Investigasi
Dugaan Jual Beli Seragam dan Pungli di SMAN 1 Gondang, Dindik Jatim Akan Turun Tangan

TULUNGAGUNG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Gondang, Kabupaten Tulungagung, menuai kecaman keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN) mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas.
Ketua GMPN, Wahyudi, menegaskan bahwa praktik pungutan yang dibungkus istilah “sumbangan” atau “iuran komite” namun bersifat wajib tetap masuk kategori pungli.
“Sekolah yang terbukti melakukan pungli harus ditindak. Kalau perlu, kepala sekolahnya dicopot agar tidak menjadi budaya yang mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya tegas, pada Sabtu (30/8).
Desakan ini muncul setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya kewajiban iuran bulanan Rp120 ribu serta dugaan penjualan seragam yang dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melarang keras pungli dan praktik jual beli seragam di sekolah negeri demi menjamin akses pendidikan yang setara dan gratis.
Merespons aduan yang disertai adanya bukti pembayaran, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai, memastikan pihaknya akan turun tangan.
“Ya, nanti tim kami akan cek langsung,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi 90detik.com pada Sabtu (30/8).
Publik kini menanti tindak lanjut nyata dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum (APH).
Mereka berharap investigasi ini tidak hanya berakhir sebagai formalitas.
Tetapi benar-benar membawa keadilan bagi wali murid dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Investigasi
LKS Rp 20 Ribu per Lembar di SMAN 1 Trenggalek, Wajib Beli atau Pilihan?

TRENGGALEK— Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp20 ribu per lembar di SMA Negeri 1 Trenggalek menuai keluhan sejumlah orang tua siswa. Mereka mempertanyakan mekanisme pembelian bahan ajar tersebut, termasuk apakah siswa diwajibkan membeli atau memiliki pilihan lain untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.
Keluhan itu muncul karena biaya pembelian LKS dinilai cukup membebani orang tua, terutama jika siswa membutuhkan bahan ajar untuk sejumlah mata pelajaran dalam satu semester.
Menurut keterangan sejumlah wali murid, pembelian LKS dilakukan melalui wali kelas dan disebut bersifat wajib. Jika setiap mata pelajaran membutuhkan lebih dari satu lembar, total biaya yang harus dikeluarkan keluarga berpotensi mencapai ratusan ribu rupiah dalam satu semester.
“Kalau semua mata pelajaran beli LKS, bisa ratusan ribu rupiah dalam satu semester. Kami keberatan,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Bagi orang tua, persoalannya bukan semata-mata harga Rp20 ribu per lembar. Mereka juga mempertanyakan apakah pembelian tersebut menjadi keharusan bagi seluruh siswa dan bagaimana sekolah mengakomodasi siswa yang keberatan dengan biaya tambahan itu.
Pihak SMA Negeri 1 Trenggalek melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum menjelaskan bahwa LKS digunakan sebagai bahan ajar tambahan untuk membantu siswa memahami materi pelajaran.
Menurutnya, harga Rp 20 ribu per lembar telah disesuaikan dengan biaya pencetakan dan penggandaan. Dana yang diterima, kata pihak sekolah, digunakan kembali untuk kebutuhan pendidikan, pun juga sekolah juga menyatakan akan mengevaluasi kebijakan tersebut.
Meski demikian, penjelasan mengenai fungsi LKS sebagai bahan ajar tambahan belum sepenuhnya menjawab keluhan wali murid tentang mekanisme pembelian.
Kepastian mengenai sifat pembelian, ketersediaan alternatif bahan ajar, serta pihak yang mengelola penjualan masih perlu diperjelas.
Jika pembelian memang bersifat wajib, sekolah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut. Sebaliknya, jika pembelian bersifat sukarela, mekanismenya perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh siswa harus membeli LKS.
Persoalan penjualan LKS di SMAN 1 Trenggalek turut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan informasi, dinas menyatakan akan melakukan pemantauan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah disebut dapat diberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengingatkan, tidak boleh ada pungutan atau penjualan buku yang memberatkan orang tua. Sekolah harus fokus pada pelayanan pendidikan,” demikian pernyataan yang dikaitkan dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam bahan keterangan yang diterima.
Akan tetapi, jadwal pemantauan dan hasil pemeriksaan belum dijelaskan secara terperinci. Konfirmasi langsung kepada dinas diperlukan untuk memastikan tindak lanjut atas keluhan orang tua tersebut.
