Connect with us

Redaksi

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum.: Profesi Advokat, Pilar Etika dan Keadilan Substantif

Published

on

Jakarta — Advokat adalah profesi mandiri yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Seorang Advokat tidak harus menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk dapat memberikan pembelaan hukum di pengadilan, asalkan mengacu pada standar profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum, menyusul gugatan judicial review terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf (b) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP oleh 33 Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawancara ini dilakukan pada hari Kamis, 19 Maret 2026 di Jakarta.

Dr. Sutrisno, praktisi hukum senior dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, menegaskan, keilmuan yang dimiliki oleh seorang Advokat menjadi parameter utama profesionalitas dalam menjalankan tugas profesi.

“Profesionalisme seorang Advokat tidak hanya diukur dari pengalaman, tetapi juga dari landasan keilmuan yang kuat,” ujarnya.

Profesi Advokat tetap menjadi pilar utama dalam penegakan keadilan substantif di Indonesia.

Menurut Dr. Sutrisno, peran Advokat telah diatur secara tegas dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mendefinisikan Advokat sebagai pemberi jasa hukum profesional di dalam dan di luar pengadilan.

Jasa hukum ini mencakup konsultasi, pendampingan, pelaksanaan kuasa, serta pembelaan hak klien secara menyeluruh.

Sementara itu, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan hak bagi anggota Organisasi Bantuan Hukum untuk memberikan layanan gratis (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu.

“Keberadaan Advokat sama sekali tidak terancam oleh non-Advokat yang memberi bantuan hukum gratis,” tegas Dr. Sutrisno.

Pasal 22 UU Advokat bahkan mewajibkan setiap Advokat memberikan bantuan hukum pro bono. Di Peradi, hal ini difasilitasi melalui Pusat Bantuan Hukum Peradi, yang memastikan setiap pencari keadilan, terutama yang kurang mampu secara ekonomi, mendapat perlindungan hukum profesional.

“Tugas Advokat bukan sekadar melayani klien yang membayar honorarium, tetapi menegakkan hak asasi setiap pencari keadilan dengan integritas dan profesionalisme,” tambah Dr. Sutrisno.

Dr. Sutrisno menekankan, non-Advokat bukanlah pesaing. Jasa mereka terbatas pada bantuan hukum gratis, tanpa kapasitas atau kompetensi profesional yang sama.

Advokat tetap bersandar pada trust dan reputasi: pencari keadilan akan selalu memilih Advokat yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak terbukti.

UU No. 18 Tahun 2003 juga menegaskan fungsi tunggal Organisasi Advokat untuk menjaga kualitas profesi melalui delapan kewenangan: pendidikan profesi, kode etik, dewan kehormatan, ujian, pengangkatan, pengawasan, komisi pengawas, dan penindakan.

“Meski kebebasan berserikat membuka kemungkinan berdirinya organisasi lain, prinsip ‘satu-satunya Organisasi Advokat’ tetap harus dihormati untuk menjaga standar dan independensi profesi,” jelas Dr. Sutrisno.

Menyinggung praktik pengambilan sumpah Advokat, Dr. Sutrisno menegaskan, Surat Ketua MA No. 073 Tahun 2015 yang membolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah calon Advokat selain dari Organisasi tunggal harus dihentikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14 Tahun 2006 dan No. 66 Tahun 2010 menegaskan: fungsi negara yang dijalankan Organisasi Advokat harus independen.

“Penegakan hukum harus konsisten dan tanpa terkecuali. Ketidakpastian hukum merugikan pencari keadilan dan melemahkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Dr. Sutrisno.

Dengan posisi ini, Advokat tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan hak hukum warga negara terlindungi, sekaligus simbol integritas dan profesionalisme yang tidak tergantikan di ranah hukum Indonesia. (By/Red)

Redaksi

Profesor Emeritus Arief Hidayat, Menjembatani Idealitas Hukum dan Realitas Politik

Published

on

Jakarta— Pengukuhan Prof. Arief Hidayat Ketua Persatuan Alumni GMNI sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/4/2026), menjadi momentum penting dalam penguatan tradisi akademik hukum di Indonesia, khususnya di tengah dinamika ketatanegaraan yang kian kompleks.

