Investigasi
Perbaikan Infrastruktur, Wabup Melakukan Monitoring Pemeliharaan Rutin Jalan di Tulungagung

TULUNGAGUNG,– Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Agus Sulistiono, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Kauman, Agung Dwi, melakukan monitoring terhadap pengerjaan pemeliharaan rutin ruas jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan ini berlangsung di ruas jalan Cuwiri – Karangrejo pada Senin, (10/3).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa perbaikan infrastruktur jalan di beberapa titik strategis di Kabupaten Tulungagung merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pengguna jalan.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan dalam berkendara.
“Pekerjaan perbaikan jalan ini berfokus pada titik-titik yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dengan perbaikan infrastruktur yang terus dilakukan oleh Dinas PUPR, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan,” jelas Baharudin.
Ia menambahkan bahwa kegiatan perbaikan jalan rusak ini merupakan bagian dari pembangunan bertahap, mengingat tidak semua kegiatan dapat dilaksanakan secara bersamaan, mengingat masih ada perencanaan yang harus dilakukan.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin saat monitoring jalan. Foto: (dok/istimewa).
“Perbaikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruas jalan di wilayah Kabupaten Tulungagung tetap dalam kondisi baik dan aman untuk dilalui, sehingga risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk dapat diminimalkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Baharudin menekankan pentingnya pemeliharaan infrastruktur jalan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna.
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas PUPR berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan di seluruh wilayah, guna meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, melalui Agung Dwi, menjelaskan bahwa pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cuwiri – Karangrejo bertujuan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan dari bahaya yang timbul akibat jalan berlubang.
“Pengerjaan pemeliharaan pada ruas jalan sepanjang 1 Km ini juga sebagai upaya pemerintah kabupaten dalam menyiapkan prasarana jalan yang baik, terutama menjelang agenda kegiatan mudik lebaran. Terlebih saat ini musim penghujan, jalan yang berlubang dapat membahayakan pengguna jalan,” ungkap Agung.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kondisi jalan di Kabupaten Tulungagung dapat terus terjaga, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan. (DON-red)
Investigasi
Damkar Tulungagung Diduga Jual Beli APAR, Eks Direktur KPK Soroti Potensi Suap dan Penggelapan APBD

TULUNGAGUNG, – Kabar mengejutkan muncul dari Tulungagung dalam kasus viral terkait peranan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tulungagung yang diduga terlibat dalam praktik jual beli alat pemadam api ringan (APAR) dengan harga selangit.
Sujanarko, Eks Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga sebagai Pemerhati Kebijakan Publik, menegaskan bahwa jika benar berita yang beredar di media, di mana damkar menjual APAR ukuran 3 kg seharga Rp600 ribu dan jauh di atas harga pasaran yang hanya sekitar Rp200 ribu, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik yang serius.
Menurutnya, tindakan itu bukan hanya menandakan adanya konflik kepentingan, tetapi juga melangkahi batasan fungsi utama damkar yang seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas dagang.
“Jika dinas damkar memanfaatkan wibawa dan fasilitas pemerintah daerah untuk kegiatan jual beli tersebut, maka seluruh proses itu patut diaudit secara menyeluruh,” tegasnya, kepada 90detik.com, pada Rabu(16/4).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam perolehan selisih keuntungan yang didapat oleh dinas damkar.
“Apabila proses jual beli ini memang menggunakan kewenangan atau fasilitas damkar, seharusnya keuntungan tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika terbukti ada kerja sama dengan pihak supplier yang melibatkan harga jual, kita harus teliti apakah ini bisa dikategorikan sebagai suap,” ujarnya.
Isu ini menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat Tulungagung yang mengharapkan integritas dan kejujuran dari aparatur pemerintah.
Kritikan tajam ini diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh demi menjaga nama baik lembaga serta kepercayaan publik. (DON-red)
Editor: Joko Prasetyo
Investigasi
Miris! Oknum Pegawai Dinas Damkar Tulungagung Diduga Terlibat Praktik Gratifikasi dari Penjualan APAR