Pemantauan ini penting untuk memastikan apakah mekanisme penjualan LKS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Penggunaan dan penjualan buku pendidikan di sekolah perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Namun, penerapan aturan tersebut harus dilihat berdasarkan jenis buku, pihak yang menjual, mekanisme pengadaan, serta ketentuan yang relevan dengan kasus yang sedang diperiksa. Karena itu, keluhan mengenai penjualan LKS di SMAN 1 Trenggalek belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Sejumlah hal perlu dipastikan, antara lain apakah siswa benar-benar diwajibkan membeli LKS, apakah terdapat konsekuensi bagi siswa yang tidak membeli, serta apakah tersedia alternatif bahan ajar yang dapat digunakan tanpa biaya tambahan.
Transparansi mengenai harga dan penggunaan dana juga menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan orang tua siswa.
Sejumlah wali murid berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera memberikan penjelasan mengenai kebijakan penjualan LKS tersebut.
Mereka mengakui bahan ajar tambahan dapat membantu proses belajar. Namun, kebutuhan pendidikan itu diharapkan tidak menjadi beban rutin yang semakin menambah pengeluaran keluarga.
“Kami tidak menolak bila memang untuk kebutuhan belajar, tapi jangan sampai menjadi beban rutin setiap bulan,” ujar seorang wali murid.
Keluhan tersebut menempatkan satu pertanyaan utama di hadapan pihak sekolah, apakah pembelian LKS seharga Rp20 ribu per lembar merupakan pilihan bagi siswa atau kewajiban yang harus dipenuhi orang tua?
Kejelasan mengenai hal itu diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan persepsi antara sekolah dan wali murid. Penjelasan terbuka, pemeriksaan oleh dinas terkait, serta penyediaan alternatif bahan ajar dapat menjadi langkah untuk mencari penyelesaian yang adil bagi seluruh siswa.
Hingga berita ini disusun dan disiarkan kepastian mengenai mekanisme pembelian LKS dan hasil pemantauan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum diperoleh secara terperinci. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah dan dinas masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara tersebut. (Jk/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Investigasi
50 Aspirasi Gedor ke DPRD Tulungagung, Kanjengan dan PKL Jadi Ujian Komitmen Dewan

TULUNGAGUNG — Puluhan aspirasi masyarakat tak lagi berhenti di jalanan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyatakan siap membawa 50 tuntutan Aliansi Masyarakat Tulungagung ke meja pembahasan resmi legislatif.
Komitmen itu ditunjukkan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dengan menandatangani langsung dokumen tuntutan massa dalam aksi damai bertajuk “Parlemen Jalanan”, Kamis (10/9/2026).
Massa aksi telah memadati kawasan depan gedung DPRD sejak pukul 08.00 WIB. Penandatanganan dokumen tersebut menjadi titik penting setelah berbagai persoalan publik disuarakan secara terbuka di hadapan wakil rakyat.
Ketua aksi, Gus Hanin Diyaudin, menilai tanda tangan pimpinan DPRD bukan sekadar seremoni. Menurutnya, langkah tersebut harus dibuktikan melalui pengawalan konkret terhadap persoalan yang selama ini dinilai belum mendapatkan respons maksimal dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Dari total 50 aspirasi yang disampaikan, beberapa isu utama yang menjadi sorotan krusial meliputi penyelesaian sengketa Kanjengan serta penataan kebijakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bawah kewenangan Satpol PP,” tegas Gus Hanin, yang juga menjabat Plt DPD PWI LS Kabupaten Tulungagung, di sela-sela aksi.
DPRD Tulungagung memastikan seluruh dokumen aspirasi tersebut akan diproses melalui mekanisme kedewanan. Berkas akan terlebih dahulu dipilah dan didistribusikan kepada komisi sesuai bidang persoalan masing-masing.
Tahap berikutnya, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Persoalan PKL, misalnya, akan dibahas bersama Satpol PP. Sementara penyelesaian sengketa Kanjengan akan melibatkan bagian hukum Pemkab Tulungagung serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Hasil pembahasan nantinya menjadi dasar DPRD untuk menerbitkan rekomendasi resmi kepada Plt Bupati Tulungagung.
Rekomendasi itu diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen politik dan pengawasan agar jajaran eksekutif segera mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
DPRD juga menyatakan akan memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan rekomendasi yang telah dikeluarkan benar-benar ditindaklanjuti Pemkab Tulungagung.
Bagi massa aksi, komitmen tersebut kini memiliki ukuran yang jelas: 50 aspirasi harus bergerak dari dokumen tuntutan menjadi kebijakan dan penyelesaian nyata.
Aksi “Parlemen Jalanan” berlangsung dalam pengamanan puluhan personel TNI dan jajaran Polres Tulungagung. Meski mendapat pengawalan ketat, jalannya aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri secara tertib setelah dokumen aspirasi diserahkan dan ditandatangani pimpinan DPRD. (DON/Red)
Investigasi
Menjelang Aksi Damai 11 September, Muncul Akun Palsu Penyebar Hoaks dan Provokasi

TULUNGAGUNG — Menjelang aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada 11 September 2025, publik diresahkan oleh munculnya akun-akun palsu di media sosial yang berusaha menggembosi gerakan tersebut.
Tindakan provokatif dilakukan dengan mencuri potongan video, menyebar konten hoaks, dan menyulut opini negatif di ruang digital.
Salah satu unggahan yang mendapat sorotan tajam berasal dari akun fanspage Facebook bernama “Polisi Kita”.
Pada tanggal 5 September 2025, akun ini teridentifikasi melakukan kamuflase dengan menyamar sebagai pengguna bernama “Wong Feihung”, lalu mengunggah video yang dimanipulasi untuk menyerang dan memprovokasi masyarakat yang hendak mengikuti aksi damai.
Tindakan ini dinilai bukan hanya mencederai kebebasan berekspresi, namun juga membahayakan stabilitas sosial menjelang aksi yang dijanjikan berlangsung tertib dan damai.
Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, Penasehat Hukum Pejuang Gayatri, menanggapi serius insiden ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian wajib turun tangan untuk mengusut motif dan identitas di balik akun tersebut.
“Jika kami sampai terprovokasi, maka Polres Tulungagung wajib mencari dan mengungkap provokator yang menggunakan nama fanspage ‘Polisi Kita’. Jangan biarkan fitnah digital merusak kepercayaan publik terhadap aksi damai ini,” tegasnya, kepada 90detik.com Minggu(7/9).
Ia juga memperingatkan bahwa jika tindakan-tindakan manipulatif seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bisa terpancing dan potensi gesekan sosial menjadi nyata.
“Jika Anda (pelaku) dengan sengaja memancing kemarahan masyarakat melalui cara-cara murahan seperti ini, jangan salahkan kami jika akhirnya kami benar-benar terpancing. Karena sumber kerusuhan itu jelas: ‘Polisi Kita’ biang keroknya’,” tambah Ahmad Dardiri salah satu Korlap Pejuang Gayatri.
Aksi damai 11 September sendiri direncanakan sebagai bentuk aspirasi masyarakat sipil atas sejumlah isu strategis yang berkembang di Tulungagung dan sekitarnya.
Namun, upaya-upaya provokasi digital yang menyerang secara personal maupun kolektif bisa merusak citra dan tujuan dari aksi tersebut.
Pihak berwenang diharapkan bertindak cepat untuk menyelidiki akun-akun palsu dan menyaring konten hoaks yang telah menyebar, agar tidak terjadi kegaduhan yang lebih besar di tengah masyarakat. (DON/Red)
Redaksi3 minggu agoBahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran
Pemerintahan2 minggu ago21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan
Opini6 hari agoPEMDA TULUNGAGUNG ABAIKAN “PELACUR“ GILA MENUNGGANG KERBAU
Nasional3 minggu agoPW IPHI Jatim Fokus Kembangkan Koperhaji Al Mabrur dalam Rakerwil
Jawa Timur7 hari agoGelar Aksi Damai Massa GMB Minta Greenfields, Hentikan Limbah, Pulihkan Sungai, dan Transparan Soal CSR
Jawa Timur2 minggu agoPemkot Kediri Dorong Warga Daftar Perlinsos Mandiri, Data Jadi Acuan Bansos 2027
Jawa Timur1 minggu agoMenguji Keadilan Secara Setara: Moralitas Kegiatan Keagamaan dan Sound Horeg
Nasional7 hari agoKetum DPP PJS Minta Janji Kapolri Usut Pengancaman Wartawan