Penghargaan Profesor Emeritus diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi panjang dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam konteks ini, rekam jejak Prof. Arief mencerminkan perpaduan kuat antara dunia akademik dan praktik ketatanegaraan.

Karier akademiknya berakar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, tempat ia mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pendidikan dan penelitian hukum tata negara. Pengalaman tersebut kemudian diperkaya melalui kiprahnya di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai hakim sejak 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026.

Selama menjabat, ia dipercaya memimpin Mahkamah Konstitusi dalam dua periode (2015–2017 dan 2017–2018). Dalam masa tersebut, berbagai putusan strategis dihasilkan, mulai dari sengketa pemilu hingga pengujian undang-undang yang berdampak langsung pada perlindungan hak konstitusional warga negara serta penguatan prinsip negara hukum.

Data Mahkamah Konstitusi menunjukkan, pada periode tersebut ratusan perkara pengujian undang-undang diputus, mencerminkan tingginya dinamika konstitusional sekaligus pentingnya peran lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Serta Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Rio Rama Baskara, bersama berbagai akademisi dan pejabat negara lainnya.

Pengukuhan ini juga mencerminkan pentingnya peran akademisi senior dalam menjawab tantangan hukum kontemporer. Dalam beberapa tahun terakhir, isu-isu seperti ekonomi digital, kebebasan sipil, serta relasi pusat dan daerah semakin menambah kompleksitas persoalan hukum tata negara.

Kehadiran figur dengan pengalaman lintas akademik dan praktik dinilai mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan implementasi di lapangan. Hal ini sekaligus membuka ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam pengembangan riset, kurikulum, serta perumusan kebijakan berbasis keilmuan.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan kontribusi pemikiran Prof. Arief Hidayat akan terus memperkaya khazanah hukum tata negara Indonesia, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dalam menjaga demokrasi dan kepastian hukum nasional. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Kritik Tajam dari SBB, Saat Visi Agromarin Dipertanyakan, Rakyat Bergerak Lebih Cepat

Published

on

Seram Barat— Gagasan pembangunan berbasis agromarin yang digaungkan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat. Di tengah klaim visi besar tersebut, publik justru menilai implementasinya belum menunjukkan arah yang jelas.

Tokoh masyarakat SBB, Gerard Wakano, menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan daerah yang dinilai belum mampu menerjemahkan konsep agromarin ke dalam langkah konkret.

“Agromarin yang sering disuarakan seolah menjadi konsep besar, tetapi belum terlihat arah implementasinya secara nyata di lapangan,” ujar Wakano melalui pesan WhatsApp kepada awak media di Ambon, Jumat(1/5).

Ia menilai, konsep yang seharusnya mengintegrasikan sektor pertanian dan kelautan itu masih sebatas wacana tanpa perencanaan teknis yang terukur. Menurutnya, kebingungan arah kebijakan berpotensi menghambat pembangunan daerah.

Di sisi lain, Wakano justru menyoroti langkah konkret yang dilakukan oleh warga lokal, Mansur Tuharea. Ia disebut berhasil menginisiasi pembangunan proyek irigasi bawah tanah untuk lahan seluas 40 hektare di Desa Hatusua.

Proyek tersebut, lanjut Wakano, memiliki nilai sekitar Rp6 miliar dan direncanakan mulai dikerjakan pada Juni 2025, setelah melalui proses pengajuan hingga mendapatkan dukungan hibah lahan.

“Ini contoh nyata bahwa masyarakat bisa bergerak dan menghadirkan solusi konkret, tanpa harus menunggu kebijakan yang belum jelas arahnya,” katanya.

Meski demikian, Wakano juga menyinggung dinamika internal kepemimpinan daerah. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya pengaruh pihak di luar struktur resmi pemerintahan dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan yang sehat serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Yang dibutuhkan bukan hanya pembangunan fisik seperti irigasi, tetapi juga perbaikan tata kelola dan kepemimpinan yang bersih dari intervensi tidak resmi,” tegasnya.

