Connect with us

Jawa Timur

Ditpolairud Polda Jatim Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu Untuk Wilayah Kepulauan di Jawa Timur

Published

on

SURABAYA, 90detik.com – Secara bertahap sejumlah logistik pemilu telah dikirim ke sejumlah daerah di Jatim, termasuk ke beberapa kepulauan yang ada di Jawa Timur dengan menggunakan kapal nelayan, kapal motor komersil, dan sejumlah sarana dan prasarana sesuai daerah masing-masing.

Sejumlah logistik diantaranya bilik, kotak suara, hingga beberapa piranti penunjang pelaksanaan pemilu telah dikirim ke beberapa titik atau kepulauan di Jatim.

Untuk menjamin keamanan dan kelancarannya, aparat keamanan memberikan pengawalan ketat proses pendistribusian tersebut, salah satunya dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara ( Ditpolairud) Polda Jawa Timur.

Di Jawa Timur terdapat sejumlah kepulauan yang mengharuskan pendistribusian logistic ke wilayah tersebut melalui laut.

Pengiriman logistik pun menyesuaikan kondisi alam atau cuaca di lautan yang belakangan ini kerap dilanda hujan disertai angin kencang.

Sehingga, berpengaruh pada gelombang laut dan harus mendapatkan pengawalan ekstra dari Polairud.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan para personelnya juga turut mengawal pendistribusian logistik untuk Pemilu 2024.

Seluruh pendistribusian yang dilakukan di pulau terluar Jawa Timur pun dilakukan pengawalan secara ketat dan sesuai standar operasional prosedur.

“Sudah kami bantu pengawalan saat pendistribusian logistik pemilu sejak tahap pertama pengiriman,” kata Kombes Arman, Selasa (13/2).

Kombes Arman menjelaskan pengawalan pendistribusian logistik pemilu tak hanya dilakukan pihaknya saja, melainkan bersama Bawaslu, KPU, dan sejumlah pihak terkait.

“Bersama rekan – rekan TNI, KPU,Bawaslu dan juga Linmas kami memastikan pengawalan dilakukan dari lokasi awal hingga daerah yang dituju berjalan aman,”ujar Kombes Arman.

Dirpolairud Polda Jatim ini menjelaskan ada beberapa kepulauan yang sudah menerima pendistribusian logistik pemilu sejak 3 Februari 2024.

“Sudah mulai tanggal 3 Februari secara bertahap logistic Pemilu didistribusikan ke wilayah kepulauan yang ada di Jawa Timur,”kata Kombes Arman.

Ia menjelaskan tahap pertama logistic didistribusikan dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Masalembu Kabupaten Sumenep pada tanggal 3 Februari 2024.

Tahap kedua dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Kangean dan Sapeken Kabupaten Sumenep pada tanggal 5 Februari 2024.

Tahap ketiga dari Kebomas menuju PPK Sangkapura dan PPK Tambak di Pulau Bawean Kabupaten Gresik pada tanggal 6 Februari 2024.

Tahap keempat dari Pelabuhan Rakyat Desa Tanjung Kecamatan Saronggi menuju Pulau Gili Genting Kabupaten Sumenep pada tanggal 6 Februari 2024.

Tahap kelima dari Pelabuhan Kalianget ke Pulau Sapudi, Nung Gunong dan Raas Kabupaten Sumenep pada tanggal 9 Februari 2024.

Tahap keenam dari Pelabuhan Tanglok menuju Desa Pulau Mandangin Kabupaten Sampang pada tanggal 11 Februari 2024.

Tahap ketujuh dari Pelabuhan Tanjung Tembaga ke Pulau Gili Ketapang Kabupaten Probolinggo pada tanggal 12 Februari 2024.

Dari semua proses pengiriman logistic tersebut, Ditpolairud Polda Jatim memberikan pengawalan dengan menggunakan kapal patroli air untuk menjamin keamanan dan kelancarannya.

“Alhamdulillah, semua proses pendistribusian berjalan aman dan lancar,”pungkas Kombes Arman. (Red)

Hukum Kriminal

Tambang Galian C Ilegal Marak di Tulungagung, Kepolisian Akan Lakukan Hal Ini…

Published

on

TULUNGAGUNG– Maraknya aktivitas tambang galian C diduga ilegal memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Tanpa regulasi yang ketat, eksploitasi tambang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Menanggapi laporan ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP,. menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya, kepada 90detik.com pada Sabtu (22/03) saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Sebelumnya, dari beberapa informasi yang dihimpun oleh tim awak media, menemukan bahwa kegiatan ini berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem serta kelestarian lingkungan.

Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.

Di Kecamatan Rejotangan, tercatat ada empat titik tambang yang masih aktif, masing-masing dua lokasi di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.

Seluruh kegiatan tambang tersebut menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.

“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat,” ungkap RSK, salah satu karyawan tambang.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama. Bahkan, menurut warga setempat berinisial MJ, tambang di Desa Sumberagung telah beroperasi sekitar 10 tahun.

”Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah dan batuan yang ditambang meliputi batu andesit serta batu hitam yang ditemukan di kedalaman.

“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas. Kalau batunya yang di permukaan itu andesit, tapi kalau digali lebih dalam, keluar batu hitam,” jelasnya, Jumat (21/3).

Hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah yang mereka garap.

Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat. (DON-red)

Editor: JK

Continue Reading

Hukum Kriminal

Berpotensi Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Galian C di Tulungagung Ijin Tak Jelas

Published

on

TULUNGAGUNG– Tim awak media menemukan bahwa aktivitas tambang galian C di area pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing, masih marak beroperasi diduga tanpa izin resmi.

Kegiatan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem gunung yang ada.

Di wilayah Kecamatan Rejotangan, tim mencatat ada empat titik lokasi tambang yang sedang beroperasi.

Dua di antaranya berada di Desa Sumberagung dan dua lainnya di Desa Blimbing.

Semua aktivitas tambang ini menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.

“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat”, ungkap RSK salah satu Karyawan Tambang.

Alat berat (Excavator) yang digunakan untuk menggali Galian C di area Pegunungan Kabupaten Tulungagung. Foto;(dok/istimewa).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kegiatan tambang tersebut telah berlangsung cukup lama, dengan dampak yang semakin mengkhawatirkan.

Warga setempat berinisial MJ menambahkan bahwa aktivitas tambang di Desa Sumberagung telah berjalan selama kurang lebih 10 tahun.

“Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat”, terangnya.

Ia juga menjelaskan jenis tanah dan batuan yang ditambang, termasuk batu andesit dan batu hitam yang ditemukan di kedalaman.

“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas, kalau batu nya yang dipermukaan seperti jenis batu andesit, tapi kalau penggalianya semakin kedalam yang keluar jenis batu warna hitam mas”, jelasnya, Jumat(21/3).

Namun, hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah penambangan mereka.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Tanpa adanya regulasi yang ketat, aktivitas tambang galian C ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan pegunungan Tulungagung.

Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan. (DON-red)

Editor: JK

Continue Reading

Hukum Kriminal

3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo Dibekuk Polisi

Published

on

MADIUN, – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH .

Kasus ini bermula ketika korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya; RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.

Tersangka AJ dan RS bertugas masuk ke dalam kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil.

Tersangka BS bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas untuk memastikan keadaan aman sebelum eksekusi pencurian dilakukan.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi mengatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kelalaian korban dan mengincar barang berharga milik keluarga pasien yang sedang beristirahat menunggu keluarganya yang sakit.

“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo, selanjutnya mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil diatas meja, dimana saat itu korban maupun pasien sedang tidur,” kata Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, Kamis (20/3/2025).

Kasat Reskrim menambahkan bahwa para tersangka memanfaatkan situasi ketika pasien dan kekuarga yang menunggui sedang tidur dan pintu kamar pasien tidak terkunci.

Selanjutnya para tersangka mengambil kunci mobil dan menuju halaman parkir dan membawa kabur mobil sesuai dengan kunci yang berhasil mereka dapatkan.

“Para tersangka berencana untuk menjual mobil tersebut, beruntung bagi kami mobil tersebut belum sempat dipindahtangankan,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Nokia milik RS alias KL, satu unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS, serta satu kaos oblong warna putih milik AJ bin AP.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Agus Andi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya khususnya di tempat umum.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka atau yang mudah dijangkau.

“Kejahatan seperti ini bisa terjadi karena adanya celah kesempatan, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan,” pungkasnya. (Wah)

Continue Reading

Trending