TULUNGAGUNG, 90detik.com- Dokumen pembagian tanah eks Puskopad di Desa Geger Kecamatan Sendang beredar di masyarakat. Dari dokumen tersebut tertulis sebuah nama “DPR Marsono DKK”.
Nama tersebut mirip dengan nama Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono yang tinggal di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang.
Dalam dokumen tersebut tertulis nama penerima, kode wilayah dan luasan tanah yang diterima.
Beredarnya dokumen itu membuat masyarakat berspekulasi telah terjadi jual beli lahan eks Puskopad.
Salah satu warga yang namanya enggan disebutkan berinisial KI ungkapkan pembagian tanah tersebut diduga melibatkan oknum Ketua DPRD Tulungagung dan Kepala Desa Geger.
“Saya menduga ada keterlibatan oknum Ketua DPRD Tulungagung dalam pembagian tanah tersebut dan diketahui oleh Kades,” ungkapnya.
Selain itu, dari salah satu lembaran kode wilayah tanah yang menampilkan nama “DPR Marsono DKK”, tanah tersebut kabarnya telah berpindah kepemilikan.
Bahkan saat ini ada tanah wilayah Eks-PUSKOPAD yang dimiliki oleh satu individu, dengan keluasan lahan 11 Ha.
“Melihat didalam lembaran tersebut bertuliskan DPR Marsono DKK,” terangnya.
Jumari kepala Desa Geger, Kecamatan Sendang, Tulungagung ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tanah bekas perkebunan tersebut yang lebih tahu adalah panitia.
“Terkait tanah bekas perkebunan itu yang lebih tau dan paham panitia pembagian mas, kapan – kapan saya bersedia diajak ngobrol terkait itu bareng – bareng panitia mas”, jelasnya, Selasa(19/3).
Ditanya, status tanah eks Puskopad tersebut telah berganti status kepemilikan lantaran ada dugaan jual beli lahan yang melibatkan Marsono Ketua dewan Tulungagung, Jumari mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Kalau itu belum bisa memastikan mas,” jawabnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Tulungagung belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Marsono tidak membalas pesan dan mengangkat telepon dari awak media yang ingin konfirmasi. (Red)
Editor : JP
Wartawan : WY