Wakano menambahkan, masyarakat SBB kini semakin kritis dalam menilai kinerja pemimpin. Ia mengingatkan bahwa publik akan lebih menghargai kerja nyata dibanding sekadar retorika visi pembangunan.

“Pada akhirnya, masyarakat akan menilai siapa yang benar-benar menghadirkan manfaat langsung. Bukan siapa yang paling sering berbicara,” pungkasnya.

Proyek irigasi di Desa Hatusua diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung sektor pertanian lokal. Namun, dorongan perbaikan kepemimpinan dan kejelasan arah kebijakan dinilai tetap menjadi kunci utama bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten SBB. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Prabowo Janjikan Rumah Buruh, Hapus Outsourcing Bertahap, dan Perkuat Perlindungan Ojol

Published

on

Jakarta— Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah rencana kebijakan strategis yang menyasar langsung kesejahteraan pekerja saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026). Dalam pertemuan dengan ribuan buruh tersebut, isu perumahan, perlindungan tenaga kerja, hingga kepastian kerja menjadi fokus utama.

Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah skema kepemilikan rumah bagi buruh melalui tenor cicilan hingga 40 tahun dengan bunga sekitar 5 persen per tahun. Skema ini ditujukan untuk menekan beban pengeluaran pekerja yang selama ini terserap untuk biaya sewa tempat tinggal.

“Kalau memungkinkan, cicilan dipanjangkan supaya buruh bisa punya rumah sendiri, bukan terus menyewa,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung produktivitas pekerja, khususnya perempuan, sekaligus menjawab kebutuhan pengasuhan anak di tengah aktivitas kerja.

Pemerintah juga menyiapkan program pembangunan hingga satu juta unit rumah yang diperuntukkan bagi buruh, lengkap dengan fasilitas pendukung.

Di bidang ketenagakerjaan, Prabowo menegaskan komitmen untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing) secara bertahap. Ia menekankan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu iklim usaha dan investasi.

“Kita ingin menghapus outsourcing, tapi harus realistis. Kita juga harus menjaga agar investasi tetap berjalan,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah disebut tengah menyiapkan tiga regulasi baru di sektor ketenagakerjaan untuk merespons aspirasi serikat pekerja.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak para mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan aplikator.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan regulasi tersebut ditargetkan segera terbit guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring.

“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga di satu sisi bagaimana perusahaan, dalam hal ini aplikator, juga bisa berjalan,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Pertemuan tersebut juga diwarnai dialog langsung antara Presiden dan buruh. Prabowo sempat menanyakan manfaat sejumlah program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), kepada peserta aksi.

Di sisi lain, sejumlah buruh menyambut positif rencana kebijakan yang disampaikan, meski tetap berharap realisasinya segera terwujud. “Kalau benar bisa punya rumah dengan cicilan ringan, itu sangat membantu. Tapi kami berharap tidak hanya janji,” ujar Henis (34), buruh manufaktur yang hadir dalam peringatan tersebut.

Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara Bayu Sasongko menilai arah kebijakan tersebut perlu dibaca dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Prabowo yang menekankan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. Menurutnya, keberpihakan pada buruh merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi nasional di tengah dinamika global.

“Dalam perspektif Asta Cita, negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjamin keseimbangan antara kepentingan investasi dan martabat tenaga kerja. Tantangannya adalah memastikan implementasi kebijakan tetap konsisten dan tidak terjebak pada kompromi jangka pendek,” ujarnya.

Pidato Presiden juga sempat diwarnai ekspresi emosional saat menanggapi berbagai tuntutan buruh, mencerminkan tingginya tekanan sekaligus ekspektasi publik terhadap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Peringatan May Day tahun ini menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah dan pekerja, sekaligus penanda arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Sejumlah janji yang disampaikan kini menunggu realisasi dan pengujian di tingkat implementasi. (By/Red)

Continue Reading

Trending