Redaksi
Dua Remaja Terlantar Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres Ternate atas Bantuan Berupa Makanan

Ternate– Kepedulian dan tindakan cepat kembali ditunjukkan oleh Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.IK, yang dengan sigap membantu dua remaja asal Muna, Sulawesi Tenggara, yang terlantar di Ternate akibat kehabisan ongkos mudik.
Berkat koordinasi yang solid antara Polres Ternate, KP3 Pelabuhan, dan Polres Bau-Bau, kedua remaja tersebut kini dapat kembali ke kampung halaman mereka dengan aman.
Kisah bermula ketika Muhammad Albar (Aba) dan Isra, dua pemuda ini memulai perjalanan dari Bacan sejak 2 April 2025.
Mereka tidur di pelabuhan karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan perjalanan, hingga akhirnya kisah mereka sampai ke tim investigasi wartawan Fadulinews, sehingga Wartawan tersebut membawa kedua remaja itu untuk bermalam di Tidore, namun pada 6 April, mereka kembali ke Ternate setelah mendengar adanya kapal menuju Bau-Bau.
Namun, setibanya di Ternate, Aba dan Isra mengaku tidak memiliki uang untuk membeli tiket kapal.
Dalam kondisi tersebut, salah satu wartawan media online membawa mereka ke Pos Polisi Pelabuhan Bastiong dan bertemu dengan petugas setempat, Pak Sudirjo.
Atas saran Pak Sudirjo, kasus ini langsung disampaikan kepada Kapolres Ternate.
Meski saat itu tengah menerima tamu di rumah dinasnya di Kelurahan Jan, AKBP Anita Ratna Yulianto menyambut informasi tersebut dengan hati terbuka.
Ia segera menginstruksikan agar kedua remaja tersebut dibawa ke Kasat Reskrim untuk diproses dan dibantu secara langsung.
“Kedua anak ini akan diberangkatkan menggunakan KM Ngapulu pada Senin, 7 April 2025 pukul 03.00 WIT dini hari. Setibanya di Bau-Bau, mereka akan dijemput oleh personel Polres Bau-Bau dan diantar langsung ke rumah masing-masing,” jelas Kapolres Ternate dalam wawancaranya dengan wartawan Fadulinews.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar perjalanan mereka aman dan nyaman.
“Kapolsek KP3 juga sudah memberikan bekal makanan dan uang saku untuk mereka. Jadi, insya Allah, selama perjalanan mereka tidak akan terlantar,” tambahnya.
Dengan penuh rasa terima kasih, Aba dan Isra menyampaikan rasa syukur mereka.
“Terima kasih banyak sudah mau membantu kami di Ternate,” ujar Aba. “Semoga Ibu Kapolres diberi rezeki yang melimpah dan karier yang terus meningkat.”
Isra pun turut menyampaikan ucapan terima kasihnya, “Terima kasih banyak Ibu Kapolres, semoga amal baiknya diterima di sisi Allah. Insya Allah.”
Tindakan kepolisian ini bukan hanya membuktikan bahwa mereka adalah penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat.
Aksi humanis yang dilakukan Kapolres Ternate dan jajarannya ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Kini, dengan penuh rasa haru dan syukur, kedua remaja tersebut hanya tinggal menunggu kapal yang akan membawa mereka pulang — kembali ke tanah kelahiran mereka, serta keluarga yang telah lama menanti kepulangan mereka. (Timo)
Redaksi
1.000 Ton Beras dan 580 Ribu Ayam dari AS: Langkah Diplomasi, Bukan Karena Kekurangan

Jakarta— Pengamat geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, mengajak publik melihat kebijakan impor 1.000 ton beras khusus dan 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat secara jernih dan proporsional. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari diplomasi ekonomi dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal, bukan karena lemahnya produksi pangan nasional.
“Dalam hubungan antarnegara, ada prinsip timbal balik yang dijaga untuk membangun keseimbangan dan kepercayaan. Selama produksi dalam negeri kuat dan ketahanan pangan tetap aman, kebijakan terbatas seperti ini tidak perlu dimaknai sebagai ancaman,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia menyetujui kebijakan tersebut melalui kerangka Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan itu mencakup alokasi impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus serta 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.
