmonisasi aturan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Ada penyesuaian aturan yang harus diharmonisasi pasca pergantian kepemimpinan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi 90detik.com, pada Sabtu (12/7) melalui saluran WA.
Dana BLT ini direncanakan akan dicairkan satu kali dalam tahun anggaran 2025. Namun, Wahid tak menyebut kapan waktu pasti pencairan itu akan dilakukan.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Teguh Abianto, pernah menyebut bahwa penyaluran diperkirakan dapat dimulai sejak Mei 2025, dengan catatan SK penetapan penerima dari Bupati sudah terbit.
Fakta bahwa hingga Juli bantuan belum juga diterima membuat warga mulai kehilangan kepercayaan.
“Kalau sudah jelas penerimanya, dan anggarannya ada, kenapa tidak dicairkan? Jangan-jangan ada yang ditutupi,” ujar salah satu calon penerima yang enggan disebutkan namanya.
BLT yang semestinya diberikan setiap tiga bulan sekali kini justru belum tersentuh sama sekali. Situasi ini menambah tekanan bagi warga miskin yang sedang bergulat dengan kebutuhan pokok harian.
Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan ini sangat penting.
Publik pun mendesak agar Pemkab Tulungagung segera membuka transparansi dan mempercepat pencairan, agar dana yang seharusnya menolong rakyat kecil tidak terhenti hanya karena urusan administratif.(Abd/Don)
Editor: Joko Prasetyo
- Jawa Timur3 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 hari ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Papua2 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur3 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera
- Ekonomi & Bisnis2 minggu ago
Telkom Regional 5 Dorong Wirausaha Parfum Lokal Lewat Program Indibiz Insight di Makassar
- Opini2 minggu ago
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
- Peristiwa2 minggu ago
Pulang Tanpa Suara, Haji Abdulrahman Disambut Lautan Doa
- Investigasi2 minggu ago
Keracunan Makanan di Posyandu Desa Wonorejo, Dinkes Tulungagung Umumkan Hasil Uji Laboratorium