TULUNGAGUNG– Praktik tak terpuji diduga terjadi di Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulungagung. Seorang oknum pegawai di dinas tersebut terungkap menerima fee atau bonus dari penjualan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditawarkan oleh toko grosir CV ABELIA APARINDO, mencuatkan isu korupsi di lingkungan pemerintahan lokal.
Pemilik CV ABELIA APARINDO, berinisial JN, mengungkapkan kepada media bahwa fee yang diberikan kepada oknum pegawai Damkar berkisar antara 10% hingga 20% dari harga jual setiap unit APAR.
“Biasanya, dalam satu bulan, Dinas Damkar bisa menjual rata-rata sekitar 10 barang,” ujarnya pada Selasa (15/04).
JN menambahkan, kerjasama ini sudah berjalan selama lima tahun.
“Kerjasama kami dengan Dinas Damkar Tulungagung sudah berjalan 5 tahun”, ungkapnya.
Namun, saat ditanya terkait adanya kontrak resmi, ia menyatakan bahwa tidak ada perjanjian tertulis.
Mereka hanya berkomunikasi secara informal saat pegawai dinas menghubungi untuk pengiriman barang.
“Terkait kerja sama kontrak tidak ada. Kami hanya melayani dari pegawai Dinas Damkar bila dihubungi,” terangnya.
Ketika ditanya, mengenai identitas oknum pegawai yang menerima fee, JN memilih untuk tidak menyebutkan namanya, menjelaskan bahwa pemesanan biasanya dilakukan oleh pegawai yang sedang piket.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulungagung, Hartono, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan mengenai dasar hukum yang mengatur transaksi jual beli APAR di kantor Dinas setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini memicu kecemasan masyarakat.
Salah satu warga Sumbergempol berinisial H, yang pernah melakukan transaksi di Dinas Damkar Tulungagung pada 25 Februari 2025, membagikan pengalaman dalam pembelian APAR seharga Rp 600.000 dengan berat 3 kg.
Ia menunjukkan kwitansi sebagai bukti pembelian APAR.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari instansi pemerintah.
Tindakan tegas diharapkan untuk meminimalisir praktik korupsi dan menjaga integritas layanan publik di Kabupaten Tulungagung. (DON-red)
Editor: Joko Prasetyo
Investigasi
Viral Transaksi ‘Terlarang’ di Damkar Tulungagung: Warga Punya Bukti, Pejabat Ngotot Tak Pernah Jual APAR

TULUNGAGUNG, – Kontroversi menghangat seiring dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tulungagung.
Seorang warga Sumbergempol berinisial H mengklaim telah membeli alat pemadam api ringan (APAR) 3 kg di kantor Damkar Tulungagung dengan harga 600 ribu rupiah pada 25 Februari 2025.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tulungagung, Hartono, dengan tegas menyanggah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan pihaknya untuk melakukan penjualan APAR.
“Kami tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menjual alat pemadam kebakaran. Masyarakat dapat membeli APAR di berbagai penyedia, termasuk secara online,” jelasnya, kepada 90detik.com, pada Senin (14/4).
Namun, pengakuan H mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak.
“Saya memiliki bukti kwitansi pembelian di kantor Damkar. Ini jelas menunjukkan adanya aktivitas penjualan yang tidak seharusnya terjadi, bahkan APAR yang saya beli itu juga masih saya simpan di rumah,” ujarnya.
Ketua PSM Tugu Lawang Nusantara, Oky Anggoro, menganggap tindakan ini serius dan mendesak agar pihak berwenang menyelidiki lebih lanjut.
“Pihak Damkar seharusnya tidak terlibat dalam penjualan APAR. Ini bisa berpotensi masuk dalam dugaan gratifikasi,” tegasnya.
Kasus ini telah mengundang perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas di institusi pemerintah.
“Jika kesepakatan tersebut tidak transparan dan tidak diketahui oleh bupati, maka ada risiko bahwa kesepakatan tersebut dapat dianggap sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang. Jika Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadin Damkar) melakukan kesepakatan tanpa pengetahuan bupati, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan dapat merusak kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Ia pun menekankan pentingnya penyelidikan untuk menentukan apakah ini hanya sekadar kesalahan administratif atau ada praktik yang lebih dalam yang perlu diusut.
“Kita perlu memastikan bahwa institusi pemerintah tetap bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya. (DON-red)
Editor: Joko Prasetyo
- Jawa Timur4 hari ago
Motif Imajinasi Seksual, Warga Tulungagung Nekat Mencuri Celana Dalam Wanita
- Jawa Timur1 minggu ago
Ratusan Anggota Group WhatsApp Tulungagung Kritis Gelar Halal Bihalal dan Kupatan Massal
- Investigasi3 hari ago
Viral Transaksi ‘Terlarang’ di Damkar Tulungagung: Warga Punya Bukti, Pejabat Ngotot Tak Pernah Jual APAR
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Konflik Cinta Berdarah di Trenggalek: Mantan Kekasih Tewaskan Ibu di Hotel, Anak Ikut Jadi Korban
- Redaksi2 minggu ago
Hari Kedua Evakuasi, Polisi dan Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 9 Korban Longsor di Pacet Mojokerto
- Opini1 minggu ago
Eks Direktur KPK Mengkritisi Pemerintahan Tulungagung: Jagalah Keseimbangan Antara Pemimpin dan Rakyat
- Jawa Timur1 minggu ago
Haul Ke-21 Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki Al Hasani di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
- Jawa Timur6 hari ago
Skandal Rp 569 Miliar Kredit Fiktif Bank Jatim: DPRD Desak Ganti Direksi, Kekayaan Pejabat Tembus Rp 122 Miliar Terungkap