“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tetap bergantung pada permintaan domestik,” ujar Haryo, Minggu (22/2/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa keran impor beras khusus dibuka dengan alokasi yang menyesuaikan kebutuhan nasional. Komitmen impor tersebut, kata dia, tergolong sangat kecil dibandingkan total produksi nasional.
Sebagai gambaran, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton. Dengan demikian, angka impor 1.000 ton hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional proporsi yang nyaris tidak berdampak terhadap ketahanan pangan. Dalam lima tahun terakhir pun, Indonesia tidak melakukan impor beras dari Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan bahwa beras yang diimpor merupakan jenis khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman tertentu serta industri tekstil, bukan untuk konsumsi umum masyarakat. Artinya, stok beras medium maupun premium tetap aman dan terkendali.
Adapun impor ayam juga ditempatkan dalam konteks kerja sama dagang yang terukur. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu peternak lokal karena volumenya terbatas serta tetap memperhatikan keseimbangan pasar domestik.
Selain sektor pangan, kesepakatan ART mencakup pembelian komoditas energi seperti metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline, serta pengadaan pesawat, komponen, dan jasa penerbangan. Kerja sama komprehensif ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan perdagangan sekaligus memenuhi kebutuhan energi dan transportasi nasional yang terus berkembang.
Bayu Sasongko menekankan bahwa transparansi dan perlindungan terhadap petani serta peternak tetap menjadi kunci.
“Produksi kita melimpah, cadangan aman. Selama pemerintah konsisten menjaga kepentingan nasional, masyarakat tidak perlu khawatir. Ini adalah langkah diplomasi ekonomi, bukan karena kekurangan pangan,” tuturnya.
Dengan pendekatan yang tenang, terbuka, dan berbasis data, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi global tanpa mengurangi kedaulatan pangan nasional. (By/Red)
Redaksi
Perjanjian RI–AS: Menguatkan Ekonomi Tanpa Mengendurkan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Jakarta — Pemerintahan Prabowo Subianto patut diapresiasi atas langkah aktifnya memperluas jejaring kerja sama ekonomi internasional di tengah dinamika global yang kian kompleks. Upaya membuka ruang perdagangan dengan berbagai mitra strategis, termasuk Amerika Serikat, mencerminkan komitmen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Dalam kerangka diplomasi ekonomi yang progresif tersebut, wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijernihkan dalam negara hukum: apakah perjanjian itu otomatis mengikat, atau harus lebih dahulu memperoleh persetujuan DPR?
Dalam pesan singkat di salah satu grup WhatsApp Alumni GMNI (22/2/2026), Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018 mengingatkan:
“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.”
Peringatan tersebut berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pagar kedaulatan yang dirancang untuk memastikan kebijakan strategis tetap berada dalam kontrol demokratis.
Pengaturannya diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini membedakan antara perjanjian yang cukup disahkan melalui Peraturan Presiden dan yang wajib memperoleh persetujuan DPR melalui undang-undang.
Kriterianya jelas: apabila menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, atau berdampak luas terhadap keuangan negara serta sistem hukum nasional, maka keterlibatan DPR menjadi keniscayaan.
Lebih jauh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian tersebut. Artinya, pemerintah tidak dapat menyederhanakan persoalan dengan menyebutnya sekadar “kerja sama teknis” apabila isi kesepakatan membentuk norma baru dan mengikat secara luas.
Namun, koreksi penting dari Prof. Arief Hidayat tidak berhenti pada aspek prosedural. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini ditempatkan dalam kerangka ajaran Soekarno tentang politik luar negeri bebas aktif yang dianut konstitusi Republik Indonesia.
Bebas aktif bukan sekadar jargon diplomatik. Dalam doktrin yang dirumuskan sejak awal kemerdekaan, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga kehilangan otonomi kebijakan. “aktif” berarti Indonesia berperan dalam membangun tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.
Dalam berbagai pidatonya, Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi “satelit” kekuatan besar. Politik luar negeri harus menjadi perpanjangan cita-cita kemerdekaan: berdaulat secara politik dan berdikari secara ekonomi.
Di sinilah relevansi perjanjian dagang RI–AS diuji. Jika isi kesepakatan:
• membatasi ruang kebijakan industri nasional,
• mengunci fleksibilitas subsidi atau proteksi sektor strategis, atau
• menciptakan ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional,
maka persoalannya bukan lagi semata perdagangan, melainkan menyentuh ruh bebas aktif itu sendiri.
Bebas aktif tidak anti kerja sama. Justru sebaliknya, ia mendorong kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya. Ia harus berwatak kemitraan, bukan subordinasi.
Dalam konteks ini, dukungan politik di DPR semestinya tidak dimaknai sebagai persetujuan tanpa evaluasi. Dengan konfigurasi mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik memang relatif terbatas. Namun demokrasi menuntut setiap fraksi baik yang berada dalam barisan pemerintah maupun yang mengambil posisi berbeda untuk tetap menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif dan bertanggung jawab.
Karena itu, diharapkan anggota DPR mengambil posisi yang sungguh-sungguh kritis dan konstitusional, sehingga persetujuan DPR tidak sekadar memenuhi aspek formalistik belaka, melainkan menjadi forum pengujian substansi yang transparan dan akuntabel demi kepentingan nasional.
Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya bukan hanya soal ekspor-impor. Ia adalah ujian: apakah Indonesia tetap konsisten memegang Pasal 11 UUD 1945 dan doktrin bebas aktif sebagai prinsip hidup bernegara, atau membiarkannya menjadi teks yang lentur mengikuti arus kekuatan global.
Kedaulatan tidak selalu hilang lewat perang. Ia dapat terkikis perlahan melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam ruang demokrasi.
Pada titik itulah kritik dan saran menemukan maknanya yang paling luhur. Kritik bukanlah serangan, melainkan bentuk penjagaan. Saran bukanlah perlawanan, melainkan ikhtiar perlindungan terhadap marwah konstitusi dan kepentingan rakyat.
Seluruh kegelisahan ini lahir bukan dari semangat konfrontasi, melainkan dari niat menjaga arah bangsa. Justru karena keyakinan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, setiap program strategis negara diharapkan benar-benar menjadi cermin integritas, ketegasan konstitusional, serta komitmen tanpa kompromi terhadap kedaulatan nasional.
Di sanalah harapan publik bertumpu: agar setiap langkah besar Indonesia tetap berdiri tegak di atas prinsip, bukan semata kalkulasi politik sesaat. (By/Red)
Redaksi
Kasus Covid-19 dan Jalan Wetar Belum Tuntas, Pernyataan Mersi Baren di DPR RI dan Ajakan Megawati Tekan Aparat Bertindak

Jakarta — Penanganan dugaan korupsi anggaran Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar kembali menjadi sorotan setelah Bidpropam Polda Maluku menerbitkan SP2HP2 tertanggal 6 Februari 2026. Dokumen tersebut memuat tiga substansi perkara yang hingga kini masih dalam proses.
Dua perkara utama yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya serta dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar. Satu perkara lainnya berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bung Fredi menilai, hampir dua tahun proses yang berjalan tanpa kepastian menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia mendesak agar hasil gelar perkara segera diumumkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
“Tidak boleh ada kompromi di luar hukum. Penyidik tidak boleh bernegosiasi dengan pihak mana pun yang mencoba memengaruhi proses, apalagi menjadikan hukum sebagai alat tawar-menawar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Mersi Baren di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya di Komisi III, yang menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan harapan masyarakat agar proses hukum tidak berjalan di tempat.
Selain itu, ajakan Megawati Soekarnoputri untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu dinilai sebagai dorongan moral yang kuat agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional, tanpa tebang pilih.
Bung Fredi berharap proses hukum berjalan objektif, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Ia juga meminta supervisi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara. Masyarakat Maluku Barat Daya pun masih menunggu kepastian hukum atas kasus yang telah lama menjadi perhatian tersebut. (By/Red)
Redaksi1 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional3 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi5 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Jawa Timur1 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi3 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat








